Minggu, 10 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 34 ): Lebih Dekat dengan NU

Lebih Dekat dengan NU

NU secara formal didirikan pada 31 Januari 1926. Sebelumnya, anggota NU adalah pengikut setia faham Ahlus Sunah wal Jjama’ah (Aswaja), faham yang dipegang teguh oleh para kiyai dan pengikutnya. Aswaja menyatukan tauhid, tasawuf dan juga fiqh dalam menjalankan Islam. Dalam tradisi keislamannya, Aswaja mengajarkan tahlil, selamatan khaul dan ziarah qubur. Tradisi ini merupakan upaya menghormati dan meneruskan tradisi baik para leluhur sekaligus media pendekatan kepada Tuhan. Selain itu, kegiatan seringkali dilakukan secara bersama-sama. Sehingga tradisi ini menjadi wadah silaturrahmi.

Tidak hanya dalam kegiatan ibadah, dalam berkehidupan sosial, NU juga menghormati warisan para leluhur. NU menganut dua prinsip dalam mengembangkan hidup kemasyarakatan. Pertama, menghargai nilai-nilai budaya baik di masyarakat. Misalnya tradisi keilmuan, tradisi keagamaan, pandangan kemasyarakatan (kenegaraan) serta proses pengambilan keputusan di masyarakat (Nur Hasan, 2010). Bagaimanapun juga, setiap individu akan mempengaruhui dan sebaliknya (dipengaruhi) oleh nilai-nilai yang berkembang di sebuah komunitas. Semakin lama sebuah nilai dipercaya dan dipraktekkan oleh sebuah komunitas, maka semakin kuat nilai tersebut menancap pada jiwa individu (Thomas Hylland, 2001). Oleh karena itu, memaksa seseorang lepas dari budayanya, sama artinya dengan memaksa sesorang keluar dari jiwanya. Pemahaman inilah yang membuat NU secara arif mengakui bahwa nilai-nilai luhur tradisi lokal merupakan kekayaan ruhani masyarakat yang juga perlu dikembangkan.

Langkah berikutnya, NU melengkapi nilai-nilai yang sudah baik di masyarakat dengan menjadikan Islam sebagai sumber etika kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, NU selalu membaur bersama masyarakat. Harapannya, Islam dikenal dan dipahami secara baik. Sampai kemudian secara sadar masyarakat mengakui Islam adalah tatanan hidup yang menyempurnakan. Cara demikian juga ditauladankan wali songo dalam menyebarkan Islam di bumi Jawa.

Salah satu ulama idola kaum nahdliyin adalah sunan kalijogo. Dalam menyebarkan agama Islam, Sunan Kalijaga terkenal sebagai ulama kreatif dan nyentrik karena mampu membaur dengan budaya Hindu Jawa. Beliau banyak mengembangkan syi’ir Jawa menjadi syi’ir Islam. Demikian juga cerita dalam wayang kulit, beliau mampu mengubah cerita, dari cerita Hindu menjadi kisah-kisah dalam ajaran Islam. Penghormatan Sunan Kalijaga dan pembaurannya dengan budaya Jawa membuat Islam diterima dengan mudah dan cepat bagi masyarakat Indonesia (Greg Fealy, 2009).

Semua prinsip dan pendekatan di atas merupakan wujud dari semboyan besar NU, ‘Al Muhafadotu Ala qodiimis Solih wal Akhdu Jadidil Aslah (Memelihara nilai atau tradisi lama yang baik dan mengebangkan nilai baru yang lebih baik). 

Kesadaran menghargai tradisi masyarakat itulah yang membuat pendidikan NU tidak memulu tentang kajian keislaman. NU juga mengambangkan ilmu kemasyarakatan. Para pemimpin NU termasuk KH. Hasyim Asy’ari telah berusaha mengawinkan ilmu Islam klasik dengan pendidikan modern. Di tahun 1920an, pesantren Tebuireng sudah mengembangkan kurikulum secara sistematis dan berjenjang. Yakni kurikulum untuk madrasah tingkat 1, 2 dan seterusnya. Selain itu, ilmu umum seperti matematik, bahasa Melayu dan bahasa Belanda juga diajarkan.

