Sabtu, 09 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 33 ): Radikalisme di Indonesia

Radikalisme di Indonesia
Uraian tentang radikalisme di Indonesia bertujuan untuk mengenal lebih jauh gerakan kelompok ini. Mengenal bukan untuk membenci apalagi memerangi. Melainkan untuk diketahui, disadari dan diwaspadai bahwa keberadaan mereka ada di tengah-tengah keseharian kita. Kita perlu tahu dan syukur-syukur untuk merangkulnya menjadi umat yang menyampaikan pesan ‘Rahmah’ nya Islam, bukan ‘perpecahan’, yang sebenarnya sangat bertolak belakang dengan Islam. 
Gerakan radikalisme di Indonesia sebenarnya mulai tumbuh sejak lama seiring dengan masuknya Islam ke Indonesia. Melalui para pedagang Gujarat di berbagai belahan pantai Nusantara termasuk Aceh, Sumatera, Jawa dan Bali (Greg Fealy, 2009).
Di awal abad 19, organisasi Islam mulai tumbuh beragam. Mulanya, gerakan Islam memiliki misi pemberdayaan umat melalui pendidikan dan menyebarkan dakwah Islam. Persis dan  Muhammadiyah misalnya. Kedua kelompok ini kemudian disebut sebagai kelompok reformis dan progresif. Kelompok ini memiliki perbedaan dengan NU. Menurut mereka, kegiatan ritual NU seperti tahlil, dzibaiyah dan ziarah adalah kegiatan syirik yang menyesatkan umat (Greg Fealy, 2009). Meski kelompok Islam beragam, namun mereka tidak sampai pada gerakan mencampuri urusan internal. Setiap organisasi memiliki otonomi mengatur kelompoknya. Karena sesungguhnya mereka belum terikat secara yuridis sebagai sebuah bangsa.
Pergulatan dan bahkan perseteruan kian terasa, setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya. Yakni tahun 1945. Semua golongan, tak terkecuali umat Islam bahu membahu mewujudkan aturan dasar kenegaraan. Aturan yang bertujuan memberi payung bagi seluruh anak bangsa. Yang berbeda pulau, suku, bahasa, budaya dan agama. 
Melalui proses panjang, lahirlah prinsip kebangsaan. Yakni Bhineka Tunggal Eka. Berbeda tetapi tetap satu jua. Sebagai asasnya, terbentuklah Panca Sila. Lima butir sila yang menjadi landasan bernegara.
Sayangnya, tidak semua warga negara berada dalam satu kesepakatan. Sebagian menginginkan Syari’ah Islam sebagai aturan kebangsaan. Sementara golongan lain menyatakan Islam cukup sebagai spirit kenegaraan. Sementara aturan perundangan, disesuaikan dengan keragaman golongan.
Golongan pertama inilah yang menjadi cikal bakal gerakan radikalisme Islam di Indonesia. Mereka tergabung dalam partai Majlis Syuro Islam Indonesia (Masyumi). Masyumi memandang Republik Indonesia tidak sesuai dengan cita-cita agama, yakni menjadikan Syari’ah Islam sebagai aturannya. Indonesia dianggap sebagai negara sekuler karena menetapkan pancasila sebagai dasar negara.
Sebagai jembatan, panitia sembilan merumuskan Piagam Jakarta. Dalam piagam ini, Pancasila tidak seperti yang ada sekarang. Namun, dalam sila pertama, yakni ‘Ketuhanan yang Maha Esa’ ditambahi dengan ‘Menjalankan Syariah Islam bagi pemeluknya’.
Sayang, Piagam Jakarta belum juga menjadi penyelesaian. Golongan nasionalis tetap tidak menyetujui tambahan tujuh kata itu (Martin, 2007). Baginya, sila pertama sudah cukup mewakili keragaman agama dan budaya anak bangsa. Menjadikan salah satu agama menjadi landasan negara, hanya akan memunculkan sektarianisme dalam sebuah negara (Greg Barton, 2004).
Sebagai solusi, pemerintah menawarkan demokrasi terpimpin sebagai nilai kenegaraan. Artinya, demokrasi yang dijalankan bukan bersifat sekuler. Melainkan dipimpin oleh nilai-nilai universal agama. Upaya ini cukup diterima oleh beberapa golongan, termasuk NU. Hanya Masyumi yang bersikukuh tidak menyepakati ‘solusi’ ini (Rubaidi, 2010).
