Kamis, 07 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 30 ): Pergulatan NU dengan Radikalisme

Pergulatan NU dengan Radikalisme

Benih pergulatan NU dengan kelompok Islam lain di Indonesia sudah tumbuh sejak lama. Bahkan, persinggungan itu jugalah yang menjadi pemicu ditetapkannya NU sebagai wadah sosial dan politik kelompok Ahlus Sunah wal Jama’ah.

Sejak tahun 1920s, warga Aswaja dikenal sebagai tradisionalist. Hal ini disebabkan para pengikutnya berasal dari petani dan pedagang di desa. Pendidikan mereka kebanyakan berbasis pesantren. Aswaja juga melakukan tradisi khaul, tahlil dan ziarah kubur, yang dinilai sebagai bid’ah, bahkan syirik oleh kelompok Islam lain. Sementara itu, kelompok lain disebut reformis. Kelompok ini banyak dihuni umat Islam berpendidikan umum di kota besar, termasuk Yogyakarta, Surabaya dan Jakarta. Bagi para reformis, Aswaja adalah salah satu sebab kemunduran umat Islam.

Perbedaan antara kelompok tradisionalist dan reformist semakin mengemuka karena mereka sering terlibat dalam diskusi seminar dan tulisan mereka dipublikasikan dalam berbagai media. Sampai pada tahun 1922, diselelenggarakan kongress umat Islam di Cirebon, Jawa Barat,  yang bertujuan mengembangkan pendidikan Islam dan merumuskan metode ijtihad. Berbagai utusan kelompok Islam hadir tak terkecuali Wahab hasbulloh (yang kemudian menjadi tokoh NU). Dalam diskusinya, perdebatan sengit semakin meruncing. Secara terbuka, kelompok reformis menyebut ritual kelompok Aswaja sebagai bid’ah (Melakukan kegiatan di luar budaya nabi) dan bahkan syirik. Sementara kelompok Aswaja menyebut kelompok reformis sebagai kafir.

Perbedaan tak hanya berhenti di tingkal lokal, bahkan di tingkat global. Tepatnya, ketika umat Islam Indonesia diminta menyampaikan pendapat dalam kongress umat Islam Internasional di Kairo tahun 1925. Pandangan tersebut akan disampaikan pada dua kongress Internasional yang direncanakan tahun 1925 bertempat di Kairo untuk kongress pertama dan di Mekkah untuk kongress kedua, di tahun berikutnya. Pandangan ini akan menjadi referensi wahabi dalam membuat kebijakan Islam di tingkat global. Alkisah, pada tahun 1924, pemimpin Wahabi, Abdul Aziz bin Saud menguasai wilayah Hijaz termasuk Mekkah. Pemerintahan ini berencana mengapus institusi kekhalifahan di Turki.

Sebagai persiapan Kongress, tahun 1924 di Surabaya, KH. Wahab Hasbulloh terpilih menjadi salah satu delegasi. Namun demikian, beliau urung berangkat karena pelaksanaan kongress dimundurkan. Sementara itu, menjelang kongress di Mekkah, para tokoh muslim bertemu dalam konferensi di Yogyakarta untuk kembali menyatukan pandangan. Di sinilah, perseteruan kembali menyeruak. Kaum reformis menolak usulah KH. Wahab Hasbulloh agar Raja Sa’ud memberi kebebasan ekspresi beragama untuk semua muslim di Hijaz termasuk kepada kaum Syafi’iyah dalam melakukan ritual keagamaannya. Sementara bagi kaum reformis, pelarangan ritual syafi’iyah justru menjadi harapan mereka.

Perseteruan ini berlanjut dengan diselenggarakannya konferensi pemimpin reformis di Cianjur tahun 1926, yang diselenggarakan tanpa mengundang kelompok tradisionalis. Mereka berencana mengirimkan delegasi, tanpa perwakilan tradisionalis.

Menyikapi gerakan ini, para kyai termasuk KH. Wahab Hasbulloh, KH. Hasyim Asy’ari dan Kyai lain bermusyawarah untuk membentuk komite yang mewakili suara tradisionalis untuk dikirim ke Hijaz. Komite ini kemudian disebut komite Hijaz. Tak lama berselang, para kyai kembali bermusyawarah dan tepat 31 januari 1926, mereka mendirikan NU. Sebuah wadah ekspresi beragama bagi mereka. Kemudian berangkatlah KH Wahid Hasyim untuk mengikuti kongress tersbut dengan misi memperjuangkan Aswaja sebagai faham yang diakui dunia (Greg Fealy, 2010).

