Jumat, 17 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 28 )


PANDANGAN AL IMAM AHMAD IBNU HANBAL

Terdapat banyak riwayat dari Ahmad ibnu Hanbal menyangkut topik di atas. Dimana sebagian riwayat itu ada yang memperbolehkan mengusap dan mencium kuburan Nabi Saw dan sebagian menunjukkan keraguan dalam menentukan hukumnya. Sebagian lagi ada yang membedakan antara mimbar Nabi dan kuburan beliau dengan memperbolehkan yang pertama dan tidak memberikan kepastian hukum pada yang kedua atau membolehkan. Betapapun perbedaan ini terjadi namun situasinya tidak sampai pada taraf memvonis pelakunya telah kufur, sesat, keluar dari agama, atau berbuat bid’ah dalam agama. Paling jauh ia dianggap melakukan sesuatu yang diperselisihkan hukumnya atau status hukumnya makruh. Yang dimaksudkan adalah agar mengusap kuburan beliau dan menciumnya tidak dijadikan sebagai tradisi yang membuat orang awam terpengaruh dan mereka menyangka bahwa tindakan itu termasuk salah satu keharusan dan etika berziarah.

Silahkan kita simak statemen Al Imam Ahmad sebagai berikut :Al Imam Ahmad berkata dalam Khulaashatul Wafaa sebagai berikut : “Dalam kitab Al ‘Ilaal dan Al Su’aalaat karya Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hanbal, sang pengarang berkata,
“Saya bertanya kepada ayah tentang seorang lelaki yang mengusap kuburan Nabi Saw dengan tujuan mengharap keberkahan dengan mengusap dan menciumnya dan ia juga melakukan hal yang sama terhadap mimbar beliau dengan harapan mendapat pahala Allah SWT.”
 “Tidak apa-apa,” jawab ayahku.

 Abu Bakar Al Atsram berkata, “Saya bertanya kepada Abu Abdillah - Ahmad ibnu Hanbal - , “Apakah kuburan Nabi Saw boleh disentuh dan diusap-usapkan ?” “Saya tidak bisa menjawab,” jawabnya. “Kalau mimbar ?” tanyaku lagi. “Kalau mimbar, betul boleh disentuh dan diusap-usapkan. Karena ada riwayat perihal mimbar.” Jawab Abu Abdillah.
“Ada informasi yang diriwayatkan para perawi dari Ibnu Fudaik dari Abi Dzi’b dari Ibnu ‘Umar: “Sesungguhnya Ibnu ‘Umar menyentuh mimbar.” Abu Abdillah berkata, “Para perawi meriwayatkan atsar tadi dari Sa’id ibnu Al Musayyib mengenai hiasan mimbar.” Saya ( Abu Bakar Al Atsram ) katakan, “ Para perawi juga meriwayatkan atsar tersebut dari Yahya ibnu Sa’id bahwasanya ketika Yahya ibnu Sa’id ingin pergi ke Iraq ia datang ke mimbar kemudian mengusapnya dan berdoa. Saya melihat bahwasanya Yahya menilai positif tindakan mengusap mimbar.” “Barangkali dalam keadaan mendesak mengusap kuburan tidak ada konsekuensi apapun,” lanjut Abu Abdillah.
Ada pertanyaan yang disampaikan kepada Abu Abdillah bahwa para peziarah itu menempelkan perut mereka ke dinding kuburan dan saya juga berkata kepadanya, “Saya melihat para ulama warga Madinah tidak mengusap-usap kuburan Nabi Saw. Mereka hanya berdiri pada sebuah sisi lalu memberi salam.” “Betul, memang begitulah yang dilakukan Ibnu ‘Umar,” jawab Abu Abdillah. “Ayah dan ibuku menjadi tebusan Rasulullah Saw,” lanjutnya.
Al Syaikh Ibnu Taimiyyah berkata, “Ahmad dan perawi lain meriwayatkan perihal mengusap-usap mimbar dan hiasannya yang nota bene tempat duduk dan tangan Nabi. Namun mereka tidak memberi toleransi perihal mengusap-usap kuburan beliau Saw. Sebagian Ashhabuna menceritakan riwayat perihal mengusap kuburan Nabi Saw karena Ahmad mengantar sebagian jenazah lalu ia meletakkan tangannya di atas kuburan jenazah itu seraya mendoakannya. Perbedaan antara mengusap kuburan dan meletakkan tangan di atasnya seraya mendoakan itu jelas.”
( Dari Iqtidloo’u al Shirath al Mustaqim hlm 367 dan dinukil oleh Ibnu Muflih dari Al Imam Ahmad dalam Al Furu’ vol III hlm 524 ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013