Kamis, 23 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 07 )


F.  Berpikir dan Bertindak Model Muslim Marhamah
1.    Mengembangkan Sikap Toleransi
Rahmat sebagai doktrin utama Islam dalam aplikasinya menemui banyak kendala. Salah satunya adalah adanya konflik. Manusia mempunyai potensi besar melakukan konflik. Kompetisi untuk merebutkan status sosial sering berujung pertikaian, ketegangan, dan kerawanan. Menurut Achmad Gunaryo, penerimaan terhadap konflik sebagai bagian dari hidup tampaknya bukanlah pilihan melainkan keharusan. Dipahami demikian, maka akan sia-sia menolak konflik. Menolak konflik adalah menolak sunnatullah. Manusia harus mau hidup dalam atau berdampingan dengan konflik.
Salah satu cara menyikapi konflik adalah mengembangkan budaya toleransi. Dalam toleransi, yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang memicu munculnya konflik, memunculkan persamaan-persamaan yang sifatnya universal yang bisa diterima semua kalangan, dan memberikan keteladanan dalam pembumiannya. Toleransi atau tenggang rasa akan sukses jika masing-masing individu menghargai kesepakatan-kesepakatan yang sudah ditetapkan dalam konteks kepentingan universal. Mereka bisa menahan diri dan mencari jalan terbaik dalam memecahkan persoalan, tidak terbawa konflik kepentingan dan perebutan kekuasaan personal yang merugikan kepentingan sosial universal.
Keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan adalah hal-hal yang sifatnya universal lintas sektoral. Semua orang membutuhkan dan menginginkannya. Semua orang menginginkan agama, kekuasaan dan differensiasi status sosial yang dapat menjamin dan berkontribusi nyata dalam perbaikan derajat kehidupan sosial. Bukan sebaliknya, agama, kekuasaan, dan status sosial menjadi penyebab lahirnya ketidakadilan, kekerasan, dan pertikaian. Kalau itu terjadi maka akan menjadi titik tolak berkembangnya delegitimasi agama, kekuasaan, dan status sosial.
Kemampuan untuk hidup berdampingan (koeksistensi) dengan kelompok dan agama lain harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya secara individual, tapi juga secara sosial dan institusional. Tidak ada demarkasi dan diskriminasi dalam pergaulan sosial. Semua manusia menginginkan persamaan, kesetaraan, kerukunan, dan keselarasan dalam kehidupan sosial.
Pemahaman agama yang intoleran terhadap sebagian ayat dalam al-Qur’an dan hadis Nabi harus ditafsirkan dalam kerangka ayat-ayat dan hadis-hadis universal yang mendorong manusia untuk menghargai kemanusiaan, perbedaan, hak-hak asasi manusia, kerjasama, tolong menolong, dan berkompetisi dalam kebaikan (fastabiq al-khairat). Dalam kerangka pemikiran inilah kita memahami ajaran dakwah yang bersifat ekspansionis (dakwah, mengembangkan diri). Masing-masing agama memang mempunyai ajaran ekspansionis, namun hal itu tidak harus dimaknai sebagai pemaksaan terhadap seseorang untuk memeluk suatu agama. Ajaran tersebut seyogyanya dimaknai sebagai motivasi kepada pemeluk agama untuk mendemonstrasikan keagungan moral dan keindahan perilaku kepada orang lain, sehingga orang lain menjadi apresiatif, respek, dan akhirnya tertarik terhadap agama yang diikuti. Keteladanan menjadi kunci utama dalam keberhasilan dakwah.
Jika umat Islam dalam dakwahnya kepada kelompok lain mengedepankan keteladanan dalam bertutur sapa, berinteraksi, bekerjasama, dan memberdayakan kaum miskin-papa, maka akan terjadi eskalasi dan massifikasi kebaikan yang menjadi esensi ajaran agama, bukan adu fisik, klaim, emosi, perang, agitasi, konflik, intrik, dan hal-hal negatif lainnya yang merusak persaudaraan dan kerukunan. Kalau dengan bukti nyata, seseorang tertarik dan masuk sebuah agama itu adalah hasil refleksi dan kontemplasinya. Hal ini karena kesadaran dan pilihan hidupnya, bukan karena paksaan, kompensasi materi, jabatan, popularitas, dan motif pragmatis duniawi lainnya. Inilah yang dipilih Nabi Muhammad dalam dakwahnya. Moralitas agung yang didemonstrasikannya membuat orang-orang kagum dan terkesima, sehingga masuk dalam agamanya.
