Rabu, 22 Juni 2011

Ikhtiar Menata Organisasi NU ( 01 )


Ikhtiar Menata Organisasi NU
Oleh: H. Abdul Nashir Fattah

Sebagai sebuah jam’iyah yang bergerak dalam bidang kemasyarakatan dan keagamaan (jam’iyah diniyah itjima’iyah) yang telah berdiri sejak 85 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1926, Nahdlatul Ulama seharusnya sudah matang dalam pengelolaannya. Kematangan organisasi ditandai dengan kuatnya internal kelembagaan dan baiknya hubungan eksternal. Dua tanda kematangan ini merupakan sesuatu yang harus terus diupayakan pencapaiannya agar Nahdlatul Ulama (NU) betul-betul menjadi organisasi yang mampu memberikan manfaat bagi umat. 

Kekuatan internal organisasi berkaitan dengan: pertama, bagaimana perekrutan dilakukan; kedua, bagaimana sistem dibuat; ketiga bagaimana program disusun; serta yang terakhir bagaimana pendanaan digali. Sedangkan kekuatan eksternal meliputi kemampuan organisasi dalam bergaul dan mempengaruhi orang atau organisasi lain.

Yang pertama, dalam perekrutan harus betul-betul berdasarakan kemampuan seseorang. Namun, disamping memiliki kemampuan, juga yang perlu dipertimbangkan adalah amanah dalam menjalankan kepengurusan. Karena dengan kriteria amanah dan memiliki kemampuan, maka orang tersebut akan betul-betul menjalankan kepengurusan dengan penuh tanggungjawab serta bisa bekerja dengan baik.

Memang agak sulit mengukur tingkat ke-amanah-an seseorang. Karena ke-amanah-an merupakan sesuatu yang abstrak. Hal ini bisa diselesaikan dengan melihat track record selama ini ketika aktif di NU atau di lembaga lain. Amanah ini penting, karena tanpa amanah akan sulit memberikan pertanggungjawaban.

Sedangkan dari segi memiliki kemampuan, adalah kemampuan untuk menjalankan (action) kegiatan-kegiatan, tidak hanya sekedar bicara. Bicara penting, tetapi jika hanya bicara, maka tidak akan ada sesuatu yang dilakukan. Karena itu, yang paling penting dari segi kemampuan ini adalah kemauan untuk merencanakan dan melaksanakan. Merencanakan itu penting, tetapi jika perencanaan itu tidak dijalankan, maka tidak ada sesuatu yang dihasilkan.

Karena itu, ikhtiar itu tidak saja membuat rencana, tetapi juga bagaimana melaksanakan rencana tersebut. Sedangkan hasil dari membuat dan melaksanakan rencana itu, meskipun bisa kita perhitungkan, tetapi tidak mesti kita dapatkan. Yang palig penting kita sudah ikhtiar, persoalan berhasil dan tidak itu kita serahkan pada Yang Maha Membuat Rencana.

Perekrutan ini harus dilakukan secara terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria itu. Karena dengan keterbukaan, maka akan bisa ditemukan kader yang betul-betul sesuai dengan yang diharapkan, disamping itu yang perlu dijadikan acuan adalah bagaimana membangun tim dalam kepengurusan, karena dengan itu kekompakan akan bisa diwujudkan.

Yang kedua berkaitan dengan pembuatan sistem atau aturan main dalam organisasi. Pembuatan sistem atau aturan main ini harus betul-betul dirancang dengan baik. Tentu, dalam membuat sistem ini harus melibatkan orang yang akan terlibat dalam pelaksanaan, agar mudah dipahami. Dengan sistem dan aturan main ini, fungsi dan wewenang diatur agar tidak saling tumpang tindih dan bisa saling mendukung, serta tidak terjadi tabarakan antara satu dengan yang lain.  

