Senin, 20 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 54 ): Kajian Penutup


KAJIAN PENUTUP

 Kesimpulannya, kisah dimerdekakannya Tsuwaibah adalah kisah populer dalam hadits dan sirah serta dikutip oleh para imam hadits yang kuat. Cukuplah sebagai bukti untuk menguatkan adanya kisah ini bahwa Al Bukhari telah mengutipnya dalam kitab shahih yang disepakati keagungan dan kedudukannya. Seluruh hadits musnad yang ada dalam kitab shahihnya disepakati berstatus shahih. Hingga hadits-hadits yang berstatus mu`allaq dan mursal tidak lepas dari kategori diterima dan tidak mencapai taraf ditolak. Fakta ini diketahui oleh para ulama yang menggeluti kajian hadits dan mushthalah hadits dan mereka yang mengerti arti hadits mu`allaq dan mursal serta memahami status hukum kedua hadits ini jika terdapat dalam kitab Shahih Bukhari.  
Jika anda berminat mengetahui hal di atas, simaklah literatur Mushthalah Hadits seperti Al Fiyah Al Suyuthi dan Al `Iraqi serta syarh keduanya, dan Tadrib Al Rawi.Para penyusun kitab-kitab ini menyinggung masalah di atas dan menjelaskan nilai hadits mu`allaq dan mursal dalam Shahih Al Buhkari dan di mata muhaqqiqin keduanya diterima. 
Selanjutnya persoalan ini adalah bagian dari keutamaan-keutamaan, keistimewaan-keistimewaan dan kemuliaan-kemuliaan yang disebutkan para ulama dalam kitab-kitab khasais ( keistimewaan-keistimewaan ) dan sirah ( sejarah ) mereka. Mereka cenderung memberi kelonggaran dalam mengutipnya dan tidak menetapkan kriteria yang ditetapkan dalam hadits shahih sesuai dengan istilah yang berlaku. Jika kita menetapkan kriteria ini niscaya kita tidak mungkin menyebutkan sedikitpun sejarah Nabi baik pra maupun pasca diutusnya beliau. Padahal anda bisa melihat dalam kitab-kitab para huffadz yang menjadi acuan dan karya mereka menjadi pegangan dan dari mereka kita mengerti yang hadits dlo`if yang boleh disebut dan tidak, kita menemukan kitab-kitab mereka sarat dengan hadits-hadits maqthu` dan mursal serta informasi-informasi yang bersumber dari para dukun dan semisalnya menyangkut keistimewaan-keistimewaan Rasulullah. Karena hal tersebut termasuk hal-hal yang boleh disebutkan dalam konteks ini.  
Adapun statemen orang yang mengatakan bahwa hadits di atas kontradiksi dengan firman Allah :
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu ( bagaikan ) debu yang beterbangan. "
( Q.S.Al.Furqan : 23 )

maka ini adalah statemen yang ditolak dengan pendapat yang telah dikemukakan para ulama dan dengan apa yang telah kami kutip dari mereka sebelumnya. 

