Senin, 20 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 53 )


KISAH DIMERDEKAKANNYA TSUWAIBAH

Dalam literature-literatur hadits dan sirah ( sejarah ) para ulama menyebutkan kisah Abu Lahab yang memerdekakan hamba sahayanya Tsuwaibah, saat ia mengabarkan kelahiran Nabi Saw kepadanya dan bahwa `Abbas ibnu Abdil Muthollib bermimpi bertemu Abu Lahab setelah ia mati dan bertanya mengenai kondisinya. "Saya belum pernah merasakan kenyamanan setelah meninggalkan kalian. Hanya saja di neraka ini saya diberi minum, sebab memerdekakan Tsuwaibah. Dan setiap hari Senin saya mendapat keringanan siksa," jawab Abu Lahab. 

Saya katakan bahwa hadits ini diriwayatkan dan dikutip oleh sejumlah imam hadits dan sirah seperti Al Imam Abdul Razaq Al Shan`aani, Al Imam Al bukhari, Al Hafidh Ibnu Hajar, Al Hafidh Ibnu Katsir, Al Hafidh Al Baihaqi, Ibnu Hisyam, Al Suhaili, Al Hafidh Al Baghawi, Ibnu Al Diibagh, Al Askhar, dan Al `Aamiri. Insya Allah hal ini akan saya jelaskan secara rinci. 
 Adapun Al Imam Abdul Razaq Al Shan`ani maka ia telah meriwayatkan hadits di atas dalam Al Mushannaf ( vol. VII hlm. 478 )
sedang Al Bukhari meriwayatkannya dalam Al Shahih dengan sanadnya yang sampai pada `Urwah ibnu Al Zubair dengan status mursal dalam kitab Al Nikah bab ( وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم ) .
Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari dan mengatakan, "Hadits ini diriwayatkan oleh Al Isma`ili dari jalur Adz-Dzuhali dari Abi Al Yaman. Juga diriwayatkan oleh Abdul Razaq dari Ma`mar. Abdul Razaq berkata, "Hadits ini mengandung indikasi bahwa amal shalih kadang memberi manfaat untuk orang kafir di akhirat. Namun hal ini kontradiksi dengan makna konteks ayat Al Qur`an dimana Allah berfirman :
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. "
 ( Q.S.Al.Furqan : 23 )

Kontradiksi ini bisa dijawab dengan :
Pertama, status hadits di atas adalah mursal yang diirsalkan oleh `Urwah dan ia tidak menyebutkan sumber yang menyampaikan hadits kepadanya. Bila diibaratkan status hadits ini maushul maka yang terjadi dalam hadits adalah mimpi pada saat tidur yang tidak bisa dijadikan argumentasi. Barangkali yang dilihat Abbas dalam mimpi terjadi sebelum masuk Islam yang otomatis tidak bisa dijadikan hujjah juga.

Kedua, jika hadits ini diterima, mungkin apa yang berkaitan dengan Nabi adalah kekhususan (pengecualian) dari firman Allah di atas dengan bukti kisah Abu Thalib di muka yang mendapat keringanan siksa dengan dipindahkan dari bagian neraka yang dalam ke bagian yang dangkal.
" Al Baihaqi berkata, "Batalnya hadits di atas untuk orang-orang kafir maksudnya adalah bahwa mereka tidak mungkin menghindari neraka dan masuk surga. Boleh juga mereka mendapat keringanan siksa atas dosa selain kufur berkat perbuatan baik yang mereka lakukan. 

 Al Qadli `Iyadl berkata, "Ijma` telah sepakat bahwa amal perbuatan orang-orang kafir tidak memberi manfaat dan mereka juga tidak mendapat balasan kenikmatan serta keringanan siksa meskipun sebagian mereka mendapat siksaan yang lebih berat dari sebagian yang lain. "
Menurut saya pendapat Al Qadli `Iyadl tidak menolak kemungkinan yang dikemukakan Al Baihaqi. Karena semua informasi yang terkait dengan ketidakmanfaatan amal perbuatan orang kafir berkaitan dengan dosa kufur. Adapun dosa selain kufur maka faktor apakah yang menghalangi diringankannya siksa?.
Al Qurthubi menyatakan bahwa keringanan siksa ini khusus untuk Abu Lahab dan orang yang disebut dalam nash.