Selanjutnya, untuk membuat organisasi kuat secara internal adalah pembuatan program kerja yang baik. Secara umum program adalah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi organisasi. Organisasi yang dimaksud di sini adalah pengurus dan seluruh anggota atau warganya. Karena itu sebelum menyusun program harus dilihat dulu persoalan-persoalan apa yang dirasakan oleh organisasi, kemudian dicarikan cara untuk menyelesaikannya, selanjutnya disusunlah program itu.

Agar program tidak sekedar program, maka perlu ada pekerja yang menjalankan program tersebut. Orang ini bekerja secara penuh untuk menjalankan program. Karena dalam organisasi keanggotaan yang semua pengurusnya memiliki kesibukan, maka tidak bisa diandalkan untuk menjalankan program secara penuh. Dari sini pengurus harus mempercayakan kepada orang di luar struktur kepengurusan yang secara khusus menjalankan program dengan kewenangan yang diberikan sebatas persoalan menjalankan program.

Yang terakhir adalah bagaimana organisasi bisa menggali pendanaan secara mandiri, tidak tergantung dengan siapapun dengan berusaha mencari dana sendiri. Untuk organisasi perkumpulan yang memiliki anggota, pendanaan harus diperoleh dari anggota. Hal ini karena organisasi adalah alat perjuangan untuk mencapai tujuan semua orang yang bergabung dalam organisasi. Karena itu, dalam membiayai organisasi ini harus dibiayai oleh anggota organisasi.

Namun kemandirian ini bukan berarti menolak sumbangan dari pihak-pihak lain, karena sumbangan dari pihak lain merupakan salah satu wujud kepercayaan dari pihak lain. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai sumbangan dari pihak lain ini akan mencengkeram kita, kemudian mengendalikan kita, sehingga kita tidak lagi bebas menentukan arah kita gerak sendiri. Pengendalian bisa melalui berbagai cara. Bisa saja kita dibebaskan untuk menggunakan dana yang telah disumbangkan, tetapi disisi lain kita diwajibkan membuat laporan secara khusus tentang apa yang telah disumbangkan, padahal laporan kita, harus secara khusus dibuat untuk anggota atau warga organisasi yang memberi amanah kepada kita, bukan yang lainnya. Karena pengurus dipilih oleh anggota atau warga, bukan pihak yang memberi bantuan.

Adapun yang berkaitan dengan menjaga hubungan dan mempengaruhi pihak lain secara eksternal, kita harus upayakan dengan selalu menjaga hubungan baik. Dengan hubungan yang baik, maka akan dengan mudah kita bisa mempengaruhi pihak luar agar bisa mendukung atau tidak menghambat pencapaian tujuan organisasi.

Itulah kondisi yang harus terjadi jika NU ingin menjadi organisasi yang memiliki kematangan. Karena itu, sebagai i’tibar bagi kita semua, marilah kita lihat organisasi NU mengikuti tanda-tanda di atas. Apakah tanda-tanda di atas sudah kita jalankan atau kita alami, sehingga kita bisa dikatakan sebagai organisasi yang matang di usia yang sudah cukup tua, jika dinisbatkan dengan umur manusia. Dalam prosesnya tanda-tanda di atas (kekuatan internal dan kemampuan eksternal) bisa dibolak-balik, tidak harus sesuai dengan urutan seperti di atas. Misalnya, perekrutan bisa saja dilakukan setelah program selesai disusun. Karena kebutuhan orang (personalia) sesungguhnya adalah untuk memenuhi kebutuhan program. Bukan menentukan orang dulu, kemudian mencari-carikan programnya.

