Minggu, 19 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 43 )


PERHATIAN KERAJAAN ARAB SAUDI  TERHADAP PENINGGALAN BERSEJARAH

Pemerintahan kita yang mulia telah diberi taufik oleh Allah untuk memberikan perhatian besar terhadap peninggalan-peninggalan bersejarah. Hal ini dilakukan sebagai ungkapan perhatian terhadap warisan agung kita dan melestarikan jejak-jejak sejarah peradaban islam. Pemerintah telah membentuk departemen khusus yang bertugas mengurus dan memperhatikannya yang disebut departemen purbakala. Pemerintah juga telah menerbitkan UU khusus dengan berpijak pada surat kerajaan nomor : M / 26 tanggal 23-1396 H.
Pemerintah juga membentuk dewan khusus untuk memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan persoalan ini yang bernama Dewan Tertinggi Kepurbakalaan. Dewan Kementrian telah mengeluarkan keputusan nomor 235 tanggal 21 / 2 / 1398 H untuk membentuk anggota dewan dengan dikepalai menteri pendidikan dan anggota yang berkuasa atas urusan dalam negeri, keuangan, haji, wakaf, informasi dan peninggalan bersejarah. 
Undang-undang itu menjelaskan bahwa tujuan pembentukan dewan tertinggi kepurbakalaan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin pakar untuk menjamin departemen kepurbakalaan mencapai tujuan yang diharapkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013