Jumat, 24 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 09 )


Islam Menghendaki Keseimbangan ‘HAK & Kewajiban’
Hadits diriwayatkan dari Mu’azd Ibn Jabal, katanya;
       Ia pernah dibonceng di kendaraan Nabi SAW dan duduk berdampingan dengannya. Beliau berasabda kepadaku: Hai Mu’azd, ya Rasululah (jawabku). Sesaat berjalan terus kemudian bersabda lagi: Hai Mu’azd, akupun menjawab seperti semula. Rasulullah SAW terus saja berjalan dan sesaat kemudian mengulangi lagi panggilannya kepadaku yang aku jawab seperti sediakala. Lalu bersabdalah beliau: ”Tahukah kamu apa hak Allah kepada para hamba-Nya…?. Jawabku: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau SAW bersabda lagi: Allah berhak untuk disembah dan tidak dipersekutukan dengan apapun. Kemudian berjalan lagi beberapa saat lamanya lalu bersabda lagi: Hai Mu’azd. Jawabku: Yaa Rasulullah SAW, Tahukah kamu apa hak hamba kepada Allah jika sudah menyembah ?, lalu aku menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Lalu Beliau SAW bersabda: Tidak akan menyiksa mereka lagi (يُعَذِّبَهُمْ لاَ اَنْ).
       Hadist yang diriwayatkan oleh Mu’adz Ibn Jabal diatas menjadi bahan refleksi. Islam mengenalkan adanya hak-hak Alloh SWT (حقوق الله) dan hak-hak hamba  (حقوق العباد)  Adanya hak-hak Alloh SWT sebagai خالق كل شيء, pada saat yang sama menjadi ‘kewajiban’ bagi manusia sebagai ‘makhluq’. Sedangkan adanya hak-hak hamba (حُقُوقُ الْعِبَادِ), pada saat yang sama tidak ada ‘kewajiban’ bagi Alloh SWT, karena sifat Alloh SWT ‘Qiyaamuhu Bi Nafsihi’; tidak membutuhkan terhadap ‘makhluq’, karenanya Hak Alloh SWT bersifat Absolut. Artinya, hak absolut merupakan hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Hak Alloh SWT untuk disembah dan tidak dipersekutukan dengan apapun memiliki penjabaran yang sangat luas mencakup seluruh ritual (ibadah) manusia (makhluq) kepada sang Kholiq dan bersifat Ilahiyyah. Hubungan antara hak ‘Sang Kholiq SWT’ dan kewajiban hambaNya, dan pada saat yang sama kewajiban Sang Kholiq SWT tidak terikat dengan adanya hak hambaNya, hanya bisa dipahami dan dilaksanakan atas dasar ke-Iman-an.     
       Lebih jauh mengenai hak-hak Alloh SWT dan hak-hak hamba (manusia), Syekh Muhammad Ali al-Maliki memberikan pengertian ”Orang Shalih”, yaitu seorang Muslim yang telah memenuhi hak-hak Allah dan hak-hak para hamba-Nya. Sedangkan, Sayyid Sulaiman al-Nadawi memberikan penjelaskan tentang Agama dengan menyatakan bahwa : ‘Al-Din / Agama’ adalah penegakan hak-hak Allah dan hak-hak makhluk-Nya.
       Maka, apakah ‘HAK dan Kewajiban’ itu ?.
       Kata ‘hak’ banyak dipergunakan dalam komunikasi sehari-hari untuk menegaskan sesuatu. Demikian pula, istilah ’hak’ banyak ditemukan sebagai bagian dari norma sosial, dan sebagai bahasa hukum, baik politik, ekonomi maupun budaya.
       Hak dalam bahasa arab ‘al Haq’ mengandung banyak arti, yaitu: ‘Kebenaran, Yang benar, yang sesungguhnya ada, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu’. Disamping arti tersebut, al Haq bisa berarti: ‘keadilan, keyakinan, kewajaran, bagian, maut, keputusan dan kepastian’. Dan di dalam Kamus Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
       Saharudi Damingmengartikan hak dengan penjelasan sebagai berikut : “Harus dipahami bahwa Hak (right) adalah hak (entitelment). Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang terhadap orang lain sampai kepada batas-batas pelaksana hak tersebut. Dia tidak mencegah orang lain mencegah hak-haknya”.
       K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang pengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif -bukan benda yang dimiliki seseorang-, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law).
       Muhammad Maksum, dalam ‘Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Islam’ menguraikan,
      “Dalam ilmu hukum, kata ‘Hak’ memiliki suatu batasan khusus dan lazimnya disebut dengan istilah “hukum subyektif”, sebab tiap hubungan hukum itu mempunyai dua segi, yaitu: a) kekuasaan atau wewenang, dan b) kewajiban.
       Dan wewenang inilah yang dimaksud dengan ‘Hak’ dan bahkan merupakan segi aktif dari hubungan hukum tersebut. Sedang ‘Kewajiban’ sebagai sisi passif dari pada hubungan hukum. Hal ini memang banyak ditemukan teori tentang : Hak dalam ilmu hukum, di antaranya adalah :
a.    Belangen theorie, yang menganggap ‘hak’ sebagai kepentingan bagi seseorang yang telah dilindungi oleh hukum.
b.    Wilsmachts theorie, yang menganggap ‘hak’ sebagai suatu kehendak yang telah dilengkapi dengan kekuatan.
c.    Teori gabungan, yang mencoba mempersatukan unsur-unsur ‘kehendak’ dan ‘Kepentingan’, yang menurut Apeldoorn dirumuskan bahwa ‘Hak’ adalah suatu kekuatan (macht) yang telah diatur oleh hukum dan kekuatan ini berdasarkan kesusilaan (moral) yang tidak hanya kekuatan fisik saja. Lemaire merumuskan lain, yaitu: ‘Hak’ itu berarti ‘Izin’. Sedang ‘Izin’ bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, tetapi izin ini bukan bersumber pada hukum melainkan sejajar dan sederajat dengan hukum.”
