Kamis, 23 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 08 )


BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM);
Jaminan Harkat & Martabat[1] Manusia Untuk Mencapai Kemuliaan

Pengantar
Keserakahan; Sumber Malapetaka Bagi Hak-Hak & Martabat Manusia 

Ilustrasi
        Terdapat sebuah keluarga, hidup miskin di pedesaan. Pendapatan ekonomi mereka bergantung dari hasil buruh tani dan mengambil sebagian hasil sumber daya hutan di lingkungan sekitar rumahnya. Suami-istri itu bekerja untuk menghidupi keluarga, bahkan sebagian anaknya membantu bekerja buruh tani di ladang dan menjual hasil hutan non-kayu yang mereka dapatkan di hutan.
        Mereka hidup dengan 4 orang anak, 2 laki-laki dan 2 perempuan. Seorang anak lelakinya telah menyelesaikan studi di sekolah menengah atas (SMA) dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah tinggi karena terbentur biaya. Dan, 2 orang adiknya, laki-laki dan perempuan masih bersekolah di sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan yang bungsu masih duduk di sekolah dasar kelas 5.
        Hidup mereka bersahaja, tidak banyak mengeluh dan hidup wajar seperti keluarga-keluarga lain yang hidup di pedesaan yang dekat dengan lingkungan hutan. Jika ada kelebihan pendapatan untuk biaya makan sehari-hari, mereka simpan untuk cadangan biaya anak sekolah. Tidak jarang, mereka harus berhutang kepada rentenir ketika terbentur tambahan biaya sekolah anak.
        Mereka selalu berharap untuk tetap sehat, tidak sakit, karena jika sakit pastilah cadangan biaya sekolah anak akan terkuras. Mereka mencari obat dari tanaman berkhasiat di sekitar rumah dan di dalam hutan jika kedapatan sakit. Di saat mereka mendengar dan melihat kehidupan berlebih yang digambarkan oleh radio dan televisi, mereka hanya bisa bermimpi ’kapan hidup bisa berubah lebih baik ?’, mungkinkah ?.
       Ilustrasi kehidupan di atas hanyalah gambaran sederhana tentang kehidupan sebuah keluarga di sekitar kita. Ada yang lebih memprihatinkan dari itu, dan sebaliknya, tidak sedikit yang justru berkehidupan jauh lebih baik, sejahtera bahkan bermewah-mewahan. Keluarga Gayus Partahanan Halomoan Tambunan yang telah divonis 7 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menjadi tipe keluarga yang hidup bermewah-mewahan.
       Setiap orang dan keluarganya pastilah berharap memiliki kehidupan yang cukup dan terhormat. Itulah kesejahteraan yang mereka inginkan; pendapatan ekonomi yang mencukupi, biaya bahan-bahan pokok untuk makan keluarga tidak mahal, memiliki pendidikan tinggi untuk mengambangkan kehidupan keluarga, tidak terbebani biaya mahal untuk sehat, dan tidak terbebani pula dengan ragam pajak dan retribusi. Bahkan, bagaimana usaha, jasa dan produk yang mereka hasilkan bisa dihargai dan dihormati secara memadai dan adil. Apakah harapan mereka berlebihan ?, dan apakah salah mereka berharap ?.
       Saur Tumiur Situmorang dalam Kata Pengantar buku berjudul ’Pangan, Dari Penindasan Sampai ke Ketahanan Pangan’ yang ditulis oleh Susan George, menyatakan:  Keserakahan, kehidupan yang tidak mengenal kata ’cukup’, dan menganggap diri lebih berarti dari pada yang lain telah mendorong manusia untuk ingin mendapatkan dan menguasai lebih ... dan lebih lagi. Bahkan tidak jarang ’si kaya’, orang-orang atau negara-negara ’maju’ yang menguasai lebih banyak pangan itu, justru lebih menghargai harkat binatang dari pada harkat seorang manusia miskin (lapar).
       Bahkan, Hira Jhamtani di buku yang sama dalam tulisan yang berjudul ’Kelaparan Adalah Keputusan Politik’ ingin menegaskan fakta-fakta hidup warga negara Indonesia di tengah melimpahnya sumberdaya alam. Dia menyatakan ;
’Negeri ini penuh dengan ironi dalam hal pangan. Tanahnya subur, sumberdaya alam hayati melimpah dan sebagian besar penduduknya hidup dari pertanian, tapi sejak awal tahun 2005 terbetik kabar tentang kelaparan, rawan pangan, serta gizi buruk di beberapa propinsi. Pemerintah Indonesia mendapat penghargaan dari Organisasi Pangan Dunia (FAO) pada tahun 1980-an karena berhasil dalam swasembada beras, tetapi pada 1994 Indonesia kembali mengimpor beras dan hingga kini isu impor beras menghantui wacana tentang pangan’.
