Rabu, 15 Juni 2011

RSNU Jombang Adalah Milik Umat


RSNU Jombang Adalah Milik Umat

Oleh: H. Abdul Nashir Fattah

Pada tahun ini, warga Nahdlatul Ulama Jombang telah memiliki rumah sakit baru. Sebuah badan khusus yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang digagas dan direalisasikan oleh PCNU Jombang untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga NU Jombang khususnya dan, kepada masyarakat Jombang umumnya. Gagasan pendirian rumah sakit tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2008 yang lalu, dan baru bisa direalisasikan pada akhir tahun 2010. Realisasi pembangunan ini terkait dengan berbagai persoalan, baik yang bersifat teknis maupun persoalan yang bersifat strategis.

Sedangkan pemilihan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas dilakukan setelah melalui kajian yang cukup panjang, dengan berbagai pertimbangan. Untuk memantapkan bentuk badan hukum RSNU, PCNU Jombang melakukan langkah-langkah yang cukup cermat. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain melakukan study banding ke berbagai rumah sakit yang sudah berdiri, terutama yang dimiliki oleh organisasi masyarakat seperti NU, kemudian melakukan kajian berkaitan dengan kelebihan dan kelemahan masing-masing bentuk badan hukum (Yayasan, Perkumpulan dan Perseroan Terbatas), dilanjutkan dengan melakukan konsultasi dengan struktur NU, baik yang ada di Pengurus Beasr Nahdlaltul Ulama’ (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlaltul Ulama’ (PWNU) Jawa Timur, serta dengan Majlis Wakil Cabang Nahdlaltul Ulama’ (MWC-NU) yang ada di kecamatan seluruh Jombang. Hasil dari semua langkah-langkah tersebut, terakhir ditetapkan dalam Rapat Pleno PCNU Jombang.

Pembangunan rumah sakit yang diberi nama Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) ini bisa dilakukan berkat kerja secara bersama-sama semua unsur, terutama warga Nahdlatul Ulama Jombang yang dengan ikhlas menyumbangkan sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian tanah yang selanjutnya diwakafkan untuk pembangunan rumah sakit.
Disamping sumbangan dari warga Nahdlatul Ulama, pembangunan rumah sakit ini juga disumbang oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten. Juga yang tidak kalah besar sumbangannya adalah dari warga NU yang aktif di partai politik. Semua sumbangan itu menjadikan rumah sakit betul-betul menjadi milik masyarakat, khususnya masyarakat Nahdlatul Ulama.

Karena itu, pernyataan bahwa, “RSNU ini adalah milik umat NU, tidak boleh berpindah tangan ke pihak diluar NU dan, tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh perorangan”, harus selalu kita dengungkan dan sebarluaskan. Sehingga pernyataan atau slogan tersebut akan tertanam dalam kesadaran umum atau kesadaran seluruh warga Nahdlatul Ulama’, yang akhirnya seluruh warga NU akan menjaga aset tersebut benar-benar menjadi milik umat, tidak dipindah tangankan kepada pihak-pihak lain diluar Nahdlatul Ulama, serta tidak dikuasai oleh orang perorang baik pengurus NU sendiri, warga NU atau orang-orang di luar Nahdlatul Ulama’.

Hal ini penting kami nyatakan disini, karena berdasarkan pengalaman, banyak sekali aset yang seharusnya menjadi milik Nahdlatul Ulama’ berpindah tangan menjadi milik organisasi lain atau badan lain, dan juga tidak sedikit yang ‘dikuasai’ oleh orang per-orang. Pengalaman ini jangan sampai terulang di masa-masa yang akan datang. Karena apa yang kita pegang saat ini di Jam’iyah Nahdlatul Ulama’ adalah amanah dari para pendiri dan para pendahulu kita. Amanah untuk menjaga dan melestarikan, baik tradisi-nya maupun seluruh hal yang ada di dalam organisasi, termasuk aset yang dimiliki.

Uraian di atas adalah prinsip dasar yang harus kita pegang secara bersama-sama berkaitan dengan posisi RSNU di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan dengan tegas bahwa RSNU adalah milik umat dengan berbagai penjelasannya. Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan RSNU ke depan. Dengan prinsip-prinsip dasar ini kita berikhtiyar untuk betul-betul menjaga agar kelangsungan RSNU bisa berjalan dengan baik, tanpa dibebani oleh persoalan-persoalan pola hubungan antara PCNU dengan RSNU, serta persoalan-persoalan manajerial (pengelolaan) RSNU itu sendiri.

Yang pertama, berkaitan dengan pola hubungan antara PCNU dengan RSNU, adalah “tidak boleh ada rangkap jabatan di PCNU dan RSNU”. Semua unsur dalam PCNU tidak boleh merangkap jabatan atau terikat pekerjaan dalam RSNU. Ini artinya: jika ada person PCNU yang berkehendak untuk menjadi direksi atau pengelola atau pegawai RSNU, maka yang bersangkutan harus mundur atau diberhentikan dari PCNU, begitu juga sebaliknya, jika ada jajaran direksi atau pengelola atau pegawai RSNU yang berkehendak menjadi salah satu unsur di PCNU, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan atau ikatan pekerjaan di RSNU.

Prinsip yang pertama ini penting untuk ditegaskan sedari dini, karena jangan sampai ada konflik kepentingan antara PCNU dengan RSNU. Konflik kepentingan yang dimaksud di sini adalah terjadinya konflik dalam diri seseorang berkaitan dengan kepentingan yang berbeda mengenai persoalan yang sama dalam organisasi yang berbeda. Seseorang yang menjabat/bekerja untuk PCNU sekaligus juga untuk RSNU, maka ketika ada kepentingan yang berbeda antara PCNU dan RSNU, maka orang tersebut akan mengalami konflik dalam dirinya. Misalnya, ketika Direksi RSNU melaporkan hasil kerjanya kepada Komisaris RSNU (dimana PCNU adalah salah satu unsurnya), maka seseorang yang merangkap jabatan akan melakukan: satu sisi mempertahankan laporan pekerjaannya, dan di sisi lain mempertanyakan laporan pekerjaannya.

Termasuk dalam prinsip ini adalah: unsur-unsur PCNU selain yang diberi amanah menjadi Komisaris RSNU tidak boleh terlibat dalam berbagai hal yang berkaitan dengan proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan oleh RSNU, baik kegiatan atau proyek yang berkaitan dengan perekrutan pegawai atau direksi, proyek yang berkaitan dengan pengadaan sarana dan pra-sarana atau apapun yang menjadi kewenangan komisaris dan direksi beserta jajarannya.

Yang kedua, penetapan Komisaris RSNU dari unsur PCNU harus dilakukan melalui Rapat Pleno PCNU. Sebagaimana yang kita ketahui, Rapat Pleno PCNU adalah alat organisasi dalam mengambil kpeutusan-keputusan di bawah Konferensi Cabang (Konfercab) dan Musyawarah Kerja Cabang (Musykercab). Pengurus yang terlibat dalam Rapat Pleno PCNU diatur dalam Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama’ Pasal 13 Ayat (3) Point (f), yang menyatakan bahwa unsur PCNU terdiri Mustasyar, Syuriah dan Tanfidziyah dan unsur gabungan yang dinamakan Pengurus Cabang Pleno.

Unsur PCNU dalam Komisaris RSNU adalah orang yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Cabang, karena itu tidak secara otomatis komisaris dari unsur PCNU tersebut adalah Ro’is Syuriah atau Ketua Tanfidziyah. Rapat Plenolah yang akan menggodok dan menguji tentang kemampuan dan kepatutan seseorang dari unsur PCNU yang akan menjadi komisaris. Hal ini patut dilakukan karena belum tentu Ro’is Syuriah PCNU memiliki kemampuan dan kepatutan dalam mengawasi jalannya pengelolaan rumah sakit.

Konsekuensi dari prinsip ini adalah: Ro’is Syuriah bukanlah pengambil keputusan tertinggi dan terakhir dalam RSNU. Pengambil keputusan tertinggi dalam RSNU adalah Komisaris yang salah satunya adalah unsur dari PCNU. Dalam menjalankan tugas sebagai komisaris, unsur dari PCNU membawa mandat dari Rapat Pleno Cabang. Karena itu Rapat Pleno Cabang bisa memberhentikan komisaris dari unsur PCNU jika dirasa tidak bisa membawa mandat Rapat Pleno Cabang.
Hal ini penting untuk ditegaskan di sini, karena menurut Anggaran Dasar (AD) Nahdlatul Ulama, Syuriah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, dan tentu juga sebagai pengambil keputusan tertinggi. Karena jika tidak ditegaskan di sini, dikhawatirkan nantinya Syuriah PCNU sebagai pimpinan tertinggi PCNU, tanpa melalui Rapat Pleno Cabang membuat keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip-prinsip yang tertulis di atas.
Itulah prinsip-prinsip dasar yang harus kita jalankan dalam mengelola RSNU. Prinsip-prinsip tersebut dibuat berdasarkan pengalaman kita sebagai warga Nahdliyin, baik yang ada di jombang maupun di wilayah-wilayah lain, yang banyak mengelola berbagai badan atau unit pendidikan. Pengalaman-pengalaman tersebut digali kemudian disesuaikan dengan berbagai peraturan yang berlaku. 

Saat ini proses menyusun konsep pengelolaan RSNU sedang dipersiapkan oleh ahlinya: oleh orang-orang yang memiliki pengalaman cukup dalam hal pengelolaan rumah sakit serta badan hukum perseroan terbatas. Proses ini dilakukan agar pengelolaan RSNU nantinya bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip di atas.
Selanjutnya konsep tersebut harus dikritisi oleh panitia yang selama ini dibentuk, kemudian dibicarakan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Cabang. Proses ini harus dilewati dengan penuh kehati-hatian dan membutuhkan kritik dari semua pihak. Jangan sampai ada yang terlewatkan, sehingga bisa menjadi konsep yang cukup matang untuk ditetapkan. Setelah proses itu dilalui, maka selanjutnya konsep yang sudah matang tersebut baru disahkan secara hukum dengan di-aktanotaris-kan.
Kami berharap, konsep yang sudah disiapkan secara matang dan disahkan secara hukum tersebut, bisa dijalankan dengan baik. Untuk menjalankan konsep tersebut perlu dukungan dari seluruh PCNU dan pengelola RSNU, serta yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dan pengawasan dari seluruh warga NU, khususnya yang ada di Jombang. Semua itu perlu dilakukan agar RSNU Jombang betul-betul menjadi milik umat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013