Perseteruan NU dalam Masyumi semakin tajam ketika pada akhirnya, NU menyetujui Pancasila sebagai dasar Negara. NU setuju menghapus tujuh kata dalam Pancasila sebagaimana tertera dalam Piagam Jakarta. NU berkeyakinan perubahan masyarakat (Negara) menuju cita-cita ideal Islam akan berjalan secara perlahan dan penuh kesadaran jika Islam menjadi pijakan dan inpirasi untuk mengatur kehidupan masyarakat. Sedangkan aturan sosial kemasyarakatan termasuk politik, perlu disesuaikan dengan tradisi baik yang sudah berkembang di masyarakat (Mitsuo Nakamura, 2010).
Memendam kecewa karena kalimat Syari’ah Islam tidak tercantum dalam pancasila. Juga demokrasi terpimpin yang dianggap tidak mewadai kebutuhan ber-Syari’ah. Masyumi tidak pasrah. Mereka terus berjuang bahkan bergerilya ‘bawah tanah’ untuk menegakkan syari’ah. Sampai kemudian organisasi ini di’paksa’ tumbang oleh pemerintah. Pemerintah tidak ingin kelompok ini menggerogoti Bineka Tunggal Ika. Tahun 1962, Mohammad Natsir ditangkap. Pimpinan Masyumi ini terbukti mendukung pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) dalam menentang pemerintah Indonesia. Tak lama waktu berselang, DI/TII (Tentara Islam Indonesia) pimpinan Kartosuwiryo menyerahkan diri. Disusul kemudian, NII (Negara Islam Indonesia) pimpinan Daud Beureuh meletakkan senatanya. Hanya DI/TII pimpinan Kahar Muzakarlah yang bertahan agak lama. Yakni bertekuk lutut di tahun 1965 (Rubaidi, 2010). Dalam rentang tahun inilah gerakan radikalisme Islam mengalami kemunduran.
Tumbang bukan berarti padam. Semangat bersyari’ah, masih membara dalam dada mereka. Karena agama adalah bagian penting dalam nafas hidupnya. Bahkan nyawa pun, rela menjadi taruhan mereka.
Di tahun 1965-’66, tahanan politik Masyumi dibebaskan dengan mengemban janji pada pemerintah, untuk tidak lagi masuk arena politik kenegaraan. Sebagai langkah berikutnya, Muhammad Nastir, pemimpin kharismatik Masyumi memilih jalur dakwah dalam menjalankan Syari’ah. Sementara anggota lain, memilih membangun kekuatan fisik sebagai medan juangnya. Munculah DI/TII fillah dan gerakan fisabilillah. Mereka berjuang, berkembang dan bergerilya untuk mewujudkan impiannya, aturan syari’ah di Indonesia.
Sejak itulah, radikalisme tak lagi bersifat vis a vis negara. Melainkan membaur di masyarakat. Memasuki ruang-ruang sosial, agama dan politik tanpa perlu mewujud dalam sebuah organisasi. Sebagian kader mereka mulai masuk partai dan organisasi sosial. Di tahun 70 an suasana keislaman, jelas mewarnai perpolitikan indonesia (Martin, 2007).
Sejenak gerakan radikalisme redup, tahun 80s gerakan mereka kembali meletup. Pengrusakan gereja terjadi di mana-mana. Bom meletus, club malam dan bioskop menjadi sasaran ledakan. Tak lama kemudian, ABRI menangkap kelompok komando jihad yang disinyalir sebagai eks DI/TII sebagai pelakunya. Alasannya, mereka kecewa karena kemaksiatan di Indonesia tak kunjung reda.
Jika perjuangan fisik tak bertahan lama, Jalur dakwah sosial keagamaan semakin kuat menata strategy perjuangan. Di tahun 1967, ruang dakwah M. Natsir tak lagi berupa pengajian. Namun sudah menjadi organisasi keislaman, DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia). Berbagai kegiatan dilakukan untuk menyampaikan sosialisasi keagamaan termasuk diskusi dan penerbitan. Tak ayal jika DDII cepat dikenal masyarakat Indonesia seperti Aceh, Sumetera, Sulawesi terlebih Jawa Tengah dan Yogyakarta. Selain karena semangat Syari’ah, kemajuan DDII juga dipengaruhi dukungan dana (Islamic World League) Rabitat al Alam al Islami, lembaga bentukan Raja Sa’ud yang bertugas menyampaikan misi Wahabisme.
