Kamis, 09 Juni 2011

Fiqh Barokah ( 01 )


DR. Sayyid Muhammad bin Alwi  Al-Maliki Al-Hasani

Fiqh
BAROKAH
Seputar Masalah Keistimewaan Nabi Muhammad SAW.
Tabarruk, (Ngalap Barokah), Pembagian Dan dalil-dalilnya.


     Banyak orang yang keliru memahami hakikat tabarruk dengan Nabi SAW, jejak-jejak peninggalan beliau, keluaga dan para pewarisnya dari para ulama dan wali. Mereka menilai setiap orang yang melakukan tabarruk telah melakukan tindakan syirik dan sesat. Hakikat dari tabarruk tidak lain adalah tawassul kepada Allah SWA. Dengan obyek yang dijadikan tabarruk baik pninggalan, tempat atau orang.
     Adapun tabarruk dengan orang (Para Nabidan Wali) maka karena meyakini keutamaan dan kedekatan mereka kepada Allah SWA denga tetap meyakini ketidakmampuan mereka memberi kebaikan atau menolak keburukan kecuali atas izin Allah SWA.
     Adapun tabarruk dengan peninggalan-peninggalan maka karena peninggalan tersebut dinisbatkan kepada orang-orang dimana kemuliaan peninggalan itu berkah mereka dan dihormati, diagungkan dan dicintai kerena mereka.
     Adapun tabarruk dengan tempat maka subtansi tempat sama sekali tidak memiliki keutamaan dilihat dari statusnya sebagai tempat. Tempat memiliki keutamaan karena kebaikan dan ketaatan yang berada dan terjadi didalamnya seperti shalat, puasa dan semua bentuk ibadah yang dilakukan oleh para hamba Allah SWA yang shalih. Sebab karena ibadah mereka rahmat turun pada tempat, malaikat hadir dan kedamaian meliputinya. Inilah keberkahan yang dicari dari Allah SWA ditempat-tempat yang dijadikan tabarruk.
     Keberkahan ini dicari dengan berada ditempat-tempat tersebut untuk bertawajjuh kepada Allah SWA, berdoa, beristghfar dan mengingat peristiwa yang terjadi ditempat-tempat tersebut dari kejadian-kejadian besar dan peristiwa-peristiwa mulia yang menggerakkan jiwa dan membangkitkan harapan dan semangat untuk meniru pelaku peristiwa itu yang nota benenya adalah orang-orang yang berhasil dan shalih.




KEISTIMEWAAN YANG MELEKAT PADA NABI MUHAMMAD 
DAN SIKAP ULAMA TERHADAPNYA

Para ulama memberikan perhatian besar terhadap keistimewaan-  kenabian dengan menyusun karangan, memberikan komentar ( syarh ), menyatukan dan menyendirikannya dalam sebuah kajian. Karya paling populer dan lengkap adalah Al Khashaaish Al Kubraa yang disusun oleh Al Imam AL Hafidh Jalaluddin Al Suyuthi. 
Keistimewaan-keistimewaan ini sangat banyak jumlahnya. Ada yang sanadnya shahih ada yang tidak. Ada yang dipersengkatakan ulama. Sebagian memandang shahih sebagian tidak. Persoalan ini adalah persoalan khilafiah
Perbincangan antar ulama mengenai keistimewaan-keistimewaan kenabian ini semenjak dahulu berputar di sekitar benar, salah, sah dan batal, bukan antara kufur dan iman. Para ulama berselisih dalam banyak hadits. Mereka saling membantah dalam menilai kesahihan, kelemahan atau dalam penolakannya karena perbedaan perspektif dalam menilai sanad dan kredibilitas perawinya. Siapapun yang menilai shahih terhadap hadits dla’if, menilai dla’if terhadap hadits shahih, menetapkan hadits yang ditolak atau menetapkan hadits yang ditetapkan dengan argumentasi, ta’wil atau syubhat dalil maka ia telah menempuh metode para ulama dalam melakukan kajian dan analisa. Dan hal ini adalah haknya layaknya manusia yang berakal dan memiliki pemahaman. Kesempatan terbuka, medan terbentang luas dan ilmu tersebar bagi semua manusia. 
Imam orang-orang berakal, junjungan para ulama, Nabi paling agung dan rasul paling mulia Muhammad SAW telah memberi motivasi untuk melakukan kajian dan analisa. Karena beliau menetapkan dua pahala bagi mujtahid yang mencapai kebenaran dan satu pahala bagi yang gagal mencapainya. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013