Jumat, 24 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 10 )


Hak Asasi Manusia (HAM) & Kekuasaan
       Hak Asasi Manusia dikenal dalam bahasa Inggris dengan istilah Human Rights (hak-hak kemanusiaan/hak asasi manusia) atau dalam bahasan Perancis dengan istilah Droit de I’Home (hak manusia) dan dalam bahasa Belanda dengan istilah mensen rechten (hak-hak kemanusiaan/hak asasi manusia).
       Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa atau merampas hak asasi orang lain, harus mempertangung jawabkan perbuatanya (Baharudin Lopa, 1999:1).
       Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah meletakkan dasar filosofis deklarasi bahwa  hak untuk kebebasan dan persamaan merupakan hak yang diperoleh manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut darinya; dan karena manusia merupakan makhluk rasional dan bermoral, ia berbeda dengan makhluk lainnya di bumi, dan karenanya berhak untuk mendapatkan hak dan kebebasan tertentu yang tidak dinikmati makhluk lain. Dan dasar filosofis tersebut tercantum dalam pasal 1 DUHAM sebagai berikut :Semua umat manusia dilahirkan bebas dan sama dalam hak dan martabat. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani, dan harus bersikap terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan’.
      Islam, melalui kaidah ushul fiqh mengajarkan; pada mulanya (sebelum ada pembatasan atau pengaturan) segala sesuatu diperboleh, dikenal dengan istilah fi al-Ashl mubah (في الأصل مباح) . Artinya setiap orang berhak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuai kehendaknya. Penerapan kaidah ini dibatasi oleh kaidah lain, yakni ‘la dlororo wa la dliroro’  ( لا ضرر ولا ضرار), artinya ; setiap orang tidak boleh menyakiti (merugikan) diri sendiri, demikian pula tidak boleh menyakiti (merugikan) orang lain. Kebebasan seseorang melakukan sesuatu dibatasi oleh akibat yang ditimbulkan. Maka, tidak boleh, jika berakibat menyakiti diri sendiri (misalnya; merusak diri atau bunuh diri, menyengsarakan diri) dan menyakiti orang lain (misalnya ; menganiaya atau menyengsarakan orang lain). Kedua kaidah ini diperkuat dengan sebuah ‘ungkapan’ ; I‘mal ma syi’ta fa innaka mazjiyyun bihi’, arti ‘lakukan apa yang kamu kehendaki karena sesungguhnya kamu akan mempertanggung-jawabkannya’.     
Menurut Baharudin Lopa, hak asasi yang dimiliki oleh manusia telah dideklerasikan oleh ajaran islam jauh sebelum masyarakat (Barat) mengenalnya, melalui berbagai ayat Al-Qur’an, misalnya manusia tidak dibedakan berdasarkan warna kulitnya, rasnya tingkat sosialnya. Allah menjamin dan memberi kebebasan pada manusia untuk hidup dan merasakan kenikmatan dari kehidupan, bekerja dan menikmati hasil usahanya, memilih agama yang diyakininya. Karenanya, Baharudin Lopa menegaskan -mengutip pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations-, bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Saharudi Daming, meyakini (setelah menelaah berbagai literatur) bahwa inspirasi mengenai HAM itu sendiri justru berakar dari timur setidaknya kawasan babylonia atau timur tengah sebagai wilayah kelahiran para Nabi dan Rasul Alloh SWT. Persoalan HAM menjadi isu yang sangat fundamental dalam konsepsi Islam. Kenyataan ini setidaknya diakui oleh para orientalis antara lain H.A.R. Gibb melalui bukunyaIslam I indeed much more than a system of theology; It is a complete civilization” dan Van Dean dalam bukunya The Future of Non Western World menyatakan: “Islam is a complete integration of religious political system, way of life and interpretation of history”. Sistem nilai atau tradisi keber-agama-an didalam Islam telah memberikan landasan etik kehidupan manusia untuk mencapai kesempurnaan dan kemuliaan.
Memahami pengertian HAM juga dapat ditelusuri melalui nilai-nilai falsafi aqidah Islam atau ajaran tauhid, dan itu bisa ditemukan dalam teks-teks AlQur’an (nash). Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA melalui forum tanya jawab di serambinews.com, mengartikan HAM dalam konteks Islam sebagai berikut : ‘Hak dan kewajiban azasi manusia (HkAM) menurut Islam, adalah implementasi konkrit dari nilai nilai falsafi ‘aqidah dalam mewujudkan hubungan timbal balik antara: Manusia dengan Khalik, dengan sesama manusia; masyarakat, bangsa, negara dan tanah air; juga dengan lingkungan baik alam maupun satwa’.