Ibnul Munir dalam Al Hasyiyah menegaskan bahwa dalam konteks ini terdapat dua persoalan.
Pertama, sebuah kemustahilan, yaitu diperhitungkannya ketaatan orang kafir yang tetap dalam kekufurannya. Karena syarat ketaatan adalah harus terjadi dengan motif yang benar dan hal ini tidak ditemukan dalam orang kafir.
Kedua, orang kafir diberi pahala atas sebagian amal semata-mata berkat karunia Allah. Jika masalah ini telah jelas maka tindakan Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah bukanlah sebuah perbuatan yang benilai ibadah yang diperrhitungkan. Boleh saja Allah memberinya karunia apa saja sebagaimana yang telah diberikan kepada Abu Thalib. Dalam konteks ini yang menjadi acuan dalam menetapkan dan menafikan adalah ketentuan langsung dari Allah (Tawqif). 

 Menurut saya kelanjutan ucapan Ibnul Munir secara lengkap adalah : karunia di atas ada karena memuliakan seseorang yang mendapatkan perbuatan baik dari orang kafir dan sebagainya. Wallahu a`lam.
 (Fathul Bari vol. IX hlm. 145). 

 Adapun Al Hafidh Ibnu Katsir maka ia telah meriwayatkan hadits di atas dalam Al Bidayah wa Al Nihayah dan dalam komentarnya ia berkata, "Karena ketika Tsuwaibah menyampaikan kabar gembira akan kelahiran keponakannya "Muhammad" ibnu Abdillah maka seketika itu juga Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah. Akhirnya tindakannya ini dibalas dengan keringanan siksa. "
Al Sirah Al Nabawiyyah vol. I hlm. 224.

  Sedang Al Hafidh Abdul Rahman Al Dibai Al Syaibani, penyusun Taisirul Wushul maka ia telah meriwayatkan hadits tentang dimemerdekakannya Tsuwaibah dalam sirahnya dan menegaskan, "Saya katakan :"Keringanan siksa terhadap Abu Lahab semata-mata karena memuliakan Nabi Saw sebagai mana hal yang sama diterima Abu Thalib, bukan karena telah memerdekakan budak berdasarkan firman Allah :
وَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا وَباطِلٌ مَاكَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
"…….dan lenyaplah di akhirat itu apa yang mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. "
 Dari Hadaiqul Anwar fi Al Sirah vol 1 hlm 134.

  Adapun Al Hafidh Al Baghawi maka ia telah meriwayatkannya dalam syarh Al Sunnah vol IX hlm 76. Sedang Al Imam Al `Amiri telah meriwayatkannya dalam Bahjatul Mahafil dan Al Asykhar , pensyarahnya mengatakan,
"Ada versi yang menyatakan bahwa keringanan tersebut hanya khusus untuk Abu Lahab semata-mata demi memuliakan Nabi Saw sebagaimana Abu Thalib mendapat keringanan siksa berkat beliau Saw. Versi lain menyebutkan bahwa tidak ada halangan bagi orang kafir mendapat keringanan siksa atas perbuatan baik yang ia lakukan. " Syarh Al Bahjah vol. I hlm. 41. 

 Adapun Al Suhaili maka ia telah meriwayatkannya dalam Al Raudl Al Anif fi Syarh Al Bahjah Al Nabawiyyah karya Ibnu Hisyam dan mengatakan setelah mengutip hadits di atas, "Abu Lahab mendapat manfaat dari tindakannya memerdekakan Tsuwaibah pada saat ia berada di neraka seperti halnya saudaranya Abu Tholib memperoleh manfaat dari pembelaannya terhadap Rasulullah. Abu Lahab adalah penghuni neraka yang paling ringan siksaannya. Telah dijelaskan dalam Bab Abi Thalib bahwa keringanan ini semata-mata hanya berkurangnya siksaan. Bila tidak dimaksudkan seperti ini maka seluruh amal perbuatan orang kafir itu hangus menurut kesepakatan bulat para ulama. Maksudnya hangus adalah ia tidak menemukan amal baiknya terdapat dalam timbangan amal dan amal baik itu tidak membuatnya masuk surga. "
Al Raudl Al Anif vol V hlm 193.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013