       Hak dan kewajiban memiliki pengertian luas dan umum, serta akan menemukan pengertian yang spesifik jika diletakkan pada konteks tertentu. Namun tidak semua maksud didalam pengertian ‘hak’ perlu disampaikan melalui penggunaan kata ’hak’. Hak itu butuh pengakuan di satu sisi, dan jaminan atas keberadaan dan pemenuhannya di sisi lain. Karenanya, selalu ada hubungan timbal balik antara Hak dan Kewajiban.
       Dalam ajaran Islam, tuntutan terhadap pemenuhan hak dan pelaksanaan atas kewajibannya dilakukan secara berimbang karena kemashlahatan dapat dicapai melalui pelaksanaan keduanya. Dan dengan begitu, keadilan menjadi tujuan terpemenuhinya hak dan terlaksananya kewajiban. Surat Al Muthoffifin ayat 1-3 dengan latar ‘jual beli’, telah menggambarkan dengan jelas tentang kecenderungan sifat manusia yang menginginkan kemenangan dalam menggapai haknya serta cenderung ‘abai’ terhadap kewajibannya,
                                         المطففين: ١ - ٣
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2), dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3).[1]
Berbuat curang atau kecurangan; menuntut hak berlebih dan mengurangi kewajiban dalam konteks ayat di atas menjadi gambaran kondisi tidak berimbang. Kewajiban penjual untuk memberikan barang sesuai dengan takaran nilai beli terikat dengan hak orang lain untuk mendapatkan barang sesuai takaran nilai barang yang dibeli. Akibat yang ditimbulkan darinya adalah kemudlaratan disatu pihak. Maka, kemashlahatan dan keadilan tidak bisa dicapai dari hubungan timpang antara pelaku yang terikat oleh hak dan kewajiban. Karena, kewajiban yang terikat dengan hak menjadi dasar takaran menuju keadilan.
‘Kewajiban merupakan segi aktif dari hubungan hukum dan Hak merupakan segi positif-nya. Akan tetapi, jika dilakukan pengamatan secara cermat, maka semua ketentuan yang telah disyari’atkan dalam islam, baik berwujud perintah (amar) maupun larangan (nahi), banyak sekali diantara ketentuan-ketentuan tersebut yang mengandung/menimbulkan adanya keterkaitan atau kewajiban  bagi seseorang atau sekelompok orang, yang dibalik ketentuan-ketentuan itu pula  berwujud kemashlahatan-kemashlahatan dan hak-hak bagi orang lain’.
Manusia adalah pelaku dari hubungan yang terikat antara satu dengan yang lain. Di dalam pengantar Ilmu Hukum dijelaskan bahwa setiap hubungan antara subyek hukum selalu terdapat hak dan kewajiban. Hubungan itu dibagi sebagai berikut :
1.    Hubungan hukum bersegi satu; berakibat diantara subyek hukum timbul kewajiban saja, misalnya : hibah tanah
2.    Hubungan hukum bersegi dua; berakibat diantara subyek hukum timbul hak dan kewajiban, misalnya : jual beli.
3.    Hubungan hukum sederajat; hubungan subyek hukum antara suami dan isteri.
4.    Hubungan hukum tidak sederajat; hubungan subyek hukum antara penguasa dengan rakyat
5.    Hubungan hukum timbal balik; hubungan antara subyek hukum menimbulkan hak dan kewajiban
6.    Hubungan hukum timpang bukan sepihak; sebagaimana hubungan antara subyek hukum dalam peristiwa pinjam meminjam.
Dengan demikian, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan Ilahiyyah (antara sang Kholiq dengan Makhluq) hanya bisa dipahami dengan dasar keimanan (ke-Tauhid-an), dan diperuntukkan bagi kemashlahatan makhluq. Sang Kholiq tidak terikat kewajiban dengan adanya hak-hak makhluk. Sedangkan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan insaniyyah (sesama makhluq) memiliki 2 (dua) dimensi, yakni ; hukum (law) dan etika[2]/moral. Keseimbangan pemenuhan antara hak dan kewajiban yang terikat karena hubungan dan akibat hukum menjadi dasar adanya keadilan dan kemashlahatan sosial. Dan keseimbangan pemenuhan antara hak dan kewajiban yang berkaitan dengan ukuran (dimensi) moral/etika menjadi dasar terwujudnya keshalehan/kemashlahatan antar sesama dilingkungan sosial.    



[1] Alquran-Digital.Com, Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Rasulullah saw. sampai ke Madinah, diketahui bahwa orang-orang Madinah termasuk yang paling curang dalam takaran dan timbangan. Maka Allah menurunkan ayat ini (S.83:1,2,3) sebagai ancaman kepada orang-orang yang curang dalam menimbang. Setelah ayat ini turun orang-orang Madinah termasuk orang yang jujur dalam menimbang dan menakar.
(Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih yang bersumber dari Ibnu Abbas)
[2] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013