Jumat, 24 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 13 )


DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia)
Terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu menurut DUHAM, yakni :
1.    Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
2.    Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
3.    Hak sipil dan politik
4.    Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
5.    Hak ekonomi , sosial dan budaya.
Hak Personal, Hak Legal, Hak Sipil dan Politik, diatur dalam pasal 3 hingga pasal 21 DUHAM, antara lain :
1.    Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2.    Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3.    Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia
4.    Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.    Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
6.    Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
7.    Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
8.    Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9.    Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
11.  Hak atas perlindungan hukum
12.  Hak bergerak
13.  Hak memperoleh suaka
14.  Hak atas satu kebangsaan
15.  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16.  Hak untuk mempunyai hak milih
17.  Hak bebas berfikir
18.  Hak menyatakan pendapat
19.  Hak berhimpun dan berserikat
20.  Hak menikmati pelayanan masyarakat
Sedangkan Hak Subsistensi, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya meliputi:
1.    Hak atas jaminan sosial
2.    Hak untuk bekerja
3.    Hak atas hasil kerja
4.    Hak bergabung dan berserikat
5.    Hak atas istirahat
6.    Hak hidup dan kesehatan yang layak
7.    Hak pendidikan
8.    Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.

Hak dan kebebasan yang tercantum dalam DUHAM itu mencakup sekumpulan hak yang lengkap baik itu hak sipil, politik, budaya, ekonomi, dan sosial tiap individu maupun beberapa hak kolektif. Hubungan hak dengan kewajiban juga dinyatakan dalam Pasal 29 (1): “Semua orang memiliki kewajiban kepada masyarakat di mana hanya di dalamnya, perkembangan kepribadiannya secara bebas dan sepenuhnya dimungkinkan”. Dan, instrumen-instrumen yang dikeluarkan setelah DUHAM tidak mencakup penjabaran tentang kewajiban seperti itu.
Hak-hak yang ditabulasikan dalam DUHAM pada akhirnya berkembang menjadi dua kovenan internasional yang mengikat secara hukum yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) mulai berlaku beberapa bulan sebelum Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP).

TAP MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia TAP MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia
TAP MPR ini merupakan kelanjutan dari rencana Panitia Ad Hoc penyiapan dokumen piagam Hak Asasi Manusia yang tertunda pada tahun 1966. Pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara. Dan, berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Situasi politik pada saat itu tidak memungkinkan untuk diselesaikan hingga pada tahun 1993 dibentuk Komnas HAM berdasar Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, dan selanjutnya reformasi politik telah menghantarkan rakyat untuk menyelesaikan naskah piagam HAM berdasar TAP MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998.
Sebelumnya, kemerdekaan menyampaikan pendapat di UU-RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan pada tahun 1998 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia, atau Merendahkan Martabat Manusia disahkan melalui UU-RI No. 5 Tahun 1998. Satu tahun kemudian konvensi ILO mengenai usia minimal untuk diperbolehkan bekerja disahkan melalui UU-RI No. 20 tahun 1999, dan disusul dengan  Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 melalui UU-RI No. 29 Tahun 1999.
Pada tanggal 23 September 1999, UU-RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM disahkan untuk memayungi seluruh pengaturan tentang hak-hak asasi manusia yang telah ada sebelumnya. Dan, penegakan HAM dilengkapi dengan diundangkannya UU-RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasar TAP MPR itu, didalam Naskah Hak Asasi Manusia, hak asasi dibedakan menjadi 8 macam beserta jenis-jenisnya sebagai berikut :
1.    Hak Hidup (psl 1)
2.    Hak Berkeluarkan Dan Melanjutkan Keturunan (psl 2)
3.    Hak Mengembangkan Diri (psl 3 s/d 6)
4.    Hak Keadilan (psl 7 s/d 12)
5.    Hak Kemerdekaan (psl 13 s/d 19)
6.    Hak Kebebasan Informasi (psl 20 s/d 21)
7.    Hak Keamanan (psl 22 s/d 26)
8.    Hak Kesejahteraan (psl 27 s/d 33)
Disamping 8 macam tersebut, upaya perlindungan dan pemajuan HAM dalam TAP MPRI ditekankan pada ; pemenuhan beberapa jenis HAM tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (psl 37), perlakukan tanpa diskriminasi (psl 38), perlakukan dan perlindungan yang sama antara laki-laki dan perempuan (psl 39), kelompok rentan mendapat perlindungan lebih (psl 40), kearifan lokal/adat dilindungi (psl 41), perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah (psl 42), serta penegakan dan perlindungan dilakukan melalui pengaturan dalam perundang-undangan (psl 44).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini memayungi dan melengkapi pengaturan hak-hak asasi warga negara yang telah diundangkan sebelumnya serta memberikan arah bagi pemajuan HAM di Indonesia. Pancasila adalah azas tunggal untuk memahami HAM, dan UUD 1945 menjadi dasar konstitusi pengaturannya. Konstitusi negara telah menegaskan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM; antara lain : pasal 27 tentang persamaan hak di depan hukum & pemerintahan, pasal 28 tentang hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (manusiawi), pasal 29 tentang kebebasan beragama, kepercayaan & keyakinan, pasal 30 tentang hak bela Negara, pasal 31 tentang hak mendapat pendidikan dan pembiayaan pendidikan, pasal 32 tentang hak berkebudayaan, pasal 33 ayat (1) tentang keadilan ekonomi, dan ayat (3) tentang hak untuk disejahterakan, serta pasal 34 tentang hak Jaminan Sosial, hak diberdayakan bagi warga yang lemah dan rentan perlakuan tidak adil, hak mendapat layanan kesehatan dan fasilitas sosial.