Dan, Teguh Mahameru Zainul Hasan mengutip pendapat M. A. Fattah Santoso merumuskan bahwa pangkal penghargaan HAM dalam Islam adalah konsep Tauhid (pemaha-Esa-an Tuhan) yang konsekwensinya adalah adanya ide persamaan dan persaudaraan seluruh umat manusia. Beberapa argumentasinya dapat dipahami dari QS. Al-Nisa, ayat (1) dan QS. al-Hujurat, ayat (13) sebagai berikut;
                                                                            النساء: ١
       Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya, Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu
                        ﭿ                         الحجرات: ١٣
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
       Pelajaran penting yang dapat dipetik dari dua ayat di atas adalah bahwa; manusia, laki-laki dan perempuan tercipta sama dari sisi kemanusiaan. Demikian pula dengan perbedaan ras, suku, kelompok, bangsa dan lain sebagainya. Siapapun tidak boleh dibedakan sisi kemanusiaannya, bahkan justru didorong agar saling mengenali dan mengasihi (silaturrohim), dan dengan demikian ketundukan kepada Alloh SWT dan kemulyaan manusia dapat dicapai melalui berbagai perbedaan yang ada. Kemulyaan manusia dan mengenali dengan kasih atas segala perbedaan adalah sumber pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia.
       Dari berbagai literatur (bahan bacaan), pengertian HAM tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan keberadaan dan bentuk Negara, di mana Manusia sebagai warga negara (rakyat) memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Karena, rakyat menjadi salah satu unsur utama negara, disamping adanya wilayah dan pemerintahan. Bahkan dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, UUD (konstitusi) dan pengakuan internasional (secara de facto maupun de jure) menjadi 2 (dua) tambahan tentang unsur negara. Dan ’ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara (Mirza Nasution)’. ’Kekuasaan/penguasa/kuasa’ menjadi dasar untuk memahami hak-hak asasi manusia.
       Kekuasaan atas rakyat bisa dipahami dalam beberapa teori, antara lain :
§  teori Kedaulatan Tuhan; kekuasaan pemerintahan atas rakyat diberi oleh Tuhan (contoh; Kerajaan Belanda dan Ethiofia),
§  teori Kedaulatan Negara; kekuasaan pemerintahan atas rakyat ada karena negaralah yang berdaulat,
§  teori Kedaulatan Hukum; kekuasaan pemerintahan atas rakyat didapat berdasar atas hukum, dan
§  teori Kedaulatan Rakyat; semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). ’J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara’.
       Indonesia menganut paham ’kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (konstitusi)’. Paham ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab I pasal 1, sebagai berikut ; Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (ayat 1), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (ayat 2, perubahan ketiga UUD 1945), dan Negara Indonesia adalah Negara Hukum (ayat 3, perubahan ketiga UUD 1945).
       Dengan bentuk negara seperti itu, Indonesia telah menempatkan tata cara  dalam menggerakkan ketatanegaraan dan pemerintahannya sebagaimana negara demokrasi. Sebuah negara yang mengakui dan menghormati terrhadap Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengatur pemenuhan, penjaminan, perlindungan dan penegakkannya melalui konstitusi dan mekanisme hukum.  Untuk itu, perubahan kedua UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 telah mencantumkan dengan jelas tambahan Bab dan Pasal, yakni Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai pasal 28A hingga pasal 28 J.  
       Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) melalui Rapat Paripurna tanggal 13 Nopember 1998 telah menetapkan Ketetapan MPR-RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) beserta Naskah HAM yang terdiri dari : I) Pandangan Dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia, dan II) Piagam Hak Asasi Manusia. Rakyat Indonesia melalui MPR-RI memahami Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana I. Pandangan Dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia, huruf (D) Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Bangsa Indonesia, yakni :
1.    Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengertian hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati[1], universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
2.    Setiap manusia diyakini dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh.
3.    Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
       Inilah Hak Asasi Manusia (HAM) berdasar Pancasila dan UUD 1945; pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia telah terjamin di dalam Konstitusi[2] Negara Republik Indonesia. Dengan begitu, kekuasaan pemerintahan atas semua warga negara (rakyat) dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati dan menegakkan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia.  Tidak hanya itu, Negara, Hukum dan Pemerintah, dan setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[3]
       Bahkan, kedaulatan rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menetapkan 4 point penting dari 7 point (pasal) dalam TAP MPR-RI No. XVII/MPR/1998, yakni :  
Pasal 1; Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2; Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3; Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
Pasal 4; Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
       Hak asasi manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntunan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama manusia. Tuntunan moral ini diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau ‘dilemahkan’ (al mustad’afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa (Elly Malihah).