Hari berganti, musim berlalu. Sosial, ekonomi dan politik di Indonesia terus berubah. Sampai di tahun ’45, politik bergejolak. Seluruh elemen bangsa, bahu membahu, menyatu memperuangkan kemerdekaan Indonesia. Dari Sabang sampai Merouke. Petani, nelayan, pedagang, pelajar, intelektual dan tokoh-tokoh gerakan. Hindu, Kristen, Buda dan Islam Tak terkecuali Islam reformist maupun tradisionalist.

Dalam sejarahnya, salah satu peran besar NU dalam upaya kemerdekaan Indonesia adalah gerakan resolusi Jihad. Di tahun ’45, dengan memanfaatkan NICA, Belanda berencana kembali menjajah Indonesia, termasuk memasuki wilayah Surabaya. Menyikapi rencana ini, 22 Oktober 1945, 18 hari sebelum 10 Nopember, KH Hasyim Asy'ari memerintah KH Wahab Hasbullah dan KH Bisri Syamsuri mengadakan rapat dengan Kiai se-Jawa dan Madura di Kantor PB Ansor NU, Jalan Bubutan VI/2. Berdasarkan hasil pertemuan, 23 Oktober 1945, Pengurus Besar NU, Kiai Hasyim mendeklarasikan jihad fi sabilillah. Yakni mewajibkan para muslimin di dalam radius 90 km dari Surabaya untuk membantu TNI dalam perang melawan Belanda. Adapun lima butir isi resolusi jihad PBNU adalah:
1.    Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan.
2.    Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah harus di jaga dan ditolong
3.    Musuh Republik Indonesia ialah Belanda yang kembali ke Indonesia dengan bantuan tentara sekutu
4.    Umat Islam wajib mengangkat senjata melawan belanda dan tentara sekutu yang ingin menjajah Indonesia kembali; dan
5.    Perang suci wajib setiap muslim yang tinggal dalam radius 94 kilometer, bantuan material bagi yang berada di luar radius tersebut.
          
Setelah penjajah sirna, bangsa Indonesia perlu merumuskan peraturan sebagai payung bagi semua warga. Di sinilah pergulatan berbagai kepentingan anak bangsa dimulai. Kepentingan didasarkan latar belakang kehidupan yang beragam. Latar belakang pendidikan, ekonomi, budaya serta agama.

Untuk membawa aspirasi umat Islam, partai Masyumi didirikan. Sebagai wadah politik beberapa kelompok Islam termasuk PPI, DII, Muhammadiyah dan NU. Masyumi mengupayakan nilai-nilai Islam menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara (Martin, 2007).

Perdebatan kembali muncul, ketika merumuskan dasar negara. NU, diwakili KH. Wahid Hasyim terlibat intens dalam persiapan kemerdekaan RI. Melalui keanggotaannya sebagai BPUPKI, NU turut menyiapkan wujud NKRI. Perdebatan bersumber pada perbedaan pendapat akan posisi Islam dalam Undang-undang pemerintahan. Sebagian menginginkan Syari’ah Islam sebagai peraturan pemerintah. Sementara sebagian lain, menginginkan Islam bersifat spirit. Tidak perlu mewujud menjadi peraturan. Untuk menjembatani dua kepentingan di atas, panitia Sembilan atau biasa dikenal PPKI melahirkan Piagam Jakarta. Yakni Pancasila, yang dalam sila pertama diselipkan tujuh kata, ‘Wajib menjalankan Syari’ah Islam bagi pemeluknya’. Piagam Jakarta adalah hasil kerja keras dan kompromi yang sungguh sulit antara kedua belah pihak.

Dalam perjalanannya, piagam Jakarta tak berlangsung lama. Kaum nasionalist bersikukuh untuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan segera menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Dialog kembali alot. Sampai kemudian NU memutuskan untuk menyetujui Pancasila tanpa tujuh kata sebagaimana tertera dalam Piagam Jakarta. NU sampai pada keputusan bahwa menegakkan Syariah Islam di Indonesia bukan berarti memberlakukannya secara formal dalam perundang-undangan. Namun cukup menjadikan Islam sebagai sumber hukumnya, sementara aturan pemerintahannya bisa menggunakan sistem yang modern.

