Rabu, 06 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 29 ): Jihad; Pengalaman Indonesia


Jihad; Pengalaman Indonesia

Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia umat Islam berjihad melawan penjajahan Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan rakyat yang mayoritas beragama Islam. Sebagian melakukan perlawanan dengan cara perang gerilya, sebagian lainnya menempuh cara- cara damai melalui organisasi yang memajukan pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang membawa pesan anti penjajahan. (Depag, 14)
Abdul Mun’im DZ pengurus PBNU menarasikan semangat melawan kolonialisme itu dengan,
Resolusi Jihad memiliki posisi sangat strategis bagi perjuangan umat Islam Nusantara. Resolusi itu menjadi titik temu antara perjuangan Islam melawan segala bentuk penjajahan di masa lalu yang telah dirintis oleh Adipati Yunus, Panglima Perang Kerajaan Demak, ketika menghalau tentara Portugis di Malaka sekitar tahun 1522 M. Dan Resolusi itu juga sekaligus merupakan titik tolak perjuangan kita melawan imperialisme di masa yang akan datang.
Sudah jelas bahwa perlawanan terhadap kolonialisme dengan segala bentuk dan variannya itu wajib, baik yang ‘ain maupun kifayah. Resolusi itu tidak selesai di situ, dan terus berlaku sejauh kolonialisme masih ada. Karena itu pada tahun 1959 NU menganggap revolusi belum selesai, karena imperialisme masih bercokol baik secara militer seperti di Irian Barat, Malaka, Kalimantan Utara dan sebagainya. Dan juga bercokol di hampir seluruh sektor ekonomi, terutama perbankan, perkebunan dan pertambangan masih dikuasai Belanda dan Eropa lainnya. (A.Mun’im DZ, Memahami Kembali Resolusi Jihad)
Pun, bangsa Indonesia mengenal ketetapan jihad yang paling terkenal sejak Indonesia merdeka sampai saat ini. Ketetapan jihad yang dimaksud adalah Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari setelah bermusyawarah dengan ulama pulau Jawa dan Madura, yang mampu menjadi inspirasi bagi para pejuang kemerdekaan di wilayah Surabaya dan sekitarnya untuk mengobarkan perlawanan terhadap tentara sekutu yang berusaha akan menjajah Indonesia setelah Belanda pergi. (Kacung Marijan, Makalah Halaqah Muslim Marhamah, PCNU Jombang 5 Desember 2010).
Pernyataan ini berani diungkapkan karena jika dilihat dari kronologi sejarah, perang kemerdekaan yang berkobar di Surabaya pada tanggal 10 November 1945 yang penuh heroik, dan kemudian di peringati sebagai hari pahlawan, terjadi 18 hari setelah resolusi jihad diputuskan pada tanggal 22 Oktober 1945.(Gugun el-Ghuyanie, Resolusi Jihad Paling Syar’i, Biar Kebenaran Yang Hampir  Setengah   Abad yang Dikaburkan Catatan Sejarah Terbongkar, Pustaka Pesantren Yogya, 2010).
Resolusi Jihad yang dikumandangkan oleh Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari adalah untuk mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang telah di proklamasikan dua bulan sebelum Resolusi Jihad tersebut diumumkan. Dari sini, bisa kita baca bahwa Resolusi Jihad yang dibuat tersebut adalah untuk mempertahankan negara bangsa (nation-state) yang dinamakan Indonesia, artinya resolusi Jihad tersebut adalah untuk mempertahankan ide-ide nasionalisme. Seperti yang kita ketahui, nasionalisme adalah gagasan yang tidak murni dari agama, tetapi sebagai jawaban yang berangkat dari olah pikir manusia dalam menghadapi kolonialisme. Dari sini bisa kita ambil satu gagasan bahwa, berjihad itu tidak semata-mata hanya untuk tujuan agama secara langsung, tetapi juga untuk tujuan duniawi. Karena tujuan duniawi sama sekali tidak terlepas dari tujuan agama yang bersifat ukhrowi. Artinya, resolusi jihad bermakna ganda, politik dan semangat keagamaan.
Secara hukum resolusi jihad NU yang dikatakan sebagai satu-satunya jihad syar’i yang pernah terjadi di Indonesia adalah resolusi yang dibuat dalam kondisi darurat perang. Karena itu, pendekatan dalam mengeluarkan resolusi jihad itu adalah menggunakan perspektif hukum dan militer. (Gugun)
Perspektif hukum digunakan dengan melakukan penggalian dasar-dasar hukum tentang ketentuan jihad. Ulama’ yang diundang oleh Hadratussyaikh Hasyim As’yari termasuk KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syansuri dan ulama-ulama di seantero Jawa dan Madura bermusyawarah tentang hukum berjihad pada masa itu, sehingga pada tahap terakhir dikeluarkan satu ketetapan (resolusi) yang mewajibkan kepada semua orang, khususnya warga NU dalam radius tertentu (sekitar 94 Km) dari Surabaya untuk berjihad (berperang) di jalan Allah dengan mengangkat senjata.
Akibat logis dari resolusi ini, akhirnya NU di bawah komando dari KH Wahab Chasbullah membangun satuan militer yang diberi nama laskar Hisbullah dan Sabilillah. Pembentukan satuan militer ini sangat wajar, karena resolusi jihad yang telah dikumandangkan tidak akan bisa berjalan secara efektif jika tidak ada pelaksana teknis resolusi. Alat kelengkapan militer harus dibuat sebagai alat untuk menghadapi tentara sekutu yang menggunakan pendekatan militer juga (perang).
Resolusi jihad adalah pengalaman pertama bagi bangsa Indonesia dalam menggelorakan jihad, dan karena dalam kondisi perang, maka jihad yang gelorakan adalah jihad dengan pendekatan hukum, politik dan militer. Jika dilihat dari sudut kemanusiaan, hal ini tentu saja disebut kebenaran, karena kemerdekaan setiaap bangsa adalah merupakan hak.
Masa itu sudah lewat, musuh bangsa Indonesia bukan lagi manusia-manusia fisik Belanda dan Sekutu, melainkan kemiskinan dan kebodohan yang diakibatkan oleh invasi ekonomi berikut kebudayaan asing.
Dibutuhkan semacam Resolusi Jihad jilid kedua, yang berfokus pada penekanan angka kebodohan dan kemiskinan, dan dengan demikian harkat serta martabat bangsa kita umumnya, serta kaum muslim khususnya, dapat kembali terangkat. Semoga, dengan begini, mimpi kosmopolit tentang kejayaan Islam di masa lampau dapat diwujudkan kembali.

Indonesia sebagai Dar Sulh
Penggunaan istilah Dar Harbi secara hukum untuk Indonesia tidak pernah dikenal dalam diskursus para intelektual muslim. Indonesia selama ini dikenal dengan dua sebutan sebagai dar sulh atau yang searti dan sebagai Negara Islam atau dalam istilah dokumen Resolusi Jihad NU sebagai negeri Islam. Mengutip kitab Bughyatul Mustarsyidin, Muktamar NU pada tahun 1936 di Banjarmasin menyatakan Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara Islam,
“semua tempat di mana muslim mampu untuk menempatinya pada suatu masa tertentu, maka ia menjadi daerah Islam yang ditandai berlakunya syariat Islam pada masa itu. Sedangkan pada masa sesudahnya walaupun kekuasaan umat Islam telah terputus oleh penguasaan orang- orang kafir terhadap mereka, dan larangan mereka untuk memasukinya kembali atau pengusiran terhadap mereka, maka dalam kondisi semacam ini, penamaanya dengan ‘daerah perang’ hanya merupakan bentuk frmalnya dan tidak pada hukumnya. Dengan demikian diketahui bahwa tanah Betawi ( Jakarta) dan bahkan sebagian besar tanah Jawa adalah ‘daerah Islam’ karena umat Islam pernah menguasainya sebelum penguasaan oleh orang-orang kafir”. (LTN-NU, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 1926- 1999, 2004: 185)
Istilah  Dar Sulh juga mengemuka dalam buku Meluruskan Jihad Mencegah Terorisme yang diterbitkan Depag RI. Dikatakan, “ Dalam konteks ini Indonesia bukanlah dar al-harb melainkan dar al-sulh dan dar al-muahadah (Negara dalam perjanjian).
Dalam konsep Imam Syafi’i sebagaimana dinyatakan oleh Gus Dur, ada tiga jenis Negara, yaitu dar Islam, dar harbi dan dar sulh. Indonesia menurut Gus Dur, terkategori sebagai Dar Sulh atau Negara damai, bukan dar harbi .
“Konsep yang seperti itu dalam mendudukkan pemerintahan pada “posisi netral” adalah inti dari pandangan mazhab Syafi'i tentang “tiga jenis negara”: dar islam, dar harb dan dar sulh (negara Islam, negara perang dan negara damai/sangga). Menurut faham ini negara Islam harus dipertahankan dari serangan luar, karena ia merupakan perwujudan normatif dan fungsional dari cita-cita kenegaraan dalam Islam, dengan ciri utama berlakunya syari'ah Islam sebagai undang-undang negara. Negara perang atau negara anti-Islam, harus diperangi, karena berbahaya bagi kelangsungan hidup negara Islam, dan dengan demikian akan mengakibatkan dihilangkannya pemberlakuan syari'ah Islam dari undang-undang negara. Negara damai  atau sangga harus dipertahankan, karena syari'ah (dalam bentuk hukum agama/fiqh atau etika masyarakat) masih dilaksanakan oleh kaum muslimin di dalamnya, walaupun tidak melalui legislasi dalam bentuk undang-undang negara.” 
