Jumat, 24 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 11 )


Melintasi Sejarah HAM Hingga Ke Indonesia
Mahifal meyakini sejarah Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) pertama kalinya dipengaruhi oleh perkembangan situasi HAM di Inggris. Inggris telah memberikan corak HAM di belahan dunia barat dan mewarnai perkembangan HAM sampai ke Amerika Serikat. Bahkan Inggris telah melahirkan sosok pemikir/filsuf HAM abad 17 bernama John Locke (1632-1704). Pendapat Mahifal ini berangkat dari pemahaman HAM dalam konteks politik dan kekuasaan yang selama ini berkembang tanpa memperdebatkan bahwa landasan etik kehidupan yang dibangun oleh agama bisa dipahami sebagai inspirator untuk menemukan dan mengembangkan konsep HAM. Hal ini sebagaimana pendapat Baharuddin Lopa diatas bahwa HAM telah diajarkan oleh Islam jauh sebelum dunia barat mengenalnya.
Waardenburg, seorang profesor dalam ‘Comparative Study of Religion’ di Utrecht University, menjelaskan bahwa gagasan yang menjunjung tinggi martabat manusia dengan mudah dapat dijumpai dalam tradisi historis, kultural, dan religius Islam. Sedangkan konsep HAM modern secara teroritis merupakan hal baru yang dibentuk abad 18. Karakteristik pokoknya antara lain ; setiap orang menikmati hak-hak dasar tertentu berdasarkan kenyataan bahwa Ia adalah manusia tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau lainnya.
Secara ringkas sejarah lahir dan perkembangan HAM hingga di Indonesia, Yayasan Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment (ICDHRE) melalui dokumen yang dirumuskan dari kajian berbagai literatur (bahan bacaan) oleh Ketua Yayasan, Ahmad Samsul Rijal, mengurainya dalam bentuk tabel sebagai berikut :
Negara/Periode
Perkembangan Hak-Hak Asasi Manusia
Inggris
1.  Raja John Lackland memerintah pada 1199-1216, dan dikenal memerintah secara absolut dan bertindak sangat sewenang-wenang
2.  Muncul pertentangan akibat gaya kepemimpinan Raja, sehingga melahirkan Piagam Magna Charta[1] (1215) yang mencerminkan kemenangan kaum Bangsawan atas Raja
3.  Piagam Magna Charta (1215) memuat 2 pengaturan prinsip umum; a) Raja tidak boleh bertindak sewenang-wenang, dan b) Tindakan raja dalam hal-hal tertentu harus mendapat persetujuan bangsawan.
4.  Magna Charta menjadi benih lahirnya peradilan menurut hukum; due process of law and fair trial
§  Sengketa kaum bangsawan asli inggris diselesaikan menurut hukum adat dikenal sebagai common law (hukum adat)
§  The great charter of liberties (1297); piagam agung tentang kebebasan
§  Petition of rights (1628) ; petisi tentang Hak yang disetujui oleh Raja Charles I
§  Tahun 1689, terjadi revoluasi besar the glorius revolution, melahirkan Bill of Rights dan menyebabkan kerajaan inggris beralih ke arah pemerintahan parlementer
§  Habeas corpus act (1697); 
Setelah terjadi revolusi pada tahun 1689, perkembangan HAM di Inggris mempengaruhi perkembangan HAM di dunia barat.