Waktu terus berjalan. Politik mengalami pergeseran. Kaum muda menggantikan politikus tua. Organisai mahasiwa dan LSM Lembaga Swadaya Masyarakat mulai menunjukkan peranannya. Mereka memasuki ruang-ruang sosial, keagamaan dan juga politik. Meski tak seterang sekarang, namun peran mereka mewarnai dinamika bangsa.
Tak ketinggalan gerakan Radikalisme Islam. Strategy mereka kian pendar. Mereka tak lagi berkutat pada Penggantian Pancasila dan pendirian negara islam, namun mulai masuk pada sendi-sendi organisasi yang ada di negri ini. Melalui partai politik, organisasi mahasiswa, LSM dengan tanpa baju Syari’ah. Tapi ideology mereka, perlahan dimasukkan pada organisasi yang digelutinya (Rubaidi, 2010).
Reformasi menjadi momentum semua anak bangsa. Kebebasan berpendapat dan berkelompok di manfaatkan semua anak bangsa. Kelompok radikalis juga memanfaatkannya. Termasuk mendirikan organisasi mashasiwa, organisasi kemasyarakatan tak luput juga partai politik agar dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Sampai kini, kita bisa merasakan gerakan radikal yang kian mengental. Mereka berupaya untuk menjadikan Syari’ah sebagai landasan utama Indonesia. Kalaupun gerakan mereka tidak sampai pada perubahan pancasila atau UUD ’45, namun peraturan di beberapa daerah telah berubah. Yakni menjalankan Syari’ah Islam sebagai aturannya. Seperti UU keistemewaan Syari’ah Islam bagi Aceh, dan perda Syariah di 37 kota di Indonesia (Rudy Setia, 2006).
Dalam kehidupan mahasiswa, kegiatan ‘Usroh’ (keluarga kecil),  sebuah pertemuan kecil oleh beberapa orang yang tinggal berdekatan untuk mengkaji dan mengenal Islam lebih dalam. Kegiatan ini diinisiasi oleh golongan Islam pimpinan Abu Bakar Ba’asyir di tahun 80-an. Serupa dengan strategy Islam brotherhood, usroh bertujuan menyampaikan dakwah Islamiyah dalam keseharian. Selain dakwah, Usroh juga mengandung unsur silaturrahmi sebab tempat usroh bergantian dari satu rumah ke rumah lainnya. Topik Usroh meliputi aqidah, ahlak, self control termasuk liberalisme (Martin, 2007). Pendekatan individual ini relative berdampak kuat membangun semangat militan gerakan.[1]
Dalam organisasi kemasyarakatan. Hampir semua kita mengenal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi Islam berjaringan internasional ini dengan jelas mengusung Syari’ah Islam sebagai aturannya. HTI meyakini bahwa khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan problem sosial dan kemanusiaan yang menimpa umat Islam di dunia tak terkecuali di Indonesia. Alasannya, nasionalisme kebangsaan telah menyebabkan peminggiran dan kerusakan fatal bagi kehidupan muslim. Pertama, umat Islam tidak dapat menyatukan kekuatan karena mereka dipisahkan oleh semangat nasionalisme bangsa dan negara. Padahal pemimpin mereka bukanlah penjunjung Syari’ah Islam atau bahkan orang kafir. Kedua, di negeri masing-masing, kaum kafir mengangkat penguasa dari golongan pribumi, namun pemimpin tersebut bersedia mengikuti instruksi dan petunjuk kaum kafir. Ketiga, kaum kafir menginstruksikan negara tersebut menetapkan undang-undang milik kaum kafir. Keempat, kaum kafir mendesakkan kurikulum pendidikan yang berkiblat pada cara pandang orang barat dan memusuhi Syari’ah Islam. Kelima, negeri umat Islam tersebut kemudian mengembangkan pandangan untuk memusuhi berdirinya Khilafah Islamiyah. Keenam, kaum kafir telah mengambil harta kekayaan dengan cara mengeksploitasi potensi alam kaum muslimin (Rubaidi, 2010). Oleh karena itu, persatuan umat Islam di dunia adalah kebutuhan untuk menjalin kekuatan. Syari’ah Islam adalah satu-satunya pilihan.