Terdapat 7 pemikiran yang mendasari pembentukan dan pengesahan UU-RI No. 39 ini, yakni :
1.    Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;Pada dasarnya, manusia dianugerai jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
2.    Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homa homini lupus).
3.    Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
4.    Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
5.    Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
6.    Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.
Di dalam UU 39/1999, negara mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak (bersifat kodrati) yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan (pasal 2). Manusia itu terlahir bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat tanpa pembedaan dalam semangat persaudaraaan, karenanya berhak diperlakukan sama di depan hukum (pasal 3).
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun (pasal 4). Yang dimaksud dengan "siapun" adalah Negara, Pemerintah, dan atau anggota masyarakat. Dan, secara khusus, setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya (pasal 5).
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1.    Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Termasuk bayi yang belum lahir dan terpidana mati.
2.    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3.    Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.    Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5.    Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6.    Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.    Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8.    Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9.    Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10.  Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Perlindungan (dimaksud dengan "perlindungan" adalah termasuk pembelaan hak asasi manusia), pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah (pasal 8). Untuk itu, setiap warga negara berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia (pasal 7). Upaya hukum adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia seperti misalnya, oleh Komnas HAM atau oleh pengadilan, termasuk upaya untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi, mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan negeri tingkat pertama dan tingkat banding. Dalam pasal (7) ini dimaksudkan bahwa mereka yang ingin menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan dasarnya diwajibkan untuk menempuh semua upaya hukum tersebut pada tingkat nasional terlebih dahulu (exhaustion of local remedics) sebelum menggunakan forum baik di tingkat regional maupun internasional, kecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum hukum nasional.
Ratifikasi 2 Kovenan Internasional melalui UU-RI No. 11 dan No. 12 Tahun 2005
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya/KIHESB) melalui UU-RI No. 11 Tahun 2005, disusul kemudian dengan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik/KIHSP) melalui UU-RI No. 12 Tahun 2005.
Urutan KIHESB lebih dulu dan KIHSP kemudian atau urutan ratifikasi 11 dan 12 bukanlah menggambarkan tentang keutamaan KIHESB atau ratifikasi 11 dibanding KIHSP atau ratifikasi 12. Karena, kedua kovenan tersebut saling melengkapi dan menguatkan dalam menjabarkan DUHAM.
Indonesia meratifikasi 2 kovenan tersebut –salah satunya- didasarkan pada pertimbangan bahwa :
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya penegakan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.
Akhirnya, disadari bahwa kehidupan  berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.
Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi terhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk menegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.
Majelis Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 hingga perubahan ke-empat pada tahun 2002. Perubahan kedua UUD 1945 telah menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ke1entuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana  tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan atas dasar UUD 1945 ini dan komitment bangsa sebagai bagian dari masyarakat internasional 2 kovenan sebagai instrument HAM utama tersebut disahkan.
Didalam pembukaan 2 Kovenan, negara-negara yang terlibat diingatkan akan kewajibannya menurut Piagam PBB untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan politiknya.
Secara prinsip terdapat kesamaan isi antara pasal (1) hingga pasal (5) dari KIHESB dan KIHSP, dan substansinya secara berurutan memuat hal-hal sebagai berikut :
§  Semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.