       Pemerintah pun telah melakukan prediksi bahwa di tahun 2017 akan terjadi krisis pangan yang mengancam kelangsungan hidup manusia, khususnya di Indonesia. Fakta kemiskinan, kelangkaan pangan dan menurunnya kualitas hidup warga negara di satu sisi, dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak terkendali dan cenderung merusak ekosistem  di sisi lain telah terindikasi di awal abad 21.
       Keserakahan, berbagai cara dilakukan  untuk mengenyangkan keinginan dan menghalalkan segala cara untuk menguasai sumber kehidupan dan kehidupan makhluk/pihak lain menjadi penyebab utama hancurnya martabat dan kehormatan manusia, terutama kehormatan manusia sebagai ‘khalifatullah fil Ard’ ; pengemban amanat kepemimpinan terhadap kehidupan dan alam semesta agar terjadi keseimbangan atau keadilan, sehingga ‘baldatun toyyibatun wa robbun ghofur’ bisa tercipta dengan kualitas manusia yang ‘ramah bagi alam semesta’.
       Keserakahan, kebutuhan, keinginan, kemashlahatan, kerusakan dan keadilan menjadi faktor/unsur penting yang menjadikan kehidupan di muka bumi semakin hidup. Dan, mengapa manusia dipercaya untuk mengemban amanat kepemimpinan bagi kehidupan alam semesta ?. Padahal, kebaikan dan kerusakan tercipta dari perwujudan harkat dan martabat manusia. Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat (30) menjelaskan,
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ 
30. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."[2]
       Allah SWT menghadirkan khalifah di muka bumi dari ‘keturunan Adam’ (manusia); menegaskan tentang kualitas tertentu manusia dengan keunggulan lebih dibanding mahkluk lain untuk mengemban misi kekhalifahan. Manusia memiliki kesempurnaan eksistensi/diri (5OƒÈqø)s? Ç`|¡ômr&), yakni ; kesempurnaan jasadiyah (unsur material) dan ruhaniah (spiritual). Kedua unsur itu adalah kekuatan yang bisa digunakan untuk mencapai derajat[3] hidup tertinggi, dan pada saat yang sama berpotensi menciptakan kerusakan hidup dimuka bumi. Inilah pembeda manusia dibanding malaikat dan makhluk lain, sehingga manusia dimulyakan (karena secara kodrati memiliki harkat dan martabat) dan bertugas mengemban misi memulyakan kehidupan (liutammima makaarimal akhlaq).
       Rosululloh, Muhammad SAW., dengan tegas menjelaskan bahwa manusia bermartabat dan terhormat. Di hari Arofah pelaksanaan haji di tahun 10 H/16 Pebruari 631 M, beliau bersabda melalui khutbahnya  sebagai berikut :
يَااَيُّهَاالنَّاسُ اِنَّ دِمَاءَكُمْ وَاَمْوَالَكُمْ وَاَعْرَضَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ فِي شَهْرِكُمْ هَذَا
 (رواه البخارى والمسلم عن أبى بكرة)
Wahai manusia, sesungguhnya jiwa kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah terhormat, seperti terhormatnya hari ini (Arofah), terhormatnya negeri ini (Mekkah) dan terhormatnya bulan ini (Dzil Hijjah)”
       Jelas dan tegas. Manusia adalah terhormat (muhtarom) seperti terhormat dan mulyanya hari ‘Arofah’ di bulan Dzulhijjah dan negeri Makkah. Karenanya, kehormatan dan kemulyaan menjadi amanat untuk dijamin, dipenuhi, dilindungi dan ditingkatkan kualitasnya agar manusia mencapai kesempurnaan dan terjaga kesempurnaannya (ma’shum). Sebaliknya, manusia tidak terjerembab kedalam derajat paling rendah yang sama dengan derajat binatang. Secara fisik (unsur materialnya) manusia sama dengan binatang, faktor ‘akal budi’ menjadi pembeda sehingga kodrat manusia memiliki harkat dan martabat untuk mencapai derajat tertinggi.  