Adapun dalam menyikapi persolan sosial kemasyarakatan termasuk politik, NU merujukkan pandangannya pada madzhab Hambali, Maliki, Hanafi dan juga Syafi’i. Menurut Madzhab Hambali politik adalah sikap, perilaku dan kebijakan tentang kehidupan masyarakat untuk menuju kemaslahatan (kesejahteraan) dan menjauhkan kemafsadatan (Kejahatan). Senada dengan Hambali, ulama Hanafiyah berpandangan bahwa politik adalah perjuangan mendorong kemaslahatan manusia dengan cara menunjukkan jalan keselamatan di dunia dan di akhirat. Sementara itu, Madzhab Syafi’iyah  Lebih detil menjelaskan lima prinsip tujuan politik, yaitu 1) Menjamin keselamatan jiwa 2) Menjamin kebebasan berfikir dan berpendapat 3) Menjamin kehormatan keluarga 4) Menjamin keberlangsungan keturunan dan 5) Menjamin hak milik atas benda, kekayaan dan pekerjaan.

Berdasarkan prinsip fiqhiyah di atas, NU meletakkan lima prinsip dasar dalam mengembangkan kehidupan sosial termasuk politik. Pertama, ‘I’tidal atau adil. Lebih tegasnya, NU mendorong agar segala sesuai diletakkan sesuai porsinya dengan menjunjung harkat dan martabat kemanusiaan. Semua orang diperlakukan adil tanpa ada diskriminasi.

Kedua, Tawassuth atau moderate. Artinya, NU berusaha berada di tengah-tengah dan menghindari segala ekstrimisme baik ke arah ‘kiri’ ataupun ‘kanan’. Segala sesuatu dimusyawarahkan secara bersama-sama dengan tanpa diskriminasi. Hasil dari diskusi adalah suara mayoritas dengan tetap menghargai perbedaan. Dalam kehidupan sosial, selalu terdapat perbedaan. Karenanya, ekstrimisme dengan memaksakan pendapat atau kehendak pada orang lain tidaklah tepat.

Ketiga, Tawazun (Keseimbangan). Artinya, dalam bersikap, NU menekankan keseimbangan antara wahyu dan pembuktian akal, antara kepentingan individu dan sosial kemasyarakatan, antara kehidupan dunia dan akhirat, antara hak dan kewajiban serta antara masa lalu dan masa depan.
                                       
Keempat, Tasamuh (Toleransi). NU memahami bahwa dalam tatana sosial, manusia mengalami perbedaan dan bahkan ketidakadilan antara mereka yang berstatus tinggi, menengah dan rendah. Demikian halnya antara yang mayoritas dengan yang minoritas. Menyikapi keragaman ini, NU bersikap menghormati perbedaan dan melindungi kelompok serta ataupun minoritas.

Kelima, Al Maslahah Al Amah (Kemaslahatan bersama) Artinya, mendorong masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrowi. Sebagai langkah praktisnya, selain menanamkan nilai-nilai moral keilahian, NU juga mendorong tatanan yang menjamin masyarakat mendapatkan 5 hak dasarnya. Yaitu hak berpendapat, hak beragama, hak berkeluarga dan berketurunan serta hak melindungi harta pribadi.
Lima prinsip bersosial itulah yang mengantarkan NU mempertimbangkan tiga pilar dalam mengambil keputusan. Pertama, Dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil masholih (menghindari bahaya lebih diutamakan daripada melaksanakan kebaikan. Kedua, bila dihadapkan pada dua keburukan atau lebih, maka hendaknya memilih resiko yang paling ringan. Sehingga dosanya lebih sedikit. Istilahnya Akhoffud dzoraraiin. Keempat, menghilangkan keburukan tidak boleh menggunakan keburukan yang lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa NU memiliki prinsip teguh dalam menjalankan Islam. NU meletakkan prinsip-prinsip dasar berkehidupan, baik kehidupan sosial maupun politik kemasayarakatan. Meski demikian, NU sangat menghormati segala tradisi keilmuan selama tradisi tersebut selaras dengan tujuan Islam. Yakni menjunjung martabat kemanusiaan dan menciptakan kesejahteraan bagi umat secara keseluruhan.



