Jumat, 08 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 32 ): Definisi Radikalisme

Definisi Radikalisme

Radikal dalam kamus bahasa Indonesia berarti perubahan mendasar. Secara istilah, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan tatanan sosial politik secara mendasar dengan cara berbagai cara termasuk kekerasan. Senada dengan defenisi di atas, kamus Ilmiah Populer menerangkan bahwa “radikalisme” ialah faham politik kenegaraan yang menghendaki adanya perubahan dan perombakan besar sebagai jalan untuk mencapai taraf kemajuan (Pius, 1994). Dalam perkembangannya, radikalisme tidak melulu berarti perombakan besar-besaran dan menggunakan cara kekerasan, tetapi sebagai gerakan mengubah ideologi atau sistem nilai dari tatanan yang ada sekarang menjadi ideologi yang baru atau mengembalikan ideologi yang pernah dijalankan di masa lalu berdasarkan pemahaman agama tertentu (KBBI, 1995).
              
Dalam dunia Islam, radikalisme berarti upaya sekelompok organisasi Islam untuk mendirikan atau meletakkan aturan Islam sebagai aturan negara. Yusril Ihza Mahendra mendefinisikan Radikalisme Islam sebagai fundamentalisme. Yakni, sekolompok organisasi Islam yang berpegang teguh pada dasar agama, Al Qur’an dan hadist dengan tujuan purifikasi atau pemurnian Islam. Dalam pemahamannya, mereka lebih bertumpu pada penafsiran harfiyah dan tekstual dari pada penafsiran kontekstual. Bagi fundamentalis, Al-Qur’an dan hadits sudah mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, ijtihad dan ijma’ tidak lagi diperlukan.

Lebih detil, Rubaidi menguraikan lima ciri gerakan Radikalisme. Pertama, menjadikan Islam sebagai ideology final dalam mengatur kehidupan individual dan juga politik ketatanegaraan. Kedua nilai-nilai Islam yang dianut mengadopsi sumbernya -di Timur Tengah- secara apa adanya tanpa mempertimbangkan perkembangan sosial dan politik ketika Al-Quran dan hadits hadir di muka bumi ini, dengan realitas lokal kekinian. Ketiga karena perhatian lebih terfokus pada teks Qur’an dan hadist, maka purifikasi ini sangat berhati-hati untuk menerima segala budaya non asal Islam (budaya Timur Tengah) termasuk berhati-hati menerima tradisi lokal karena khawatir mencampuri Islam dengan bid’ah. Keempat menolak ideologi Non-Timur Tengah termasuk ideology Barat, seperti demokrasi, sekularisme dan liberalisme. Sekali lagi, segala peraturan yang ditetapkan harus merujuk pada Al-Qur’an dan hadist. Kelima, gerakan kelompok ini sering berseberangan dengan masyarakat luas termasuk pemerintah. Oleh karena itu, terkadang terjadi gesekan ideologis bahkan fisik dengan kelompok lain, termasuk pemerintah.[1]

Adapun penyebab munculnya Radikalisme Islam adalah sebagaimana disebutkan Rubaidi. Pertama, adanya kekecewaan atas sikap penguasa yang dinilai tidak dapat menyelesaikan persoalan sosial yang dialami umat Islam, termasuk ketidaktegasan penguasa menindak kemaksiatan. Kedua, benteng nilai keagamaan, termasuk tentang kemaksiatan, dibangun melalui doktrin yang bersifat mutlak dan mengikat. Manusia diwajibkan menta’ati doktrin Islam. Bukan doktrin yang flexible mengikuti kehidupan manusia.  Ketiga, semangat keagamaan yang dikembangkan menuntut pengorbanan. Karena berkorban untuk agama adalah kemuliaan. Dalam kasus tertentu, pengorbanan yang dituntutkan bersifat ekstrim, seperti bom bunuh diri (Rubaidi, 2010).

Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa tidak semua kekerasan atas nama agama dapat dikategorikan sebagai radikalisme. Hanya kekerasan yang bertujuan untuk, dalam konteks Indonesia, memaksakan syari’at Islamlah yang disebut radikalisme. Sementara kekerasan lain,  seperti pembunuhan kyai atas isu santet, konflik di Ambon, adalah konflik agama atau mungkin konflik akibat kepentingan politik kelompok tertentu. Sehingga tindakan mereka disebut tindakan kriminal, bukan radikal. 

Sebenarnya, radikalisme tidak melulu berupa pemaksaan, ancaman, penyerangan atau tindakan kekerasan. Namun, yang kini banyak berkembang, justru dengan cara nyentrik dan menarik.. Seperti bakti sosial, pengobatan gratis, pengajian, penerbitan dan lain sebagainya termasuk diskusi, seminar, talk show radio serta kampanye untuk program kemanusiaan. Cara halus ini cenderung bersifat persuasif (LSI).

Adapun untuk mengukur sebuah gerakan kelompok dapat dikategorikan radikal atau tidak, dapat dilihat melalui nilai-nilai agama yang difahami, hukum-hukum yang disepakati dan aturan yang jalankan oleh organisasi. Jika nilai dan aturan yang dikembangkan adalah menjadikan Syari’ah sebagai budaya dan aturan pemerintah, baik pusat maupun daerah, maka kelompok tersebut dapat dikategorikan radikal.[2] Mengapa? Sebab bangsa Indonesia, sejak kemerdekaanya menyadari akan kebhinekaan warganya. Sehingga Indonesia memilih Republik sebagai bentuk negaranya. Pancasila dan UUD ’45 adalah dasar hukumnya. Sementara Syari’ah adalah spirit berbangsa dan bernegara. Letaknya jauh lebih tinggi daripada segala peraturan termasuk Undang-Undang dasar ‘45. 





[1]Empat faktor di atas disarikan dari tulisan A. Rubaidi M.Ag. dalam bukunya (2010) Radikalisme Islam, Nahdlatul Ulama; Masa Depan Moderatisme Islam di Indonesia, Logung Pustaka, Yogyakarta.yang mendefinisikan 5 ciri-ciri gerakan purifikasi Islam. Penulis tidak memasukkan ciri kelima, yaitu membolehkan gerakan kekerasan untuk memperjuangkan Syariah Islam dalam tulisan ini mengingat Aceh sudah mensepakati Syariah. Sementara ciri kelima lebih tepat bagi kondisi yang kaum nasionalisme nya lebih banyak dari pada golongan yang menginginkan syari’ah Islam.
[2] Definisi Radikalisme yang digunakan LSI untuk mengukur tingkat dukungan masyarakat Indonesia terhadap radikalisme di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013