Rabu, 08 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 49 )


JIKA ENGKAU MEMOHON MAKA MEMOHONLAH KEPADA ALLAH SWA DAN JIKA MEMINTA PERTOLONGAN MINTALAH PADA ALLAH

Judul ini adalah penggalan dari sebuah hadits populer yang diriwayatkan Al Turmudzi dan dinilainya shahih dari Ibnu ‘Abbas dengan status marfu’.Banyak orang salah faham dalam memahami hadits ini karena mereka menjadikannya sebagai dalil bahwa tidak boleh meminta dan memohon pertolongan secara mutlak, dari sisi apapun, dan dengan cara apapun kecuali kepada Allah. Mereka menganggap meminta dan memohon pertolongan kepada selain Allah sebagai kemusyrikan yang mengeluarkan dari agama Islam. Dengan anggapan demikian mereka menafikan penggunaan sebab dan mencari bantuan dengannya serta meruntuhkan banyak nash yang ada dalam masalah ini.
 Yang benar hadits ini tidak dimaksudkan untuk melarang meminta atau memohon pertolongan kepada selain Allah sebagaimana dilihat dari teksnya. Namun maksudnya adalah melarang lupa bahwa kebaikan yang dihasilkan oleh sebab sesungguhnya berasal dari Allah, dan perintah untuk menyadari bahwa kenikmatan yang ada pada makhluk berasal dan disebabkan Allah. Berarti makna hadits ini adalah jika anda ingin memohon pertolongan kepada salah seorang makhluk dan hal ini harus dilakukan maka jadikan seluruh sandaranmu kepada Allah semata. Jangan sampai perhatian kepada sebab membuatmu lupa untuk melihat pembuat sebab. Janganlah engkau termasuk orang yang mengetahui apa yang terlihat secara lahir dari kaitan dan relasi antara berbagai hal yang saling berkaitan satu sama lainnya namun melupakan Dzat yang mengaitkannya.
 Hadits di atas sendiri mengindisikan pengertian ini. Yakni dalam sabda Nabi setelah ungkapan di atas, yaitu :  
  وَاعْلَمْ أَنَّ اْلأُمَّةَ لَوْ اِجْتَمَعَتَ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ ,وَإِنِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya kalau ummat bersatu untuk memberimu manfaat dengan sesuatu maka mereka tidak akan memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah digariskan Allah untukmu. Dan jika mereka bersatu untuk memberimu bahaya dengan sesuatu maka mereka tidak akan memberimu bahaya kecuali dengan sesuatu yang telah digariskan Allah kepadamu.”
 Sebagaimana kamu lihat, hadits ini menetapkan ummat bisa memberi manfaat dan bahaya dengan sesuatu yang telah digariskan Allah untuk atau atas seorang hamba. Kelanjutan dari hadits di atas menjelaskan maksud yang dikehendaki Nabi SAW. Mengapa kita mengingkari permintaan bantuan kepada selain Allah padahal terdapat perintah untuk melakukannya dalam banyak tempat dari Al Kitab dan Al Sunnah ? Allah berfirman :
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ
"Dan mintalah pertolongan ( kepada Allah ) dengan
sabar dan shalat".
( Q.S.Al.Baqarah : 45 )
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan".
( Q.S.Al.Anfaal : 60 )
Firman Allah berikut menceritakan seorang hamba yang shalih, Dzul Qarnain :
قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا
Dzulqarnain berkata :  "Apa yang telah dikuasakan oleh Tuhanku kepadaku terhadapnya adalah lebih baik, maka tolonglah aku dengan kekuatan ( manusia dan alat-alat ),agar aku membuatkan dinding antara kamu dan mereka\".( Q.S.Al.Kahfi : 95 )
 Dan dalam penyelenggaraan shalat khauf yang ditetapkan dengan Al Kitab dan Al Sunnah ditetapkan saling tolong menolong sebagian makhluk dengan yang lain. Demikian pula Allah SWT menginstruksikan kaum mu’minin untuk mengambil sikap waspada terhadap musuh mereka. 
Begitu pula  Rasulullah mendorong kaum mu’minin untuk saling membantu memenuhi kebutuhan yang lain, memudahkan orang yang tertimpa kesulitan dan memberi solusi atas orang yang dilanda problema serta dalam ancaman beliau terhadap ketidakpedulian atas hal-hal ini, semuanya banyak terdapat dalam Al Sunnah.
مَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ
“Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya.”
HR Al Bukhari dan Muslim.

 وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ.
Allah senantiasa membantu seorang hamba sepanjang ia selalu membantu saudaranya.”
HR Muslim, Abu Dawud dan perawi lain.
Rasulullah bersabda : 
  إِنَّ ِللهِ خَلْقًا خَلَقَهُمْ لِحَوَائِجِ النَّاسِ يَفْزَعُ النَّاسُ إِلَيْهِمْ فِيْ حَوَائِجِهِم ,
 أُولَئِكَ اْلآمِنُوْنَ مِنْ عَذَابِ اللهِ.
 Allah memiliki makhluk yang Dia ciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia datang kepada mereka mengadukan kebutuhannya. Mereka itu adalah orang-orang yang aman dari adzab Allah.”

Renungkanlah sabda Nabi ( Manusia datang kepada mereka mengadukan kebutuhannya ). Beliau tidak menjadikan manusia tersebut sebagai orang-orang musyrik dan juga tidak sebagai orang-orang yang melakukan maksiat.  
 إِنَّ ِللهِ عِنْدَ أَقْوَامٍ نِعَمًا أَقَرَّهَا عِنْدَهُمْ مَا كَانُوْا فِيْ حَوَائِجِ الْمُسْلِمِيْنَ مَالَمْ يَمُلُّوْهُمْ
فَإِذَا مَلُّوْهُمْ نَقَلَهَا إِلَى غَيْرِهِمْ
.“Sesungguhnya bagi Allah pada beberapa kaum ada nikmat yang Dia tetapkan pada mereka sepanjang mereka memenuhi kebutuhan kaum muslimin dan sepanjang mereka tidak menyusahkan kaum muslimin. Jika mereka menyusahkan kaum muslimin, Allah akan memindahkan nikmat itu kepada kaum lain.” Hadits marfu’. 
 إِنَّ ِللهِ أَقْوَامًا اِخْتَصَهُمْ بِالنِّعَمِ لِمَنَافِعِ الْعِبَادِ , يُقِرُّهُمْ فِيْهَا مَا بَذَلُوْهَا
 فَاِذَا مَنَعُوْهَا نَزَعَهَا مِنْهُمْ فَحَوَّلَهَا إِلَى غَيْرِهِمْ.
Sesungguhnya Allah mempunyai beberapa kaum yang Dia khususkan dengan beberapa nikmat untuk kemanfaatan para hamba. Allah menetapkan mereka dalam nikmat-nikmat itu sepanjang mereka mendermakannya. Jika mereka menolak mendermakannya maka Allah akan mencabut nikmat-nikmat itu dan mengalihkannya kepada kaum lain.”
HR Muslim dan Ibnu Abi Al Dunya.Al Hafidh Al Mundziri mengatakan seandainya dikatakan sanad hadits ini hasan maka itu hal yang mungkin. 

  قَالَ صلى الله عليه وسلم : َلأَنْ يَمْشِيَ أَحَدُكُمْ مَعَ أَخِيْهِ فِيْ قَضَاءِ حَاجَتِهِ- وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ-أَفْضَلُ مِنْ أَنْ يَعْتَكِفَ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا شَهْرَيْنِ.
 Sungguh jika salah satu dari kalian berjalan bersama saudaranya dalam rangka memenuhi kebutuhan saudaranya – Nabi memberi isyarat dengan jari-jari beliau – itu lebih utama daripada ia beri’tikaf di masjidku ini selama dua bulan.”
HR Al Hakim. “Isnadnya hasan,” kata Al Hakim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013