Rabu, 15 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 17 )


AL IMAM MALIK DAN ZIARAH

Al-Imam Malik adalah salah satu figur yang sangat kuat dalam menghormati sosok kenabian. Dia lah sosok yang tidak berjalan di Madinah Munawwarah dengan memakai sandal dan naik kendaraan serta tidak membuang kotorannya di kota tersebut semata-mata memuliakan, menghormati dan menghargai tanah Madinah yang Rasulullah pernah berjalan di atasnya. Simaklah ucapannya dalam masalah ini terhadap amirul mu’minin Al Mahdi ketika datang di Madinah. “Engkau kini sedang memasuki kota Madinah. Engkau akan berjalan bertemu dengan penduduk dari arah kanan dan kirimu. Mereka adalah anak cucu sahabat muhajirin dan anshar. Berilah salam kepada mereka. Karena di muka bumi ini tidak ada bangsa yang lebih baik dari pada penduduk Madinah dan tidak ada daerah yang lebih baik melebihi Madinah.”
 “Dari mana engkau sampai berpendapat demikian, wahai Aba ‘Abdillah ? “ tanya amirul mu’minin.
“Karena di muka bumi ini sekarang tidak ada kuburan nabi yang diketahui selain kuburan Nabi Saw. Dan masyarakat yang kuburan beliau berada didekatnya maka selayaknya keutamaan mereka diketahui,” jawab Al Imam Malik.
( Al Madaarik, karya Al Qadli ‘Iyadl )

 Salah satu indikator kuatnya penghargaan Al Imam Malik terhadap Madinah, ia tidak suka jika diucapkan : Kami ziarah ke kuburan Nabi Saw. Karena Al Imam Malik seakan-akan menghendaki agar orang mengatakan : “Kami berziarah kepada Nabi secara langsung”, tanpa embel-embel kalimat kuburan. Sebab kuburan itu tempat yang ditelantarkan dengan bukti sabda Nabi Saw :
صَلُّوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَجْعَلُوْهَا قُبُوْرًا
 “Shalatlah di rumah-rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.”

 Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Al Imam Malik tidak suka mengatakan ungkapan “kami ziarah ke kuburan Nab Saw” semata-mata pertimbangan etika bukan tidak suka kepada aktivitas ziarah itu sendiri. Karena ziarah kubur itu salah satu amal yang paling utama dan ibadah yang paling agung untuk mengantar menuju ridlo Allah Yang Maha Agung. Dan disyari’atkannya ziarah kubur sudah ditetapakan sebagai ijma’, tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini. ( Fathul Baari, syarhu Shahih Al Bukhari vol III hlm 66 ).
Al Imam Al Hafidh Ibnu ‘Abdi Al Barr menyatakan bahwa Al Imam Malik tidak suka ucapan ”keliling berziarah” dan “kami ziarah ke kuburan Nabi” karena masyarakat menggunakan kedua ungkapan ini jika berhubungan dengan sesama mereka. Maka Al Imam Malik tidak mau menyamakan Nabi dengan dengan masyarakat umum dengan ungkapan ini dan ingin mengkhususkan nabi dengan ungkapan “Kami sampaikan salam kepada Nabi Saw”.
Di samping itu ziarah kubur sesama manusia hukumnya mubah dan wajib memberangkatkan kendaraan menuju kuburan Rasulullah. Al Imam Malik mengatakan wajib ini dalam arti wajib yang bersifat anjuran, dorongan dan tekanan bukan wajib dalam arti fardlu. Di mata saya, penolakan dan ketidaksukaan Al Imam Malik terhadap ungkapan “kami ziarah ke kuburan Nabi Saw” adalah karena ada kalimat kuburan Nabi Saw dan seandainya yang digunakan adalah ungkapan “kami ziarah ke Nabi Saw” niscaya beliau menerima berdasarkan hadits beliau Saw :

اَلَّلهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ بَعْدِيْ , اِشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

”Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku arca yang disembah sesudah wafatku. Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”

Al Imam Malik menghindarkan penyandaran kalimat zurna “kami ziarah” ke kalimat al qabru “kuburan” sekaligus menghindari keserupaan dengan tindakan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dengan tujuan menutup akses terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Menurut saya jika yang dimaksud adalah ketidaksenangan Al Imam Malik terhadap ziarah ke kuburan Nabi niscaya beliau akan mengatakan : “Saya tidak suka seorang lelaki ziarah ke kuburan Nabi Saw.” Namun ucapan beliau : “Saya tidak suka seorang lelaki mengatakan, “Kami akan ziarah ke kuburan Nabi Saw”, dhahirnya menunjukkan bahwa beliau tidak menyukai ungkapan tersebut .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013