       HAM menjadi hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu (beradab). Dalam sejarah lahir dan perkembangan awal HAM (dapat dibaca dalam thema bahasan selanjutnya), harkat dan martabat manusia dibawah tekanan ‘politik[4] kekuasaan’ (pemerintahan) dan penguasa (raja). Mereka yang kuat dengan mudah memperlakukan yang lain tanpa perikemanusiaan, baik secara ekonomi, sosial, politik dan budaya. Kaum bangsawan berbagi wilayah diantara mereka untuk menguasai penduduk setempat, sedangkan raja beserta keluarganya bertindak sewenang-wenang dan otoriter demi keuntungan dan kekayaan. Demikian seterusnya bahwa kuasa yang timpang berakibat pada ketidakadilan dan kesengsaraan/kemiskinan di satu pihak. Dan adanya ketimpangan telah mendorong situasi di masyarakat untuk berusaha agar bisa mencapai keseimbangan. Inilah yang dalam konsep ‘pergerakan rakyat’ dikenal dengan istilah memperjuangkan hak/HAM.
       Manusia di bawah kekuasaan manusia yang lain. Inilah yang dalam sejarah Islam dikenal dengan jaman jahiliyyah, dimana manusia yang lemah menjadi obyek perbudakan oleh yang kuat atau berkuasa. Islam hadir ditengah-tengah jaman jahiliyyah, karenanya Islam mencatat adanya budaya perbudakan. Namun, misi utama ke-risalahan adalah menyempurnakan harkat, martabat dan derajat manusia (لأتمم مكارم الأخلاق), dan karenanya Islam membebaskan perbudakan.
       H. Hamid Fahmy Zarkasyi,  dalam Lokakarya Komnas HAM Juli 2008, menjelaskan; kebebasan manusia dalam Islam didefinisikan secara berbeda-beda oleh ahli fiqih, teolog, dan filosof. Bagi para fuqaha, kebebasan itu secara teknis menggunakan istilah hurriyah (kemerdekaan) yang seringkali dikaitkan dengan perbudakan. Seorang budak dikatakan bebas (hurr) jika tidak lagi dikuasai oleh orang lain. Namun secara luas, bebas dalam hukum Islam adalah kebebasan manusia dihadapan hukum Tuhan yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan tapi hubungan kita dengan alam, dengan manusia lain dan bahkan dengan diri kita sendiri. Sebab manusia tidak dapat bebas memperlakukan dirinya sendiri.
       Syaikh Musthofa al Ghulayini, melalui bukunya شئين النا عظة yang diterbitkan di Beirut Lebanon tahun 1913, menjelaskan hurriyah dengan uraian (terjemah) sebagai berikut ;
Setiap umat manusia/bangsa memiliki ajal (batas akhir/kematian), sedangkan ajal umat manusia/bangsa ialah apabila telah kehilangan kemerdekaannya(حريتها)  يه الحر adalah karunia (bersifat kodrati) dari sang pencipta(الخالق)  kepada ciptaanNya(المخلوق)  agar digunakan untuk mencapai kebahagiaan dan kebaikan bagi dirinya dan yang lain.
(menelusuri arti الحرية  berdasar penggunaannya) ....kata hurriyah telah menunjukkan sesuatu yang suci, bersih dan baik yang terlepas dari kotoran.
Sesungguhnya manusia diciptakan (oleh Sang Pencipta) supaya tidak menjadi budak bagi yang lain, tidak pula sebagai ‘bola mainan’ nafsu serakah para pemimpin (رغماء), kelompok kepentingan(رغائب) , keserakahan kekuatan dominan (كبراء), sebaliknya manusia diciptakan supaya beraktivitas memenuhi kepentingan dan kebutuhan secara individu dan kolektif dengan tunduk terhadap ketentuan Allah SWT secara umum, yakni kemerdekaan itu sendiri.
