BENDA-BENDA PENINGGALAN DAN PROYEK-PROYEK PENGGUSURAN DAN PERENCANAAN KOTA
Dalam UU terdapat larangan mengubah benda-benda peninggalan baik oleh pihak swasta maupun Dinas Perencanaan kota . Pasal 11 berbunyi : Dilarang merusak benda-benda peninggalan yang bisa dipindahkan atau permanen, mengubahnya, melakukan tindakan yang membahayakannya, mengotorinya dengan tulisan dan cat, atau mengubah cirri-cirinya sebagaimana dilarang bagi pihak swasta menempelkan iklan atau memasang spanduk di lokasi-lokasi peninggalan dan di atas bangunan-bangunan bersejarah yang tercatat.
Pasal 12 berbunyi : Ketika diselenggarakan proyek perencanaan kota dan desa atau perluasan dan memperindahnya maka harus ada perlindungan terhadap kawasan-kawasan dan situs-situs peninggalan yang berada di dalamnya. Tidak diperbolehkan menetapkan proyek penataan kota di kawasan yang di dalamnya terdapat benda-benda peninggalan kecuali setelah mendapat persetujuan dari dinas kepurbakalaan. Dinas kepurbakalaan harus mengidentifikasi lokasi-lokasi yang di dalamnya terdapat situs-situs peninggalan dan dinas tata kota harus mengetahui dengan baik dari segala aspeknya.
Sudah maklum bahwa benda-benda peninggalan yang telah ditetapkan UU bahwa diantaranya adalah masjid dan tempat-tempat ibadah itu mencakup yang mendapat peringkat pertama yaitu benda-benda peninggalan keagamaan yang dinisbatkan kepada Nabi Saw atau para sahabat beliau. Bahkan benda-benda peninggalan ini berhak dimuliakan dan diprioritaskan karena merupakan benda-benda yang dibanggakan setiap mukmin dan mengingatkan anak cucu kepada leluhurnya dan generasi pengganti kepada generasi sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar