Rabu, 15 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 19 )


STATEMEN PARA IMAM SALAF MENYANGKUT DISYARI’ATKANNYA ZIARAH KEPADA SAYYIDINA RASULULLAH DAN MELAKUKAN PERJALANAN MENUJU KUBURAN BELIAU

1) Al Qadli ‘Iyadl
Di sini kami menyebutkan statemen Al Qadli ‘Iyadl menyangkut disyari’atkannya ziarah nabawiyyah menurut ulama-ulama generasi salaf dalam komentarnya terhadap hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw, beliau bersabda :

  إِنَّ اْلاِسْلاَمَ بَدَأَ غَرِيْبًا وَسَيَعُوْدُ غَرِيْبًا كَمَا بَدَأَ , وَهُوَ يَأْرُزُ بَيْنَ الْمَسْجِدَيْنَ كَمَا تَأْرُزُ الْحَيَّةُ فِي حِجْرِهَا . "

 Sesungguhnya pada awal kedatangannya islam terasingkan, begitupun kelak ia akan terasingkan dan diasingkan sebagaimana awal kemunculannya. Islam berlindung di antara dua masjid, seperti halnya seekor ular berlindung di dalam sebuah lubang. "
Dalam riwayat Abu Hurairah redaksinya berbunyi, “Laya’rizu ila al Madiinati ( Sungguh Islam berlindung ke Madinah ) ………dst.”

 Menurut Al Qadli ‘Iyadl ungkapan Laya’rizu ila al Madiinati, artinya adalah keimanan pada masa awal dan akhir bersifat demikian. Karena pada masa awal Islam setiap orang yang tulus keislamannya dan sahih keimanannya datang ke Madinah baik sebagai imigran yang tinggal menetap atau karena sangat rindu melihat Rasulullah untuk belajar dan dekat dengan beliau. Selanjutnya setelah beliau mangkat, pada zaman para khalifah, orang muslim yang tulus dan memiliki iman yang sahih juga datang ke Madinah untuk belajar, menyerap perilaku adil dari para khalifah dan meneladani mayoritas sahabat yang tinggal di Madinah. Kemudian pasca generasi para khalifah, para ulama yang menjadi pelita masa dan pemimpin yang memberi petunjuk datang ke Madinah untuk mengambil hadits-hadits yang tersebar pada warga di kota tersebut. Maka setiap orang yang kokoh imannya dan lapang dadanya berkat keimanan tersebut pergi ke Madinah setiap waktu sampai zaman kita sekarang untuk ziarah kuburan Nabi Saw dan memohon berkah dengan lokasi-lokasi yang pernah didiami beliau dan jejak-jejak para sahabat beliau yang mulia. Tidak ada yang datang ke Madinah kecuali orang mu’min.Inilah statemen Al Qadli ‘Iyadl. Wallahu A’lam bi Al Shawab.
Syarh Shahih Al Muslim li Al Nawawi hlm 177.

2) Al Imam Al Nawawi
Imam Al Hafidh Syarafuddin Al Nawawi penyusun syarh Shahih Muslim dalam kitabnya yang populer mengenai manasik yang bernama Al Iidlah membuat pasal khusus tentang ziarah nabawiyyah. Pada pasal ini beliau mengatakan,
“Apabila para jamaah haji dan umrah berangkat dari Makkah maka datanglah ke Madinaturrasulullah Saw untuk ziarah ke kuburan beliau. Karena ziarah ini termasuk salah satu qurbah ( aktifitas untuk mendekatkan diri kepada Allah ) yang utama dan upaya yang dinilai paling sukses.”
Silahkan juga baca statemen Al Imam Al Nawawi dalam syarh Shahih Muslim saat membicarakan hadits : “Laa Tusyaaddu Al Rihaal” vol IX hlm 106.

3) Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami
Al Hafid Ibnu Hajar Al Haitami dalam hasyiyahnya ( komentar / kritik ) atas Al Idlah karya Al Nawawi saat memberikan komentar ucapan Al Nawawi : “Al Bazzar dan Al Daruquthi telah meriwayatkan dengan isnad mereka dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَحَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ

“Siapapun yang menziarahi kuburanku maka ia pasti mendapat syafaatku.”

 “Hadits di atas ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dan telah dikategorikan shahih oleh sekelompok ulama seperti ‘Abdu Al Haqq dan Al Taqi Al Subki. Penilaian shahih ini tidak bertentangan dengan ucapan Al Dzahabi :”Jalur-jalur periwayatan hadits ini seluruhnya lemah dimana sebagian menguatkan sebagiannya yang lain.”Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al Daruquthni, Al Thabarani dan Ibnu Al Subki yang sekaligus menilainya sebagai hadits shahih dengan redaksi :

 مَنْ جَاءَنِيْ زَائِراً لاَ تَحْمِلُهُ حَاجَةٌ إِلاَّ زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang datang kepadaku dalam rangka berziarah, tidak ada dorongan kepentingan kecuali hanya untuk ziarah kepadaku maka wajib atasku untuk memberinya syafaat kelak di hari kiamat.”

Dalam riwayat lain :
كَانَ لَهُ حَقًّا عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Wajib atas Allah untuknya agar aku memberi syafaat kepadanya di hari kiamat.”

Yang dimaksud dengan kalimat “Laa tahmiluhu hajatun illa ziyarati” ( tidak ada dorongan kepentingan kecuali hanya untuk ziarah kepadaku ) adalah : menghindari tujuan yang tidak ada kaitannya dengan ziarah. Adapun sesuatu yang masih terkait dengannya seperti tujuan beri’tikaf di masjid nabawi, memperbanyak ibadah di dalamnya, ziarah ke kuburan para sahabat dan sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang disunnahkan bagi peziarah maka hal-hal ini tidak menghalangi diperolehnya syafaat baginya. Sahabat kami dan yang lain mengatakan disunnahkan bagi peziarah disamping niat taqarrub dengan berziarah juga niat taqarrub dengan pergi menuju masjid nabawi dan melaksanakan sholat di dalamnya sebagaimana disebutkan Al Mushannif ( Sayyid Muhammad bin Alawy Al Maliki ).
Kemudian hadits di atas mencakup berziarah kepada beliau Saw baik waktu masih hidup atau sesudah wafat dan juga mencakup peziarah lelaki dan wanita yang datang dari tempat yang dekat atau jauh. Hadits ini bisa dijadikan dalil atas keutamaan pergi dengan tujuan ziarah kuburan beliau dan disunnahkannya bepergian demi ziarah tersebut, karena perantara itu status hukumnya sama dengan yang menjadi tujuan.
Abu Dawud telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad shahih sebagai berikut :
مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ إِلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِيْ حَتَّى أَرُدُّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ

“Tidak ada seorangpun yang menyampaikan salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”

 Renungkanlah keutamaan agung ini yaitu jawaban beliau kepada orang yang menyampaikan salam kepadanya. Karena beliau hidup di dalam kuburan sebagaimana para nabi yang lain. Berdasarkan sebuah hadits yang berstatus marfu’ :
َاْلأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِيْ قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ

”Para nabi itu hidup dalam kuburan mereka dalam keadaan melaksanakan shalat.”

Yang dimaksud dengan mengembalikan nyawa beliau yang mulia adalah mengembalikan kekuatan berbicara pada saat itu untuk menjawab salam. Al Idlah hlm 488.

4) Al Imam Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqilani
Al Imam Ibnu Hajar dalam syarhnya atas Al Bukhari mengatakan ketika mengomentari hadits :
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ ِإلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ

“Tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - kecuali hendak menuju ke tiga masjid,”

 Kalimat “kecuali hendak menuju ke tiga masjid” obyek yang mendapat pengecualian ( almustatsana minhu ) dibuang. Pembuangan ini mungkin analogi obyek yang mendapat pengecualian yang bersifat umum kemudian ungkapannya menjadi : “Tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - menuju ke sebuah tempat dengan tujuan apapun kecuali hendak menuju ke tiga masjid,” atau obyek yang mendapat pengecualian itu lebih spesifik dari “tempat”. Analogi yang pertama tidak bisa diterima karena berkonsekuensi menutup pintu bepergian untuk berdagang, silaturrahim, mencari ilmu dan sebagainya. Berarti analogi kedua adalah satu-satunya alternatif. Yang baik adalah analogi obyek yang mendapat pengecualian yang paling banyak relevansinya. Yaitu “Tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - untuk ziarah ke masjid dalam rangka melaksanakan sholat di dalamnya kecuali hendak menuju ke tiga masjid.” Dengan analogi ini berarti batallah pandangan orang yang melarang pergi menuju ziarah kuburan Nabi Saw yang mulia dan kuburan lain dari kuburan orang-orang shalih. Wallahu A’lam.

Al Subuki Al Kabir mengatakan, “Persoalan di atas belum bisa dipahami dengan baik oleh sebagian orang. Mereka menganggap bahwa memasang pelana untuk berziarah di selain tiga masjid di atas masuk dalam kategori larangan. Pandangan ini keliru. Karena pengecualian hanya terjadi dari obyek yang mendapat pengecualian yang sejenis. Berarti pengertian hadits adalah sbb : “Jangan dipasang pelana menuju ke salah satu masjid atau ke salah satu tempat karena tempat tersebut kecuali ke tiga masjid di atas. Sedang melakukan perjalanan hendak ziarah atau mencari ilmu, tempat bukanlah tujuan tapi orang yang berada di tempat itu yang menjadi tujuan.
Wallahu a’lam.
( Fathul Baari vol III hlm 66 )

5) Al Imam Al Syaikh Al Kirmani Pensyarh Al Bukhari
Al Syaikh Al Kirmani dalam syarh Al Bukhari memberikan komentar terhadap sabda Nabi “kecuali tiga masjid”, “Pengecualian dalam kalimat ini bersifat mufarragh ( tidak menyebut obyek yang mendapat pengecualian ). Jika Anda berpendapat bahwa pengandaian ungkapan ini adalah “tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - kecuali hendak menuju ke suatu tempat” berarti otomatis tidak diperkenankan bepergian ke tempat selain tempat yang mendapat pengecualian hingga bepergian untuk ziarah ke Nabi Ibrahim Al Khalil dan semisalnya juga dilarang. Karena obyek yang mendapat pengecualian dalam pengecualian yang bersifat mufarragh harus mengandaikan obyek yang mendapat pengecualian yang bersifat sangat umum ( a’ammu al a’maam ).  
Menurut penulis ( Sayyid Muhammad ) yang dimaksud dengan a’ammu al a’maam adalah kalimat yang relevan dengan obyek yang mendapat pengecualian dalam aspek jenis dan sifat.
Seperti ucapan Anda : “Saya tidak melihat kecuali Zaid”,
yang perkiraannya adalah “saya tidak melihat lelaki atau seseorang kecuali Zaid” bukan “saya tidak melihat sesuatu atau binatang kecuali Zaid”. Maka hadits di atas perkiraannya adalah : “tidak boleh dipasang pelana - tidak boleh pergi melakukan perjalanan - menuju masjid kecuali hendak ke tiga masjid.”
Dalam menyikap perkiraan hadits ini banyak terjadi polemik di negara-negara Syam dan beberapa risalah juga disusun dari kedua kubu. Namun sekarang kami tidak akan menjelaskannya.
( Syarh Al Kirmani vol VII hlm 12 ).

6) Al Syaikh Badruddin Al ‘Aini
Dalam syarh Al Bukhari, Al Syaikh Badruddin Al ‘Aini menyatakan, “Al Rafi’i Menceritakan dari Al Qadli Ibnu Kajin bahwa ia berkata, “Jika seseorang bernazar akan ziarah kuburan Nabi Saw maka menurut pendapat saya ia wajib memenuhi nazarnya ini. Tidak ada pilihan lain. “Namun jika ia nazar untuk ziarah kuburan lain maka ada dua pendapat dalam masalah ini,” lanjut Ibnu Kajin.
Al Qadli ‘Iyadl dan Abu Muhammad Al Juwaini dari kalangan pengikut madzhab Syafi’i mengatakan, “Diharamkan berpergian menuju selain tiga masjid sebab ada faktor larangan.”
Al Imam Al Nawawi menyatakan bahwa pandangan Al Qadli ‘Iyadl dan Al Juwaini itu keliru. “Yang benar menurut pendapat ulama pengikut madzhab syafi`i adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al Haramain dan para muhaqqiqun. Yaitu bahwa hal itu tidak haram dan tidak makruh,” lanjut Al Nawawi.
            Al Khaththabi berkata, “Laa Tusyaddu ( tidak boleh memasang pelana ) adalah kalimat berita yang maksudnya adalah mewajibkan apa yang dinazarkan seseorang dari sholat di tempat-tempat yang diharapkan keberkahannya. Maksudnya tidak wajib memenuhi nazar di atas di tempat manapun sampai pelana terpasang dan telah ditempuh perjalanan menuju tempat itu kecuali hendak menuju tiga masjid yang merupakan masjid para nabi AS.
  Adapun jika seseorang nazar melaksakan sholat di luar tiga masjid ini maka ia memiliki alternatif untuk memilih sholat di luar tiga masjid ini atau sholat di tempat di mana ia tinggal serta tidak perlu pergi menuju ke selain tiga masjid tersebut.
Syaikhuna Zainuddin mengatakan, “Salah satu interpretasi paling baik dari hadits di atas adalah bahwa yang dimaksud adalah hukum masjid-masjid saja dan bahwasanya tidak boleh pelana dipasang - berpergian - menuju salah satu masjid kecuali tiga masjid di atas. Adapun jika yang menjadi tujuan adalah bukan masjid seperti pergi untuk mencari ilmu, berdagang, berwisata, mengunjungi orang-orang shalih, ziarah kubur dan mengunjungi kawan-kawan dan sebagainya maka semua hal ini tidak dikategorikan larangan. Hal ini tercantum dengan jelas dalam sebagian jalur periwayatan hadits dalam Musnad Ahmad ; bercerita kepadaku Hasyim bercerita kepadaku Abdul Hamid bercerita kepadaku Syahr “Saya mendengar Abu Sa’id Al Khudri Ra dan di dekatnya disebut sholat di gunung Sinai lalu ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :
   لاَ يَنْبَغِيْ لِلْمُصَلِّي أَنْ يَشُدَّ رِحَالَهُ إِلَى مَسْجِدٍ يَبْتَغِيْ فِيْهِ الصَّلاَةَ غَيْرِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ , وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى , وَمَسْجِدِي هَذَا .

“Tidak selayaknya sebuah kendaraan dipasang pelananya menuju masjid yang ingin dilaksanakan shalat di dalamnya kecuali masjid haram, masjid aqsha, dan masjidku ini.”

Isnad hadits ini berstatus hasan dan Syahr ibnu Al Hausyab dinilai adil oleh sekelompok imam.
( ‘Umdatu Al Qari vol VII hlm 254 ).




7) Al Syaikh Abu Muhammad Ibnu Qudamah  
Pengikut Madzhab Hanafi dan Penyusun Kitab Al Mughni   Al Syaikh Abu Muhammad Muwaffaq Al Din Abdullah Ibnu Qudamah mengatakan, “Disunnahkan ziarah kubur Nabi Saw berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda :

مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِيْ بَعْدَ وَفَاتِيْ فَكَأَنَّمَا زَارَنِيْ فِيْ حَيَاتِيْ

”Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku setelah wafatku maka seolah-olah ia menziarahiku sewaktu aku masih hidup.”

 Dalam riwayat lain :
مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ
“Barangsiapa berziarah ke kuburanku maka ia wajib mendapat syafaatku.”

Hadits di atas dengan menggunakan redaksi pertama diriwayatkan oleh Sa’id. Menceritakan kepadaku Hafsh ibnu Sulaiman dari Laits dari Mujahid dari Ibnu ‘Umar dan Ahmad berkata dalam riwayat Abdullah dari Yazid ibnu Qusait dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw bersabda :
مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ عِنْدَ قَبْرِيْ ِإلاَّ رَدَّ اللهُ عَلَيَّ رُوْحِيْ حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ

“Tidak ada seorang pun yang memberi salam kepadaku di dekat kuburanku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”

Jika orang yang sama sekali belum pernah melaksanakan haji pergi haji tidak melalui rute Syam maka ia tidak boleh mengambil rute Madinah karena saya takut terjadi sesuatu yang menimpa dirinya. Sebaiknya ia menuju Makkah melalui rute terpendek dan jangan sibuk dengan hal lain.
           
 Diriwayatkan dari Al ‘Utbi, ia berkata, “Saya duduk di dekat kuburan Nabi Saw lalu datang seorang A’rabi ( warga pedalaman ). “Assalamu ‘alaika Ya Rasulallah, “katanya. “Saya mendengar Allah berfirman :
  وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."
 ( Q.S.An.Nisaa` : 64 )

dan saya datang kepadamu seraya memohon agar engkau memohonkan ampunan atas dosaku dan memohon syafaat dengamu kepada Allah, “ lanjutnya. Kemudian ia mengucapkan syair :

يَاخَيْرَ مَنْ دُفِنَتْ بِالْقَاعِ أَعْظُمُهُ        فَطَابَ مِنْ طِيْبِهِنَّ الْقَاعُ وَاْلأَكُمُ
نَفْسِي الْفِدَاءُ لِقَبْرٍ أَنْتَ سَاكِنُهُ         فِيْهِ الْعَفَافُ وَفِيْهِ الْجُوْدُ وَاْلكَرَمُ

Wahai orang yang tulang belulangnya dikubur di tanah datar
Berkat keharumannya, tanah rata dan bukit semerbak mewangi
Diriku jadi tebusan untuk kuburan yang Engkau tinggal di dalamnya
Di dalam kuburmu terdapat sifat bersih dan kedermawanan

Kemudian A’rabi itu pergi. Lalu mata saya terasa berat dan akhirnya saya tidur. Dalam tidur saya bermimpi bertemu Nabi Saw. “Wahai ‘Utbi ! kejarlah si A’rabi dan berilah kabar gembira untuknya bahwa Allah telah mengampuninya.”
(Al Mughni karya Ibnu Qudamah vol III hlm 556).

8) Al Syaikh Abu Al Faraj Ibnu Qudamah Imam Al      
     Hanabilah dan Penyusun Al Syarh Al Kabir

Al Syaikh Syamsu al Din Abu al Faraj ibnu Qudamah al Hanbali dalam kitabnya Al Syarh Al Kabir mengatakan :
( Masalah ) : Jika seorang jamaah haji selesai melakukan prosesi haji maka disunnahkan baginya ziarah kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau.
Selanjutnya Al Syaikh Ibnu Qudamah menyebutkan ungkapan yang diucapkan untuk memberi salam kepada Nabi Saw. Di dalam ungkapan itu terdapat ucapan : “Ya Allah sesungguhnya Engkau telah berfirman dan firman-Mu itu benar :

  وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."
 ( Q.S.An.Nisaa` : 64 )

saya datang kepadamu ( Nabi Muhammad ) memohonkan ampunan atas dosaku juga memohon syafaat denganmu kepada Tuhanmu. Saya memohon kepada-Mu ya Tuhan agar Engkau menetapkan ampunan untukku sebagaimana engkau tetapkan ampunan untuk orang yang datang kepada Nabi sewaktu beliau masih hidup. Ya Allah, jadikanlah Nabi Muhammad pemberi syafaat pertama, pemohon paling berhasil dari orang-orang awal dan akhir paling mulia berkat rahmat-Mu, wahai Dzat Yang Maha Penyayang .

 Kemudian Syaikh Ibnu Qudamah melanjutkan, “Tidak disunnahkan mengusap-usap dan mencium dinding kuburan Nabi Saw. Ahmad mengatakan, “Saya tidak mengetahui hal ini ( mengusap dan mencium dinding kuburan Nabi ).”
Kata Atsram, “Saya melihat kalangan terpelajar Madinah tidak mengusap-usap kuburan Nabi Saw. Mereka berdiri pada satu tempat lalu memberi salam.”
Abu Abdillah berkata, “Demikianlah praktik yang dikerjakan Ibnu ‘Umar.”

 Adapun masalah mimbar maka terdapat hadits riwayat Ibrahim ibnu Abdillah ibnu Abdil Qari’ bahwasanya ia melihat Ibnu ‘Umar meletakkan tangannya di atas bagian mimbar yang diduduki Nabi kemudian menempelkannya pada wajah.”
( Al Syarh Al Kabir vol III hlm 495 ).

9) Al Syaikh Manshur ibnu Yunus Al Bahuti Al Hanbali
Al Syaikh Manshur ibnu Yunus al Bahuti dalam kitabnya Kisyafu al Qinaa’ ‘an Matni al Iqna’ mengatakan,
“Jika seorang jamaah haji selesai melakukan prosesi haji maka disunnahkan baginya ziarah kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau Abu Bakar dan ‘Umar berdasarkan hadits riwayat Al Daruquthni dari Ibnu ‘Umar, ”Barangsiapa yang melaksanakan haji lalu berziarah ke kuburanku setelah wafatku maka seolah-olah ia menziarahiku sewaktu aku masih hidup.”
Dalam riwayat lain,
“Barangsiapa berziarah ke kuburanku maka ia wajib mendapat syafaatku.”
Hadits di atas dengan redaksi yang pertama diriwayatkan oleh Sa’id.

