Rabu, 15 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 18 )


KESUNNAHAN ZIARAH NABI VERSI ULAMA PENGIKUT AHMAD IBNU HANBAL ( HANABILAH ) DAN YANG LAIN

Ziarah Nabi Saw adalah hal yang disyari’atkan. Hal ini telah disebutkan oleh banyak ulama dan para imam salaf. Penyebutan Hanabilah secara spesifik di atas maksudnya adalah untuk membantah kebohongan orang yang mengatakan bahwa para imam Hanabilah tidak mengatakan disyari’atkannya ziarah Nabi Saw. Karena alasan demikian, maka Hanabilah disebut secara spesifik untuk membantah kebohongan tersebut. Jika bukan karena alasan ini, maka semua literatur fiqh madzhab-madzab dalam Islam sarat dengan muatan masalah ini. Jika anda berkenan, tela`ahlah literatur fiqh Al Hanafi, Al Maliki, Al Syafi’i, Al Hanbali, Al Zaidiyyah, Al Abadli, dan Al Ja’far, maka Anda akan menemukan para ulama telah membuat bab khusus mengenai ziarah Nabi setelah bab-bab tentang Al Manaasik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013