Senin, 04 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 27 ): MENUJU JIHAD SUBSTANTIF


MENUJU JIHAD SUBSTANTIF
Dalam buku Meluruskan Jihad Mencegah Terorisme yang diterbitkan Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jihad diartikan sebagai usaha yang sungguh-sungguh dengan segenap kemampuan untuk mencapai tujuan luhur di jalan Allah. Berikutnya buku ini memperkenalkan bentuk-bentuk jihad yang terbagi menjadi enam, yaitu:
Perang;
Islam mengajarkankepada pemeluknya untuk tidak gentar berperang di jalan Allah. Apabila kaum muslimin, fardu kifayah bagi kaum muslim  untuk berjihad dengan harta, jiwa, dan raga. Jihad dalam bentuk peperaangan diijinkan oleh Allah dengan beberapa syarat; untuk membela diri, dan melindungi dakwah. Allah berfirman
                                                                       [النساء: ٧٥]
 “mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!". (Q.S. an-Nisa’ : 75)
Dalam berperang, kaum muslimin tidak boleh melampaui batas, membunuh perempuan, anak- anak dan orang- orang tua renta yang tidak ikut berperang. Islam juga melarang merusak akses dan fasilitas publik seperti persediaan makanan, minuman dan pemukiman. Perang juga tidak boleh dilakukan apabila negosiasi dan proses perjanjian damai masih mungkin dilakukan. Peperangan harus segera dihentikan apabila musuh sudah menyerah, melakukan gencatan senjata atau meneken perjanjian damai. Dalam ungkapan Quran, peperangan dilakukan untuk menghilangkan fitnah (kemusyrikan dan kezaliman), dan karena itu apabila telah tidak ada lagi fitnah, tidak ada alasan untuk melakukan peperangan sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 193. Singkatnya, perang diijinkan dalam situasi dan kondisi yang sangat terpaksa. Apabila perang terpaksa dilakukan, peperangan tersebut harus dilakukan untuk tujuan damai, bukan untuk permusuhan dan membuat kerusakan di muka bumi. (Depag, 8-12)

Haji Mabrur;
Haji yang mabrur merupakan ibadah yang setara dengan jihad. Bahkan, bagi perempuan, haji yang mabrur merupakan jihad yang utama. Hal ini ditegaskan dalam beberapa Hadis, di antaranya:
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ أَفَلَا نُجَاهِدُ قَالَ لَا لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
     “Ya Rasulullah, kami melihat jihad adalah amal yang paling utama, apakah kami juga boleh berjihad?” Nabi bersabda: “Tidak, tetapi sebaik-baiknya jihad adalah haji yang mabrur.” (HR. Bukhari No. 1448, 1762, 2632, 2720, 2721)
Hadits lainnya: 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جِهَادُ الْكَبِيرِ وَالصَّغِيرِ وَالضَّعِيفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
  Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jihadnya orang tua, anak-anak, orang lemah, dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR. An Nasa’i No. 2626,  Ahmad No. 9081)

Menyampaikan Kebenaran kepada Penguasa yang Dzalim;
Dari Abu Said Al Khudri, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
“Jihad paling utama adalah mengutarakan  perkataan yang adil di depan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Daud No. 4344. At Tirmidzi No. 2265, katanya: hasan gharib. Ahmad No. 10716, dalam  lafaz Ahmad tertulis: “Kalimatul haq ..(perkataan yang benar). Ibnu Majah No. 4011)
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda,
 سيد الشهداء حمزة بن عبد المطلب ، ورجل قال إلى إمام جائر فأمره ونهاه فقتله
 “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang berkata benar kepada penguasa kejam, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh.” (HR. Al Hakim, Al- Mustdarak)

