Sabtu, 25 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 14 )


Al Qur’an Dan Sunnah Telah Meletakkan Dasar HAM
Al-Qur’an dan As-Sunnah telah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan. Al quran dan sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Al-Quran sebagai sumber hukum pertama bagi umat islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam al-Quran, antara lain :
1.    Dalam al-Quran terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan. Misalnya; QS al Maidah 5:32. Disamping itu al Quran juga berbicara tentang kehormatan dalam ayat 20.
2.    Al Quran menjelaskan dalam sekitar 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya; QS al-Hujuraat 49:13.
3.    Al Quran telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-katan : ‘adl, qisth dan qishash.
4.    Dalam al Quran terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya, yang dikemukanan oleh QS al-Kahfi 18:29.
Mahfud Siddiq melalui http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html menuliskan bahwa dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
Nabi Muhammad SAW melalui sunnah-sunnahnya telah memberikan tuntunan dan contoh dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM. Salah satu teladannya, Nabi SAW menyuruh untuk menghormati hak asasi manusia dan kemuliaannya walau berbeda agama. Beliau bersabda :
Ingatlah! Barangsiapa berlaku zhalim terhadap kafir Mu’ahid, mengurangi haknya, membebani mereka beban (jizyah) di luar kemampuannya atau mengambil harta mereka tanpa keridhaan mereka, maka akulah nantinya yang akan sebagai hujah mematahkan orang semacam itu.” (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubra).
Berikut adalah sebagian dari ayat-ayat al Qu’ran -diolah dari berbagai sumber- yang menjelaskan dasar perhatian Islam terhadap hak asasi manusia. 
1.    Persamaan Derajat Manusia, sebagaimana ditemukan dalam QS. Al Isra’ (17); 70 (lihat di pembahasan awal bab ini), QS. Al-Ahzab (33); 72, dan QS. Al-Hujuraat 49:13,
                                                الأحزاب: ٧٢  
72. Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,
                         الحجرات: ١٣
13.…..Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu….
2.    Kebebasan Beragama sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Baqarah (2); 256 dan QS. Yunus (10); 99,
Iﯿ                                                        البقرة: ٢٥٦  
256. Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
                                 يونس: ٩٩  
99. Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?
3.    Bebas dari Tekanan, Eksploitas, Kepemilikan dan Paksaan sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Balad (90); 13
      البلد: ١٣
13. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
4.    Hak Hidup dan Rasa Aman sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Nisa’ (4); 29
                                ﭷﭸ      ﭻﭼ       ﭿ               النساء: ٢٩  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
5.    Hak Berkeluarga sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Nisa’ (4); 1 dan al-Rum (30); 21,
                                                                            النساء: ١  
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
                                              الروم: ٢١  
21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
6.    Mendapat Pendidikan sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Baqarah (2); 129 dan Ali Imran (3); 164
                         ﭿ              البقرة: ١٢٩  
129. Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.
                                                                     آل عمران: ١٦٤  
164. Sungguh Allah telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus diantara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
7.    Mendapat Pekerjaan, Upah yang Layak dan Mendapatkan Kekayaan sebagaimana ditemukan dalam QS.  Al-Baqarah (2), 188 dan al-Nisa’ (4); 29,
Ÿ                                         البقرة: ١٨٨  
188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
                                ﭷﭸ      ﭻﭼ       ﭿ               النساء: ٢٩  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Sabda Nabi SAW : "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja untuk mendapat upah, seperti dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
8.    Bebas Bergerak / Mobilitas, sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Ruum (30); 20
    ﭿ                      الروم: ٢٠  
20. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang berkembang biak.
9.    Kebebasan Berpikir, Berbicara, Berbeda Pendapat dan Berserikat, sebagaimana ditemukan dalam QS. Ali Imran (3); 159 dan al-Shura (42); 38,
                                                                      آل عمران: ١٥٩  
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[246]. Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
                          الشورى: ٣٨  
38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
10.  Jaminan Sosial, sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Dzaariyat (51); 19 dan al-Balad (90); 14-16,
            الذاريات: ١٩  
19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417]. Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta
                                       البلد: ١٤ - ١٦  
14. atau memberi makan pada hari kelaparan,
15. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat,
16. atau kepada orang miskin yang sangat fakir.
11.  Bebas Menentukan Nasib Sendiri Secara Kolektif, sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Ra’d (13); 11,
                                                                                        الرعد: ١١
11. Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
12.  Adanya Persamaan di Depan Hukum, sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Nisaa’ (4), 58 dan al-Ma’idah (5); 8,
                                                                         النساء: ٥٨  
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
                                                               المائدة: ٨    
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
13.  Kebebasan dari Segala Bentuk Diskriminasi, sebagaimana ditemukan dalam QS. Al-Hujurat (49); 13,
                        ﭿ                         الحجرات: ١٣
13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Yefrizawati, Dosen Universitas Sumatra Utara, dalam tulisannya tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam, menegaskan Piagam Madinah dan Khutbah Wada’ sebagai masterpeacenya HAM dalam persfektif Islam. Dia menjelaskan piagam madinah dan Khutbah Wada’ sebagai berikut :
Piagam madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari 3 kelompok, yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan Anshar dan muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti itu, Nabi SAW berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan Muhajirin dan Anshar berdasarkan ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti kongkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah tersebut.
