Kamis, 09 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 50 )


JIKA ANDA MEMINTA, MEMINTALAH KEPADA ALLAH SWA.

Adapun sabda Nabi SAW :
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ الله
Jika anda meminta maka mintalah pada Alloh

maka ia tidak bisa dijadikan pijakan dan dalil untuk melarang meminta atau tawassul. Siapapun yang memahami dari hadits ini secara harfiah adanya larangan memohon kepada selain Allah secara mutlak atau larangan tawassul dengan orang lain secara total maka sungguh ia telah salah jalan dan menipu dirinya. Karena orang yang menjadikan para Nabi dan orang shalih sebagai wasilah ( mediator ) kepada Allah untuk mendapatkan manfaat atau menolak keburukan dari Allah maka tidak lain kecuali ia memohon kepada Allah semata agar memudahkan apa yang ia cari atau menjauhkan darinya keburukan yang dikehendaki Allah seraya bertawassul kepada-Nya dengan orang yang ia jadikan sebagai mediator. Dalam hal ini, ia menggunakan sebab yang dijadikan Allah untuk keberhasilan para hamba dalam memenuhi kebutuhan mereka kepada Allah. Barangsiapa yang menggunakan sebab yang diperintahkan Allah untuk menempuhnya dalam rangka meraih keinginannya, maka ia tidak memohon kepada sebab tapi memohon kepada yang menetapkan sebab.
Maka perkataan seseorang : Wahai Rasulullah, saya ingin engkau mengembalikan pandangan mataku, melenyapkan musibah yang menimpaku atau menyembuhkan sakitku
maksudnya adalah memohon permintaan-permintaan ini kepada Allah lewat syafaat Rasulullah SAW. Perkataan ini sama dengan ucapan : Do’akan aku dapat begini atau syafaatilah aku dalam hal ini. Tidak ada perbedaan antara ungkapan di atas dan ungkapan semacam ini. Hanya saja, yang terakhir ini lebih transparan maksudnya daripada yang awal. Ucapan semisal dua ungkapan di atas yang lebih jelas adalah perkataan orang yang bertawassul : Ya Allah, saya memohon Engkau - lewat Nabi-Mu – memudahkan sesuatu – dari hal yang bermanfaat, atau menolak sesuatu – dari hal yang buruk. Orang yang bertawassul dalam semua contoh di atas tidak memohon keinginannya kecuali kepada Allah. 
Dari paparan di atas bisa anda ketahui bahwa berargumentasi atas larangan tawassul dengan sabda Nabi SAW
 إذا سألت فاسأل الله
adalah kesalahan mengarahkan hadits pada pengertian yang jelas keliru. Yaitu bahwasanya siapapun tidak boleh memohon sesuatu kepada selain Allah. Karena orang yang memahami hadits di atas dengan pengertian demikian, sepenuhnya keliru. Cukup untuk menjelaskan kesalahan pengertian tersebut bahwa hadits itu sendiri terucap sebagai respon dari Nabi atas pertanyaan Ibnu ‘Abbas sang perawi hadits setelah beliau memancingnya untuk mengajukan pertanyaan. “Nak, maukah engkau aku ajari beberapa kalimat yang Allah akan memberimu manfaat dengannya ?” pancing beliau.
Anjuran bertanya manakah yang lebih indah dari dorongan beliau ini ? “Ya, mau,” jawab Ibnu ‘Abbas. Lalu Rasulullah membalas dengan hadits yang ada ungkapan di atas ini.
Seandainya kita mengikuti pemahaman keliru di atas niscaya orang bodoh tidak boleh bertanya kepada orang pintar, orang yang jatuh dalam tempat yang membinasakan tidak boleh memohon pertolongan kepada seseorang yang bisa menyelamatkannya, yang memberi piutang tidak boleh meminta hutang kepada pihak yang berhutang, seseorang tidak boleh meminta hutang, di hari kiamat manusia tidak boleh meminta syafaat kepada para Nabi, dan Nabi Isa tidak boleh menyuruh manusia untuk meminta syafaat kepada junjungan para rasul Muhammad SAW. Karena dalil yang digunakan untuk menopang anggapan ini bersifat umum yang mencakup keabsahan apa yang telah kami sebutkan dan belum kami sebutkan. 