Berbakti kepada kedua orang tua;
Jihad yang lainnya adalah berbakti kepada orang tua. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk menghormati dan berbakti kepada orang tua, tidak hanya ketika mereka masih hidup tetapi juga sampai kedua orang tua wafat. Seorang anak tetap harus menghormati orangtua-nya, meskipun seorang anak tidak wajib taat terhadap orang tua yang memaksanya untuk berbuat musyrik (Qs.Luqman, [31]:14).
Jihad dalam berbakti kepada orang tua juga dijelaskan dalam Hadis.
Seseorang datang kepada Nabi SAW untuk meminta izin ikut berjihad bersamanya. Kemudian Nabi SAW bertanya: apakah kedua orang tuamu masih hidup? ia menjawab: masih, Nabi SAW bersabda: terhadap keduanya maka berjihadlah kamu.
Berjihad untuk orang tua, berarti melaksanakan petunjuk, arahan, bimbing-an, dan kemauan orang tua. Kata fajahid dalam hadis tersebut, berarti memper-lakukan orang tua dengan cara yang baik, yaitu dengan mengupayakan kesenangan orang tua, menghargai jasa-jasanya, menyembunyikan kelemahan dan keku-rangannya serta berperilaku dengan tutur kata dan perbuatan yang mulia.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Isra [17] ayat 23:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan \"ah\" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”.

Menuntut Ilmu dan Mengembangkan Pendidikan;
Bentuk jihad yang lainnya adalah menuntut ilmu, memajukan pendidikan masyarakat. Di dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan Imam Ibnu Madjah disebutkan:
Orang yang datang ke masjidku ini tidak lain kecuali karena kebaikan yang dipelajarinya atau diajarkannya, maka la sama dengan orang yang berjihad di jalan Allah.
Barang siapa yang datang bukan karena itu, maka sama dengan orang yang melihat kesenangan orang lain. (riwayat Ibnu Majah).
Orang yang datang ke mesjid Nabi untuk mempelajari dan dan mengajarkan ilmu sebagaimana disebutkan pada hadits di atas, diposisikan seperti orang yang berjihad di jalan Allah. Dengan semangat belajar, umat Islam dapat memajukan pendidikan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kesejahteraan umat. Salah satu sebab kemunduran umat Islam adalah karena kelemahannya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.