Amerika Serikat
1.  Tanggal 4 Juli 1776 di Amerika Serikat lahir declaration of independence berkat pengaruh ahli pikir kenegaraan terkemuka inggris John Locke tentang
§ Hak untuk hidup (life rights)
§ Hak kemerdekaan (liberty rights)
§ Hak milik (property rights)
2.  Tahun 1914, USA di bawah Presiden Franklin Delano Rosevelt[2], menyatakan 4  (empat) hal di muka kongresnya (the four freedoms)
§ Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
§ Kebebasan beragama (freedom of religion)
§ Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
§ Kebebasan dari kekurangan/kemelaratan (freedom from want)
Perancis
1.  Tanggal 17 Juli 1789 di perancis lahir assemble nationale (dewan nasional) sebagai perwakilan rakyat perancis yang mengubah struktur perancis dari feodalistis menjadi demokratis
2.  Tanggal 27 agustus 1789 di Perancis lahir declaration des droits del’Homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, sebagai pengaruh pemikiran Rousseau dan menjadi dasar pemikiran aliran liberalisme abad 19 di Eropa
3.  Declaration des droits del’Homme et du citoyen;
§ Pasal 1 ; manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak yang sama. Perbedaan dalam masyarakat hanya didasarkan atas kepentingan umum
§ Pasal 2 ; ...hak-hak ini ialah kemerdekaan, milik, keamanan, dan menentang terhadap penindasan
§ Pasal 3 ; rakyat adalah sumber dari segala kedaulatan
§ Pasal 4 ; yang dimaksudkan dengan kemerdekaan ialah boleh bertindak sesukanya asal jangan merugikan orang lain
§ Pasal 17 ; hak atas milik adalah suci dan tidak boleh dilanggar
4.  Tujuan revolusi Perancis dikumpulkan dalam semboyannya;
§ Kemerdekaan (liberte)
§ Kesamarataan (egalite)
§ Persaudaraan (fraternite)

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)[3]
Perikatan Bangsa-Bangsa membentuk Komisi HAM
§  Sidang PBB 10 Desember 1948 menyepakati pernyataan bersama yang dikenal dengan ‘Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan se-Dunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia/DUHAM)
§  Konvensi Mengenai Status Pengungsi Dibuat di Jenewa pada 28 Juli 1951 Mulai berlaku: 22 April 1954
§  Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965 mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU 29 Tahun 1999.
§  Pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kovenan ini terbuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi
§  Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja yang disetujui pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-58 tanggal 26 Juni 1973 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak
§  Deklarasi Perlindungan bagi semua orang dari Sasaran Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada 9 Desember 1975,
§  Deklarasi Hak Penyandang Cacat, dicetuskan oleh majelis Umum PBB dengan resolusi 3447 (XXX) tertanggal 9 Desember 1975 di New York
§  Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), ditandatangi pada tanggal 18 Desember 1979 dan mulai berlaku tahun 1981.
§  Deklarasi tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan (Declaration on The Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based On Religion Or Belief) yang dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No 36/55 pada 25 November 1981
§  Konvensi Hak Anak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi No. 44/25 tertanggal 20 November 1989 . Indonesia menyetujui tanggal 26 Januari 1990, diratifikasi tnggl 5 september 90 & diberlakukan 5 oktober 1990.
§  Majelis umum PBB yang ke 45 pada tahun 1990 mengesahkan Konvensi tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
§  Deklarasi Vienna Dan Program Aksi, disetujui tanggal 25 Juni 1993 oleh Konferensi dunia Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi ini ditegaskan kembali komitmen tentang usaha pemajuan dan perlindungan HAM, melalui prosedure HAM dan sistem perlindungannya.
§  Termasuk pengesahan fakta-fakta dan protocol pelaksanaan DUHAM dan berbagai Konvensi.
Organisasi Konferensi Islam (OKI)
§  Universal Islamic Declaration of Right, diadakan oleh sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam dalam sebuah Konferensi di London tahun 1981 yang diikrarkan secara resmi oleh UNISCO di Paris. Deklarasi itu berisi 23 pasal mengenai hak-hak asasi manusia menurut Islam.
§  Deklarasi Cairo yang dikeluarkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1990 (1411). Deklarasi itu terdari dari 25 pasal yang mencakup masalah kehormatan manusia, persamaan, manusia sebagai keluarga, perlunya kerjasama antar sesama manusia tanpa memandang bangsa dan agamanya, kebebasan beragama, keamanan rumah tangga, perlunya solidaritas individu dalam masyarakat, pendidikan bukan hak tapi kewajiban, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pembebasan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan, dan lain sebagainya (Sulieman).
§  Liga Arab pada 15 September 1994 dalam pertemuannya di Cairo Mesir, mengeluarkan sebuah Charter yang disebut Arab Charter of Human Right. Charter ini terdiri dari 39 Pasal yang menyangkut berbagai hal yang lebih lengkap dari apa yang terdapat dalam DUHAM.