Kemerdekaan (gagasan dasar HAM) sebagai kenikmatan terbesar dari Tuhan (الربانية) tidak boleh dirampas/dikurangi begitu saja dari suatu bangsa (warga, komunitas, kelompok) yang memilikinya (كثيرمن الناس) kecuali atas suatu sebab (menghindarkan) tindakan dzalim dari mereka yang serakah atas nama kemerdekaan (Hak Asasi Manusia).....
Umar bin Khathab pernah berkata kepada ‘Amr bin Ash saat anak Ash memukul seorang ‘kibtie’ (Egypte; orang mesir kuno) ; ‘sejak kapan kamu dibolehkan memperbudak manusia, sedangkan seluruh manusia adalah umat yang merdeka penuh ketika dilahirkan oleh ibunya’.                 
Dalam pandangan Musthofa al Ghulayini, manusia memiliki الحرية  secara penuh jika mereka berpengetahuan, berakhlak baik dan beriman sehingga manusia memiliki ‘kuasa berkeinginan dan bertindak’ (ملكةالإرادة) untuk kebahagiaan dan kebaikan individu dan kolektif (bersama). ملكةالإرادة  datang dari jiwa pribadinya sendiri, bukan karena ada paksaan atau ancaman dari yang lain. Sebaliknya, belenggu (dibawah kuasa orang lain) itu diletakkan oleh seseorang yang ingin sekali hendak memiliki atau setidak-tidaknya mempengaruhi jasmaniah dan rohaniah orang lain dengan menggunakan kekuatan (بالقوة) dan (jika diperlukan) akan dilakukan dengan pemaksaan (الجبروت).



[1] Mahifal SH, MH, menjelaskan kodrat manusia berdasar HAM dalam Pancasila ; “Keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami, kekuasaan, bekal dan disposisi yang melekat pada keberadaan/eksistensi manusuia baik sebagai makhluk pribadi maupun sebagai makhluk sosial ciptaan Tuhan YME”
[2] R. Herlambang Perdana Wiratraman; Konstitutionalisme, adalah sebuah paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi. Dan menurut Soetandyo, ide konstitusi disebutnya sebagai konstitutionalisme, dan digambarkan bahwa paradigma hukum perundang-undangan sebagai penjamin kebebasan dan hak – yaitu dengan cara membatasi secara tegas dan jelas mana kekuasaan yang terbilang kewenangan (dan mana pula yang apabila tidak demikian harus dibilang sebagai kesewenang-wenangan) – inilah yang di dalam konsep moral dan metayuridisnya disebut “konstitutionalisme”.
[3] Sebagaimana pengertian HAM berdasar UU 39 tahun 1999, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 ayat (1), yakni : ’Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia’.
[4] Dr. Saharudi Daming, S.H., MH; mengutip pendapat Oran Young tentang pembagian pengertian politik menjadi lima kategori yaitu:
-                     Secara Institusional dan hukum negara, yaitu merupakan negara dengan struktur-struktur dan sebagainya.
-                     Pemerintahan (nasional, regional,dan lokal) parlemen atau DPR, birokrasi dan lembaga pengadilan.
-                     Menekankan suatu kegiatan memerintah suatu teritorium yaitu perkumpulan atau organisasi politik, jika kekuasaan dan pengaturan/ ordenya berlangsung secara berkesinambungan dalam suatu teritorial tertentu; dengan menggunakan kekuasaan fisik dan ancaman-ancaman melalui suatu bentuk pemerintahan administratif.
-                     Menekankan pengertian kekuasaan yaitu menyangkut hakekat, tempat dan penggunaan kekuasaan. Pada kenyataannya kekuasaan tidak hanya terdapat pada pemerintah, tetapi juga pada masyarakat.
-                     Penekanan pada individu, artinya relasi individual dan interaksi politik dari individu serta kelompok menjadi persoalan paling utama.
-                     Bersifat teoritis, pemahaman ini menitikberatkan pada masalah produksi dan pembagian nilai-nilai yang menyangkut relasi hukum yang diinginkan oleh segenap manusia, yang dibedakan atas tiga fase yaitu pengambilan dan pelaksanaan keputusan, kebijakan dan penentuan kebijakan serta tujuan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013