Jumat, 24 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 12 )


Macam Dan Jenis Hak-Hak Asasi
Manusia adalah pelaku dari seluruh kehidupan dimuka bumi untuk menjalankan misi  kepemimpinan (kholifah fil ard) agar tercipta kehidupan yang لمين رحمةللعا (rahmatan lil ‘alamiin). Segala tindakan dan perbuatan manusia terikat pada hak dan kewajibannya. Keduanya saling membangkitkan menjadi energi (kearifan) dalam menghadapi masalah dan mencari solusi secara bertanggung jawab.
Sebelum masuk pada wilayah politik, hak dan kewajiban merupakan masalah kultural (kebudayaan). Hubungan (interaksi) antar individu dalam suatu wilayah atau kelompok masyarakat telah membentuk suatu peradaban. Dan dalam sejarah peradaban, manusia telah teruji untuk menemukan cara dalam mengatur pemenuhan kebutuhan dan keinginan yang menjadi kepentingan mereka agar tidak saling berbenturan. Demikian pula ketika terjadi benturan kepentingan, mekanisme peradaban mereka mampu menyelesaikan masalah yang terjadi. Inilah salah satu yang menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk lain.
Kultur pemenuhan hak dan kewajiban lebih merupakan ikatan sosial didalam suatu masyarakat (kontrak sosial). Menuntut hak di satu sisi dan melaksanakan kewajiban disisi lain dilakukan atas dasar saling mengerti dan saling memahami. Menjaga keseimbangan alam menjadi prinsip yang dipegang kuat dapat menggerakkan kehidupan suatu masyarakat tradisional. Maka, ikatan sosial di masyarakat (kontrak sosial) tidak selalu harus dipahami sebagai mekanisme sosial (kontrak sosial) dalam pengertian politik. Seperti para pemikir klasik ; Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau, merupakan para tokoh yang meletakkan kontrak sosial dalam pengertian politik sebagai mainstream (arus utama) untuk memahami kekuasaan negara dan kedaulatan rakyat.
Tidak bisa dipungkiri, tradisi atau adat istiadat yang melekat kuat di masyarakat kerap berbenturan dengan upaya penegakan hukum yang mengatur lain terhadap kehidupan mereka. Walau hukum merupakan cermin dari kehendak masyarakat, namun, masyarakat dengan tradisi tertentu tidak cukup merasa terwakili dalam ketentuan hukum itu. Demikian pula instrumen HAM belum jauh menjangkau terhadap masyarakat tradisional dengan tradisi dan adat istiadat tersendiri. Karenanya, pengembangan instrumen HAM universal juga menyangkut perlindungan terhadap minoritas (masyrakat adat).   
Pengelolaan kekuasaan yang koruptif telah memproteksi dirinya dari elemen-elemen moralitas dan etika (Lay, 1999: 7), dan karena hukum telah menjadi hukumnya penguasa maka menjadikan hukum telah kehilangan dimensi etisnya (Wibisono, 2000: 3). Selanjutnya dijelaskan, bahwa antara moralitas dan hukum memang terdapat korelasi yang sangat erat, dalam arti moralitas yang tidak didukung oleh kehidupan hukum yang konduksif akan menjadi subyektivitas yang satu sama lain akan saling berbenturan. Sebaliknya ketentuan hukum yang disusun tanpa disertai dasar dan alasan moral akan melahirkan suatu legalisme yang represif,  kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang  menjadi tujuan hukum (Supanto, 2010).
Terlepas dari itu, Indonesia telah menjadi bagian dari komunitas Internasional yang terikat oleh berbagai ketentuan-ketentuan universal. Demikian pula, Konstitusi Negara telah menegaskan dengan jelas yang diikuti oleh ketentuan dalam perundang-undangan lainnya, bahwa ; Hak Asasi Manusia wajib diakui, dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi, ditegakkan dan ditingkatkan kualitasnya demi mencapai derajat tertinggi dari harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusi menurut Prof. Sri Soemantri, dibedakan dari segi subyeknya, yakni ; hak asasi individu dan sosial. Hak-hak asasi manusia klasik/de klassieke grondrechten adalah hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia. Hak-hak ini antara lain seperti hak untuk berpendapat dan berkumpul, menyatakan pendapat secara lisan maupun tulisan, dan hak untuk menganut agama tertentu. Sedangkan, hak-hak asasi kolektif atau sosial/de social grondrechten adalah hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik yang bersifah lahiriyah maupun rohaniah. Hak ini terkait dengan hak manusia warga negara untuk hidup bahagia dalam masyarakat dan negara.
Hal senada dijelaskan oleh Abi Maksum bahwa wewenang atau kekuasaan yang melekat didalam pengertian hak asasi manusia (menurut fuqaha’) secara luas dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1)    Wilayah Khasshah / اَلْخَاصَّةْ اَلْوِلاَيَةْ, yaitu: wewenang/kekuasaan terbatas pada individu yang sifatnya terbatas menjadi tolak ukur dari tegak dan tidaknya kemashlahatan seseorang.
2)    Wilayah ‘Ammah / اَلْعَامَّة اَلْوِلاَيَة, yaitu: wewenang/kekuasaan umum, yang sifatnya lebih luas dan posisinya sejalan dengan keberadaan Mashalih ‘Ammah/اَلْعَامَّة مَصَالِحْ, yaitu; kemaslahatan umum.
