Minggu, 12 Juni 2011

Fiqh Barokah (48-51)





HADITS BARAKAH PELAYAN UMMU HABIBAH RA

Al Hafidh Ibnu Hajar mengatakan : Abdurrazaq meriwayatkan dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Saya dikabari bahwa Nabi SAW kencing di dalam gelas terbuat dari kayu lalu gelas itu ditaruh di bawah tempat tidur beliau. Kemudian beliau datang namun ternyata gelas itu sudah kosong. Nabi pun bertanya kepada seorang perempuan bernama Barakah, pelayan Ummu Habibah yang datang bersama Ummu Habibah dari Habasyah. “Di manakah air seni yang ada dalam gelas ?”
 “Saya minum,” jawab Barakah.
“Sehat, wahai Ummu Yusuf,” lanjut Nabi.
 Ummu Yusuf adalah gelar untuk Barakah. Berkat minum air seni Nabi, Barakah tidak pernah mengalami sakit sama sekali hingga sakit yang membuatnya meninggal dunia.”
(Al Talkhish Al Khabir fi Takhriji Ahaditsi Al Rafi’I Al Kabir vol. I hlm. 32).

Kataku : “Hadits di atas telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al Nasa’i secara ringkas. Al Hafidh Al Suyuthi berkata, “Hadits ini telah disempurnakan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Isti’aab dan di dalamnya terdapat sebagai berikut : Sesungguhnya Nabi bertanya kepada Barakah tentang air seni yang berada dalam gelas. “Saya telah meminumnya,” jawab Barakah. Ibnu ‘Abdil Barr lalu menyebutkan kelanjutan hadits.
( Syarhu Al Suyuthi ‘ala Sunan Al Nasaa’i vol. I hlm. 32 ).


HADITS UMMU AIMAN RA

Al Imam Al Hafidh Al Qasthalani berkata dalam Al Mawaahib : Al Hasan ibnu Sufyan dalam musnadnya, Al Hakim, Al Daruquthni, Al Thabarani, dan Abu Nu’aim meriwayatkan dari haditsnya Abu Malik Al Nakha’i dari Al Aswad ibnu Al Qais dari Nabih Al ‘Anazi dari Ummu Aiman, ia berkata, ““Suatu malam Nabi bangkit berdiri menuju kendi yang ada di samping rumah lalu beliau kencing pada tempat itu. Kemudian pada malam itu saya bangun dan merasa haus. Lalu saya minum dari isi kendi tersebut tanpa menyadari isinya adalah air kencing. Saat pagi tiba beliau berkata, “Wahai Ummu Aiman!, bangunlah dan tumpahkan apa yang ada dalam kendi itu.”
 Demi Allah saya telah meminum isinya,” jawab Ummu Aiman.
“Rasulullah pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya lalu berkata, “Sesungguhnya setelah hari ini perut kamu tidak akan merasakan sakit selamanya.”

 Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Al Talkhish, “Ibnu Dihyah menilai shahih bahwa kedua hadits di atas terjadi dalam dua persoalan berbeda untuk dua perempuan yang berbeda pula. Hal ini jelas dilihat dari perbedaan rangkaian kalimat dan juga jelas bahwa Barakah Ummu Yusuf bukanlah Barakah Ummu Aiman, mantan budak Rasulullah SAW.

( FAIDAH ) :

Dalam riwayat Salma, istri Abu Rafi’ terdapat keterangan bahwa ia minum sebagian air yang digunakan mandi oleh Rasulullah SAW lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.” HR Al Turmudzi dalam Al Ausaath dari haditsnya Salmaa. Ada kelemahan dalam sanad hadits ini.
Demikian dalam Al Talkhish vol. I hlm. 32
.Al Qasthalani berkata, “Terdapatnya kelemahan pada sanad adalah pandangan yang dikemukakan Syaikhul Islam Al Bulqini. Hadits-hadits di atas mengindikasikan bahwa air seni dan darah Nabi SAW itu suci

HADITS SARAH PELAYAN UMMU SALAMAH RA

Al Thabarani meriwayatkan dari Hukaimah binti Umaimah dari ibunya, ia berkata :  
كَانَ لِلنَّبِيِّ قَدَحٌ مِنْ عِيْدَانٍ يَبُوْلُ فِيْهِ وَيَضَعَهُ تَحْتَ سَرِيْرِهِ , فَقَامَ فَطَلَبَهُ فَلَمْ يَجِدْهُ , فَسَأَلَ فَقَالَ : أَيْنَ الْقَدَحُ ؟ قَالُوْا : شَرِبَتْهُ سَرَةٌ خَادِمٌ ِلأُمِّ سَلَمَةَ الَّتِيْ قَدِمَتْ مَعَهَا مِنْ أَرْضِ الْحَبَشَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ : لَقَدْ اِحْتَظَرَتْ مِنَ النَّارِ بِحَظَّارٍ

Nabi Saw memiliki gelas kayu yang digunakan untuk menampung air seni beliau dan ditaruh di bawah tempat tidur. Saat beliau bangun beliau mencarinya tapi tidak menemukan gelas itu. Lalu beliau bertanya, “Di manakah gelas?” Para sahabat menjawab,”Isi gelas diminum oleh Sarrah pelayan Ummu Salamah yang datang bersama Ummu Salamah dari Habasyah.” “Ia telah memagari dirinya dari api neraka dengan pagar yang kuat,” jawab Nabi selanjutnya. 
Al Haitsami dalam vol. VIII hlm. 271 berkata, “Para perawi hadits ini sesuai dengan kriteria perawi hadits shahih kecuali Abdullah ibnu Ahmad ibnu Hanbal dan Hukaimah. Keduanya adalah perawi yang kuat ( tsiqah ).

PANDANGAN ULAMA MENYANGKUT TOPIK TABARRUK DENGAN 
DARAH DAN AIR SENI NABI SAW

Dalam syarh Al Muhadzdzab Al Imam Muhyiddin Al Nawawi mengatakan, “Ulama yang menilai kesucian air seni dan darah Nabi Saw menggunakan dua hadits yang telah dikenal sebagai dalil. Yaitu hadits :
·          Sesungguhnya Abu Thaibah seorang tukang bekam membekam Nabi Saw dan meminum darahnya sedang beliau tidak mengingkari tindakan Abu Thaibah ini
·         dan hadits : Sesungguhnya seorang perempuan meminum air seni beliau dan beliau tidak mengingkarinya.
Status hadits Abu Thaibah itu lemah sedang hadits perempuan yang meminum air seni beliau itu shahih yang diriwayatkan oleh Al Daruquthni. Al Daruquthni berkata, “Hadits tentang perempuan yang minum air seni Nabi ini statusnya hasan shahih. Dan hal ini secara analogi cukup dijadikan sebagai argumen akan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi. Selanjutnya Al Nawawi menyatakan, “Bahwa Al Qadli Husain berkata, “Yang paling shahih ( Al Ashahh ) memastikan kesucian segala sesuatu yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi.” Dalam mengomentari pertanyaan mengapa beliau membersihkan hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh beliau, Al Nawawi menjawab bahwa  kesunnahan.”
Syarh Al Muhadzdzab vol. I hlm. 233.

Al Imam Al ‘Allamah Badruddin Al ‘Aini pensyarah Shahih Al Bukhari dalam kitabnya ‘Umdatul Qaari vol II hlm. 35 menyatakan, “Adapun rambut Nabi Saw itu dimuliakan, diagungkan serta dikeluarkan dari hukum najis.
Saya katakan, “Ucapan Al Mawardi : “Adapun rambut Nabi maka pendapat madzhab yang shahih itu memastikan kesuciannya”, mengindikasikan bahwa mereka ( Wahhabi ) memiliki pendapat yang berbeda dengan madzhab shahih. Na’udzubillah dari pendapat ini. Sebagian pengikut madzhab Syafi’i telah melanggar ijma’ dan hampir keluar dari lingkaran agama Islam di mana mereka mengatakan bahwa dalam rambut Nabi ada dua pandangan. Mustahil status rambut Nabi diperselisihkan. Mengapa mereka sampai berpandangan demikian ? Padahal telah disebutkan tentang kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh tubuh Nabi, lebih-lebih rambut beliau yang mulia.
Selanjutnya Al ‘Aini berkata, “Terdapat banyak hadits yang menerangkan mereka yang telah meminum darah Nabi. Di antaranya Abu Thaibah Al Hajjam ( tukang bekam ), seorang budak Qurays yang membekam beliau. Abdullah ibnu Al Zubair sendiri pernah meminum darah Nabi seperti diriwayatkan Al Bazzar, Al Thabarani, Al Hakim, Al Baihaqi, dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa’. Diriwayatkan dari Ali bahwa ia pernah meminum darah Nabi. Diriwayatkan pula bahwa Ummu Sulaim pernah meminum air kencing Nabi. Hal ini diriwayatkan oleh Al Hakim, Al Daruquthni, Al Thabarani dan Abu Nu’aim. Dalam Al Awsath pada riwayat Salmaa, istri Abu Rafi’, Al Thabarani meriwayatkan bahwa Salmaa meminum sebagian dari air yang digunakan untuk mandi oleh Nabi Saw lalu beliau berkata kepadanya, “Allah telah mengharamkan badanmu masuk neraka.”
Al Hafidh Al Qasthalani dalam Al Mawahib mengomentari pendapat Al Nawawi dari Al Qadli Husain, “Pendapat yang ashahh ( paling shahih ) adalah memastikan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi ( Al Fadlalat ).” Abu Hanifah juga berpendapat seperti ini sebagaimana dituturkan oleh Al ‘Aini. Syaikhul Islam Ibnu Hajar menyatakan, “Sungguh banyak dalil-dali yang menunjukkan kesucian hal-hal yang dikeluarkan oleh badan Nabi Saw ( Al Fadlalat ).” Para Aimmah menilai kesucian ini termasuk keistimewaan beliau Saw.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013