Pandangan demikian terefleksi nyata dalam gerakannya. HTI melakukan demonstrasi anti Barat, yang disebutnya kafir. Anti demokrasi karena dinilai sebagai cara orang kafir. Anti hukum Internasional karena ciptaan manusia, yang dalam beberapa hal dinilai bertentangan dengan hukum Alloh. Seperti kebebasan beragama, kebebasan menentukan identitas seksualitas dan lain-lain.
Senada dengan HTI,  Front Pembela Islam (FPI) juga memiliki keselarasan pandangan. Meski lebih bertumpu pada kekuatan lokal ke-Indonesiaan, FPI juga mengupayakan Syari’ah Islamiyah. Dalam sejarahnya, FPI lahir karena keprihatinan anak bangsa atas kondisi terpinggirkannya umat Islam Indonesia dan maraknya kemasiatan diberbagai tempat. Sebagai rasa tanggungjawab dalam menjaga martabat umat Islam, FPI berjuang untuk menegakkan Syari’ah. Amar ma’ruf nahi munkar (Menganjurkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah prinsipnya. Adapun strategy yang digunakan adalah jihad. Berjuang seutuhnya, berkorban sepenuhnya. Sampai-sampai, mati syahid adalah harapan mereka.
Tak hanya mewujud dalam organisasi. Upaya Syari’ah Islam juga masuk dalam kegiatan ibadah. Misi khalifah disampaikan melalui khotbah. Kalaupun tidak melalui khatib (Pemberi khutbah Jum’at), namun selebaran dakwah tersedia di berbagai masjid, tak terkecuali di Jombang. Selain menyampaikan spiritualitas keislaman, lembar jum’at ini juga menyampaikan misi khilafah Islamiyah, seperti negara Syari’ah, anti demokrasi, anti Amerika dan lain-lain (lembar Jum’at edisi 5 dan 12 Nopember 2010).
Tak ketinggalan, aksi kemanusiaan juga menjadi ‘kendaraan’. Bakti sosial, sumbangan banjir, gempa, perang saudara dan bencana lainnya. Diselipi oleh misi kekhalifahan.
Dari uraian perkembangan radikalisme di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, radikalisme Islam di Indonesia adalah segala upaya kelompok Islam untuk menjadikan Syari’ah Islam menjadi aturan negara/pemerintahan. Baik dalam pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Indonesia bukanlah negara Islam melainkan negara yang dihuni oleh mayoritas umat Islam. Oleh karena itu, peraturan pemerintahan mustilah selaras dengan pancasila dan UUD ’45 yang sudah sesuai dengan kesepakatan berbagai ragam agama dan budaya anak bangsa.
Kedua, gerakan radikalisme Islam di Indonesia berkembang seiring perkembangan politik, ekonomi, teknology dan sosial kemasyarakatan. Jika sebelumnya gerakan radikalisme bersifat anti pemerintah. Di masa kini gerakan mereka lebih lunak. Beragam pendekatan digunakan termasuk kegiatan kemahasiswaan, sosial kemasyarakatan, kegiatan kemanusiaan, kegiatan keagamaan, politik, penerbitan dan juga kebijakan pemerintahan.
Ketiga, di masa lalu, gerakan radikalisme lebih bertumpu pada perjuangan di sebuah negara. Namun, seiring dengan globalisasi, derasnya arus informasi dan kecanggihan teknologi, gerakan radikalisme bersifat global. Radikalisme juga memiliki jaringan global. Yakni mewujudkan kepentingan umat Islam di seluruh dunia. Dalam point ini terlihat bahwa radikalisme dewasa ini juga merupakan pertarungan antara negara-negara sekuler dan negara Islam.



[1] Berdasarkan relasi penulis dengan kelompok usroh beranggotakan mahasiwa di berbagai tempat seperti Depok dan Ciputat, penulis melihat mereka memiliki hubungan emosional dekat dan saling mendukung antara satu dengan lainnya. Tidak hanya soal diskusi keagamaan, tetapi juga urusan keseharian bahkan urusan bisnis perekonomian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013