Karenanya, pengendali dan pemegang tanggung jawab umum atas pelaksanaan hak-hak asasi sosial adalah Waliyyu al-Amriy / الاَمْرِ لِيُّ وَ. Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. K.H. Said Aqiel Siradj (Ketua PBNU) ketika berbicara tentang fikh penggerebekan berlatar masalah PSK (pekerja seks komersial), bahwa ; ‘Apakah boleh menggerebek dan merusak lokasi-lokasi kemungkaran?. Syeikh Ibrahim bin Amir al-Ruhaili dengan tandas mengatakan, tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Mengubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak waliyul amr (pemerintah). Tindakan melampaui batas yang dilakukan sebagian orang terhadap tempat maksiat dengan menghancurkan dan membakar, atau juga pemukulan, merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.
Nah, Islam mengenalkan HAM melalui pendekatan fiqh Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia, yakni 5 (lima) prinsip universal ‘al-Kuliyyah al-Khamsah / اَلْخَمْسَة الكُلِّيَّة’ atau juga dikenal dengan istilah al dloruriyah al khomsah atau al huquq al insaniyya fil Islam. Kelima prinsip universal itu adalah :
1.    Hifdz al-nafs wal ‘ird (حفظ النفس والعرض); penghormatan dan perlindungan atas keselamatan jiwa-raga (hak hidup) dan kehormatan pribadi/individu.
2.    Hifdz al-din (ين الد حفظ); penghormatan dan perlindungan atas kebebasan beragama/berkeyakinan
3.    Hifdz al-aql (العقل حفظ ); penghormatan dan perlindungan atas kebebasan berpikir dan mengembangankannya.
4.    Hifdz al-nasl (حفظ النسل  ); penghormatan dan perlindungan untuk menjaga keturunan.
5.    Hifdz al-maal (حفظ الما ل); pernghormatan dan perlindungan atas harta benda/kekayaan/kepemilikan
Syaikh Musthofa al Ghulayini dalam bukunya شئين عظةالنا yang diterbitkan tahun 1913 di Beirut Lebanon membedakan HAM berdasar subjek dan bidang kepentingan menjadi 4 jenis (الحرية انواع), yakni ;
1.    الفرد حرية (hak individu) ; hak dasar manusia (hak kodrati/fitrah) yang karenanya manusia memiliki harkat dan martabat (kemulyaan). Hak ini penopang utama hak kolektif/sosial. Adanya hak sosial didahului oleh adanya hak individu. Yang termasuk hak individu adalah ; hak berbicara (القول), menulis (الكتابة) dan menuangkan tulisan dalam media cetak (الطباعة), berpendapat dan menyiarkannya didepan umum (نشرالفكر), beragama/berkeyakinan, memilih pendidikan, menganut aliran politik, berorganisasi, menggunakan hak milik dan lain-lain. Hak individu itu tidak boleh dikurangi atau dilarang. Penggunaan hak individu dibatasi oleh hak individu yang lain dan kewajiban untuk saling menjaga, menghormati dan melindungi. Persatuan dan kerukunan adalah tali pengikatnya.
2.    الجماعة حرية (hak kolektif/sosial); hak dasar kolektif bermasyarakat/berkelompok/ berorganisasi demi tujuan bersama dimana saja dan kapan saja. Kecuali, golongan angkatan bersenjata, karena mereka alat negara yang wajib patut pada garis konstitusi negara. Kebebasan mereka justru berpotensi menghilangkan hak-hak sejati dari individu/sipil. Hak kolektif ini perlu diatur dalam undang-undang untuk menjamin penegakkannya. Dan institusi pembentuk dan pelaksana undang-undang haruslah terpilih dan terseleksi mencerminkan kehendak kemashlahatan masyarakat.
3.    الإقتصادية حرية  (hak ekonomi); hak dasar mendapat penghidupan dan pendapatan. Misalnya berusaha dibidang perdagangan, pertanian, industri, pertambangan, dan lain-lain. Hak ekonomi sangatlah penting, dan jangan sampai tidak adanya hak ini menjadi gambaran kematian masyarakat secara perlahan.
4.    السياسة حرية  (hak politik); hak dasar untuk mengatur dan menjalankan kebijakan kehidupan bernegara dalam mencapai tujuan tanpa campur tangan dari pihak lain. Hak politik tidak akan sempurna pelaksanaannya jika hak individu, hak sosial dan hak ekonomi tidak berjalan dengan baik.
Perkembangan kehidupan manusia dalam sebuah negara telah mendorong dan menuntut perbaikan kualitas kebutuhan yang menjadi kepentingan mereka. Karenanya, Mahifal S.H., MH menelusuri dan mengidentifikasi Hak Asasi Manusia dari segi obyek dan kepentingannya/penggolongan HAM serta membedakannya sebagai berikut :
§  Hak-hak asasi pribadi atau personal rights seperti kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
§  Hak-hak asasi ekonomi atau personal property rights seperti hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya
§  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau biasa disebut rights of legal equality
§  Hak-hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya
§  Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, seperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan dan sebagainya
§  Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights seperti hak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeledahan, penahanan, peradilan dan sebagainya
§  Hak-hak asasi untuk membangun atau rights to develop, yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun negaranya tanpa campur tangan negara asing
Dari uraian ini, bisa dimengerti bahwa universalitas nilai-nilai kemanusiaan (dalam Islam dikenal dengan فطرة/fitrah) menjadi parameter dasar untuk menentukan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Penentuan itu, baik macam maupun jenisnya selalu mengalami perkembangan mengikuti dan menyesuaikan pola bermasyarakat dan politik bernegara yang disepakati.


Penentuan dan pengaturan HAM telah diikat melalui instrumen hukum, baik internasional melalui DUHAM, berbagai kovenan, deklarasi dan protocol-protocol operasionalnya, maupun nasional melalui amandemen UUD 1945, TAP-MPR, UU, Peraturan Pemerintah dan peraturan operasionalnya. Berikut adalah perkembangan pengakuan, penghormatan dan penegakan Hak Asasi Manusia dari waktu ke waktu,  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013