Minggu, 19 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 45 )


MASJID-MASJID DAN TEMPAT-TEMPAT IBADAH TERMASUK PENINGGALAN YANG PENTING

Pasal 7 berbunyi : Benda-benda peninggalan terbagi menjadi dua : benda yang permanen dan benda yang bisa dipindahkan.
(a) Benda-benda peninggalan yang permanen adalah benda-benda peninggalan yang melekat pada bumi seperti goa alam, gali-galian yang dikhususkan untuk manusia zaman dahulu dan batu-batu besar yang ada gambar-gambar, ukiran-ukiran dan tulisan-tulisan yang ditulis dan dipahat manusia. Demikian pula puing-puing kota dan bangunan-bangunan yang tertimbun di dalam lapisan-lapisan tanah, bangunan-bangunan yang didirikan untuk beragam tujuan seperti masjid, tempat-tempat ibadah lain, istana, ruang-ruang dalam rumah sakit, benteng, tembok, tempat bermain, pemandian air panas, tempat-tempat penimbunan, saluran-saluran air yang dibangun kokoh, bendungan-bendungan, reruntuhan bangunan-bangunan tersebut serta yang terkait dengannya seperti pintu, jendela, tiang, serambi, tangga, atap, relief di dinding atas, mahkota dan sebagainya.
(b) Adapun yang termasuk barang peninggalan yang dapat dipindahkan adalah barang-barang peninggalan yang dibuat sedemikian rupa secara terpisah dari bumi atau tidak melekat pada bangunan-bangunan bersejarah, serta yang memungkinkan untuk diubah tempatnya, seperti barang pahatan, mata uang, barang-barang berlukisan, batu-batu bertulis atau benda-benda yang ditenun, benda-benda yang dibuat ( di pabrik-pabrik ), dari apapun materi dan bahannya, dan apapun tujuan pembuatannya serta apapun manfaatnya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013