Kamis, 16 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 25 )


URAIAN STATEMEN AL SYAIKH IBNU TAIMIYYAH

Yang dipahami dari statemen Ibnu Taimiyyah adalah bahwa obyek yang dilarang sesungguhnya adalah sengaja memilih berdoa di dekat kuburan atau menjadikan kuburan sebagai tujuan untuk berdoa di dekatnya dan mengharap doa dikabulkan jika berdoa di tempat tersebut, atau memiliki perasaan bahwa berdoa di dekat kuburan lebih berpeluang dikabulkan dibanding tempat lain. Adapun jika seseorang berdoa kepada Allah di jalan yang ia tempuh dan kebetulan ia melewati kuburan kemudian berdoa di dekatnya atau ia ziarah ke kuburan lalu memberi salam kepada penghuninya kemudian berdoa di tempatnya berada maka ia tidak harus berpindah arah menghadap kiblat dan ia tidak bisa dianggap musyrik atau orang yang sesat.

Silahkan dibaca tulisan-tulisan Ibnu Taimiyyah dalam persoalan ini. Ia berkata dalam Iqtidloou Al Shirath Al Mustaqiim halaman 336 : “Salah satu yang masuk kategori bid’ah adalah sengaja ke kuburan dengan tujuan berdoa di dekatnya atau datang ke kuburan semata-mata karena kuburan tersebut. Karena berdoa di dekat kuburan dan tempat lain itu terbagi menjadi dua :
Pertama, do’a terjadi di sebuah lokasi secara kebetulan, tidak ada rencana berdoa di tempat tersebut, seperti orang yang berdoa kepada Allah di jalan yang ia tempuh dan kebetulan ia melewati kuburan atau seperti orang yang ziarah kubur lalu ia memberi salam kepadanya dan memohon kepada Allah keselamatan untuknya dan para mayit sebagaimana telah dijelaskan dalam Al Sunnah, maka hal ini dan yang semisalnya tidak perlu dipersoalkan.

 Kedua, sengaja membuat rencana berdoa di lokasi tersebut sekiranya ia merasa bahwa berdoa di lokasi tersebut lebih berpeluang dikabulkan dibanding tempat lain. Yang semacam inilah yang dilarang, entah larangan ini bersifat tahrim atau tanzih. Namun larangan ini lebih dekat ke larangan yang bersifat tahrim ( diharamkan ). Sedang perbedaan antara kedua istilah ini adalah hal yang telah jelas diketahui.

 Seandainya seseorang sengaja merencanakan berdoa di dekat arca, salib atau gereja dengan harapan doanya dikabulkan di tempat tersebut maka sungguh hal ini termasuk salah satu dosa besar. Bahkan jika ia sengaja menuju rumah, toko di pasar atau sebagian tiang di jalanan untuk berdoa di tempat itu dengan harapan doanya dikabulkan di tempat tersebut maka sungguh hal ini termasuk kemunkaran yang diharamkan karena berdoa di tempat-tempat tersebut tidak memiliki keutamaan. Kesengajaan datang ke kuburan untuk berdoa di tempat itu termasuk kategori ini malah ia lebih berat dari sebagian yang masuk kategori ini karena Nabi Saw melarang memfungsikan kuburan sebagai masjid dan juga melarang mengadakan perayaan di kuburan dan sholat di sekitarnya. Berbeda dengan banyak lokasi-lokasi lain di atas.
Selanjutnya dalam halaman 338 Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sengaja datang ke kuburan untuk berdoa di dekatnya dan mengharap terkabulnya doa di tempat itu melebihi harapan terkabulnya doa di tempat-tempat lain adalah ajaran yang tidak disyari’atkan Allah dan rasul-Nya dan juga tidak dipraktekkan salah seorang sahabat, tabi’in, para imam kaum muslimin, dan tidak disebutkan pula oleh salah seorang ulama yang shalih dari masa lalu.
Dalam halaman 339 ia menyatakan bahwa barangsiapa mengkaji literatur-literatur atsar dan mengetahui sikap generasi salaf maka ia akan meyakini dengan tegas bahwa orang-orang tidak memohon pertolongan di dekat kuburan dan tidak sengaja merencanakan berdoa di dekatnya sama sekali. Malah mereka melarang orang-orang bodoh melakukan tindakan tersebut sebagaimana telah saya sebutkan sebagian dari keterangan ini. Dari Iqtidloo’u al Shirath al Mustaqim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013