Minggu, 26 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 19 )


Ratifikasi 2 Kovenan Internasional melalui UU-RI No. 11 dan No. 12 Tahun 2005
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya/KIHESB) melalui UU-RI No. 11 Tahun 2005, disusul kemudian dengan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights  (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik/KIHSP) melalui UU-RI No. 12 Tahun 2005.
Urutan KIHESB lebih dulu dan KIHSP kemudian atau urutan ratifikasi 11 dan 12 bukanlah menggambarkan tentang keutamaan KIHESB atau ratifikasi 11 dibanding KIHSP atau ratifikasi 12. Karena, kedua kovenan tersebut saling melengkapi dan menguatkan dalam menjabarkan DUHAM.
Indonesia meratifikasi 2 kovenan tersebut –salah satunya- didasarkan pada pertimbangan bahwa :
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya penegakan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan.
Akhirnya, disadari bahwa kehidupan  berbangsa dan bernegara yang tidak mengindahkan penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM akan selalu menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.
Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998 telah membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi terhadap sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk menegakkan kembali pemajuan dan perlindungan HAM.
Majelis Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 hingga perubahan ke-empat pada tahun 2002. Perubahan kedua UUD 1945 telah menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ke1entuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana  tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Dan atas dasar UUD 1945 ini dan komitment bangsa sebagai bagian dari masyarakat internasional 2 kovenan sebagai instrument HAM utama tersebut disahkan.
Di dalam pembukaan 2 Kovenan, negara-negara yang terlibat diingatkan akan kewajibannya menurut Piagam PBB untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan HAM dalam kaitannya dengan individu lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan politiknya.
Secara prinsip terdapat kesamaan isi antara pasal (1) hingga pasal (5) dari KIHESB dan KIHSP, dan substansinya secara berurutan memuat hal-hal sebagai berikut :
§  Semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah jajahan.
§  Kewajiban Negara Pihak untuk mengambil langkah-Langkah bagi tercapainya secara bertahap perwujudan hak-hak yang diakui dalam Kovenan (KIHESB & KIHSP) dan memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut tanpa pembedaan apa pun. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan HAM dan perekonomian nasionalnya, dapat menentukan sampai seberapa jauh negara-negara tersebut akan menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam KIHESB bagi warga negara asing. Untuk ketentuan ini, diperlukan pengaturan ekonomi nasional.
§  Menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan didalam KIHESB & KIHSP.
§  Negara pihak hanya boleh mengenakan pembatasan atas hak-hak melalui penetapan dalam hukum, sejauh hal itu sesuai dengan sifat hak-hak tersebut dan semata-mata untuk maksud memajukan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
§  Tidak ada satu ketentuan pun dalam KIHESB & KIHSP yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
§  Pokok-Pokok HAM dalam pasal-pasal KIHESB :
Pasal 6 sampai dengan pasal 15 mengakui hak asasi setiap orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak atas pekerjaan (Pasal 6), hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan (Pasal 7), hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (Pasal 9), hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda (Pasal 10), hak atas standar kehidupan yang memadai (Pasal 11), hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12), hak atas pendidikan (Pasal 13 dan 14), dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya (PasaI15).
Selanjutnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 25 mengatur hal-hal mengenai pelaksanaan Kovenan ini, yakni kewajiban negara pihak untuk menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai tindakan yang telah diambil dan kemajuan yang telah dicapai dalam penaatan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (Pasal 16 dan Pasal 17), penanganan laporan tersebut oleh ECOSOC (Pasal 18 sampai dengan Pasal 22), kesepakatan tentang lingkup aksi internasional guna mencapai hak-hak yang diakui dalam Kovenan (Pasal 23), penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan-badan khusus yang berkenaan dengan masalah-masalah yang diatur dalam Kovenan ini (Pasal 24), dan penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua rakyat untuk menikmati secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alam mereka (Pasal 25).
§  Pokok-pokok HAM dalam pasal-pasal KISHP :
Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6); bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat  (Pasal 7); bahwa tidak  seorang pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa  tidak seorang pun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kontraktualnya (Pasal 11).
Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan  setiap orang yang berada secara sah di  wilayah suatu  negara untuk berpindah tempat  dan memilih tempat tinggalnya  di wilayah itu,  untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang dirampas haknya untuk memasuki negaranya  sendiri (Pasal 12);  pengaturan  yang   diberlakukan  bagi  pengusiran  orang  asing yang secara sah tinggal di negara pihak (Pasal  13); persamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak  atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas dan tidak  berpihak,  hak  atas  praduga  tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana,  dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidak boleh dicampurinya secara sewenang-wenang  atau secara  tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat menyurat seseorang (Pasal 17).
Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak  setiap orang atas kebebasan  berpikir, berkeyakinan dan'beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19); pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan tindak diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk berkumpul  yang bersifat damai (Pasal 21); hak setiap orang atas  kebebasan berserikat (Pasal 22); pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk melangsungkan  perkawinan dan  membentuk keluarga, prinsip bahwa perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan sepenuhnya dari para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan (Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera  didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk  ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai  akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya (Pasal 25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26);  dan tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak (Pasal 27)
CEDAW (Committee on the Elimination of Discrimination against Women)
Indonesia telah mengakui persamaan hak antara laki-laki dan perempuan tanpa pembedaan (diskriminasi). UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan telah menegaskan hal itu. UU tersebut secara jelas mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang ditandatangi pada tahun 1979 dan mulai berlaku tahun 1981. Konvensi ini hasil dari inisiatif yang diambil oleh Komisi Kedudukan Perempuan (UN Commission on the Status of Women), sebuah badan yang dibentuk pada tahun 1947 oleh PBB untuk mempertimbangkan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang akan dapat meningkatkan posisi perempuan.
Sebelum adanya DUHAM, beberapa hak perempuan telah dirumuskan oleh ILO, yaitu sejak tahun 1918, misalnya, hak persalinan buruh perempuan (maternity rights), perlindungan buruh perempuan di perkebunan, hak perlindungan dari perdagangan perempuan dan berbagai hak lainnya. Upaya penyusunan kebijakan untuk meningkatkan posisi perempuan terus dilakukan.
Pada  tahun  1963, Majelis  Umum PBB mencatat bahwa diskriminasi  terhadap perempuan  masih  terus  berlanjut,  dan meminta agar dapat dibuat suatu rancangan Deklarasi  Penghapusan  Diskriminasi terhadap  Perempuan. Pada  tahun  1965, Komisi  tersebut  memulai  menyiapkan upaya  yang  kemudian  pada  tahun  1966 keluar  sebuah  rancangan  Deklarasi Penghapusan  Segala  Bentuk  Diskriminasi terhadap  Perempuan. Hasilnya  pada  tahun 1967,  rancangan  ini  disetujui  menjadi sebuah  Deklarasi  Penghapusan  Segala Bentuk Diskriminasi  terhadap Perempuan berdasarkan  Resolusi  2263  (XXII). Deklarasi  ini  merupakan  instrumen internasional  yang  berisi  pengakuan  secara universal dan hukum dan  standar-standar tentang  persamaan  hak  laki-laki  dan perempuan. Dan pada tahun 1970, Majelis  Umum  PBB  kemudian  mendesak adanya ratifikasi atau aksesi pada instrumen internasional  yang  relevan  yang  berkaitan dengan kedudukan perempuan.
Melanjutkan  upaya  tersebut  pada  tahun 1972,  Komisi  Kedudukan  Perempuan mempersiapkan  sebuah  ‘treaty’ (kesepakatan) yang  akan mengikat  pelaksanaan  apa  yang  termuat dalam  deklarasi. Melalui Konferensi Dunia di Mexico City tahun  1975, dilakukan desakan lebih kuat tentang adanya  sebuah  Konvensi  Penghapusan Segala  Bentuk  Diskriminasi  terhadap Perempuan. Majelis  Umum  PBB  kemudian menetapkan  periode  1976  sampai  dengan tahun 1985 sebagai Dekade Perempuan dan mendesak  agar  Komisi  Kedudukan Perempuan  menyelesaikan  Konvensi  di pertengahan  Dekade  tersebut (pada  tahun 1980)  tepat  pada  saat  Dekade  Perempuan direview. Tepatnya  pada  18 Desember    1979, Majelis Umum  PBB  menyetujui  sebuah  rancangan Konvensi  tentang  Penghapusan  Segala Bentuk  Diskriminasi  terhadap  Perempuan. Majelis  Umum  PBB  mengundang  negara-negara  anggota PBB untuk meratifikasinya. Konvensi  ini  kemudian dinyatakan berlaku pada  tahun  1981  setelah  20  negara menyetujui.
UU-RI No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dalam penjelasan umum disampaikan bahwa :
Ketentuan dalam Konvensi ini tidak akan mempengaruhi asas dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan nasional yang mengandung asas persamaan hak antara pria dan wanita sebagai perwujudan tata hukum Indonesia yang sudah kita anggap baik atau lebih baik bagi dan sesuai, serasi serta selaras dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Sedang dalam pelaksanaannya, ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum nasional memberikan keyakinan dan jaminan bahwa pelaksanaan ketentuan Konvensi ini sejalan dengan tata kehidupan yang dikehendaki bangsa Indonesia.
Pokok-pokok isi Hak Perempuan dalam Konvensi CEDAW (diratifikasi dengan UU-RI No. 7 Tahun 1984) terdiri dari ; a) hak sipil dan politik yang sama (tanpa pembedaan) antara laki-laki dan perempuan sebagaimana dalam KIHSP, b) hak yang sama (tanpa pembedaan) antara laki-laki dan perempuan di bidang ekonomi, sosial dan budaya sebagaimana dalam KIHESB, dan lebih khusus c) persamaan di hadapan hukum dan didalam perkawinan.
CEDAW menegaskan ulang tentang hak sipil dan politik perempuan melalui pengaturan di pasal (7) hingga pasal (9). UU-RI No. 11 Tahun 2005 pasal 3; menjamin hak-hak yang sederajat antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik.
Perempuan (dalam pasal 7) berhak memilih dan dipilih, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya, berhak memegang jabatan pemerintahan serta berpartisipasi dalam organisasi/perkumpulan non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara. Perempuan juga berkesempatan mewakili pemerintah di tingkat internasional dan berpartisipasi dalam pekerjaan di organisasi-organisasi internsional (pasal 8). Sedangkan pasal 9 konvensi menjelaskan adanya kesamaan dengan laki-laki dalam memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya, jaminan bahwa perkawinan dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraannya atau menghilangkan kewarganegaraannya, dan berhak atas penentuan kewarganegaan anak-anak mereka.
Untuk memenuhi hak sipil dan politik perempuan, negara berkewajiban membuat  peraturan-peraturan yang   tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan atas dasar persamaan dengan laki-laki. Serta membuat  peraturan-peraturan yang tepat menjamin adanya kesempatan bagi perempuan untuk mewakili pemerintahan maupun bekerja di tingkat internasional.
Sedangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya perempuan ditegaskan ulang oleh CEDAW melalui pengaturan di pasal (10) hingga pasal (14). UU-RI No. 11 Tahun 2005 pasal 3; menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Namun demikian, CEDAW menekankan hak-hak perempuan di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan hak-hak khusus perempuan di pedesaan.
Di bidang Pendidikan (pasal 10), pemenuhan hak-hak perempuan ditekankan pada ;
1.       Mendapat kesempatan mengikuti pendidikan dari TK hingga pendidikan tinggi, termasuk keahlian teknik tinggi dan kejuruan.
2.       Disertakan dan diperlakukan sama dalam mengakses dan menikmati sarana dan prasaran pendidikan berkualitas (lebih ke tenaga pendidik).
3.       Penghapusan konsep yang steriotip (cap umum yang ‘miring’ tentang perempuan) di segala tingkat dan bentuk pendidikan mengenai peranan pria dan wanita (melalui kebijakan pemerintah).
4.       Termasuk kesempatan yang sama untuk akses beasiswa, pendidikan lanjutan, pendidikan orang dewasa, pemberantasan buta huruf, berpartisipasi dalam olah raga dan pendidikan jasmani.
5.       Pengurangan  angka  putus  sekolah pelajar puteri dan penyelenggaraan program  untuk  gadis-gadis  dan perempuan yang putus sekolah (melalui kebijakan pemerintah). 
6.       Memperoleh  penerangan untuk menjamin kesehatan, kesejahteraan keluarga dan keluarga berencana.
Untuk pemenuhan hak di bidang pendidikan negara berkewajiban membuat peraturan yang tepat untuk menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin kesamaan hak laki-laki dan perempuan di bidang pendidikan.
Di bidang pekerjaan (pasal 11), perlindungan khusus bagi pekerja perempuan diberikan atas fungsi melanjutkan keturunan dalam bentuk ; a) tidak  dipecat  atas  dasar kehamilan atau atas dasar status perkawinan, b) pengadaan  cuti  hamil  dengan bayaran, c) pengadaan  pelayanan  sosial dalam bentuk  tempat penitipan anak, dan d) pemberian pekerjaan yang tidak berbahaya bagi kehamilan.
Pasal 12, Kesehatan perempuan mendapat perhatian, khususnya layanan yang berkaitan dengan KB, kehamilan, persalinan dan sesudah masa persalinan (termasuk makanan bergizi semasa kehamilan). Perempuan juga memiliki hak –atas dasar standar tertinggi kesehatan fisik dan mental- untuk ; a) bebas  dari kematian pada saat melahirkan, b) perkembangan kesehatan sejak kanak-kanak, c) berada dalam lingkungan yang sehat dan terbebas dari polusi industri, d) pengobatan dan bebas dari penyakit yang menular termasuk yang berhubungan dengan kerja, dan e) mendapatkan pelayanan dan perhatian medis.
Di bidang ekonomi dan sosial yang lain (pasal 13), ditekankan ada persamaan perlakuan dan layanan atas tunjangan keluarga, pinjaman  bank, hipotek dan lain-lain bentuk  kredit permodalan, ikut serta dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, dan semua segi kehidupan kebudayaan.
Pasal 14 mengatur lebih spesifik tentang hak-hak khusus bagi perempuan pedesaan seperti ditulis Sri Wiyanti (2004). Hak-hak itu antara lain :
§  Untuk berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan di segala tingkatan.
§  Untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan, dan pelayanan dalam keluarga berencana.
§  Untuk mendapat manfaat langsung dari program jaminan sosial.
§  Untuk memperoleh segala jenis pelatihan dan pendidikan, baik formal maupun non formal, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan  buta  huruf fungsional maupun penyuluhan isu lainnya.
§  Untuk membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi supaya memperoleh peluang yang sama terhadap kesempatan ekonomi (pekerjaan atau kewiraswastaan).
§  Untuk berpartisipasi dalam semua kegiatan masyaraka


Pasal 15 CEDAW mencantumkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan di hadapan hukum. Hak tersebut meliputi hak untuk berurusan dengan instansi hukum, diakui kecakapan hukumnya, kesempatan untuk menjalankan kecakapan hukumnya antara lain dalam hal membuat kontrak, mengurus harta benda, serta perlakuan yang sama pada setiap tingkatan  prosedur di muka penegak hukum. Selain hak tersebut juga hak untuk berhubungan dengan  orang, kebebasan memilih tempat tinggal maupun domisili mereka.
Jaminan atas hak-hak perempuan didalam perkawinan tertuang pada pasal 16. Walau hak tersebut telah diatur dalam DUHAM, KIHESB, dan KIHSP, CEDAW menekankan persamaan laki-laki dan perempuan pada : a) memasuki jenjang perkawinan, b) memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya, c) hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin mereka dalam urusan yang berhubungan dengan anak, d) hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan, e) penjarakan kelahiran anak, mendapat penerangan, pendidikan untuk menggunakan hak tersebut, f) hak dan tanggung jawab yang sama berkenaan dengan perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak, g) hak pribadi yang sama sebagai suami isteri, termasuk untuk memilih nama keluarga, profesi dan jabatan, dan h) hak sama untuk kedua suami isteri berhubungan dengan pemilikan atas perolehan, pengelolaan, penikmatan dan pemindahan harta benda.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013