Marilah kita lihat secara bersama-sama, bagaimana kondisi yang terjadi. Yang pertama berhubungan dengan perekrutan. Selama ini, seperti yang kita lihat dan alami, dari sisi perekrutan, kita masih belum memperhatikan faktor kemampuan dan ke-amanah-an seseorang, yang terjadi justru sebaliknya, perekrutan banyak didasari oleh faktor kedekatan seseorang dengan pengurus inti, bahkan tidak bisa kita hindari ada juga yang berdasarkan lobi-lobi agar bisa duduk di kepengurusan NU. Karena misalnya, ketika seseorang duduk menjadi pengurus, maka bisa mudah aksesnya ke kekuasaan atau karena gengsi tertentu. Kondisi ini, jika kita ingin benar-benar melakukan kritik secara internal, bisa kita lihat terjadi hampir merata di semua tingkatan. Mulai tingkatan yang paling bawah sampai tingkat yang paling atas.

Serta yang cukup parah yang kita saksikan terjadi di NU, terutama di cabang-cabang yang banyak warga NU-nya seperti di Jombang adalah upaya memaksakan diri untuk mengisi personalia semua lembaga/lajnah yang ada, padahal lembaga dan lajnah tersebut belum tentu dibutuhkan, atau lembaga dan lajnah tersebut secara pekerjaan memiliki fungsi yang hampir sama satu dengan yang lain. Kondisi seperti ini terjadi, salah satunya karena keinginan untuk memasukkan lebih banyak orang menjadi bagian dari kepengurusan NU. Padahal ketika dipaksakan masuk menjadi pengurus, tidak pernah menjalankan kegiatan.

Disamping itu, pembentukan lembaga/lajnah NU yang tidak disertai dengan petunjuk atau pedoman pelaksanaannya (sistemnya) menjadikan lembaga/lajnah berjalan tergantung kreatifitas dari pengurus yang telah dipilih. Jika pengurus memiliki kemampuan maka lembaga/lajnah itu bisa jalan, tetapi sebaliknya jika pengurusnya tidak memiliki kemampuan, maka lembaga/lajnah itu tidak berjalan. 

Pembuatan petunjuk atau pedoman ini harus dibicarakan secara bersama-sama dengan orang yang akan menjalankan lembaga/lajnah. Karena ketika tidak dilibatkan dalam pembuatannya dikhawatirkan orang yang akan mengisi kepengurusan itu tidak memahami pedoman yang dibuat.

Selanjutnya, yang berkaitan dengan pembuatan program adalah belum sinkronnya antara program satu lembaga dengan lembaga lain. Sehingga terjadi kondisi dimana satu lembaga/lajnah menjalankan program yang dibutuhkan oleh lembaga/lajnah tersebut, padahal program tersebut tidak menjadi wewenang serta tidak sesuai fungsinya. Ini karena tidak adanya program yang dibuat secara menyeluruh dan secara bersama-sama.

Selama ini pembuatan program dilakukan oleh pengurus yang sudah ditetapkan terlebih dulu. Sehingga seperti yang dikatakan di atas, rumusnya adalah mengangkat orang dulu, baru kemudian menyusun (mencarikan) programnya. Rumus seperti ini mengakibatkan, pertama, banyaknya tumpang tindih antara lembaga/lajnah, karena sulit mengontrol kegiatan satu lembaga/lajnah dengan lembaga/lajnah lainnya.

Kedua, pengurus lembaga/lajnah akan mencari-cari kegiatan/program sesuai dengan kemauannya sendiri. Padahal ketika seluruh program/kegiatan lembaga/lajnah dikumpulkan menjadi satu, maka akan terjadi banyak kesamaan kegiatan antara satu lembaga/lajnah dengan lembaga/lajnah yang lain. Hal ini menjadi alamat tidak akan jalannya rencana kegiatan yang dibuat

Karenanya penentuan siapa orang yang akan duduk di dalam kepengurusan inti atau dalam kepengurusan lembaga/lajnah dilakukan setelah seluruh program selesai dibuat. Karena dengan seperti ini, kita bisa tepat menentukan siapa orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan program tersebut.