 Catatan :
Ibnu Nashrillah mengatakan, “Yang tidak bisa dipisahkan dari kesunnahan ziarah kuburan Nabi Saw adalah kesunnahan memasang pelana - melakukan perjalanan – dengan tujuan ziarah. Karena ziarah kuburan beliau tidak mungkin dilakukan orang yang pergi haji tanpa memasang pelana. Hal ini seakan-akan menjelaskan disunnahkannya memasang pelana untuk ziarah kuburan beliau Saw.” ( Kisyafu Al Qinaa’ vol II hlm 598 ).

10) Al Syaikh Al Islam Muhammad Taqi Al Din Al Futuhi Al Hanbali Al Syaikh Al Fatuhi mengatakan,
“Disunnahkan ziarah kubur Nabi dan kedua sahabat beliau. Peziarah hendaknya memberi salam dengan menghadap kuburan beliau lalu menghadap kiblat. Hujrah ( kamar ) diposisikan di sebelah kiri dan berdoa. Diharamkan melakukan thawaf terhadap hujrah dan makruh mengusap dan mengeraskan suara di dekat hujrah.”

11) Al Syaikh Mar’i Ibnu Yusuf Al HanbaliAl Syaikh Mar’i   
      ibnu Yusuf
Dalam kitabnya Dalilu Al Thalib menyatakan,
“Disunnahkan ziarah ke kuburan Nabi dan kedua sahabat beliau Ra, dan disunnahkan pula shalat di masjid beliau yang nilainya sama dengan seribu kali sholat di masjid lain, di masjid haram sama dengan seratus ribu kali dibanding sholat di masjid lain dan di masjid Aqsha sama dengan lima ratus kali.
( Dalilu Al Thalib hlm 88 ).

12) Al Imam Syaikhu Al Islam Majd Al Din Muhammad ibnu Ya’qub Al Fairuzabadi Penyusun Al Qamus

 berkata dalam kitabnya Al Shilaat wa Al Basyar; Ketahuilah
Bahwasanya shalawat kepada Nabi Saw di dekat kubur beliau lebih dianjurkan. Oleh karenanya disunnahkan menjalankan kendaraan untuk meraih keberuntungan dengan kemuliaan yang agung dan derajat yang mulia ini.
Al Qadli Ibnu Kajin ( Al Qadli ibnu Yusuf Ahmad ibnu Kajin ) mengatakan sesuai informasi dari Al Rafi’i, “Jika seseorang nazar untuk ziarah kuburan Nabi Saw maka menurutku ia wajib menunaikan nazarnya ini. Tidak ada pilihan lain. Tapi kalau ia nazar untuk ziarah kuburan lain maka dalam hal ini menurutku ada dua pendapat. Dan telah diketahui bahwa tidak ada kewajiban menunaikan sesuatu yang dinazarkan kecuali jika sesuatu itu dikategorikan ibadah. Salah satu ulama yang menjelaskan kesunnahan ziarah dan status hukumnya yang sunnah dari kalangan ashhabuna adalah Al Rafi’i pada bagian-bagian akhir dari Babu A’maali al Hajj, Al Ghazali dalam Ihyaa’ ‘Ulumuddin, Al Baghawi dalam Al Tahdzib, Al Syaikh ‘Izzuddin ibnu ‘Abdissalam dalam Al Manasik, Abu ‘Amr ibnu Al Shalah dan Abu Zakaria Al Nawawi.
Dari kalangan pengikut madzhab Ahmad Ibnu Hanbal (Hanabilah) Al Syaikh Muwafaqaddin, Al Imam Abu Al Faraj AL Baghdadi dan lain sebagainya.
Dari kalangan Hanafiah adalah penyusun Al Ikhtiyar fi Syarhil Mukhtar yang membuat pasal tentang ziarah dan mengkategorikannya sebagai salah satu kesunnahan yang paling utama.
Adapun dari kalangan Malikiyyah maka Al Qadli ‘Iyadl menginformasikan dari mereka adanya konsensus atas disunnahkannya ziarah kuburan Nabi Saw.