§  Kewajiban Negara Pihak untuk mengambil langkah-Langkah bagi tercapainya secara bertahap perwujudan hak-hak yang diakui dalam Kovenan (KIHESB & KIHSP) dan memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut tanpa pembedaan apa pun. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan HAM dan perekonomian nasionalnya, dapat menentukan sampai seberapa jauh negara-negara tersebut akan menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam KIHESB bagi warga negara asing. Untuk ketentuan ini, diperlukan pengaturan ekonomi nasional.
§  Menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan didalam KIHESB & KIHSP.
§  Negara pihak hanya boleh mengenakan pembatasan atas hak-hak melalui penetapan dalam hukum, sejauh hal itu sesuai dengan sifat hak-hak tersebut dan semata-mata untuk maksud memajukan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
§  Tidak ada satu ketentuan pun dalam KIHESB & KIHSP yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
§  Pokok-Pokok HAM dalam pasal-pasal KIHESB :
Pasal 6 sampai dengan pasal 15 mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak atas pekerjaan (Pasal 6), hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan (Pasal 7), hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (Pasal 9), hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda (Pasal 10), hak atas standar kehidupan yang memadai (Pasal 11), hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12), hak atas pendidikan (Pasal 13 dan 14), dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya (PasaI15).
Selanjutnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 25 mengatur hal-hal mengenai pelaksanaan Kovenan ini, yakni kewajiban negara pihak untuk menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai tindakan yang telah diambil dan kemajuan yang telah dicapai dalam penaatan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (Pasal 16 dan Pasal 17), penanganan laporan tersebut oleh ECOSOC (Pasal 18 sampai dengan Pasal 22), kesepakatan tentang lingkup aksi internasional guna mencapai hak-hak yang diakui dalam Kovenan (Pasal 23), penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan-badan khusus yang berkenaan dengan masalah-masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 24), dan penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua rakyat untuk menikmati secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alam mereka (Pasal 25).
§  Pokok-pokok HAM dalam pasal-pasal KISHP :
Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat  (Pasal 7); bahwa tidak  seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa  tidak seorang pun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kontraktualnya (Pasal 11).
Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan  setiap orang yang berada secara sah di  wilayah suatu  negara untuk berpindah tempat  dan memilih tempat tinggalnya  di wilayah itu,  untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya  sendiri (Pasal 12);  pengaturan  yang   diberlakukan  bagi  pengusiran  orang  asing yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal  13); persamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak  atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidak  berpihak,  hak  atas  praduga  tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana,  dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang  atau secara  tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).
Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak  setiap orang atas kebebasan  berpikir, berkeyakinan dan'beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul  yang bersifat damai (Pasal 21); hak setiap orang atas  kebebasan berserikat (Pasal 22); pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk melangsungkan  perkawinan dan  membentuk keluarga, prinsip bahwa perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan sepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan (Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera  didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk  ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai  akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26);  dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak (Pasal 27)
CEDAW (Committee on the Elimination of Discrimination against Women)
Indonesia telah mengakui persamaan hak antara laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan (diskriminasi). UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan telah menegaskan hal itu. UU tersebut secara jelas mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang ditandatangi pada tahun 1979 dan mulai berlaku tahun 1981. Konvensi ini hasil dari inisiatif yang diambil oleh Komisi Kedudukan Perempuan (UN Commission on the Status of Women), sebuah badan yang dibentuk pada tahun 1947 oleh PBB untuk mempertimbangkan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang akan dapat meningkatkan posisi perempuan.
Sebelum adanya DUHAM, beberapa hak perempuan telah dirumuskan oleh ILO, yaitu sejak tahun 1918, misalnya, hak persalinan buruh perempuan (maternity rights), perlindungan buruh perempuan di perkebunan, hak perlindungan dari perdagangan perempuan dan berbagai hak lainnya. Upaya penyusunan kebijakan untuk meningkatkan posisi perempuan terus dilakukan.
