Rabu, 15 Juni 2011

Fiqh Ziarah ( 14 )


ZIARAH KUBUR ADALAH ZIARAH KE MASJID DALAM PENILAIAN 
AL SYAIKH IBNU TAIMIYYAH

Ibnu Taimiyyah memiliki pandangan yang menarik yang terdapat di sela-sela pembicaraanya tentang ziarah. Sesudah berbicara bahwa memasang pelana untuk berziarah ke kuburan Nabi Saw semata bukan masjid sebagai tindakan bid’ah, ia kembali berkata :
Orang yang menentang ini dan yang sependapat dengannya menjadikan bepergian menuju kuburan para nabi sebagai bentuk ibadah. Selanjutnya setelah mereka mengetahui pendapat ulama menyangkut disunnahkannya berziarah ke kuburan Nabi Saw, maka mereka mengira bahwa kuburan-kuburan lain pun bisa dijadikan tujuan berpergian sebagaimana kuburan beliau Saw. Akhirnya mereka sesat ditinjau dari beberapa aspek di bawah ini :

Pertama,
bahwa pergi ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah pergi ke masjid beliau yang status hukumnya sunnah berdasarkan nash dan ijma’.

Kedua,
pergi ke kuburan beliau Saw adalah pergi ke masjid pada saat beliau masih hidup dan sesudah dikubur serta sebelum dan sesudah kamar masuk dalam bagian masjid. Berarti pergi ke kuburan beliau Saw adalah pergi ke masjid baik di situ ada kuburan atau tidak. Maka bepergian ke kuburan yang tidak ada masjidnya tidak bisa disamakan dengan bepergian ke kuburan Nabi Saw.

 Selanjutnya Ibnu Taimiyyah mengatakan :
Keenam :
“Bepergian menuju masjid Nabi Saw – yang disebut bepergian untuk berziarah kepada kuburan beliau – adalah kesepakatan ulama dari generasi ke generasi. Adapun bepergian untuk berziarah ke kuburan-kuburan lain maka tidak ada status hukum yang dikutip dari para sahabat, bahkan dari atba’u attabi’in.

 Kemudian Ibnu Taimiyyah berkata, “Maksudnya adalah bahwa kaum muslimin tidak henti-hentinya pergi menuju masjid Nabi Saw akan tetapi mereka tidak pergi ke kuburan para nabi seperti kuburan Nabi Musa dan Nabi Ibrahim Al Khalil. Tidak ada informasi dari salah seorang sahabat bahwa ia bepergian ke kuburan Nabi Ibrahim meskipun mereka seringkali pergi ke Syam dan Baitul Maqdis. Maka bagaimana mungkin pergi ke masjid Rasulullah Saw yang disebut sebagian orang dengan ziarah ke kuburan beliau, sama dengan pergi ke kuburan para nabi ?”
Dari pandangan Ibnu Taimiyyah di atas bisa ditarik sebuah faidah penting. Yaitu bahwasanya tidak dapat dimengerti bahwa orang yang berziarah bertujuan melakukan perjalanan untuk berziarah kubur semata, lalu tidak masuk masjid dan melaksanakan sholat di dalamnya untuk mendapatkan keberkahan, pelipatgandaan pahala sholatnya dan Al Raudlah Al Syarifah yang ada di dalamnya. Sebaliknya selamanya tidak logis jika orang yang berziarah pergi semata-mata untuk ziarah ke masjid kemudian tidak melakukan ziarah dan berhenti di kuburan mulia untuk memberi salam kepada Nabi dan dua sahabat beliau RA.
Karena itu Anda akan melihat Ibnu Taimiyyah dalam statemennya mengisyaratkan akan hal ini dengan ucapannya :
- “Maka bagaimana mungkin pergi ke masjid Rasulullah Saw yang        disebut sebagian orang dengan ziarah ?”
- “Pergi ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah pergi ke masjid   beliau.”
- “Bepergian menuju masjid Nabi Saw – yang disebut bepergian untuk berziarah kepada kuburan beliau – adalah konsensus ulama.”

 Pandangan Ibnu Taimiyyah yang menarik ini mampu menyelesaikan problem besar yang memecah belah kita, umat Islam dan membuat sebagian kita mengkafirkan sebagian yang lain dan mengeluarkannya dari lingkaran agama Islam. Seandainya orang yang mengklaim pengikut salaf mengikuti cara yang ditempuh Ibnu Taimiyyah, imamussalaf pada masanya dan menuntut kepada orang-orang alasan akan tujuan-tujuan mereka serta berprasangka positif kepada mereka, niscaya sejumlah besar orang akan selamat dari masuk neraka dan beruntung masuk surga tempat tinggal abadi.
Berprasangka positif kepada ummat Islam adalah sikap yang benar yang sesuai dengan agama Allah yang kita yakini kebenarannya dengan sepenuh hati. Baik kita mengungkapkan hal ini secara transparan atau tidak. Apabila seseorang dari kita mengatakan, “Saya hendak pergi untuk ziarah kepada Nabi Saw atau kuburan beliau,” maka pada dasarnya ia hendak berziarah ke masjid yang mulia. Seandainya ia mengatakan, “Saya pergi untuk berziarah ke masjid,” maka pada dasarnya ia berziarah ke kubur. Dalam hal ini, inti permasalahannya ia tidak sempat menyatakan dengan terbuka apa yang menjadi tujuannya dan yang diniatkannya karena ada relasi kuat antara masjid dengan kuburan yang sejatinya adalah simbol yang mengarah kepada sosok Nabi Saw. Karena orang yang pergi untuk berziarah ke kuburan Nabi Saw sejatinya adalah berziarah kepada Nabi Saw sendiri.
Adapun sosok kuburan itu sendiri maka ia bukan tempat yang menjadi tujuan musafir / orang yang bepergian. Kami hanyalah menghadap Nabi, melakukan perjalanan untuk berziarah kepada beliau dan mendekatkan diri kepada Allah dengan ziarah tersebut. Karena itu kewajiban bagi ummat Islam yang berziarah adalah menyusun ungkapan-ungkapan yang tepat untuk menjauhi syubhat dan mengatakan, “Kami berziarah kepada Rasulullah dan pergi untuk mendatangi beliau Saw.” Karena kewajiban ini, Imam Malik berkata, “Saya anggap makruh seseorang yang berkata, “Saya berziarah ke kuburan Rasulullah Saw.”

Para ulama dari kalangan aimmah Malikiyyah menginterpretasikan pendapat Imam Malik bahwa pendapat beliau adalah bagian dari sopan santun dalam menggunakan ungkapan verbal. Seandainya orang yang bepergian untuk ziarah kubur tidak punya niat kecuali hanya ziarah kubur semata maka engkau tidak akan melihat situasi berdesak-desakkan yang parah di Al Raudlah Al Syarifah ini dan engkau tidak akan melihat orang-orang saling berebut dan saling mendorong ketika pintu-pintu masjid nabawi dibuka, hingga mereka nyaris saling membunuh. Mereka yang bersemangat melaksanakan sholat di masjid Nabawi dan berebutan menuju Al Raudlah Al Syarifah adalah mereka yang datang dalam rangka ziarah Nabi Muhammad ibnu ‘Abdillah Saw dan melakukan perjalanan menuju beliau Saw.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013