Sabtu, 18 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 34 )


PERHATIAN TERHADAP JEJAK-JEJAK PENINGGALAN BERSEJARAH DAN 
LOKASI-LOKASI YANG DIDIAMI ORANG-ORANG SHALIH

Memelihara jejak-jejak peninggalan Nabi adalah kewajiban agung, ia adalah warisan berharga dan bernilai sejarah. Ia adalah sejarah bangsa yang menimbulkan kebanggaan dan menunjukkan kemuliaan bangsa tersebut, kemuliaan tokoh-tokohnya dan para imam yang membangun keagungannya, menegakkan kemuliaannya dan yang membuatnya menjadi bangsa yang memimpin dan memandu dalam segala aspek kehidupan. Karena itu menelantarkan jejak-jejak peninggalan beliau berarti menyia-nyiakan bukti-bukti peradaban islam yang konkret dan menghapus dasar-dasar alami yang tersisa dari warisan Islam serta sebuah tindakan kriminal terhadap harta paling berharga yang dimiliki ummat Islam dalam bidang bidang ini.
Menelantarkan jejak-jejak peninggalan Nabi adalah tindakan mencoreng muka sendiri dan menyakiti mata yang membuat pandangan menjadi buram mengaburkan obyek yang diihat, serta membuat kita kehilangan kebaikan besar yang tidak bisa diganti dan dikejar kembali. Karena tanda-tanda jejak itu akan berubah serta bekas-bekasnya akan terhapus hingga tidak tersisa sedikitpun. Selanjutnya mereka yang mengetahui jejak-jejak itupun tidak akan tersisa.
Jika dikatakan bahwa sebagian orang menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai lokasi perayaan dan mempersekutukan Allah dengan menyembahnya, mengelilinginya, mengikat tali, menaburkan dedaunan atau menyembelih binatang sebagai persembahan kepadanya, maka saya jawab bahwa semua tindakan tersebut tidak saya restui dan tidak saya setujui. Justru kami melarang aktivitas tersebut dan memperingatkan orang agar menjauhi hal tersebut. Praktek-praktek tersebut adalah termasuk kebodohan yang wajib diperangi. Sebab mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang beriman kepada Allah, mengakui keesaan-Nya, dan bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Dia. Hanya saja mereka melakukan perbuatan yang salah dan tidak mengetahuai cara yang benar. Maka adalah sebuah kewajiban mengajarkan dan membimbing mereka. Hanya saja semua praktek-praktek keliru tersebut tidak membuat tempat-tempat itu ditelantarkan, dilenyapkan dan dihapus eksistensinya.
Berargmentasi dengan praktek-praktek menyimpang di atas adalah argumentasi tabu dan alasan yang lemah yang tidak bisa diterima di mata kalangan ulama dan cendikiawan. Karena hal itu bisa dihilangkan dengan larangan, pengawasan, amar ma`ruf nahi munkar, dan dakwah karena Allah dengan cara yang bijak, tutur kata yang baik dan perilaku terpuji dengan tetap mempertahankan jejak-jejak peninggalan kita, melestarikannya, dan memberikan perhatian kepadanya semata-mata untuk menjaga orisinalitas ummat, menunaikan hak sejarah dan melaksanakan amanah yang dibebankan kepada kita dan yang tidak lain adalah bagian orisinil dari sejarah kita yang agung dan sejaran Nabi Muhammad Saw.
Dalam era modern ini para intelektual melestarikan peninggalan-peninggalan yang telah rusak milik bangsa-bangsa terkutuk, dimurkai dan ditimpa siksa dari bangsa-bangsa sebelum kita seperti kaum Tsamud dan Aad. Maka apakah pantas kita melestarikan dan menaruh perhatian terhadap peninggalan-peninggalan bangsa terkutuk itu, dan berjuang mempertahankan eksistensinya namun kita menelantarkan peninggalan-peninggalan makhluk Allah paling mulia yang berkat beliau negara-negara dan hamba-hamba mendapat kemuliaan, Allah memuliakan ummat, meninggikannya dan memberinya kedudukan tinggi dan derajat luhur yang tidak bisa digapai siapapun kecuali dengan cara berafiliasi dengan Nabi Muhammad ibnu Abdillah Saw, figure pemberi kebahagiaan dan keagungan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013