Apabila golongan Wahabi mengatakan bahwa yang dilarang adalah meminta kepada para Nabi dan orang shalih yang sudah berada dalam kuburan di alam barzakh karena mereka tidak bisa melakukan apa-apa maka bantahan terhadap alasan ini telah dijelaskan secara panjang lebar di muka, di mana kesimpulannya adalah bahwa mereka hidup dan mampu memberikan syafaat dan do’a. Kehidupan mereka adalah kehidupan barzakh yang layak dengan status mereka yang dengan kehidupan itu mereka mampu memberi manfaat dengan berdo’a dan memohonkan ampunan. Orang yang mengingkari kehidupan para Nabi dan orang-orang shalih di alam kubur paling tidak ia buta terhadap hadits yang statusnya hampir mutawatir yang menunjukkan bahwa orang-orang mu’min yang mati dalam kehidupan barzakhnya mampu mengetahui, mendengar, mampu mendoakan dan aktivitas-aktivitas lain yang dikehendaki Allah. Maka apa anggapanmu menyangkut pembesar-pembesar barzakh dari para Nabi dan orang-orang shalih ?
Dalam hadits tentang isra’ yang tidak hanya berstatus shahih namun masyhur di sana diceritakan tentang sikap para Nabi terhadap Nabi terbaik Muhammad di mana mereka shalat menjadi ma’mum beliau, menjadi pendengar khutbah beliau dan do’a mereka terhadap beliau di langit hingga ummat Muhammad tidak mendapat dispensasi pengurangan shalat dari 50 kali menjadi 5 kali dalam sehari semalam berkat syafaat beliau yang berulang-ulang, kecuali setelah mendapat isyarat dengan syafaat dari Nabi yang mendapat firman Allah, Musa ibn ‘Imran kepada beliau SAW. 
Dari keterangan di atas jelaslah bahwa pengertian yang dimaksud hadits di muka tidak seperti anggapan mereka yang nyata-nyata salah, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena maksud dari hadits itu adalah peringatan terhadap tindakan meminta-minta harta orang lain tanpa ada kebutuhan tapi semata-mata hanya menginginkannya, anjuran bersikap menerima (qana’ah) terhadap apa yang dimudahkan Allah meskipun sedikit, tidak meminta apa yang tidak dibutuhkannya dari barang-barang milik orang lain, dan merasa cukup dengan memohon kepada Allah dengan mengharap karunia-Nya, karena Allah mencintai mereka yang terus-menerus memohon dalam berdoa. Berbeda dengan manusia yang justru membencinya.
اَللهُ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ      وَبَنِىْ آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُ

Allah murka jika kamu tidak memohon kepadanya
Sedang anak Adam marah saat diminta sesuatu

Makna hadits di atas adalah sebagai berikut : Jika engkau silau melihat harta orang lain dan ingin memilikinya maka janganlah engkau meminta harta miliknya tapi mintalah pertolongan Allah dengan cara memohon kepada-Nya dari karunia-Nya bukan meminta kepada hamba-Nya. Jadi hadits tersebut membimbing untuk bersifat qana’ah dan membersihkan diri dari sifat tamak. Di manakah posisi makna hadits ini dari tindakan memohon kepada Allah melalui para Nabi dan wali-Nya atau permintaan syafaat para Nabi untuk mereka yang memintanya dalam hal di mana Allah menjadikan syafaat mereka terdapat padanya, yang notabene faktor terkuat tercapainya keberhasilan. Namun jika manusia sudah mengendarai hawa nafsu maka hawa nafsu akan membawanya jauh menjelajahi ruang prasangka dan tergelincir dari rel pemahaman yang benar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013