Pada  tahun  1963, Majelis  Umum PBB mencatat bahwa diskriminasi  terhadap perempuan  masih  terus  berlanjut,  dan meminta agar dapat dibuat suatu rancangan Deklarasi  Penghapusan  Diskriminasi terhadap  Perempuan. Pada  tahun  1965, Komisi  tersebut  memulai  menyiapkan upaya  yang  kemudian  pada  tahun  1966 keluar  sebuah  rancangan  Deklarasi Penghapusan  Segala  Bentuk  Diskriminasi terhadap  Perempuan. Hasilnya  pada  tahun 1967,  rancangan  ini  disetujui  menjadi sebuah  Deklarasi  Penghapusan  Segala Bentuk Diskriminasi  terhadap Perempuan berdasarkan  Resolusi  2263  (XXII). Deklarasi  ini  merupakan  instrumen internasional  yang  berisi  pengakuan  secara universal dan hukum dan  standar-standar tentang  persamaan  hak  laki-laki  dan perempuan. Dan pada tahun 1970, Majelis  Umum  PBB  kemudian  mendesak adanya ratifikasi atau aksesi pada instrumen internasional  yang  relevan  yang  berkaitan dengan kedudukan perempuan.
Melanjutkan  upaya  tersebut  pada  tahun 1972,  Komisi  Kedudukan  Perempuan mempersiapkan  sebuah  ‘treaty’ (kesepakatan) yang  akan mengikat  pelaksanaan  apa  yang  termuat dalam  deklarasi. Melalui Konferensi Dunia di Mexico City tahun  1975, dilakukan desakan lebih kuat tentang adanya  sebuah  Konvensi  Penghapusan Segala  Bentuk  Diskriminasi  terhadap Perempuan. Majelis  Umum  PBB  kemudian menetapkan  periode  1976  sampai  dengan tahun 1985 sebagai Dekade Perempuan dan mendesak  agar  Komisi  Kedudukan Perempuan  menyelesaikan  Konvensi  di pertengahan  Dekade  tersebut (pada  tahun 1980)  tepat  pada  saat  Dekade  Perempuan direview. Tepatnya  pada  18 Desember    1979, Majelis Umum  PBB  menyetujui  sebuah  rancangan Konvensi  tentang  Penghapusan  Segala Bentuk  Diskriminasi  terhadap  Perempuan. Majelis  Umum  PBB  mengundang  negara-negara  anggota PBB untuk meratifikasinya. Konvensi  ini  kemudian dinyatakan berlaku pada  tahun  1981  setelah  20  negara menyetujui.
UU-RI No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dalam penjelasan umum disampaikan bahwa :
Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan Konvensi ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia.
Pokok-pokok isi Hak Perempuan dalam Konvensi CEDAW (diratifikasi dengan UU-RI No. 7 Tahun 1984) terdiri dari ; a) hak sipil dan politik yang sama (tanpa pembedaan) antara laki-laki dan perempuan sebagaimana dalam KIHSP, b) hak yang sama (tanpa pembedaan) antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana dalam KIHESB, dan lebih khusus c) persamaan di hadapan hukum dan didalam perkawinan.
CEDAW menegaskan ulang tentang hak sipil dan politik perempuan melalui pengaturan di pasal (7) hingga pasal (9). UU-RI No. 11 Tahun 2005 pasal 3; menjamin hak-hak yang sederajat antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik.
Perempuan (dalam pasal 7) berhak memiliki dan dipilih, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya, berhak memegang jabatan pemerintahan serta berpartisipasi dalam organisasi/perkumpulan non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara. Perempuan juga berkesempatan mewakili pemerintah ditingkat internasional dan berpartisipasi dalam pekerjaan di organisasi-organisasi internsional (pasal 8). Sedangkan pasal 9 konvensi menjelaskan adanya kesamaan dengan laki-laki dalam memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya, jaminan bahwa perkawinan dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraannya atau menghilangkan kewarganegaraannya, dan berhak atas penentuan kewarganegaan anak-anak mereka.
Untuk memenuhi hak sipil dan politik perempuan, negara berkewajiban membuat  peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan atas dasar persamaan dengan laki-laki. Serta membuat  peraturan-peraturan yang tepat menjamin adanya kesempatan bagi perempuan untuk mewakili pemerintahan maupun bekerja di tingkat internasional.
Sedangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya perempuan ditegaskan ulang oleh CEDAW melalui pengaturan di pasal (10) hingga pasal (14). UU-RI No. 11 Tahun 2005 pasal 3; menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Namun demikian, CEDAW menekankan hak-hak perempuan di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan hak-hak khusus perempuan di pedesaan.