       Untuk itu, tugas ke-risalahan dan ke-khalifahan berada dipundak manusia. Dr. Saharudi Daming Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sub Kom. Pendidikan dan Penyuluhan) menyatakan ; ‘Tidak ada yang dapat memungkiri jika substansi risalah para Nabi dan Rasul tersebut, tidak hanya menyangkut persoalan aqidah, ibadah dan Muamalah, tetapi juga persoalan moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan kedatangan Islam dalam banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadist, telah menorehkan dasar-dasar legitimasi untuk menyelamatkan serta mempertinggi harkat dan martabat manusia. Semua ini merupakan bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam sebagai agama dengan pancaran peradaban dan khasanah kebudayaan yang kompleks’.
Kenyataan diatas diperkuat dalam Al Qur’an, surat Al Isra’ ayat 70, telah menegaskan kemulyaan manusia karena kesempurnaannya dibanding makhluk yang lain,
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
70. Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
[862]. Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.
 Manusia disebut ‘bani Adam’; laki-laki dan perempuan tercipta dengan kesempurnaan bentuk dan kualitasnya (ahsani taqwiim). Dan dengan kesempurnaan itu manusia (makhluk) berkewajiban menggunakannya untuk ber-iman dan tidak memper-sekutu-kan Alloh (al Kholiq) sedikitpun, serta menggunakannya untuk berbuat baik bagi kemaslahatan (مَصْلَحَةْ) umat manusia dan alam semesta (Rahmatan lil ‘Alamiin).   
Kemashlahatan atau مَصْلَحَةْ telah dikenal dalam ilmu fiqh sebagai suatu prinsip  dasar menjiwai seluruh wilayah ajaran ke-Islam-an yang dijabarkan dan diterapkan kedalam bagian-bagiannya secara detail dan terinci. Mashlahah itu –hakekatnya- merupakan pengejawantahan dari dasar ‘ar Rahman (kasih sayang)’ yang melandasi dan meliputi Syari’ah Nabi Muhammad SAW. Maka, mashlahah al marhumah (kebaikan yang didasarkan pada rasa kasih sayang) menjadi nilai yang bersifat umum dan terpadu (universal & integral) yang ditemukan melingkupi ajaran fiqhiyyah Imam al-Ghazali, Imam Syathiy, Ibn Hazm dan Al-Thusyi, al-Amidi dan lain-lain. Ahli Fiqh berkesimpulan bahwa; kemashlahatan itu berkisar pada hal-hal yang sangat pokok, yaitu ; mewujudkan manfaat/kegunaan (الْمَنْفَعَةْ جَلْبُ) dan menghindarkan kemadlaratan     (الْمَضَرَّةْ دَفْعُ).
Untuk mewujudkan dan memenuhi kemaslahatan, manusia memiliki kebutuhan yang menjadi kepentingannya agar bisa mencapai kondisi mashlahah. Ada 3 (tiga) garis besar arah pencapaian mashlahah, yakni :  
  1. al-Dlaruriyyah / ضَرُوْرِيَّة, (primer) yaitu; kepentingan manusia yang menjadi kebutuhan dasarnya, dan jika tidak terpenuhi akan mendatangkan penderitaan/kemadlaratan yang mengancam kehidupannya. Pemenuhan terhadap kebutuhan-kebutuhan ini akan menjadi dasar keselamatan manusia kaitannya dengan hubungan ilahiyyah dan insaniyyah. Misalnya;
§  Kebutuhan menjalankan agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya,
§  Kebutuhan untuk tetap hidup
§  Kebutuhan untuk mengembangkan akal pikirannya
§  Kebutuhan untuk mengembangkan keluarga dan keturunan
§  Kebutuhan untuk memiliki harta benda dan kekayaan
2.    al-Hajiyyah / اَلْحَاجِيَّة, (sekunder) yaitu; kepentingan manusia yang menjadi kebutuhan dasarnya, dan pemenuhannya dimaksudkan agar pemenuhan kebutuhan dasar yang bersifat dlaruriyyah ( ضَرُوْرِيَّة ) bisa dicapai dengan lancar dan mudah. Kebutuhan dasar ini menjadi penjabaran bentuk nyata dari kemashlahatan yang bersifat al-Dlaruriyyah / ضَرُوْرِيَّة. Misalnya ;
§  Kebutuhan untuk memilih agama/keyakinan/kepercayaan serta menjalankan ajaran-ajarannya, termasuk tempat peribadatan dan berdakwah.