Membantu Fakir Miskin.
Jihad yang tidak kalah pentingnya adalah membantu orang miskin, peduli kepada sesama, menyantuni kaum papa. Bantuan pemberdayaan dapat diberikan dalam bentuk perhatian dan perlindungan atau bantuan material. Hadis yang diriwayatkan Bukhori berikut ini menjelaskan:\
"Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, \"Orang yang menolong dan memberikan perlindungan kepada janda dan orang miskin sama seperti orang yang melakukan jihad di jalan Allah.
Memberikan bantuan finansial dan perlindungan kepada orang miskin dan janda, merupakan amalan yang sama nilainya dengan jihad di jalan Allah. Sebab, jihad dan perhatian atau kepedulian kepada orang yang mem-butuhkan bantuan, keduanya sama-sama membutuhkan pengorbanan. Dengan membantu dan memperhatikan orang-orang lemah, kita dituntut untuk mengorbankan waktu, tenaga, dan harta untuk kepentingan orang lain. Dan inipun, sangat sesuai dengan pengertian jihad yang sesungguhnya. Pemahaman jihad yang baik dan benar, berimplikasi positif terhadap perilaku umat Islam. Hasilnya setiap muslim memiliki sense of crisis, suka menolong terhadap orang lain, tidak mengobarkan permusuhan, menjauhi kekerasan, serta mengedepankan per-damaian. Jihad, juga dapat mening-katkan etos kerja umat Islam, yaitu dengan semangat dan kesungguhan melakukan tugas dan tanggung jawab dalam berbagai bidang kehidupan. Jihad dapat mengalahkan kemalasan dan ketakutan. Dengan semangat jihad, umat Islam dapat menggunakan semua potensi maksimal yang dimilikinya untuk mengaktualisasikan diri dan meningkatkan sumber dayanya, se-hingga dapat berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Di tengah banyaknya bencana dan musibah yang merenggut ribuan nyawa, jihad dalam bentuk kepedulian dan kepekaan kepada sesama, sangat diperlukan.
Dalam situasi damai jihad dapat dilakukan dalam bentuk amal sholeh seperti menunaikan ibadah haji, membantu fakir miskin, berbakti kepada orang tua, rajin belajar dan dakwah amar makruf nahi mungkar. (Depag, 2009: 8-21). Terlihat pemaknaan jihad dalam buku yang disusun oleh tiga tim[1] unsur utama, yaitu: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ormas- ormas Islam, dan Departemen Agama, ini terkategori pemaknaan jihad yang substantif. Karena, memosisikan pemaknaan jihad sebagai ‘perang’, menjadi satu bagian dari enam atau beberapa  bentuk jihad lainnya. Jihad dengan demikian bersifat dan berbentuk universal, berlaku dalam segala keadaan . Dikatakan,” Jihad sebagai salah satu wujud pengamalan ajaran Islam dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan situasi dan kondisi yang dialami oleh umat Islam”. (Depag, 2009: 8).
Dengan berbagai dalil naqli yang banyak ditemukan dalam al-Qur’an maupun al-hadith, para ulama merumuskan bahwa jihad merupakan kompleksitas amaliyah di dalam kerangka memuliakan Islam dan kaum muslimin. Wahbah al-Zuhaili menuliskan:
فالجهاد يكون بالتعليم و تعلم الأحكام الإسلام ونشرها بين الناس وببذل المال و بالمشاركة في قتال الأعداء إذا أعلن الإمام الجهاد. (وهبة الزهيلي: ج.8, 5846)
“ Jihad teraplikasikan dalam pengajaran, pembelajaran hukum Islam, dan penyebarluasannya di tengah- tengah manusia, pengorbanan harta, kerja sama memerangi musuh tatkala pemimpin Negara mengumumkan jihad”.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah berkata sebagai berikut:
فَأَمَّا مُجَاهَدَة النَّفْس فَعَلَى تَعَلُّم أُمُور الدِّين ثُمَّ عَلَى الْعَمَل بِهَا ثُمَّ عَلَى تَعْلِيمهَا ، وَأَمَّا مُجَاهَدَة الشَّيْطَان فَعَلَى دَفْع مَا يَأْتِي بِهِ مِنْ الشُّبُهَات وَمَا يُزَيِّنهُ مِنْ الشَّهَوَات ، وَأَمَّا مُجَاهَدَة الْكُفَّار فَتَقَع بِالْيَدِ وَالْمَال وَاللِّسَان وَالْقَلْب ، وَأَمَّا مُجَاهَدَة الْفُسَّاق فَبِالْيَدِ ثُمَّ اللِّسَان ثُمَّ الْقَلْب
    “Ada pun berjihad melawan hawa nafsu adalah dengan cara mempelajari perkara-perkara agama lalu mengamalkannya dan mengajarkannya. Sedangkan berjihad melawan syetan adalah dengan cara melawan syubhat-syubhat yang dilancarkannya dan melawan syahwat yang dihiasinya. Sedangkan jihad melawan orang kafir adalah dengan tangan, harta, lisan, dan hati sekaligus. Sedangkan berjihad melawan kefasikan adalah dengan tangan, kemudian lisan, kemudian hati. “ (Fathul Bari, 6/3)