Di bidang Pendidikan (pasal 10), pemenuhan hak-hak perempuan ditekankan pada ;
1.    Mendapat kesempatan mengikuti pendidikan dari TK hingga pendidikan tinggi, termasuk keahlian teknik tinggi dan kejuruan.
2.    Disertakan dan diperlakukan sama dalam mengakses dan menikmati sarana dan prasaran pendidikan berkualitas (lebih ke tenaga pendidik).
3.    Penghapusan konsep yang steriotip (cap umum yang ‘miring’ tentang perempuan) di segala tingkat dan bentuk pendidikan mengenai peranan pria dan wanita (melalui kebijakan pemerintah).
4.    Termasuk kesempatan yang sama untuk akses beasiswa, pendidikan lanjutan, pendidikan orang dewasa, pemberantasan buta huruf, berpartisipasi dalam olah raga dan pendidikan jasmani.
5.    Pengurangan  angka  putus  sekolah pelajar puteri dan penyelenggaraan program  untuk  gadis-gadis  dan perempuan yang putus sekolah (melalui kebijakan pemerintah). 
6.    Memperoleh  penerangan untuk menjamin kesehatan, kesejahteraan keluarga dan keluarga berencana.
Untuk pemenuhan hak di bidang pendidikan negara berkewajiban membuat peraturan yang tepat untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin kesamaan hak laki-laki dan perempuan di bidang pendidikan.
Di bidang pekerjaan (pasal 11), perlindungan khusus bagi pekerja perempuan diberikan atas fungsi melanjutkan keturunan dalam bentuk ; a) tidak  dipecat  atas  dasar kehamilan atau atas dasar status perkawinan, b) pengadaan  cuti  hamil  dengan bayaran, c) pengadaan  pelayanan  sosial dalam bentuk  tempat penitipan anak, dan d) pemberian pekerjaan yang tidak berbahaya bagi kehamilan.
Pasal 12, Kesehatan perempuan mendapat perhatian, khususnya layanan yang berkaitan dengan KB, kehamilan, persalinan dan sesudah masa persalinan (termasuk makanan bergizi semasa kehamilan). Perempuan juga memiliki hak –atas dasar standar tertinggi kesehatan fisik dan mental- untuk ; a) bebas  dari kematian pada saat melahirkan, b) perkembangan kesehatan sejak kanak-kanak, c) berada dalam lingkungan yang sehat dan terbebas dari polusi industri, d) pengobatan dan bebas dari penyakit yang menular termasuk yang berhubungan dengan kerja, dan e) mendapatkan pelayanan dan perhatian medis.
Di bidang ekonomi dan sosial yang lain (pasal 13), ditekankan ada persamaan perlakuan dan layanan atas tunjangan keluarga, pinjaman  bank, hipotek dan lain-lain bentuk  kredit permodalan, ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi kehidupan kebudayaan.
Pasal 14 mengatur lebih spesifik tentang hak-hak khusus bagi perempuan pedesaan. Hak-hak itu antara lain :
§  Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan di segala tingkatan.
§  Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.
§  Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial.
§  Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan  buta  huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya.
§  Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan).
§  Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyarakat
Pasal 15 CEDAW mencantumkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di hadapan hukum. Hak tersebut meliputi hak untuk berurusan dengan instansi hukum, diakui kecakapan hukumnya, kesempatan untuk menjalankan kecakapan hukumnya antara lain dalam hal membuat kontrak, mengurus harta benda, serta perlakuan yang sama pada setiap tingkatan  prosedur di muka penegak hukum. Selain hak tersebut juga hak untuk berhubungan dengan  orang, kebebasan memilih tempat tinggal maupun domisili mereka.
Jaminan atas hak-hak perempuan didalam perkawinan tertuang pada pasal 16. Walau hak tersebut telah diatur dalam DUHAM, KIHESB, dan KIHSP, CEDAW menekankan persamaan laki-laki dan perempuan pada : a) memasuki jenjang perkawinan, b) memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya, c) hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin mereka dalam urusan yang berhubungan dengan anak, d) hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan, e) penjarakan kelahiran anak, mendapat penerangan, pendidikan untuk menggunakan hak tersebut, f) hak dan tanggung jawab yang sama berkenaan dengan perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak, g) hak pribadi yang sama sebagai suami isteri, termasuk untuk memilih nama keluarga, profesi dan jabatan, dan h) hak sama untuk kedua suami isteri berhubungan dengan pemilikan atas perolehan, pengelolaan, penikmatan dan pemindahan harta benda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013