 Dalam kitab Tahdzibul Mathaalib karya ‘Abdul Haqq Al Shaqalli dari Al Syaikh Abi ‘Imran Al Maliki bahwasanya ziarah kuburan Nabi Saw itu hukumnya wajib. “Yakni salah satu sunnah yang wajib,” kata Abdul Haqq. Dalam statemen Al ‘Abdi Al Maliki pada syarh Al Risalah dinyatakan bahwa berjalan ke Madinah dalam rangka ziarah kuburan Rasulullah Saw itu lebih utama dari pada Ka’bah dan Baitul Maqdis.

Statemen para fuqaha’ penganut madzhab kebanyakan menetapkan adanya perjalanan untuk ziarah. Sebab mereka mensunnahkan kepada orang yang pergi haji setelah selesai melakukan prosesi haji untuk berziarah dan hal yang tidak bisa dihindarkan dari ziarah adalah adalah melakukan perjalanan menuju tempat ziarah. Adapun esensi ziarah itu sendiri maka dalil atas ziarah itu sendiri banyak. Salah satunya adalah firman Allah :

  وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللَّهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللَّهَ تَوَّابًا رَحِيمًا
"Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."
 ( Q.S.An.Nisaa` : 64 )

Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah Saw itu hidup dan amal perbuatan ummat beliau diperlihatkan kepadanya.
Selanjutnya Syaikh Fairuzabadi menyebutkan sejumlah hadits tentang ziarah. Sekian kutipan dari kitab Al Shilaat wa al Basyar fi Al Shalat ‘la Khairi Al Basyar Saw karya Syaikhul Islam Majduddin Muhammad ibnu Ya’qub Al Fairuz Abadi hlm 148.


13) Al Imam Al Syaikh Muhammad ibnu ‘Allaan Al Shiddiqi Al Syafi’i Pensyarah Al AdzkarAl Syaikh Muhammad ibnu ‘Allaan mengomentari ucapan Al Nawawi :
( Karena ziarah ini termasuk salah satu qurbah ( aktifitas untuk mendekatkan diri kepada Allah ) yang utama dan upaya yang dinilai paling sukses), “Bagaimana tidak, Nabi Saw telah memberi janji kepada peziarah bahwa ia wajib mendapat syafaat beliau. Dan syafaat ini tidak wajib kecuali untuk orang yang beriman. Janji Nabi ini berarti kabar gembira bahwa ia mati membawa iman di samping beliau sendiri tanpa mediator mendengar salam dari orang yang memberi salam.”
Abu Al Syaikh meriwayatkan : “Barangsiapa yang mendoakan shalawat kepadaku di samping kuburanku maka saya mendengarnya dan barangsiapa yang mendoakan sholawat kepadaku dari tempat yang jauh maka saya diberi tahu akan sholawat itu.”
Al Hafidh menyatakan bahwa sanad hadits ini perlu dikaji. Abu Dawud dan perawi lain meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda :

 ما من أحد يسلم عليّ إلا رد الله عليّ روحي حتى أرد عليه السلام

“Tidak seorang muslim pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan mengembalikan nyawaku hingga aku menjawab salamnya.”

Al Hafidh Ibnu Hajar Al ‘Asqilani mengatakan bahwa hadits dari Abu Hurairah ini statusnya hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al Baihaqi dan perawi-perawi lain. Dan saya dikabari dari Al Subuki dalam Al Syifaa’ Al Siqaam bahwa ia berkata, “Sekelompok imam berpedoman dengan hadits ini dalam menetapkan kesunnahan ziarah kuburan Nabi Saw. Sikap para imam ini adalah sikap yang benar karena jika peziarah memberi salam kepada Nabi maka jawaban dari beliau terjadi seketika dan hal ini adalah keutamaan yang dicari.”

 Menurut saya ( Sayyid Muhammad ) jawaban seketika Nabi tanpa mediator kepada yang memberi salam itu jika peziarah tidak mendapat suguhan kecuali jawaban dari Nabi kepadanya ini niscaya hal ini cukup baginya. Bagaimana tidak, jawaban beliau mengandung syafaat agung dan dilipatgandakannya sholat di tanah haram yang luhur.
 Al Taqi Al Subuki telah menyebutkan sejumlah hadits mengenai ziarah kubur Nabi Saw dalam Al Syifaa’ Al Siqaam, Ibnu Hajar dalam Al Jauhar Al Munadhdham dan muridnya Al Fakihi dalam Husnul Isyarah fi Aadabizziarah.
Al Futuhat Al Rabbaniyyah ‘ala Al Adzkar Al Nawaawiyyah vol V hlm 31.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013