Kesimpulan
Dari keseluruhan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sejak berdirinya, organisasi Islam di Indonesia memiliki keragaman. NU adalah salah satu diantaranya. Keragaman beragama terutama dalam hal tradisi dan cara menjalankan Syari’ah. Tak ayal, perdebatan, perselisihan dan bahkan ‘perseteruan’ menjadi bagian dari pergulatan mereka. Terlebih, ketika mereka dituntut untuk menyatukan pandangan tentang ber-Islam dalam konteks ke-Indonesiaan.
Perbedaan yang mewujud pada perseteruan bermula ketika golongan umat Islam tersebut dituntut untuk merumuskan Undang-Undang Dasar sebagai payung semua warga negara Indonesia. Sebagian menginginkan Syari’ah sebagai aturan bernegara, sementara NU menyatakan Pancasila sudah cukup menjadi spirit beragama Islam di Indonesia.
Bagi NU, menjunjung Pancasila bukan hanya soal politik semata. Lebih dari itu, menjunjung Pancasila berarti menjalankan syari’ah Islam yang sebenarnya. Yakni mengupayakan jalan untuk persatuan, kesejahteraan dan perdamaian anak bangsa. Karena Indonesia lahir dari keragaman. Oleh karena itu, Bhenika Tunggal Ika adalah nilai budaya yang perlu dijaga, dikembangkan dan disempurnakan agar selaras dengan ajaran Islam.
Menjunjung Pancasila bukan berarti selalu tunduk pada pemerintah, melainkan konsisten menjalan Syari’ah. Oleh karena itu, jika negara melenceng dari Pancasila, NU tak segan bersikap kritis dan mendorong pemerintah untuk melindungi warga, bukan justru menjadi mesin kepentingan sekelompok pejabatnya.
Pergulatan NU dengan radikalisme nampaknya akan selalu berkembang seiring irama sosial, ekonomi dan politik di Indonesia. Kini, radikalisme mewujud pada ragam aksi. Mulai dari aksi kekerasan atas nama agama, beragama secara harfiyah, menolak segala budaya non-Timur tengah termasuk demokrasi, sampai pada upaya menjadikan Syariah sebagai aturan pemerintah, terutama pemerintah daerah.
NU juga tak pernah diam. NU selalu teguh menyampaikan perdamaian. Menguatkan warganya untuk berpegang teguh pada prinsip Ahlus Sunah wal Jama’ah. Selain itu, bersyari’ah Islam di Indonesia berarti menjadikan Islam di atas segalanya. Peraturan negara dan pemerintahan, tetap disesuaikan kebudayaan lokal yang beragam.
Terakhir, NU sadar akan kemajemukan bangsa Indonesia. Sehingga toleransi menjadi pijakan dalam menjalankan aktivitas keagamaan. Kemajemukan seharusnya tidak untuk menguatkan fanatisme golongan. Sebaliknya, justru untuk dimaknai sebagai pertalian sejati dalam kebhinekaan.
Toleransi beragama hendaknya terwujud pada kesepakatan aturan untuk saling menghormati, melindungi dan mengembangkan bangsa secara bersama-sama. Kesepakatan aturan  inilah sebagaimana dimaksudkan Al-Qur’an bahwa Islam adalah untuk sekalian alam, bukan hanya untuk sebuah golongan.[1] Wa Allohu A’lam bi Showab.

 



DAFTAR PUSTAKA

A.     BUKU
Abdul Baqi, Muhammad Fu’ad. tt. Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Qur’an. Indonesia: Maktabah Dahlan
Al-Asymawi, Sa’id. 1992. Al-Islam al-Siyasi. Kairo: Siyna li al-Nasyr
Al-Banna, Jamal. tt. Al-Jihad. Kairo: Dar al-Fikr al-Islami
Al-Bayhaqi, tt. Sunan al-Bayhaqi. Mesir: Maktabah Syamilah
Al-Jurjawi, Ali Ahmad.tt. Hikmat al-Tasyri’ al-Islami. Surabaya: Al-Hidayah
Al-Mahalli, Jalal al-Din & Al-Suyuthi, Jalal al-Din. 2003. Tafsir al-Jalalaini. Kairo: Dar al-Hadits
Al-Malibari, Zain al-Din.tt. Fatul Mu’in. Surabaya: Al-Hidayah
Al-Nawawi, Muhammad bin Umar bin Ali, Al-Jawi. tt. Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadiin. Surabaya: Al-Hidayah
Al-Qurthubi, Muhammad Ibn Ahmad. 2002. Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an. Kairo Dar al-Hadits
Al-Razi, Fakhr al-Din. 1993. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Fikr al-Islami
Al-Suyuthi, Jalal al-Din. tt. Al-Jami’ al-Shaghir. Semarang: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah
Al-Thabari, Muhammad Jarir.tt. Jami’ Bayan li Ta’wil al-Qur’an. Beirut: Dar Kutub Ilmiyah
Al-Zamakhsari. tt. Al-Kasysyaf. Mesir: Maktabah Mesir 
Al-Zuhaily, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar Al-Fikr
Fukuyama, Francis. 2005. Memperkuat Negara. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Ibnu Hanbal, Ahmad, tt. Musnad Ibnu Hanbal. Maktabah Syamilah
Ibnu Katsir. tt. Tafsir al-Qur’an al-Adhim. Beirut: Dar al-Fikr
Khadduri, Majid. 1995. War & Peace in The Law of Islam. Yogyakarta: Tarawang Press
Madjid, Nurcholish. 2008. Islam: Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina dan Dian Rakyat
Manshur, H.A.R. Sutan. 1982. Jihad. Jakarta: Panji Masyarakat
Qal’ah, Dr. M. Rawwas. 1981. Mausu’ah al-Fiqhi Umar Ibni al-Khatthab. Kuwait: Al-Falah
Sa’id, Jawdat. 1997.  La Ikraha fi al-Din. Damaskus: Markaz al-Ilm wa al-Salam li al-Dirasat wa al-Nasyr
Shihab,  M. Quraish. 2007. Wawasan Al-Qur’an. Bandung:Mizan
Thabathaba’i. tt. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Dar Fikr
Wahid, Hasyim, dkk. 1998. Telikungan Kapitalisme Global dalam Sejarah Kebangsaan Indonesia. Yogyakarta: LKIS.
Abu Syuja’. Tt. al-Taqrib. Surabaya : al-Hidayah.
Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib,
Tim Depag RI. 2009. Meluruskan Makna Jihad Mencegah Terorisme. Jakarta : Puslitbang.
Muhammad Hannif Hassan. 2007. Bom Bali Jihada atau Jenayah. Jakarta : Grafindo Khazanah Ilmu.
Abas, Nasir . 2007. Melawan pemikiran Aksi Bom Imam Samudra & Noordin M. Top. Jakarta :Grafindo Khazanah Ilmu.
Irawan,  Aguk MN.  2007. Di Balik Fatwa Jihad Imam Samudra Virus Agama Tanpa Cinta. Yogyakarta : Sajadah Press.
Said Ali, As’ad. 2008. Pergolakan Di Jantung Tradisi NU yang Saya Amati. Jakarta: LP3ES.
            -----------------.2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta : LP3ES.
Ibn Mandzur.tt. Lisan al-‘Arab. Kairo: Dar al-Ma’arif.
Nasikun. 1984. Sistem Sosial Indonesia .Jakarta: CV. Rajawali
Sayid Muhamad ‘Alawi al-Maliki, al-Ghuluwwu wa Atsaruhu fi al-Irhab wa Ifsadi al-Mujtama’, (Makkah: Lajnah al-Liqa al-Wathani li al-Hiwari al-Fikriyy, 1424 H), hal. 45.
A. Rubaidi, M.Ag (2010), Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama; Masa depan Moderatisme Islam di Indonesia, Logung Pustaka, Yogyakarta
PWNU Jawa Timur, Aswaja An Nahdliyin; ajaran Ahlussunnah wa al jamaah yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama, (2007) Khalista, Surabaya
AV. Rudy Setia Aji (2006) Perda Syariah dalam Bingkai Kebhinekaan, Suara Merdeka, Yogyakarta.
Drs. H. Winarna Surya Adi Subrata (2002) Masyarakat Madani (Muara Reformasi di Indonesia) AMP, YKPN, Yogyakarta
Greg Barton (2004) Biografi Gus Dur, LKiS, Yogyakarta
Greg Fealy (2009), Ijtihad Politik Ulama; Sejarah NU 1952-1967, LkiS, Yogyakarta
Greg Fealy (2010 ) Wahab Hasbulloh, Tradisioanalisme, dan perkembangan politik NU, dalam Greg Fealy & Greg Barton ed. (2010) Tradisionalisme Radikal; Persinggungan Nahdlatul Ulama dan Negara, LKiS, Yogyakarta
Martin Van Bruinessenn (2007) Geneologis of Islamic Radicalism in post-Suharto Indonesia, South East Asia Research, Vol 10, No 2, tahun 2002
Mitsuo nakamura (2010)  Tradisionalisme Radikal; Catatan Muktamar 1979 dalam Greg Fealy & Greg Barton ed. (2010) Tradisionalisme Radikal; Persinggungan Nahdlatul Ulama dan Negara, LKiS, Yogyakarta
Mitsuo nakamura (2010) Krisis Kepemimpinan NU dan pencarian Identitas; Dari Muktamar Semarang 1979 sampai Muktamar Situbondo 1984 dalam Greg Fealy & Greg Barton ed. (2010) Tradisionalisme Radikal; Persinggungan Nahdlatul Ulama dan Negara, LKiS, Yogyakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1995), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
M. Nur Hasan, MA. (2010) Ijtihad Politik NU, Manhaj, Jember Jawa Timur
Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry (1994) Kamus Ilmiah Populer, Arkola Surabaya
Thomas Hylland eriksen ( 2001) Small Place, Large Issues; An Introduction to Social and Cultural Anthropology, Pluto Press, London
Harun Nasution dan Bahtiar Effendy, Deklarasi Islam Tentang HAM
Eggi Sudjana, HAM dalam Persfektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002
H.Hamid Fahmy Zarkasyi PhD, ‘Hak Dan Kebebasan Beragama’ (Dalam Perspektif Islam, DUHAM dan keindonesiaan)
Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, Human Right, 49-59.
Supanto, 8 Januari 2010 ‘Membangun Penegakan Hukum Yang Berparadigma Kerakyatan’.
Sri Wiyanti Eddyono, S.H., Elsam ‘Seri Bahan Bacaan Kursus HAM bagi Pengacara X’, 2004, Materi : Konvensi CEDAW

Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amalu min al-Sunnah al-Nabawiyah, (Virginia AS: Maktabah al-Muayyad, 1991.
Amin Abdullah, Islamic Studies di Perguruan Tinggi  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006
Cyril Glasse, Ensiklopedi Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996)
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Quran: Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat (Bandung: Mizan, 1997)
M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci (Jakarta: Paramadina, 1996)
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1969)
Rosyidi, Dakwah Sufistik Kang Jalal (Jakarta: Khazanah populer Paramadina, 2004)
K. H. Hasyim Asy’ari, At-Tibyaan Fi al-Nahyii ‘An Muqaathiaat al-Arhaam wa al-Aqaarib wa al-Ikhwaan, Muhammad Ishom Hadzik (ed.), (Jombang : Maktabah al-Turaats al-Islaami Tebuireng, 1416 H)
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2007
Josef van Ess, The Logical Structure of Islamic Theology, dalam Issa J. Boullata (ed), An Antology of Islamic Studies (Mc Gill Montereal Canada and IAIN Indonesia Project, 1992
Fr. Wahono Nitiprawiro, Teologi Pembebasan: Sejarah, Metode, Praksis dan Isinya (Yogyakarta: LkiS, 2000)
Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, Terj. Agung Prihantoro (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
Asghar Ali Engineer, Islam dan Pembebasan, Terj. Hairus Salim HS & Imam Baehaqy (Yogyakarta: LkiS, 1993)
Farid Essack, Quran, Liberation and Pluralism (Oxford: Oneworld Publication, 1997)
Gustavo Gutierrez, A Theology of Liberation (New York: Orbis Books, 1996)
Moh. Nurhakim, Metodologi Studi Islam (Malang: UMM Press, 2004)
Amina Wadud, Inside the Gender: Jihad Women’s Reform in Islam, (America: Oneworld Oxford, 2006)
Muhammad Imarah, Islam dan Pluralitas: Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan (Jakarta: Gema Insani Press, 1997)
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Quran (Kairo: Darul kutub al-Mishriyah)
Rashid Ridha, Tafsir al-Manar (Beirut: Dar al-Ma’rifah)

B.   Internet


http://www.tempointeraktif.com
www.persis.or.id
www.nuonline.or.id  (Website PBNU, NU Online)

www.hizbut-tahrir.or.id
Website PCNU Jombang, NU Jombang Online
Website Wahid Institute












[1] Winarna menguraikan pandangan Nur Cholis Madjid tentang makna pluralisme di Indonesia dalam bukunya,  Drs. H. Winarna Surya Adi Subrata (2002) Masyarakat Madani (Muara Reformasi di Indonesia) AMP, YKPN, Yogyakarta, hal. 13-16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013