Selain itu, NU mendukung penuh Pancasila dan UUD 45 karena keduanya selaras dengan prinsip Islam.  Hal ini dapat dilihat pada pertama, Isi dasar hukum sesuai dengan tujuan dasar Islam. Yaitu menyempurnakan martabat kemanusiaan dan mewujudkan kesejahteraan hidup manusia. Kedua, Islam menjadi nilai utama. Sementara hukum dasar keduanya setingkat di bawahnya. Ketiga, Pancasila menjamin kesetaraan setiap golongan dalam mendapatkan 5 hak dasar kemanusiaanya.

Oleh karena itu, tak salah jika KH Ahmad Shiddiq menegaskan bahwa penerimaan NU terhadap Negara Republik Indonesia tidak bersifat politis dan taktis, melainkan bersifat ideologis, Syar’i. Memenuhi kewajiban Syariah. Yakni menyebarkan perdamaian bangsa (Mun’im DZ).

Sikap NU mengundang kritik dari banyak tak terkecuali anggota Masyumi, terutama Darul Islam. Kelompok ini menganggap NU sebagai kafir karena mendukung pemerintah RI. Oleh DI, negeri ini disebut sebagai Republik Indonesia Kafir. Selain itu, NU dituding sebagai pecundang karena tindakannya yang merapat ke pemerintah.

Kemarahan DI berdampak pada serangan DI/TII pada pimpinan NU. Mereka sering mendapat ancaman teror dan pembunuhan. Sejak 1949, KH Idham Chalid sebagai salah satu pimpinan NU merasa sering mendapat teror. Menurut penuturan KH Idham Chalid, beliau beberapa kali diserang. Suatu hari, saat menginap di Puncak, Kiai Idham diberondong pasukan Darul Islam (DI). Begitu pula ketika ke Yogya, keretanya diberondong pasukan Islam garis keras itu.

Pada tahun 1954, upaya penegakan Syari’ah Islam di Indonesia kembali bergejolak. Darul Islam dan beberapa anggota Masyumi lainnya menetapkan Kartosuwiryo sebagai Amirul Mukminin. Gerakan ini sebagai upaya menggoyang keabsahan presiden RI. Menyikapi situasi genting ini, NU memberikan status pada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Sukarno sebagai Waliyul Amri Ad Dloruri bi Syaukah (Memberi keabsahan kepemimpinan sementara). Gelar ini menjadi legitimasi bagi bangsa Indonesia, bahwa Islam menyetujui presiden sebagai pimpinan NKRI. Sebagai wujud teknisnya, NU menugaskan kepada para Kyai untuk membendung pengaruh DI/TII di Indonesia.

Peristiwa paling dramatis akan gerakan kelompok radikal ini adalah saat para pimpinan NU seperti Idham Chalid, Zainul Arifin bersama Bung Karno melakukan sembahyang Idul Adha di masjid Baiturrahim di Lingkungan Istana tahun 1962. Suasana ibadah yang sunyi dimanfaatkan gerilyawan DI/TII untuk melenyapkan para pimpinan negara. Mereka mengangkat senapan mematikan. Bung Karno selamat, sementara peci KH Idham Chalid tersambar peluru. Korban na’as adalah KH Zainul Arifin, yang merupakan Wakil Perdana Menteri. Peluru di tubuh memaksanya meninggalkan dunia. Mantan panglima Hizbullah itu kembali di sisiNya.  Pada tahun yang sama, beberapa pimpinan NU diteror dan diserang. Beberapa diantaranya juga gugur dalam pembantaian.

Gerakan radikal semakin membahayakan. Tak ayal, pemerintah memerintahkan aparat keamanan untuk serius menumpasnya. Mereka tak boleh menggerogoti Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, yang sudah menjadi kesepakatan anak bangsa. Syukurlah, dalam waktu tak terlalu lama. Kelompok radikalist menyerah. Berlutut pada kewenangan pemerintah sebagaimana dijelaskan pada uraian sebelumnya.