Dar Sulh atau disebut juga dar ‘ahd (negara dalam perjanjian) atau dar amn (negara dalam perdamaian) menurut Muhammad Hannif Hassan, intelektual muslim asal Singapura, mengutip pandangan Imam Syafi’i dan kemudian Shiekh Faisal Mawlawi mempunyai karakteristik,
“Kedua- dua kategori ini merujuk kepada Negara- Negara bukan Islam yang sudah menandatangani  perjanjian damai atau gencatan senjata dengan satu atau lebih Negara Islam, tanpa mengira sama ada perjanjian itu bersifat sementara atau kekal”.
“Shiekh Faisal Mawlawi menawarkan pandangan yang lebih menarik. Beliau berpendapat bahawa di zaman ini, setiap Negara muslim, yang menggotai Pertubuhan Bangsa- bangsa Bersatu (PBB), dianggap secara otomatik telah mempunyai perjanjian damai dengan semua anggota PBB yang lain sesuai dengan Piagam PBB.   (Muhammad hannif Hassan, Bom Bali Jihad atau Jenayah, 2007: 80).
Dalam narasi lain dinyatakan bahwa NU memang pernah memperjuangkan Negara Islam, tetapi kemudian menerima NKRI sebagai pilihan,
“Memang, pada tahun 1945, NU menerima adanya negara berideologi Pancasila, Itu karena NU melihat negara Indonesia dalam kategori negara yang tergolong dar sulh (negara damai atau sangga), bukan negara Islam dan tidak pula negara yang menentang Islam. NU menerima konteks Republik Indonesia sebagai dar sulh, sedang perjuangan di Konstitutante sebagai komitmen Dar Islam, gagasan untuk mengaplikasikan syari`ah melalui legalisasi Undang-Undang Negara. Komitmen untuk mendirikan negara Islam, sewaktu NU bersama Masyumi berjuang di Majelis Konstituante 1958-1959 memang itu merupakan tuntutan atau perintah dari agama yang harus diikuti.
Tapi begitu jalan untuk mendirikan negara Islam itu menemui jalan buntu, dan sidang tidak menemukan titik terang. Di tengah kebuntuan itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli 1959 --membubarkan Konstituante bahkan menetapkan kembali UUD 1945 dan NU pun mendukung dekrit sekali pun dengan dekrit presiden itu praktis usulan Negara Islam tersingkirkan jauh-jauh.
Alasan penerimaan itu, adalah dar sulh (negara damai) --mau tidak mau—harus diterima dengan sepenuh hati. Alasan tentang hal itu didasarkan kaidah fiqh, “ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh (apa yang tidak mungkin terwujud seluruhnya, tidak boleh ditinggalkan yang terpenting (di dalamnya). Jadi, sedari awal memang cita-cita negara Islam yang diharapkan untuk berdiri tapi ketika jalan itu tidak berhasil, dan yang berdiri Republik Indonesia, kenyataan itu harus diterima yang penting di dalamnya –adanya negara yang memungkinkan melaksanakan ajaran agama (Islam) secara nyata.”
Dalam pandangan Gus Dur, yang penting bukan bentuknya, tetapi fungsi Negara itu,
“Duduk persoalannya, jelas sekali: selama kaum muslimin dapat menyelenggarakan kehidupan beragama mereka secara penuh, maka konteks pemerintahannya tidak lagi menjadi pusat pemikiran. Pikiran seperti ini pula yang melandasi pandangan dasar kaum ahlus sunnah waljama'ah, seperti penerimaan mereka atas kekhalifahan (caliphate) Usmaniyah di Turki atas seluruh Dunia Islam, padahal mereka bukan dari suku Quraisy (Menurut pandangan klasik faham Sunni, kepemimpinan negara atau imamah, termasuk yang berbentuk kekhalifahan, haruslah berada di tangan orang Quraisy, karena adanya ketentuan dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam tentang hal itu). Dengan ungkapan lain, pemerintahan ditilik dan dinilai dari fungsionalisasinya, bukan dari norma formal dari eksistensinya, negara Islam atau bukan.” 
Tentang pemberlakuan syariat Gus Dur  menyatakan,
“Jadi, terbentuknya syari'ah tidak tergantung kepada penumbuhan undang-undang negara, walaupun tidak tertutup upaya untuk melakukan hal itu.”( Pengantar Gus Dur pada buku NU dan Pancasila ).
Dengan demikian, ketika benar- benar diyakini bahwa Indonesia bukanlah terkategori dar harbi, teapi sebagai Negara Islam atau lebih tepatnya Negara damai (dar sulh, dar salam dan istilah lain yang sejenis), maka dalam kondisi damai atau bukan sedang berperang negeri ini tidak boleh diperangi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013