PELESTARIAN TERHADAP BENDA-BENDA PENINGGALAN :
Pasal 6 dari undang-undang berbunyi : Departemen Kepurbakalaan bekerjasama dengan instansi-instansi negara yang lain - masing-masing menangani spesialisnya – bertugas memelihara benda-benda peninggalan dan tempaat-tempat bersejarah sebagaimana ia bertugas merawat barang-barang antik, gedung-gedung bersejarah, beberapa lokasi pertempuran dan peninggalan-peninggalan yang wajib dicatat. Departemen kepurbakalaan juga mencatat seluruh peninggalan yang diakui negara urgensi kesejarahannya dan nilai seninya, dan bertugas menjaga seluruh peninggalan tersebut, mengkaji dan memamerkannya secara pantas sesuai dengan hukum undang-undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar