Kamis, 25 Agustus 2011

Kategori Orang Miskin


Kategori Orang Miskin
Oleh KHMA Sahal Mahfudz

       Selamanya zakat memang akan selalu berhubungan dengan faqir miskin sebagai bagian dari 8 (delapan) kelompok orang yang berhak menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surat AtpTaubah ayat 60 sebagai berikut:
                                               [التوبة: ٦٠]
ِ       Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para nuallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksan [QS. At-Taubah: 60]
       Dari kedelapan kelompok penerima zakat ini, fakir miskin merupakan kelompok yang selalu dijumpai dalam setiap masyarakat, dan pihak yang paling layak mendapat prioritas.
       Para ulama telah menetapkan batasan dan kriteria fakir dan miskin. Dalam menentukan apkah keduanya sama, ataukah tidak, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Qosim, salah seorang tokoh Madzhab Maliki mengatakan keduanya sebagai satu kelompok. Jadi, fakir dan miskin adalah dua kata berbeda berbeda dengan arti ang sama (al-mutarodifain). Sebaliknya, menurut pendapat mayoritas fuqoha (ahli fikih), fakir dan miskin merupakan kelompok yang berbeda. Sebagian menyatakan fakir lebih buruk kondisinya secara ekonomis dibanding miskin. Sebagaian yang lain, berpendapat sebaliknya.
        Perbedaan pendapat tersebut lurang memiliki arti penting, manakala melihat fakta bahwa keduanya sama-sama berhak menerima zakat.
       Jumhur al-ulama dari kalangan Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memeliki harta dan pekerjaan yang halal untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya (makan-minum, pakaian, rumah) dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya. Gambarannya, kalau setiap hari dia mem-butuhkan 10 (sepuluh), maka yang didapatinya tidak lebih dari 3 (tiga) atau 4 (empat). Dengan kata lain, ia hanya mampu memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh.
       Adapun orang yang termasuk miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan halal dan sejumlah harta, tetapi kebutuhan hidupnya sekaligus oang yang berada dalam tanggung jawabnya. Umpamanya, orang yang butuh 10 (sepuluh), tetapi hanya memiliki 7 (tujuh) ztau 8 (delapan). Orang miskin mampu mencukupi sekiatar 70 – 80 % dari kebutuhannya.
       Berangkat dari pengertian diatas, dpat disimpulkan, baik fakir maupun miskin sebagai mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat), sebagai dikatakan Dr. Yusuf Qardhawi, adalah orang yang memenuhi 3 (tiga) kriteria. Pertama, orang tidak punya  harta atau pekerjaan sama sekali. Kedua, orang yang mempunyai pekerjaan dan harta yang belum dapat mencukupi separuh dari kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Ketiga, orang pendapatannya bisa memenuhi lebih dari separuh kebutuhan hidupnya dan keluarganya, tetapi masih belum mencukupi seluruh kebutuha. Kebutuhan dalam kaitannya dengan fakir dan miskin meliputi sandang, papan dan pangan serta pendidikan.
       Untuk menetukan apakah seseorang termasuk golongan miskin atau fakir, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dibutuhkan dan sejauh mana ia mampu memenuhinya dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Besar kecilnya kebtuhan, juga sangat dipengaruhi oleh banyak sedikitnya orang yang harus dihidupi.
       Oleh karena itu, kita belum bisa menetukan apakah orang yang penanya maksudkan masih berstatus miskin ataukah bukan. Namun, seandainya termasuk kategori miskin, saudaranya sah-sah saja memberikan zakat kepadanya, bahkan lebih afdhal, karena berzakat kepada kerabat mempunyai fungsi ganda, zakat itu sendiri dan silaturrahim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013