Toleransi yang dipraktekkan umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri mereka sendiri dan bagi sesama. Tidak ada rasa saling curiga, negative thinking, dan rekayasa yang menjurus kepada timbulnya fitnah, agitasi, iri hati, dan lain sebagainya yang mencabik-cabik harmoni dan kohesi sosial. Keimanan seseorang adalah hak prerogatif Allah, bukan wilayah manusia, sehingga interaksi harmonis dengan agama lain bukan menjadi penyebab goyahnya keimanan seseorang, tetapi justru akan mengokohkan keimanan seseorang, karena bisa membuktikan kebenaran imannya kepada agama lain. Tragedi perang dengan alasan agama seharusnya tidak sampai terulang di era modern sekarang ini.
Umat Islam sudah waktunya tampil dalam percaturan dunia dengan aksi-aksi sosial simpatik yang mendatangkan kesejahteraan ekonomi, kemajuan pendidikan, keagungan moral dan solidaritas sosial. Intinya, cita-cita mewujudkan muslim yang marhamah yang cinta perdamaian tidak akan mungkin terwujud apabila tidak dilandasi basis pemikiran keagamaan yang bervisi rahmatan lil’alamin. Dengan basis pemikiran inilah, Islam akan tampil cantik mempesona, indah menawan, dan sejuk mendamaikan. Dengan itulah Islam benar-benar akan terwujud sebagai rahmat bagi seluruh alam.

2.    Mengedepankan Ukhuwah
Ukhuwah pada awalnya berarti persamaan dan keserasian dalam banyak hal. Karenanya, persamaan dalam keturunan mengakibatkan persaudaraan, persamaan dalam sifat-sifat juga mengakibatkan persaudaraan.
Seringkali kita mendengar istilah ukhuwah islamiyah yang diartikan sebagai persaudaraan antar sesama muslim. Mungkin banyak pertanyaan yang muncul dalam menyikapi istilah ukhuwah islamiyah tersebut, misalnya, apakah yang dimaksud dengan istilah tersebut? Apa kedudukan kata islamiyah sebagai pelaku ukhuwah atau kata sifat darinya?
       M. Quraish Shihab menyatakan bahwa islamiyah di sini adalah kata sifat (adjektif) dari ukhuwah, sehingga maknanya adalah persaudaraan yang bersifat Islam atau persaudaraan secara Islam (islami). Meskipun demikian ia memberi catatan bahwa harus diakui bahwa persaudaraan antar sesama muslim, yang kemudian diartikan sebagai kerukunan intern umat Islam, merupakan salah satu pokok ajaran Islam, yang juga termasuk dalam bagian ukhuwah islamiyah itu sendiri (M. Quraish Shihab, Membumikan al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, 1994, h. 358).
Bila ukhuwah diartikan sebagai “persamaan” sebagaimana makna asalnya, maka paling tidak kita dapat menemukan ukhuwah tersebut tercermin dalam empat hal sebagai berikut:
a.    Ukhuwah fi al-Ubudiyah, yaitu bahwa seluruh makhluk adalah bersaudara, dalam arti memiliki persamaan. Sebagaimana dalam surat al-An’am ayat 38: “Dan tidaklah binatang-binatang yang ada di bumi,dan tidak pula burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, kecuali umat seperti kamu juga”. Persamaan ini, antara lain, dalam ciptaan dan ketundukan kepada Allah.
b.    Ukhuwah fi al-Insaniyah, dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka bersumber dari ayah dan ibu yang satu. Surat al-Hujurat ayat 12 menjelaskan tentang hal ini.
c.    Ukhuwah fi al-Wathaniyah wa al-Nasab. Persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan seperti yang disyaratkan oleh surat al-A’raf ayat 65.
d.    Ukhuwah fi Din al-Islam. Persaudaraan antar sesama muslim, seperti yang terdapat dalam surat al-Ahzab ayat 5 (M.Quraish Shihab,358-359).
Faktor penunjang lahirnya persaudaraan adalah persamaan. Semakin banyak persamaan semakin kokoh pula persaudaran. Persamaan dalam rasa dan cita merupakan faktor yang sangat dominan yang mendahului lahirnya persaudaraan hakiki. Pada akhirnya, dengan persaudaraan hakiki ini akan menjadikan seorang saudara akan merasakan derita saudaranya. Sebagai contoh adalah mengulurkan bantuan kepada saudaranya sebelum diminta serta memperlakukannya bukan atas dasar take and give, tetapi berdasar pada kasih sayang dalam bentuk “mengutamakan orang lain meskipun dirinya sendiri kekurangan” (QS. Al-Hasyr: 9).
Keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, perasaan tenang dan nyaman yang dirasakannya pada saat berada bersama jenisnya, dan dorongan kebutuhan ekonomi, juga merupakan faktor-faktor penunjang lahirnya rasa persaudaraan itu. Islam datang menekankan hal-hal tersebut dan menganjurkan untuk mencari titik singgung dan titik temu. Tidak hanya kepada sesama muslim, kepada non-muslim pun demikian juga seharusnya, hal ini diisyaratkan dalam surat Ali Imran ayat 64 dan Saba’ ayat 24-25.
 Mengedepankan ukhuwah adalah ciri khas karakter muslim yang marhamah. Ukhuwah islamiyah yang dipahami dalam konteks ini adalah ukhuwah yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Maka, membangun persaudaraan tidak hanya sebatas pada orang-orang yang muslim saja melainkan juga kepada orang-orang non-muslim, karena kita semua adalah memiliki persamaan dan oleh karena itu kita semua adalah bersaudara.

3.    Menjadikan Musyawarah sebagai Mekanisme Problem Solving
Kata musyawarah terambil dari akar kata syawara, yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain, termasuk pendapat. Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya (M. Quraish Shihab, 2007: 469).
Madu bukan saja manis, melainkan juga obat untuk banyak penyakit, sekaligus sumber kesehatan dan kekuatan. Itu sebabnya madu dicari di mana pun dan oleh siapa pun. Madu dihasilkan oleh lebah. Dengan demikian, yang bermusyawarah mesti bagaikan lebah yakni makhluk yang sangat disiplin, kerja samanya sangat mengagumkan, makanannya terjaga dan hasilnya adalah madu. Di mana pun hinggap, lebah tidak pernah merusak. Ia tidak akan mengganggu kecuali diganggu. Seperti itulah makna permusyawarahan, seperti itu pulalah sifat yang melakukannya. Maka tidak heran bila Nabi Muhammad saw. menyamakan seorang mukmin dengan lebah.
Seruan yang jelas untuk melakukan musyawarah apabila ada suatu urusan terdapat dalam al-Quran surat ‘Ali Imran ayat 159:
                                                                      آل عمران: ١٥٩
Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam suatu urusan. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
Ayat ini dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad saw. agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.
Pada ayat tersebut disebutkan tiga sikap yang secara berurutan diperintahkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk dilakukan sebelum datangnya perintah bermusyawarah. Ketiga sikap tersebut sengaja dikemukakan dalam ayat itu agar ketiganya menghiasi diri Nabi dan setiap orang yang melakukan musyawarah. Ketiga sikap tersebut adalah (M. Quraish Shihab, 2007: 474-476):
a.    Sikap Lemah lembut
Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, mitra musyawarah akan meninggalkan majelis musyawarah.
b.    Memberi maaf dan membuka lembaran baru. Maaf berarti menghapus. Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang dinilai tidak wajar. Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain.
c.    Permohonan ampunan kepada Allah swt. Untuk mencapai hasil yang terbaik ketika musyawarah, maka hubungan dengan Tuhan pun harus harmonis. Keharmonisan ini akan membawa efek positif bahwa keputusan yang diambil dalam musyawarah akan membawa manfaat kepada semua pihak.
Setelah itu disebutkan satu lagi sikap yang harus dilakukan setelah musyawarah, yakni kebulatan tekad untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam musyawarah.
Agaknya dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, bahwa musyawarah diperintahkan al-Quran, serta dinilai sebagai salah satu prinsip dalam berkehidupan dan bermasyarakat. Musyawarah ini menjadi karakter pribadi muslim yang marhamah karena musyawarah adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam musyawarah dituntut untuk selalu santun dan penuh kedamaian, bukan amarah dan penuh kebencian. Apalagi terdapat tiga prasyarat yang harus dilakukan (sikap lemah lembut, penuh maaf, dan memohonkan ampun), yang kesemuanya meniadakan unsur kekerasan. Hal ini karena pendekatan kekerasan tidak mungkin dilakukan oleh seorang muslim yang marhamah. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013