Keteguhan NU menjunjung Pancasila dan UUD ’45 tak henti dari cobaan. NU melakukan segala ‘penjagaan’ jika kedua dasar negara tarebut mengalami ancaman, bahkan oleh penguasa sebagai pelaku roda pemerintahan. Di tahun 1980 an, otoritarianisme pemerintah, dalam hal ini Orde, semakin membahayakan. Pancasila tidak lagi dijalankan sebagai pelindung warga negara. Melainkan sebagai alat kesewenang-wenangan pemerintah. Pengingkaran Pemerintah terhadap Pancasila terlihat pada: 1) Memberikan kursi ‘gratis’ (Tanpa melalui pemilu) kepada ABRI dalam parlemen, mewajibkan Pegawai Negeri Sipil untuk selalu loyal pada partai tertentu, membatasi peran dan jumlah partai politik hanya sampai pada level kabupaten serta menggunakan kekuatan TNI untuk mengontrol atau bahkan menekan aktivitas masyarakat.

2) Pemerintah memonopoli arti Pancasila dengan membungkam atau memberi stigma lawan politiknya dengan sebutan anti Pancasila. 3) Munculnya gerakan Islam yang menjadikan Islam sebagai kebutuhan kompromis saja dengan tetap mengagendakan pendirian negara Islam. Munculnya gerakan Islam melalui ceramah agama ini dijadikan alasan bagi pemerintah untuk memarginalkan semua dak’wah Islam, termasuk NU sebagai gerakan anti Pancasila, dan melegalkan negara untuk menumpas kelompok tersebut, meski dengan cara kekerasan (hasil Munas PBNU 1984).

Sebagai wujud penjagaan pada Pancasila dan UUD ‘45, NU menentukan 2 sikap pada pemerintah. Pertama, pemantapan Pancasila sebagai dasar negara dengan menyatakan bahwa pemerintah Orde Baru sudah tidak lagi ‘Sah’ karena telah ‘membelokkan’ makna Pancasila, dengan mengingkari demokratisasi. Oleh karena itu, warga NU dan seluruh masyarakat diharuskan melakukan perbaikan fungsi pemerintah.

Kedua, NU berkomitmen untuk mewujud dalam gerakan sosial dan tidak terlibat dalam partai politik apapun. Dengan cara inilah NU berkomitmen membantu bangsa Indonesia dan mengontrol pemerintah untuk kembali pada ‘jalur’ yang benar. Yakni membawa keadilan dan kesejahteraan seluruh anak bangsa tanpa ‘penganakemasan’ atau peminggiran pada siapapun dan golongan manapun. Gerakan sosial ini adalah upaya NU menjadi gerakan independent sehingga dapat melindungi pemikiran dan aspirasi warga secara bebas dan tidak ‘disetir’ termasuk menjadi alat pemerintah memenuhi nafsu tiraninya.

Dua sikap di atas sebagaimana juga tertuang dalam tiga hasil Munas 1983. Yakni pemulihan khittoh NU 1926, deklarasi hubungan Pancasila dan Islam serta larangan perangkaan jabatan kader NU dengan partai politik. Dalam pidato KH. Ahmad Shiddiq mengatakan,
“Pancasila dan islam dapat berjalan berdampingan dan saling menunjang satu sama lain. Keduanya tidak bertentangan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak akan dipertentangkan. Tidak perlu memilih yang satu dang mengesampingkan yang lain. NU meneria Pancasila sebagamana rancangan konstituante pada 1945 dan tidak mengehendaki perselisihan dalam menginterpretasikan Pancasila serta menolak pandangan yang mempersamakannya dengan agama’.
Sikap NU di tahun 80 an, sebenarnya selaras dengan hasil muktamar Banjarmasin 1936 yang menyebut Indonesia sebagai ‘Darul Islam’ yang berarti ‘kawasan Islam’, bukan sebagaimana yang diartikan Islam garis keras sebagai ‘Negara Islam’.

