Rabu, 15 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 15 )


KAJIAN MENDALAM YANG BERFAIDAH
Kajian mendalam Al ‘Allamah Al Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim Pengarang Takmilatu Adlwaai Al Bayaan

Al Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim, Qadli di Madinah Munawwarah telah menyebutkan persoalan ziarah kuburan Nabi di atas dalam kitabnya yang merupakan penyempurna kitab tafsir populer bernama Adlwaau Al Bayaan karya mufassir Al Syaikh Muhammad Al Amin Al Syinqithi, ia berkata :“Saya yakin bahwa persoalan ini ( ziarah kuburan Nabi Saw ) jika tidak ada perselisihan antara orang-orang yang sezaman dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengannya, Syaikh sendiri dalam persoalan lain, niscaya persoalan ini tidak memiliki tempat dan konteks. Tetapi mereka mendapatkan bahwa persoalan ini adalah persoalan yang sensitif dan menyentuh emosi serta rasa cinta kepada Rasulullah Saw. Akhirnya mereka menggelorakan persoalan ini dan memvonis Syaikh dengan kepastian perkataannya saat ia berkata :
“Pemasangan pelana - pergi melakukan perjalanan - itu bukan semata-mata untuk tujuan ziarah. Tapi bertujuan ke masjid dalam rangka berziarah, karena mempraktekkan atau menjalankan teks hadits. Akhirnya mereka mengatakan apa yang jelas-jelas tidak pernah dikatakan Ibnu Taimiyyah sebagai perkataannya. Jika ucapan Ibnu Taimiyyah dipahami sebagai peniadaan sebagai ganti pelarangan niscaya hal ini sesuai. Maksudnya ziarah ke kuburan Nabi tanpa mengunjungi masjid adalah hal yang tidak mungkin terjadi. Sebab Syaikh sendiri tidak pernah melarang ziarah dan memberi salam kepada beliau. Bahkan beliau mengkategorikannya sebagai keutamaan dan hal-hal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Ibnu Taimiyyah hanyalah konsisten dengan teks hadits dalam hal memasang pelana - melakukan perjalanan - menuju masjid dan hal-hal apa saja yang di antaranya adalah memberi salam kepada beliau, sebagaimana ia jelaskan dalam kitab-kitabnya.” Demikian ucapan Al Syaikh ‘Athiyyah dalam Adlwaau Al Bayaan ( vol VIII hlm 586 ).

 Selanjutnya Syaikh ‘Athiyyah mengutip dari tulisan-tulisan Ibnu Taimiyyah statemen yang kami kutip darinya. Lalu ia berkata :“Statemen Ibnu Taimiyyah mengindikasikan bahwa ziarah ke kuburan Nabi Saw dan mengerjakan sholat di masjid beliau adalah dua hal yang saling berkaitan. Siapapun yang mengklaim keduanya terpisah dalam praktek maka ia telah menentang fakta. Jika terbukti ada keterkaitan antara keduanya maka lenyaplah perselisihan dan sirna faktor penyebab persengketaan. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
Di tempat lain halaman 346 pada pembahasan mengqashar sholat dalam perjalanan dalam rangka ziarah ke kuburan orang-orang sholih, Syaikh ‘Athiyyah menjelaskan empat pendapat dari murid-murid Ahmad : Yang ketiga, sholat dapat diqashar dalam perjalanan ziarah ke kuburan Nabi kita Saw. Adlwaa’u Al Bayaan vol VIII hlm 590.
Selanjutnya Syaikh ‘Athiyyah berkata, “Statemen Ibnu Taimiyyah ini adalah ungkapan yang telah mencapai batas dalam kejelasan darinya bahwa antara ziarah kuburan Nabi dan sholat di masjid beliau tidak bisa dipisahkan di mata para ulama.”
Menyangkut orang bodoh, Syaikh ‘Athiyyah menyatakan, “Adapun orang yang tidak mengetahui keterkaitan ini maka ia terkadang tidak punya tujuan kecuali pergi ke kuburan. Kemudian ia pasti melaksanakan sholat di masjid Nabi yang akhirnya ia mendapat pahala karenanya. Larangan yang ia kerjakan namun ia tidak mengetahui bahwa hal itu dilarang membuatnya tidak berhak disiksa. Berarti ia memperoleh pahala dan tidak mendapat dosa.”
Adlwaa’u Al Bayaan vol VIII hlm 590.
Dari statemen Syaikh ‘Athiyyah menjadi jelas bagi Anda bahwa orang menuju kuburan dalam kondisi apapun tidak terhalang untuk mendapat pahala. Maka apakah bisa dikatakan kepadanya bahwa ia berbuat bid’ah, sesat atau musyrik ?
Subhaanaka Hadza Buhtaanun ‘Adhim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013