Sabtu, 18 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 38 )


PELESTARIAN UMAR IBNU AL KHATTAB TERHADAP TALANG MILIK AL `ABBAS KARENA RASULULLAH SAW YANG MEMASANGNYA

Dari Abdullah Ibnu Abbas Ra, ia berkata, "Abbas memiliki talang yang berada di jalannya `Umar Ra. Lalu pada hari jum`at `Umar memakai pakaiannya. Kebetulan Abbas menyembelih dua ekor anak burung. Ketika Abbas naik ke talang, ia menumpahkan ke dalamnya darah dua ekor anak burung itu. Darah itu ternyata menimpa `Umar yang kemudian menyuruh untuk mencopot talang itu. `Umar kemudian kembali pulang untuk mengganti baju. Lalu ia datang lagi dan shalat menjadi imam. Lantas Abbasdatang kepadanya dan berkata, "Demi Allah, talang yang dicopot itu adalah talang yang dipasang oleh Rasulullah Saw. " "Aku ingin engkau naik di atas punggungku untuk memasang talang di tempat yang dulu beliau memasangnya. " ujar `Umar. Abbas pun lalu melakukan apa yang diinginkan `Umar.
( Al Kanzu vol.VII hlm 66 ).
Al Imam Abu Muhammad Abdullah ibnu Ahmad ibnu Muhammad ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni menyatakan, Pasal : Tidak diperbolehkan mengeluarkan talang-talang ke jalan besar / raya dan ke lorong yang tembus kecuali atas seizin penghuni sekitarnya.
 Abu Hanifah, Malik dan Al Imam Al Syafi`i mengatakan, "Diperbolehkan mengeluarkan talang-talang itu ke jalan karena `Umar melewati rumah Abbas yang telah memasang talang mengarah ke jalan lalu `Umar mencopotnya. "Engkau mencopotnya padahal Rasulullah Saw lah yang memasangnya ? " kata Abbas. "Demi Allah, Engkau tidak boleh memasangnya kecuali naik di atas punggungku, " ujar `Umar. `Umar lalu membungkuk hingga Abbas naik ke atas punggungnya untuk memasang talang. "
Al Mughni karya Ibnu Qudamah vol. IV hlm. 554.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013