Kemudian, yang berkaitan dengan pendanaan. Selama ini, di NU mulai pusat sampai cabang belum bisa menggali dana dari warga/anggota. Padahal NU adalah organisasi yang berlatar belakang keanggotaan, yang seharusnya bisa dibiayai oleh anggota. Berjalan dan tidaknya organisasi tergantung anggota. Karena itu iuran anggota itu adalah salah satu syarat seseorang menjadi anggota NU. Seseorang dikatakan sebagai anggota NU, sayratanya: pertama, menjalankan amaliah Aswaja Annahdliyah; kedua, membayar iuran.

Namun, karena selama ini anggota kurang mendapat perhatian dan bahkan pengurus seringkali memakai NU (dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah anggota) untuk kepentingan pribadi, terutama yang berbau politik praktis, maka porsi terbesar yang berkepentingan terhadap NU adalah pengurus. Penguruslah yang susah jika NU secara organisasi tidak berjalan. Sedangkan  anggota/warga seolah-seolah tidak memiliki kepentingan, apakah NU berjalan atau tidak. Hal ini karena anggota/warga tidak pernah diperhatikan kepentingan-kepentingannya. Padahal seharusnya, anggota/wargalah yang memiliki porsi kepentingan terbesar, dan karena itu harus didahulukan kepentingannya.

Jika anggota/warga betul-betul diperhatikan oleh pengurus, dimana kepentingan anggota/warga akan selalu diperjuangkan oleh pengurus, maka anggota/warga tidak akan keberatan untuk memberikan sumbangsihnya kepada NU. Misalnya dalam hal ikhwal ekonomi, pengurus mampu untuk membantu anggota dengan mendirikan lembaga keuangan, atau pengurus NU memperjuangkan kepada pemerintah agar anggota NU (ingat, bukan pengurus) mendapat kemudahan dalam berusaha dan mencari modal, maka anggota akan dengan mudah untuk memberikan bantuan ke NU.

Jika kita di sini bicara tentang anggota, maka yang dimaksud adalah anggota yang terdaftar, yang ada di ranting-ranting, bukan anggota yang hanya diklaim. Misalnya di Jombang, sebagaian besar umat Islam adalah orang yang menjalankan amaliah NU, tetapi tidak semuanya terdaftar sebagai anggota. Karena itu, kita tidak bisa mengatakan telah memperjuangkan orang NU ketika kita memperjuangkan orang Jombang, karena kita menganggap semua orang Jombang itu NU. Ini namanya mengklaim orang Jombang sebagai anggota NU semua. Padahal kenyataannya tidak, karena di Jombang ada organisasi Islam lain selain NU.  

Ada yang mengatakan anggota/warga jama’ah dan jam’iyah NU itu berbeda. Jama’ah NU adalah semua orang yang menjalankan amaliah NU, sedangkan anggota jam’iyah NU adalah yang terdafar sebagai anggota jam’iyah NU. Pendataan keanggotaan ini, melalui pembuatan kartu NU saat ini terus dilakukan oleh PBNU, meskipun saat ini masih ada daerah yang belum berjalan dengan baik dalam pendataan.

Dalam menggali pendanaan ini tidak saja datang dari anggota/warga, meskipun dana dari anggota adalah yang utama. Kita tidak bisa menolak bantuan dari pihak lain. Selama ini bantuan-bantuan tersebut sudah kita peroleh. Namun, yang perlu diperhatikan jangan sampai bantuan-bantuan dari pihak luar tersebut membelenggu NU, sehingga NU kesulitan dalam bergerak. NU sebagai jam’iyah diniyah itjima’iyah harus tetap bebas menjalankan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang menjadi visi-misinya.

Itulah ikhtiar-ikhtiar yang harus kita lakukan secara bersama-sama, jika kita berkehendak untuk menjadikan NU sebagai jam’iyah yang memiliki kematangan di usianya yang sudah cukup tua. Dengan ikhtiar-ikhtiar ini diharapkan kita bisa mengemban amanah dari para pendahulu kita, para mu’asis jam’iyah Nahdlatul Ulama serta seluruh warga Nahdlatul Ulama. Wallahu ’alam.   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013