Indonesia (masa Kerajaan dan Penjajahan)
1.  Kerajaan Sriwijaya (abad VII – Abad IX) = Kerajaan Maritim
§  Terpelihara dan terbinanya kehidupan spiritual, ekonomi dan politik
§  Perlindungan terhadap nelayan dari perompak
§  Pengembangan bidang politik (hubungan international dengan cina dan nalanda india)
2.  Kerajaan Majapahit (abad XII – Abad XVI) = Kerajaan Maritim
§  Keagamaan ; Kerukunan antar pemeluk agama yang berlainan
§  Kebudayaan/kesusastraan;
§ Tulisan empu prapanca tentang negara kertagama
§ Tulisan empu tantular tentang sutasoma yang berisi tentang bhineka tunggal ika
§  Hubungan internasional; Persahabatan dengan negara-negara tetangga, seperti Burma, Kamboja, dll dengan semboyan mitreka satata
3.  Munculnya Penjajah Asing
§  Portugis, spanyol, belanda, inggris dan jepang
§  Kehidupan bangsa indonesia mulai mengalami penindasan dan penderitaan sebagai bangsa terjajah
4.  Perlawanan-perlawanan fisik di tanah air
§  Sultan agusng (mataram 1645)
§  Sultan agung tirtayasa dan kiai tapa (banten sekitar 1650)
§  Sultan hasanuddin (makassar 1660)
§  Untung suropati dan trunojoyo (jawa timur 1670)
§  Ibn Iskandar (minangkabau 1680) dan Imam Bonjol (minangkabau 1822-1830)
§  Badaruddin (palembang sekitar 1817)
§  Jelantik (Bali 1850)
§  Pangeran antasari (kalimantan 1870)
§  Anak agung made (lombok sekitar 1895)
§  Iskandar muda (aceh 1635) serta teuku umar, teuku cik di tiro dan cut nya’ din (aceh 1873-1904)
§  Sisingamangaraja (batak 1900)
5.  Munculnya pergerakan-pergerakan perlawanan non fisik
§  Pendidikan dan sosial dipelopori budi utomo (20 Mei 1908 = awal kebangkitan nasional)
§  H.O.S. Tjokroaminoto (pendiri syarekat islam 1911)
§  Douwes dekker, soewardi soerjaningrat (Ki Hajar Dewantoro) dan Tjipto mangunkusumo (pendiri dan tokoh Indische Partij 1912)
§  Tanggal 28 oktober 1928 (sumpah pemuda) dipelopori Muh. Yamin, Kuntjoro purbopranoto, wongsonegoro, dll:
‘Satu tanah air, Satu bangsa, Satu bahasa’
Indonesia (Kemerdekaan, Pasca Kemerdekaan, Orde Baru dan Orde Reformasi)
1.  Tanggal 17 agustus 1945 indonesia memproklamasikan diri menjadi bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat
§  ‘kami bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan indonesia, hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya’
§  Jakarta 17 agustus 1945, atas nama bangsa indonesia soekarno-hatta
2.  Tanggal 18 agustus 1945 disahkannya UUD Republik Indonesia (UUD 1945)
§  Terwujudnya perangkat hukum negara
§  Terwujudnya perangkat hukum sebagai jaminan hak-hak asasi dasar/asasi manusia indonesia dan kewajiban-kewajiban yang bersifat dasar/asasi
§  Pembukaan UUD 1945 memuat hak-hak asasi yang  bersifat umum (hak bangsa) dan tidak bersifat individu
§  UUD 1945
*        Aline pembukaan UUD 1945
‘bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa’
*        Batang tubuh, Pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28, pasal 29 ayat (1), pasal 30 (1), pasal 31 dan pasal 34
3.  Pergantian konstitusi negara indonesia
*        Konstitusi RIS (1949)
*        UUDS (1950)
*        Dirancang oleh soepomo dengan mencontoh piagam PBB tentang HAM yang berisikan 30 pasal (the declaration of Human Rights 1948)
4.  Konferensi asia afrika (KAA 1955)
Dasasila bandung, pasal pertama memuat pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
5.  Dekrit presiden RI tanggal 5 Juli 1959 dalam keppres RI No. 50/1959, LNRI No. 75/1959
6.  Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi
Hak-hak asasi yang berlaku ialah yang terdapat dalam UUD 1945
7.  Tahun 1959 – 1965 terjadi penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 oleh Orde Lama
*        Adanya paham nasakom
*        Munculnya pemberontakan G-30 S/PKI
8.  Orde Baru
*        Paham HAM dituangkan dalam beberapa undang-undang
§ UU No. 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
§ UU No. 8/1981 tentang KUHAP
§ UU No. 5/1986 tentang peradilan administrasi negara
§ UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional
§ UU No. 7/1989 tentang peradilan agama
*        Pembentukan komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM) melalui Keppres RI No. 50/1993 tanggal 7 Juni 1993
9.  Orde reformasi, paham HAM dituangkan dalam Undang-Undang :
*        UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disahkan tanggal 26 Oktober 1998
*        Tanggal 28 September 1998 disahkan dan diundangkan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia, atau Merendahkan Martabat Manusia)
*        Rapat Paripurna tanggal 13 Nopember 1998 telah menetapkan Ketetapan MPR-RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) beserta Naskah HAM
*        Pada tanggal 7 Mei 1999 disahkan dan diundangkan UU No. 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO mengenai usia minimal untuk diperbolehkan bekerja.
*        Pada tanggal 25 Mei 1999 disahkan dan diundangkan UU No. 29 Tahun 1999 tentang (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
*        UU 39 tahun 1999 tentang HAM, disahkan 23 September 1999, HAM dalam konteks negara Pancasila; ‘menempatkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya; terdiri dari 11 bab dan terperinci dalam 106 pasal.
*        Amandemen kedua UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus 2000 telah mencantumkan dengan jelas tambahan Bab dan Pasal, yakni Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai pasal 28A hingga pasal 28 J.
*        Pada tanggal 23 Nopember 2000, disahkan dan diundangkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
*        Pada tanggal 28 Oktober 2005 disahkan dan diundangkan UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
*        Pada tanggal 11 Agustus 2006 disahkan dan diundangkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
*        Pada tanggal 10 Nopember 2008 disahkan dan diundangkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. 

Terlintas dalam sejarah di atas, HAM ada di tengah pergolakan hubungan antara kekuasaan/penguasan/kuasa dengan warga/penduduk/rakyat dalam dalam suatu wilayah kekuasaan, pemerintahan atau pengaturan kehidupan sosial. Eksistensi HAM ditengah upaya untuk menciptakan keteraturan dalam suatu wilayah. Dan HAM juga berada ditengah ideologi membangun kehidupan sosial dan membangun harkat dan martabat manusia.
HAM adalah unsur penting dalam membangun peradaban manusia, dimana untuk bisa menggerakkan peradaban dibutuhkan ikatan-ikatan sosial yang dipatuhi dan dijalankan. Wilayah kerja HAM menyatu ke dalam kerja-kerja kebudayaan.  



[1] Mirza Nasution, ‘Negara Dan Konstitusi’, http://library.usu.ac.id/ : ‘Inggris yang memelopori seluruh dunia dengan suatu dokumen yang terkenal yaitu “Magna Charta” yang merupakan dokumen kenegaraan yang memberi jaminan hak-hak asasi manusia. Pada saat itu raja atas desakan para bangsawan (Baron atau Lord yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan Inggris) untuk menandatangani Magna Charta tersebut. Sebenarnya dokumen ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta wewenang para bangsawan, tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari rakyat yang dalam perkembangan selanjutnya tidak dikenal lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa melainkan hanya Sang Raja sebagai pemegang puncak kekuasaan pemerintahan. Magna Charta terdiri dari 63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1) adanya jaminan kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua orang bebas (freeman) dalam kerajaan Inggris’.
[2] Dr Saharudi Daming, SH MA, ‘the four freedom’ dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II waktu berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia.
[3] H.Hamid Fahmy Zarkasyi PhD, makalah ‘Hak Dan Kebebasan Beragama’ (Dalam Perspektif Islam, DUHAM dan keindonesiaan), disampaikan dalam Lokakarya Komnas HAM 10 tahun Reformasi, Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta 8-11 Juli 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013