Kesimpulan pembicaraan dalam persoalan di sini adalah bahwa ayat di atas itu menunjukkan bahwa amal perbuatan orang kafir itu tidak diperhitungkan. Dalam ayat tersebut juga tidak menunjukkan bahwa mereka sama dalam menerima siksaan serta bahwa sebagian mereka tidak ada yang mendapat keringanan siksa sebagaimana telah ditetapkan para ulama. 
Demikian pula ijma` yang telah disebutkan Al Qadli `Iyadl. Ijma` tersebut mencakup semua orang kafir secara umum. Di dalamnya tidak mengandung kesimpulan bahwa Allah tidak memberikan keringanan siksa kepada sebagian mereka karena amal perbuatan yang telah dikerjakan. Karena itu Allah menciptakan neraka Jahannam beberapa tingkat dan orang munafik berada di tingkat paling bawah.  
Kemudian ijma` ini ditolak oleh nash shahih. Dan ijma` itu tidak sah jika berlawanan dengan nash sebagaimana dimengerti oleh para pelajar.
Mengapa ditolak ? Karena telah terbukti dalam Al Shahih bahwa Rasulullah Saw ditanya, "Apakah engkau memberikan sedikit manfaat untuk Abu Thalib karena ia telah melindungi dan membelamu ? " "Saya menemukannya di jahannam dalam kepedihan dan saya keluarkan ke bagian yang dangkal darinya, " jawab Nabi. ( Hadits ). 
Demikianlah Abu Thalib mendapat manfaat dari tindakannya membela Nabi dan berkat pembelaannya beliau mengeluarkannya dalam kepedihan dalam neraka jahannam ke bagian dangkal darinya.  
Keringanan siksa yang diperoleh Abu Lahab juga termasuk kategori ini dan tidak perlu diingkari. Hadits di atas menunjukkan bahwa ayat tersebut berlaku untuk mereka yang tidak memiliki amal yang menjadi faktor diringankannya siksaan. Ijma` juga memberi kesimpulan demikian. 
Dalam hadits yang menjelaskan Abu Thalib yang disebutkan terdahulu, terdapat indikasi bahwa saat sekarang dan sebelum hari kiamat Nabi Saw selalu beraktivitas dalam urusan-urusan akhirat dan memberi syafaat kepada mereka yang memiliki keterikatan dengan beliau serta memberikan pembelaan. 
Adapun orang yang menyatakan bahwa hadits tersebut adalah mimpi dalam tidur yang tidak memberikan ketetapan hukum maka ia - semoga Allah menunjukkan kebenaran untuknya - tidak mampu membedakan antara hukum syari`ah dan lainnya. 
Dalam masalah hukum syari`ah ada perbedaan di antara para fuqaha` apakah boleh mengambil hukum dan menshahihkan hadits berdasarkan mimpi Rasulullah dalam tidur atau tidak ? 
Adapun dalam bidang selain hukum syari`ah maka menjadikan mimpi sebagai tendensi dalam tema di atas sama sekali bukan persoalan. Banyak para hafidh bertendensi dengan mimpi serta menyebutkan informasi yang ada dalam mimpi-mimpi kaum jahiliyyah pra diutusnya Rasulullah yang memperingatkan akan munculnya beliau dan bahwa beliau akan memberantas kemusyrikan dan sikap-sikap negatif mereka. Kitab-kitab sendiri sarat dengan informasi ini.
 Dan yang berada di garis depan adalah kitab Dalaailu Al Nubuwwah. Para hafidh juga menilai bahwa mimpi sebagai irhashat ( indikasi kenabian ) yang bisa dijadikan argumen dalam masalah irhashat tersebut. Seandainya tidak bisa dijadikan argumen, niscaya mereka tidak akan menyebut-nyebut atau membicarakan mimpi. 
Ucapan seseorang tentang mimpi `Abbas bahwa mimpi itu bukanlah hujjah dan tidak bisa menetapkan hukum dan berita ( khabar ) adalah ucapan yang keluar dari praktek para imam dari kalangan huffadh dan kalangan lain. Maksud dari ucapan itu sekedar menakut-nakuti, tidak ada motif lain. Dan tidaklah demikian sikap orang yang mengkaji kebenaran. Sedang perkara yang sebenarnya hanya Allah semata yang mengetahui. 
Adapun orang yang mengatakan bahwa yang bermimpi dan memberi informasi adalah `Abbas pada saat masih kafir sedang kesaksian dan informasi orang kafir tidak diterima, maka pandangan ini adalah pandangan yang ditolak dan tidak mengandung aroma keilmuan serta batil. Karena tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa mimpi termasuk dalam kategori kesaksian secara mutlak. Mimpi hanya masuk dalam kategori bisyarah ( informasi menggembirakan ). Maka tidak diperlukan syarat agama dan iman dalam masalah mimpi ini. Bahkan di dalam Al Qur`an Allah menyebutkan mu`jizat Nabi Yusuf dari mimpi raja Mesir penyembah berhala yang tidak mengerti agama samawi sama sekali. Meskipun demikian Allah menjadikan mimpi sang raja sebagai salah satu indikasi kenabian Yusuf AS dan keutamaannya. Allah juga menyebutkan mimpi sang raja bersama dengan kisah Yusuf. Seandainya mimpi itu tidak mengindikasikan apapun maka Allah tidak akan menyebutkannya. Karena mimpi itu mimpi orang musyrik penyembah berhala yang tidak ada gunanya sama sekali baik dalam mendukung atau menolak. 
Karena itu para ulama menyatakan bahwa saat tidur orang kafir bisa bermimpi bertemu Allah dan melihat sesuatu yang mengandung ancaman dan kecaman terhadapnya. Yang sangat ganjil adalah ucapan orang yang mengatakan bahwa mimpi `Abbas terjadi pada saat masih kafir sedang kesaksian dan informasi dari orang-orang kafir tidak bisa diterima. Karena ucapan ini mengindikasikan ketidaktahuan tentang disiplin ilmu hadits. Sebab yang telah ditetapkan dalam mushthalahul hadits adalah bahwa sumber yang berstatus sahabat atau bukan jika menerima ( tahammul ) hadits waktu masih dalam kekafirannya lalu hadits itu ia riwayatkan sesudah masuk Islam maka hadits itu dapat diambil dan dipraktekkan. Silahkan lihat contoh dari hal ini dalam literatur-literatur mushthalahul hadits agar Anda dapat mengetahui betapa jauhnya orang yang melontarkan ucapan di atas dari ilmu dan sesungguhnya hanya hawa nafsulah yang mendorongnya untuk terlibat pembicaraan mengenai tema yang tidak ia kuasai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013