Jumat, 17 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 27 )


KUBURAN NABI DAN MEMOHON BERKAH DENGAN MENYENTUHNYA ATAU MENYENTUH JENDELA BESI DAN MENCIUMNYA

Ketahuilah bahwa selayaknya peziarah tidak boleh mencium kuburan mulia, menyentuh dengan kedua tangannya, dan tidak boleh menempelkan perut dan punggungnya ke dindingnya, pagar yang ditutupi dengan kiswah atau jendela. Karena semua tindakan ini hukumnya makruh sebab mengandung unsur melakukan hal yang berlawanan dengan etika di hadapan Nabi Saw. Tujuan mencari keberkahan tidak bisa meniadakan status makruh karena tujuan seperti ini adalah sebuah kebodohan akan etika yang sepatutnya. Dan jangan tertipu oleh apa yang dilakukan orang-orang awam karena yang benar adalah apa yang dikatakan para ulama dan mereka sepakat berlawanan dengan sikap orang awam sebagaimana dijelaskan oleh Al Nawawi dalam Al Idlahnya.

Dalam Al Minah dan Al Jawhar, Ibnu Hajar secara panjang lebar menguatkan pandangan ulama di atas.
Dalam Al Ihyaa’, Al Ghazali mengatakan, “Menyentuh dan mencium kuburan adalah tradisi golongan Yahudi dan Nashrani.”
Al Fudlail ibnu ‘Iyadl mengatakan sesuatu yang artinya sebagai berikut : “Ikutilah jalan-jalan menuju hidayah dan jangan pedulikan sedikitnya mereka yang menempuh jalan tersebut. Jauhilah jalan-jalan menuju kesesatan dan jangan terpengaruh oleh banyaknya mereka yang menuju kehancuran. Barangsiapa yang terbersit dalam hatinya bahwa mengusap dengan tangan dan semisalnya lebih besar dalam memberikan keberkahan maka anggapan ini adalah karena kebodohan dan kelalaiannya. Karena keberkahan hanya ada pada hal-hal yang sesuai dengan syari’at. Maka bagaimana mungkin layak adanya keutamaan dalam hal yang berlawanan dengan kebenaran.” Al Majmu’ vol VIII hlm 275


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013