Kamis, 09 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 51 )


SESUNGGUHNYA SAYA TIDAK DAPAT DIJADIKAN TEMPAT UNTUK MEMOHON

Dalam sebuah hadits terdapat kisah bahwa pada era Nabi Muhammad Saw ada orang munafik yang menyakiti orang mu’min. “Marilah bersama-sama kita memohon pertolongan kepada Nabi SAW dari si munafik itu,” ajak Abu Bakar.
 فَقَالَ النَّبِيُّ : إِنَّهُ لاَ يُسْتَغَاثُ بِيْ وَإِنَّمَا يُسْتَغَاثُ بِاللهِ
Sesungguhnya saya tidak bisa dijadikan tempat untuk memohon. Hanya Allah lah yang menjadi tempat memohon.” Jawab Nabi.
HR Al Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir.
Hadits ini terkadang dijadikan argumentasi oleh orang yang menolak memohon pertolongan dengan Nabi SAW. Argumentasi ini dari awal sudah keliru. Sebab jika hadits ini dipahami secara tekstual niscaya maksudnya adalah melarang memohon pertolongan dengan beliau secara total sebagaimana yang terlihat dari kalimatnya. Pemahaman teskstual ini dimentahkan oleh sikap sahabat bersama beliau. Di mana mereka memohon pertolongan dan hujan lewat beliau serta meminta do’a kepada beliau dan beliau pun mengabulkannya dengan suka cita. Karena itu hadits ini harus diberi interpretasi yang relevan dengan keumuman hadits-hadits agar kesatuan nash-nash bisa terangkai. 
Kami katakan bahwa yang dimaksud dengan "sesungguhnya saya tidak bisa dijadikan tempat untuk memohon" adalah menetapkan substansi tauhid dalam dasar keyakinan. Yaitu bahwa pemberi pertolongan sejatinya adalah Allah. Adapun hamba, ia hanyalah mediator dalam memohon pertolongan atau maksud Nabi SAW adalah mengajari para sahabat bahwa tidak boleh meminta kepada hamba sesuatu yang berada di luar kapasitasnya seperti meraih surga, selamat dari neraka, hidayah dalam arti terhindar dari kesesatan, dan jaminan mengakhiri ajal dalam kebahagiaan. 
Hadits ini tidak menunjukkan atas pengkhususan memohon pertolongan dan memberikannya dengan orang hidup bukan orang mati. Ia tidak memiliki kaitan dengan pembedaan ini. Justru, secara tekstual hadits ini melarang memohon pertolongan dengan selain Allah selamanya tanpa ada diskriminasi antara yang hidup dan yang mati. Namun pengertian ini bukan yang dimaksud oleh hadits ini seperti telah kami jelaskan di muka. 
Ibnu Taimiyyah dalam Al Fataawaa mengisyaratkan pengertian ini dimana ia mengatakan, “Terkadang dalam firman Allah dan sabda rasul terdapat ungkapan yang memiliki arti sahih namun sebagian orang memahaminya diluar yang dikehendaki Allah dan rasul-Nya. Pemahaman ini tidak bisa diterima. Sebagaimana Al Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir meriwayatkan bahwa sesungguhnya pada era Nabi Muhammad Saw ada orang munafik yang menyakiti orang mu’min. “Marilah bersama-sama kita memohon pertolongan kepada Nabi SAW dari si munafik itu,” ajak Abu Bakar. “Sesungguhnya saya tidak bisa dijadikan tempat untuk memohon. Hanya Allah lah yang menjadi tempat memohon.” 
Pengertian hadits ini yang dikehendaki Nabi adalah pengertian kedua. Yakni meminta kepada beliau sesuatu yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah. Jika tidak dikehendaki pengertian kedua, buktinya para sahabat memohon do’a kepada beliau dan meminta hujan lewat beliau sebagaimana keterangan dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata, “Kadang aku mengingat seorang penyair seraya kupandang wajah Nabi SAW yang sedang memohon hujan. Maka beliau tidak turun sampai talang mengalir airnya.”
وَأَبْيَضُ يُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ    ثَمَالَ الْيَتَامَى عِصْمَةً لِلْاَرَامِلِ
Figur berwajah putih dimana mendung dimintakan hujan
berkat dirinya  Sang pemelihara anak-anak yatim dan pelindung para janda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013