Sabtu, 11 Juni 2011

Fiqh Barokah (36-40)


TABARRUK DENGAN RAMBUT NABI SAW SEPENINGGAL BELIAU :

     Dari ‘Utsman ibnu ‘Abdillah ibnu Mauhib, ia berkata, “Keluargaku mengutus saya kepada Ummu Salamah dengan membawa gelas berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi. Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana untuk mencuci pakaian. “Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah,” kata ‘Utsman.
HR. Al Bukhari dalam Kitabul Libaas Baabu Maa Yudzkaru fi Al Syaibi.
     Al Imam Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan, “Waki’ telah menjelaskan hadits di atas dalam karangannya. “Genta ( Jaljal ) itu terbuat dari perak yang dibuat untuk menyimpan rambut-rambut Nabi yang ada pada Ummu Salamah. Jaljal adalah benda mirip lonceng yang terbuat dari perak, kuningan atau tembaga. Kerikil-kerikil yang bergerak-gerak dalam jaljal terkadang dibuang lalu apa yang dibutuhkan diletakkan dalam jaljal. ( Fathul Bari vol. I hlm. 353 ).
     Al Imam Al ‘Aini berkata, “Penjelasan hadits di atas intisarinya adalah bahwa Ummu Salamah memiliki beberapa helai rambut Nabi SAW yang disembunyikan dalam sebuah benda mirip genta dan orang-orang ketika mengalami sakit memohon berkah dari rambut tersebut serta memohon kesembuhan dari keberkahan rambut itu. Mereka mengambil sebagian rambut Nabi dan meletakkannya dalam wadah berisi air. Kemudian mereka meminum air yang ada rambutnya itu hingga mereka sembuh. Keluarga ‘Utsman itu mengambil sedikit dari rambut itu dan meletakkannya dalam gelas dari perak. Mereka lalu minum air yang berada dalam wadah tersebut hingga mereka sembuh. Selanjutnya mereka mengutus ‘Utsman dengan membawa gelas perak itu kepada Ummu Salamah. Ummu Salamah pun mengambil gelas itu dan meletakkannya pada genta. Lalu ‘Utsman mengamati isi genta itu dan ternyata ia melihat beberapa rambut berwarna merah. 
     Ucapan ‘Utsman : “Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana untuk mencelup kain dst, adalah ucapan ‘Utsman ibn ‘Abdillah ibn Mauhib. Maksudnya adalah bahwa keluargaku…. Demikian penafsiran Al Kirmani. 
     Sebagian ulama mengatakan, “Maksudnya adalah bahwa orang-orang, jika salah satu dari mereka. Pendapat Al Kirmani lebih tepat, yang menjelaskan bahwa seseorang jka ia terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka keluarganya mengirimkan kepada Ummu Salamah sebuah bejana untuk mencuci pakaian yang diisi dengan air dan sedikit rambut Nabi yang berkah. Orang tersebut kemudian duduk dalam bejana tersebut hingga ia sembuh kemudian rambut itu dikembalikan lagi kepada Ummu Salamah.
( ‘Umdatul Qaari Syarhu Shahihi Al Bukhari vol. 18 hlm. 79 ). 


NABI MEMBAGI RAMBUT BELIAU KEPADA ORANG-ORANG :

Muslim meriwayatkan dari haditsnya Anas :  
 أَنّ النَّبِيَّ أَتَى مِنَى فَأَتَى الْجَمَرَةَ فَرَمَاهَا , ثُمَّ أَتَى مَنْزِلَهُ بِمِنَى وَنَجَرَ , وَقَالَ لِلْحَلِقِ : خُذْ وَأَشَارَ إِلَى جَانِبِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ , ثُمَّ جَعَلَ يُعْطِيْهِ النَّاسَ 

"Bahwa Nabi SAW mendatangi Mina lalu datang ke Jamrah dan melemparnya. Kemudian mendatangi rumahnya dan menyembelih. Lalu beliau berkata kepada tukang cukur sambil menunjuk ke arah kanan lalu arah kiri, “ambillah !” Selanjutnya beliau memberikan rambutnya kepada orang-orang."

Al Turmudzi meriwayatkan dari haditsnya Anas juga, ia berkata :  
 لمَاَّ رَأَى رَسُوْلُ اللهِ الْجَمَرَةَ نَحَرَ نُسُكَهُ ثُمَّ نَاوَلَ الْحَالِقَ شِقَّةُ اْلأَيْمَنَ فَحَلَقَهُ , فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ , ثُمَّ نَاوَلَهُ شِقَّهُ اْلأَيْسَرَ فَحَلَقَهُ , فَقَالَ : اِقْسِمْ بَيْنَ النَّاسِ

 “Saat Rasulullah SAW melihat jamrah beliau menyembelih hewan sembelihan lalu mempersilahkan sisi kanan kepala kepada tukang cukur, lalu tukang cukur itu mencukur rambutnya. Kemudian Nabi memberikan rambut kepada Abu Thalhah. Kemudian beliau mempersilahkan sisi kepala kiri lalu dicukur oleh tukang cukur lalu berkata, “Bagikanlah rambut ini kepada orang-orang.” 

Riwayat Turmudzi kelihatannya menunjukkan bahwa rambut yang beliau menyuruh Abu Thalhah untuk membaginya kepada orang-orang adalah rambut kepala bagian kiri. Demikian riwayat Muslim dari jalur Ibnu ‘Uyainah. Adapun riwayat Hafsh ibn Ghiyats dan Abdul A’la adalah : Bahwa sisi kepala yang rambutnya dibagikan kepada orang-orang adalah sisi kanan. Kedua riwayat ini sama-sama dari Muslim.

PEMBAGIAN RAMBUT NABI SAW SEHELAI-SEHELAI :

Dalam riwayat hafsh versi Muslim hadits di atas menggunakan redaksi :  
فبدأ بالشق الأيمن فوزعه الشعرة والشعرتين بين الناس , ثم قال بالأيسر فصنع مثل ذلك  
"Lalu Nabi mengawali dengan sisi kanan kepala kemudian beliau membagi-bagikan rambut sehelai - dua helai kepada orang-orang. Lalu beliau melakukan hal yang sama untuk sisi kiri rambut."

Dalam riwayatnya dari Hafsh, Abu Bakar berkata :  
قَالَ لِلْحَلاَّقِ : هَاءِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبِ اْلأَيْمَنِ هَكَذَا , فَقَسَمَ شَعْرَهُ بَيْنَ مَنْ يَلِيْهِ قَالَ : ثُمَّ أَشَارَ اِشَارَةً إِلَى الْحَلاَّقِ ِإلَى الْجَانِبِ اْلأَيْسَرِ فَحَلَقَهُ وَأَعْطَاهُ أُمَّ سُلَيْمٍ

 “Nabi berkata kepada tukang cukur, “Cukurlah ini !”, sambil menunjuk sisi kanan kepala. Lalu beliau membagikan rambutnya kepada orang-orang yang ada di sekitar beliau. “Kemudian memberi syarat kepada tukang cukur untuk mencukur sisi kiri kepala lalu tukang cukur mencukurnya dan beliau memberikan rambut kepada Ummu Sulaim,” lanjut Abu Bakar.

ORANG-ORANG BEREBUT MEMUNGUT RAMBUT NABI SAW :

Dalam riwayat Ahmad dalam Al Musnad terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi SAW menyuruh Anas mengirimkan rambut kepala bagian kanan kepada ibunya, Ummu Sulaim istri Abu Thalhah. Karena dalam riwayat tersebut Anas berkata :  
 لمَاَّ حَلَقَ رَسُوْلُ اللهِ رَأْسَهُ بِمِنًى أَخَذَ شَقَّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ بِيَدِهِ , فَلَمَّا فَرَغَ نَاوَلَنِيْ فَقَالَ : يَاأَنَسُ! اِنْطَلِقْ بِهَذَا ِإلَى أُمِّ سُلَيْمٍ , قَالَ : فَلَمَّا رَأَى النَّاسُ مَا خَصَّنَا بِهِ تَنَافَسُوْا فِي الشِّقِّ الآخَرِ , هَذَا يَأْخُذُ الشَّيْءَ وَهَذَا يَأْخُذُ الشَّيْءَ

 "Saat Rasulullah SAW mencukur rambut kepalanya di Mina beliau memegang sisi kanan kepala dengan tanggannya. Setelah selesai dicukur beliau memberikan rambut kepada saya. “Wahai Anas,” kata beliau, “Pergilah dengan membawa rambut ini kepada Ummu Sulaim.” “Ketika orang-orang melihat apa yang diberikan secara khusus kepada kami maka mereka berebutan memungut rambut sisi kiri kepala. Si A mengambil, si B juga, dst." 

