Minggu, 12 Juni 2011

Fiqh Barokah (45-47)


HADITS DARI SUFAINAH MAULA NABI SAW

Al Thabarani meriwayatkan dari Safinah RA, ia berkata : 
  اِحْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ : حُذْ هَذَا الدَّمَ فَادْفِنْهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالطَّيْرِ وَالنَّاسِ , فَتَغَيَّبْتَ فَشَرِبْتُهُ , ثُمَّ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَضَحِكَ . (

Nabi SAW melakukan bekam lalu beliau berkata, “Ambillah darah ini lalu kuburlah agar tidak diminum oleh binatang, burung dan manusia.” Saya kemudian bersembunyi dan meminum darah itu. Selanjutnya hal ini saya sampaikan kepada beliau dan beliau tertawa.
Kata Al Haitsami dalam vol. VIII hlm. 280 : “Para perawi hadits riwayat Al Thabarani itu kuat.

HADITS MALIK IBNU SINAN RA

Dalam Sunan Sa’id ibnu Manshur dari jalur ‘Amr ibnu Al Sa’ib bahwasanya sampai kepada ‘Amr bahwa Malik ibnu Sinan ayah dari Abu Sa’id Al Khudlri ketika Rasulullah terluka pada wajah beliau yang mulia dalam perang Uhud maka Malik menghisap luka Nabi sampai luka tersebut bersih dari darah dan tampak daerah yang terluka setelah dihisap berwarna putih. “Muntahkan darah itu ! perintah Nabi kepadanya.
“Saya tidak akan memuntahkannya selamanya,” jawabnya
 lalu ia pun menelan darah yang dihisapnya.
 مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا فَاسْتَشْهَدَ بِأُحُدٍ
Barangsiapa yang ingin melihat lelaki penghuni surga maka lihatlah kepadanya,” kata Nabi.
Akhirnya Malik mati syahid dalam medan perang Uhud. 

 Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Al Thabarani yang di dalamnya tercantum : Nabi SAW bersabda :
 مَنْ خَالَطَ دَمِيْ دَمَهُ لاَ تَمَسَّهُ النَّارُ 
Siapa yang mencapur darahnya dengan darahku, ia tidak akan terkena api neraka.” 
Kata Al Haitsami, “Dalam isnad hadits ini saya tidak melihat perawi yang disepakati dla’if. 
 Sa’id ibnu Manshur juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda :
 مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ  اِلَى رَجُلٍ خَالَطَ دَمِيْ دَمَهُ فَالْيَنْظُرْ إِلَى مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ
Siapa yang merasa senang melihat lelaki yang mencampur darahku dengan darahnya maka hendaklah melihat Malik ibnu Sinan.

TUKANG BEKAM LAIN YANG MEMINUM DARAH NABI SAW

Dalam Al Dlu’afaa’ Ibnu Hibban meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Seorang budak milik sebagian suku Qurays membekam Nabi SAW. Setelah selesai dari membekam ia mengambil darah dan pergi membawanya menuju belakang tembok. Ia menoleh ke kanan dan ke kiri dan ia tidak melihat siapapun. Lalu ia meminum darah Nabi sampai tuntas lalu datang kepada Nabi. Beliau memandang wajah budak itu dan bertanya, “Celaka kamu, apa yang kamu lakukan terhadap darah ?”
 “Saya sembunyikan di belakang tembok,” jawab budak.
“Di mana kamu menyembunyikan darah ?” tanya Nabi lagi.
“Wahai Rasulullah !, saya tahan darahmu dari saya tumpahkan ke tanah. Darah itu ada dalam perutku,” jawab sang budak.
 “Pergilah !, engkau telah melindungi dirimu dari api neraka,” kata Nabi.
 ( Disebutkan oleh Al Qasthalani dalam Al Mawaahib Al Laadunniyyah ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013