Hal lain sehubungan dengan radikalisme adalah, di Muktamar 1984. NU sudah menghimbau warga Nahdliyin untuk memperluas cakrawala pemikirannya hingga dapat menjadi pemimpin agama yang dapat mengayomi seluruh umat manusia,, tidak hanya satu golongan saja. Lebih lugas, Gus Dur sebagai pimpinan masa itu menyampaikan bahwa NU tidak seharusnya memberi ruang berlebihan hanya untuk sebuah kelompok. Karena sikap demikian menyebabkan NU bersifat eksklusif dan dapat memicu perpecahan umat. Agama hendaknya menjadi dasar kehidupan, bukan sebagai pendukung paham ketuhanan untuk menguasai pemerintahan.
Pada saat yang bersamaan, NU juga merumuskan isu penting berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Yakni NU mulai berfikir tidak hanya bergerak untuk bidang politik keagamaan dan pengembangan pendidikan. Namun NU juga menggeser perannya dalam penyelesaian masalah sosial seperti pornografi, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Ulama, yang merupakan basis NU, musti berani keluar dari sarang menuju problema umat di masyarakat.
Upaya NU menjadi gerakan sosial ini  menjadi bagian penting dalam sejarah penegakan demokrasi di Indonesia. Karena NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia telah menjadi bagian penting gerakan sosial lainnya. Seperti munculnya beberapa Lembaga swadaya masyarakat seperti LKiS, Elsam tak terkecuali organisasi perempuan seperti Rifka AnNisa, Kalyanamitra dan lain-lain. Kesadaran dan keberanian masyarakat Indonesia untuk melawan tirani pemerintah mulai tumbuh.
Sejak masa itu NU sebagai gerakan sosial lebih kuat mengedepankan prinsip kebebasan menyampaikan pikiran. NU membuka peluang berijtihad dalam segala hal termasuk dalam mengkontekstualkan fiqh. Bahtsul masail adalah tradisi mengakar yang terus dikembangkan. Berbagai persoalan didiskusikan. Ekonomi, sosial, kesetaraan hak lelaki dan perempuan, termasuk gerakan radikalisme di Indonesia. Yang dewasa ini terus berkembang.
Setelah mengalami keretakan akibat syahwat politik para pemangkunya, NU kini kembali pada khittohnya. Yakni mengembangkan pendidikan, menjaga nilai-nilai Aswaja dan turut menyelesaikan persoalan bangsa termasuk kemiskinan, kebodohan, korupsi dan pertikaian antara golongan tak terkecuali yang mengatasnamakan agama.
Dalam menyikapi radikalisme, ketua PBNU, KH. Sa’id Aghil Sirojd, menyampaikan bahwa tindakan ini dilarang oleh Al Quran karena dinilai melampaui batas. Ada tiga kategori tindakan melampau batas yaitu, pertama, ghuluw, bentuk ekspresi berlebihan manusia dalam merespons persoalan hingga mewujud dalam sikap-sikap di luar batas kewajaran kemanusiaan.
Kedua, tatharruf, sikap berlebihan karena dorongan emosional yang berimplikasi kepada empati berlebihan dan sinisme keterlaluan dari masyarakat. Ketiga, irhab, yang mengundang kekhawatiran karena bisa membenarkan kekerasan atas nama agama. Irhab adalah sikap dan tindakan berlebihan karena dorongan agama atau ideologi.
Untuk menghindari sikap radikal, beliau menegaskan bahwa Islam tidak boleh difahami hanya  sebatas legal-formal dan tekstual. Namun Islam juga harus difahami secara kontekstual. Sehingga Islam difahami secara utuh, tanpa kehilangan spirit dasarnya. Misalnya, ayat tentang jihad yang difahami sebagai ”perang mengangkat senjata”. Padahal, jihad pada masa Rasulullah merupakan wujud pembebasan rakyat untuk menghapus diskriminasi dan melindungi hak-hak rakyat demi terbangunnya tatanan masyarakat yang beradab.
Dari uraian tentang pergulatan NU dengan radikalisme di atas dapat disimpulkan bahwa Pertama, tujuan dasar NU adalah melindungi jalan umat, khususnya kaum nahdliyin, menuju kemaslahatan bersama.
Kedua,  NU menjadikan Islam sebagai spirit bernegara. Sementara aturan negara Indonesia adalah Pancasila dan UUD ’45, sebagaimana disepakati bangsa Indonesia. Sebagai konsekwensinya, NU selalu menjaga keutuhan pancasila dan bersikap tegas pada siapapun yang berupaya merusaknya, tak terkecuali pemerintah sebagai pemangku negara. Bagi NU, mengingkari Pancasila akan berdampak pada cerai berainya anak bangsa. Pandangan NU ini berbeda dengan kelompok radikalist, yang menginginkan Syari’ah Islam sebagai aturan dan juga budaya bangsa. Pada titik inilah, pergulatan NU dengan radikalisme tak kunjung henti, bahkan sampai saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013