KAJIAN MENDALAM MENYANGKUT TOPIK HADITS TENTANG RAMBUT :

Sebagai mana Anda simak, banyak riwayat berbeda menyangkut topik ini. Sebagian riwayat menyatakan bahwa yang diberikan Nabi kepada Abu Thalhah adalah rambut sisi kanan kepala sedang yang beliau bagikan kepada orang-orang adalah rambut sisi kiri kepala.
Sebagian riwayat lagi menjelaskan sebaliknya.
Dan ada lagi riwayat yang menerangkan bahwa beliau memberikan rambut sisi kiri kepala kepada Ummu Sulaim. 
Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan keterangan yang datang dari penyusun Al Mufhim fi Syarhi Al Muslim, karena ia mengatakan bahwa ucapan Anas : “Saat Rasulullah mencukur rambut sisi kanan kepala beliau memberikan rambut kepada Abu Thalhah” bertentangan dengan kandungan riwayat kedua bahwasanya Nabi SAW membagi rambut sisi kanan kepala kepada orang-orang dan sisi kiri kepala kepada Ummu Sulaim yang notabene istri Abu Thalhah dan ibu Anas. “Dari semua riwayat-riwayat ini dapat disimpulkan bahwa Nabi SAW ketika mencukur rambut sisi kanan kepala beliau memberikan rambut kepada Abu Thalhah agar dibagikan kepada orang-orang. Lalu Abu Thalhah melaksanakan perintah beliau. Nabi juga menyerahkan rambut sisi kiri kepala kepada Abu Thalhah agar disimpan oleh Abu Thalhah sendiri. Dengan demikian sahlah menisbatkan masing-masing rambut kepada orang yang menerima. Wallahu A’lam,” jelas penyusun Al Mufhim. 
Al Muhib Al Thabari telah melakukan kompromi pada riwayat-riwayat yang bisa dikompromikan dan menguatkan salah satu riwayat ketika tidak bisa menerapkan kompromi. Ia berkata, “Yang sahih bahwa rambut yang Nabi bagikan kepada orang-orang adalah rambut sisi kanan kepala dan beliau menyerahkan rambut sisi kiri kepala kepada Abu Thalhah. Tidak ada kontradiksi antara kedua riwayat ini karena Ummu Sulaim itu istri Abu Thalhah. Maka Nabi memberikan rambut kepada keduanya. Terkadang pemberian dinisbatkan kepada Abu Thalhah dan terkadang kepada Ummu Sulaim.”
Dalam hadits di atas sungguh, ia menunjukkan adanya tabarruk dengan rambut Nabi SAW dan peninggalan-peninggalan beliau yang lain. Ahmad dalam hadits yang sanadnya sampai kepada Ibnu Sirin meriwayatkan bahwa Ibnu Sirin berkata, “’Ubaidah Al Salmani menceritakan kepada hadits ini.” “Sungguh memiliki sehelai rambut beliau itu lebih saya inginkan dari semua perak dan emas yang ada di atas permukaan dan di dalam perut bumi,” ujar Ibnu Sirin. 
Bukan cuma seorang perawi yang menyebutkan bahwa Khalid ibnu Al Walid menyimpan beberapa helai rambut Nabi dalam pecinya, yang karenanya ia tidak pernah mengalami kekalahan ketika berperang di medan pertempuran apa saja. Keterangan ini diperkuat oleh apa yang disebutkan oleh Al Mala dalam Al Sirah yang menyatakan bahwa Khalid meminta rambut ubun-ubun Nabi kepada Abu Thalhah ketika membagikannya kepada para sahabat. Abu Thalhah pun mengabulkan permintaan Khalid. Maka bagian depan ubun-ubun Nabi itu relevan dengan setiap kemenangan yang diperoleh Khalid dalam semua pertempuran yang diikuti.
‘Umdatul Qaari Syarhu Al Bukhari vol. VIII hlm. 230 – 231.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013