§  Kebutuhan untuk tetap sehat, tidak disakiti, dianiaya, diintimidasi, diteror, diculik dan atau dihilangkan nyawanya.
§  Kebutuhan untuk menyampaikan pendapat, mengekspresikan gagasan, mendapatkan pendidikan, berkumpul dan berorganisasi, berbudaya, dan lain-lain.
§  Kebutuhan untuk mengembangkan pribadinya, mendapatkan keturunan, mengembangkan keluarga dan keturunan secara baik (sakinah, mawaddah wa rohmah serta anak solih/solihah), perumahan sehat dan bersih, dan lain-lain.
§  Kebutuhan untuk bekerja dan mendapat pekerjaan yang layak, mendapat upah dari jasa dan barang secara wajar dan layak, perlindungan terhadap barang milik, dan lain-lain. 
  1. al-Tahsiniyyah / al-Kamaliyyah (اَلتَّحْسِنِيَّة/لِيَّةاَ مَا (tertier), yaitu kepentingan manusia yang menjadi kebutuhan, dan pemenuhannya dimaksudkan untuk melengkapi dan menjamin tegaknya pencapaian kemashlahatan yang bersifat at dlaruriyyah ( ضَرُوْرِيَّة ) dan al hajiyyah (اَلْحَاجِيَّة). Kebutuhan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan norma-norma dan etika sosial agar tercipta keteraturan dan kedisiplinan sosial yang terikat dalam lingkungan tertentu. Misalnya ;
§  Kebutuhan untuk diperlakukan sama di depan hukum dan didalam pemerintahan.
§  Kebutuhan untuk diakui secara sosial politik, ekonomi dan budaya tanpa ada pembedaan yang menurunkan martabat kemanusiaan.
§  Kebutuhan untuk dilibatkan dalam kehidupan sosial dilingkungannya
§  Dan lain-lain. 
Dalam berbagai kajian management conflict (mengelola konflik) kebutuhan dan keinginan merupakan dua unsur yang bisa menjadi pemicu sekaligus perlu dicermati dalam mengelola penyelesaian konflik. Jika tidak jeli, kebutuhan kerap dianggap keinginan dan keinginan disamakan dengan kebutuhan. Walau demikian, hingga saat ini belum ada definisi yang memastikan secara tegas perbedaannya karena keduanya berkaitan dengan aspek psikologis. Parameter kebutuhan pun berbeda-beda dan senantiasa berkembang sepanjang kehidupan manusia.
Kebutuhan (need) menurut kamus ‘oxford Dictionary’, jika diartikan sebagai kata kerja memiliki arti ‘require (something) because it is essential or very important rather than just desirable’; menghendaki sesuatu sebab itu yang pokok atau sangat penting dibanding yang diperlukan, dan jika diartikan sebagai kata benda berarti ‘circumstances in which something is necessary; necessity ; kenyataan terhadap sesuatu yang diperlukan. Dari kamus oxford ini ‘kebutuhan’ bisa diartikan sebagai kenyataan yang dikehendaki ada dan bersifat pokok atau sangat penting. Sedangkan keinginan (wanting) menurut kamus ‘oxford dictionary’ jika diartikan sebagai kata sifat memiliki arti ‘lacking in something required, necessary, or usual’; merasa kurang terhadap sesuatu yang dikehendaki/diperlukan/lazim. Sederhananya, kebutuhan adalah hal pokok, sedangkan keinginan menjadi cabang-cabangnya.
Menurut Abraham Maslow yang dikenal dengan teori tentang Hierarchy of Needs (Hirarki Kebutuhan); ‘manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis) sampai yang paling tinggi (aktualisasi diri)’.



[1] Mahifal SH. MH, menjelaskan harkat manusia berdasar HAM dalam Pancasila ; “Nilai manusuia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan-kemampuan cipta, rasa dan karsa, kebebasan, hak-hak serta kewajiban-kewajiban asasi”. Sedangkan martabat manusia ; “Kedudukan luhur manusia sebagai makhluk Tuhan lainnya di dunia, karena manusia adalah makhluk yang berakal budi, sehingga manusia mempunyai martabat tinggi”
[2] Dalam berbagai kajian, ayat 30 dari surat Al Baqoroh sering menjadi salah satu pembenar/legitimasi bahwa inspirasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) telah ada di dalam Islam jauh sebelum dunia Barat mengenalkannya.
[3] Mahifal merumuskan deerajat manusia berdasar HAM dalam Pancasila ; “Kodrat tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki bakat, kodrat, kebebasan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013