Mengutip pendapat Jamal al-Banna, dalam konteks kekinian, jihad bukan kesediaan mati di jalan Allah swt, melainkan untuk hidup di jalan-Nya. (Jamal al-Banna, tt.: 121). Dalam pada itu, pada bukunya yang berjudul Jihad, H.A.R. Sutan Manshur mengetengahkan bahwa dalam kondisi damai, jihad berarti pembangunan. Jihad yang semacam inilah yang justru oleh Sutan disebut sebagai jihad besar, yang memakan waktu dan tenaga yang juga akbar. Olehnya, jihad di masa damai ini dinamakan dengan perang dingin; peperangan yang tidak lagi mengandalkan ketajaman pedang dan keganasan senapan, melainkan kedigdayaan strategi yang bertumpu pada tenaga otak plus amunisi sumber daya harta benda (H.A.R. Sutan Manshur,1982: 127).
Pemaknaan Jihad yang demikian tidaklah terlalu berlebihan, sebab dalam definisi syar’i-nya yang telah disebutkan sebelumnya, jihad mengandung tiga unsur yakni nyawa, harta dan lisan. Masa jihad dengan nyawa, atau yang dalam sejarah Indonesia ditandai dengan sebutan Revolusi Fisik, telah lewat –atau [semoga tidak terjadi] masih menunggu (?) Yang harus dilakukan sekarang dalam arti peperangan melawan kaum kafir adalah perang via lisan dan harta benda, yang mewujud dalam istilah politik Cina sebagai ‘Revolusi Kebudayaan’ atau ‘perang urat syaraf (psy-war)’. Inspirasi ini bersumber dari apa yang telah disampaikan oleh sahabat `Aisyah ra., istri tercinta Nabi saw, bahwa “Madinah dapat ditaklukkan dengan menggunakan al-Qur’an”. Rasulullah pernah mengutus sahabat Mush’ab Ibn Umar untuk membacakan dan memberitahukan kandungan al-Qur’an kepada orang-orang Madinah. Melalui jihad ini, Madinah dapat ditaklukkan (Jamal al-Banna, tt.: 5).  
            Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh al-Syaikh al-Nawawi dalam kitabnya, Nihayah al-Zain. Ulama kelahiran Tanara Banten, yang menjadi guru di Masjidil Haram ini   menyatakan bahwa sepanjang tahun umat muslim diharuskan untuk berjihad (Jihad berkategori fardhu kifayah), dengan modus seperti menegakkan bukti-bukti kebenaran Islam, memperdalam dan memperluas ilmu keagamaan, atau bahkan sekedar menjawab salam (Nawawi Al-Jawi, tt.: 359-361).
Hal serupa dinyatakan oleh Syaikh Zain al-Din al-Malibari bahwa salah satu makna jihad adalah memberikan kesejahteraan terhadap semua anggota masyarakat, baik muslim maupun non-muslim, yaitu dengan memenuhi kebutuhan pokok yang meliputi sandang, pangan, papan, dan kesehatan. (Zain al-Din al-Malibari, tt.: 133).
Pendeknya, apapun selagi hal itu tidak bertentangan dengan syara’, yang mampu mengangkat harkat dan martabat kaum Muslimin harus dikerjakan. Justru inilah sebenarnya substansi dari jihad. Perang fisik atau non-fisik, keluar atau ke dalam, sebetulnya tidak berbeda, sejauh diletakkan pada konteks substantif dari jihad; bahwa mereka sama-sama digunakan sebagai piranti untuk memberdayakan manusia muslim. Seperti dikutip dari buku tentang penjelasan fiqh Umar bin Khatthab ra, substansi dan tujuan akhir dari Jihad adalah membebaskan (liberasi/talkhish) hamba Allah swt dari penindasan dan kedhaliman, baik kedhaliman strategis maupun religius (M. Rawwas Qal’ah, 1981: 230, bandingkan: Ali Ahmad al-Jurjawi, tt.: 217).
Dalam konteks  sosial-budaya berjihad bertujuan agar hubungan antar manusia atau manusia dengan kelompok manusia bisa berjalan dengan baik, penuh dengan rasa kasih sayang (istilah lainnya bisa juga dikatakan: berjihad melawan hawa nafsu) . Berjihad di wilayah ini bukan berarti lebih ringan dari perjuangan secara politik dan militer, karena dalam berjihad kita harus secara terus menerus membangun ikatan solidaritas antar manusia bisa berjalan dengan baik.

Ikatan solidaritas kuat dengan ciri kekompakan yang tinggi ini digunakan sebagai alat untuk memperjuangkan secara bersama-sama dalam memberantas ke-dholiman dan ketertindasan antara satu manusia dengan manusia lain antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Melaluicara ini tujuan utama berjihad yaitu menegakkan kalimah Allah dan memperluas nilai-nilai agama bisa dilakukan dengan baik.



[1] Mustasyar PBNU, KH. Ma’ruf Amin adalah ketua Tim Penanggulangan Terorisme, sementara Rais Syuriah PBNU, KH. Sahal Mahfudz adalah ketua Umum MUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013