Adapun inti dari piagam madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi agama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah :
1.    Monotheisme, yaitu mengakui adanya satu Tuhan. Prinsip ini terkandung dalam Mukaddiman pasal 22, 23, 42 dan bagian akhir pasal 42.
2.    Persatuan dan Kesatuan (pasal 1, 15, 17, 25 dan 37). Dalam pasal-pasal ini ditegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu umat. Hanya ada satu perlindungan, bila orang Yahudi telah mengikuti piagam, berarti berhak atas perlindungan keamanan dan kehormatan. Selain itu, kaum Yahudi dan orang-orang muslim secara bersama-sama memikul biaya perang.
3.    Persamaan dan Keadilan (pasal 1, 12, 15, 16, 19, 22, 23, 24, 37, dan 40). Pasal-pasal ini mengandung prinsip bahwa seluruh warga Madinah berstatus sama di muka hukum dan harus menegakkan hukum beserta keadilan tanpa pandang bulu.
4.    Kebebasan Beragama (pasal 25). Kaum Yahudi bebas menjalankan ajaran agama mereka sebagaimana juga umat Islam bebas menunaikan syariah Islam
5.    Bela Negara (pasal 24, 37, 38 dan 44). Setiap penduduk madinah, yang mengakui piagam madinah, mempunyai kewajiban yang sama untuk menjunjung tinggi dan membela madinah dari serangan musuh, baik serangan dari luar maupun serangan dari dalam.
6.    Pengakuan dan Pelestarian Adat Kebiasaan (pasal 2-10). Dalam pasal-pasal ini disebutkan secara berulang-ulang bahwa seluruh adat kebiasaan yang baik di kalangan Yahudi harus diakui dan dilestarikan.
7.    Supremasi Syariat Islam (pasal 23 dan 24). Inti pokok dari supremasi ini adalah setiap perselisihan harus diselesaikan menurut ketentuan Allah SWT dan sesuai dengan keputusan Muhammad SAW.
8.    Politik Damai dan Perlindungan Internal serta permasalahan perdamaian eksternal juga mendapat perhatian serius dalam piagam ini (pasal 15, 17, 36, 37, 39, 40, 41, dan 47).
Khutbah Wada’ juga menegaskan kesempurnaan ajaran Islam. Lebih dari itu, dalam khutbah terdapat hal lain yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia di muka bumi, yaitu komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai asasi manusa. Dimana pada saat itu Nabi SAW menyerukan :
“saudara-saudara! Bahwasanya darah kamu dan harta benda kamu sekalian adalah suci bagi kamu, seperti hari dan bulan suci ini, sampai datang masanya kamu sekalian dihadapan Allah. Dan kamu menghadap Allah, kamu semua akan dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatan kamu”.
1.    Deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi ini disusun dalam konferensi Islam di Makkah pada tahun 1981. deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa HAM dalam Islam bersumber dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.
Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuan-acuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari al Quran dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum Islam (Abdul aziz, 498).
Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
  • Penguasa dan rakyat adalah subyek yang sama di depan hukum (pasal IV a)
  • Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang denghan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
  • Setiap orang tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b)
  • Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapapun yang memerintahkannya (pasal IV e)

2.    Deklarasi CAIRO
Deklarasi ini dicetuskan oleh menteri-menteri luar negeri dari negara-negara organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990. peran sentral syariat Islam sebagai kerangka acuan dan juga pedoman interpretasi dari deklarasi Cairo ini terwujud pada dokumen itu sendiri, terutama pada dua pasal terakhirnya yang menyatakan bahwa semua hak asasi dan kemerdekaan yang ditetapkan dalam deklarasi ini merupakan subyek dari syariah Islam adalah satu-satunya sumber acuan untuk penjelasan dan penjernihan pasal-pasal deklarasi ini (pasal 23 dan 24).
Sulieman Abdul Rahman Al-Hageel, melalui tulisannya di ‘Human Right’, halaman 49-59, menjelaskan bahwa keseluruhan pasal-pasal dalam Deklarasi Cairo itu dapat disarikan menjadi 5 poin: 
1)    HAM dalam Islam diderivasi dari ajaran Islam. Menurut ajaran Islam manusia  dianggap sebagai makhluk yang mulia. (QS. 17:70)
2)    HAM dalam Islam adalah karunia dari Tuhan, dan bukan pemberian dari manusia kepada manusia lain dengan kehendak manusia. (artinya, hak asasi dalam Islam adalah innate / fitrah).
3)    HAM dalam Islam bersifat komprehensif. Termasuk didalamnya hak-hak dalam politik, ekonomi, social dan budaya.
4)    HAM dalam Islam tidak terpisahkan dari syariah.
5)    HAM dalam Islam tidak absolute karena dibatasi oleh obyek-obyek syariah dan oleh tujuan untuk menjaga hak dan kepentingan masyarakat yang didalamnya terdapat individu-individu.  
Selain Dokumen Deklrasi Kairo, Liga Arab pada 15 September 1994 dalam pertemuannya di Cairo Mesir, mengeluarkan sebuah Charter yang disebut Arab Charter of Human Right. Charter ini terdiri dari 39 Pasal yang menyangkut berbagai hal yang lebih lengkap dari apa yang terdapat dalam DUHAM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013