Sabtu, 18 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 32 )


MAKNA PERAYAAN YANG DILARANG DALAM HADITS :

Ibnu Taimiyyah telah memberi batasan makna `ied ( perayaan ) yang dilarang dalam hadits yang berbunyi :

لاَ تَتَّخِذُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا
"Janganlah kalian menjadikan kuburanku tempat perayaan. "

 Secara umum, kata Ibnu Taimiyyah apa yang dilakukan dekat kuburan-kuburan itu sesungguhnya adalah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah melalui sabda beliau, "janganlah kalian menjadikan kuburanku tempat perayaan. " Karena membiasakan datang ke tempat tertentu pada waktu tertentu secara berulang setiap tahun, bulan atau minggu sejatinya adalah makna dari `ied.
 Selanjutnya membiasakan perayaan ini secara kecil-kecilan atau besar-besaran itu dilarang. Pandangan ini adalah keingkaran Imam Ahmad yang telah disebutkan terdahulu. Dia berkata : "Orang-orang sudah sangat melampaui batas dan memperbanyak mendatangi masyaahid. " Imam Ahmad menyebutkan aktivitas yang dilakukan di dekat kuburan Al Husain.
Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyyah mengatakan. "Adapun menjadikan kuburan para nabi sebagai tempat perayaan maka ia termasuk salah satu hal yang diharamkan Allah dan Rasulullah Saw. Membiasakan mendatangi kuburan-kuburan tersebut pada waktu tertentu dan mengadakan pertemuan umum di dekatnya pada waktu tertentu berarti menjadikannya sebagai tempat perayaan sebagaimana telah dijelaskan. Dan saya tidak menemukan para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Jangan sampai terpedaya oleh banyaknya tradisi-tradisi negatif, karena menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan termasuk meniru sikap ahlul kitab yang telah dikabarkan Nabi Saw bahwa hal tersebut akan terjadi pada ummat ini.
( Iqtidldlaau Al Shirath Al Mustaqim hal 377 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013