Minggu, 03 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 26 ): Jihad dalam Diskursus Fiqh



Jihad dalam Diskursus Fiqh

Dalam literatur fiqh,  para ulama memposisikan jihad dalam pembahasan bab tersendiri, misalnya Syaikh Zainuddin al-Malibari (murid Syaikh Ibn Hajar al-Haytami) dalam Fathul Mu’in memasukkan bab jihad dalam kategori bagian akhir kitabnya, setelah bab al-hudud dan sebelum bab al-da’wa wa al-bayyinat. Syaikh Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, dalam Fath al-Qarib memasukkan kitab ahkam jihad setelah kitab ahkam al-hudud dan sebelum kitab ahkam al-shayd .
Syaikh Muhammad ibn Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib dan Syaikh Taqiyyuddin al-Hishni dalam Kifâyah al-Akhyâr,  memberikan penjelasan tentang jihad dengan mengkaitkan peristiwa jihad pada zaman Rasulullah SAW.
Jihad dalam diskursus fiqh secara dominan lebih berkonotasi dengan pertahanan peperangan, seperti disebutkan oleh Wahbah Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami yang berbunyi: “Badz al-wus’i wa al-thaqati fii qitaal al-kuffaari wa mudafa’atihim bi al-nafsi wa al-maali wa al-lisaani” ( Mengerahkan segala daya dan upaya untuk memerangi dan mengusir orang kafir, baik itu dengan nyawa, harta maupun lisan).
Dalam redaksi Madzhab Syafi’i, aliran fiqh yang diterapkan oleh sebagian besar muslim Indonesia, definisi tersebut dibahasakan dengan “memerangi kaum kafir untuk menyelamatkan agama Islam” (Wahbah Zuhaily, 1989: 413). Lebih lanjut As-Shan’ani memperluas jihad tidak hanya untuk memerangi kaum kafir tetapi juga para pemberontak.

 وَفِي الشَّرْعِ بَذْلُ الْجَهْدِ فِي قِتَالِ الْكُفَّارِ أَوْ الْبُغَاةِ
  “Secara syariat, adalah pengorbanan secara sungguh-sungguh dalam  memerangi orang kafir dan para pemberontak.” (Subulus Salam, 6/119)
Namun dalam khazanah fiqh, pemaknaan jihad dapat pula bermakna lebih luas sebagaimana dinyatakan  Imam  Zakaria Al Anshari Rahimahullah:

وَهُوَ فِي الِاصْطِلَاحِ قِتَالُ الْكُفَّارِ لِنُصْرَةِ الْإِسْلَامِ وَيُطْلَقُ أَيْضًا عَلَى جِهَادِ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ
    
“Dan makna jihad secara istilah adalah memerangi orang kafir demi membela Islam, dan juga dinyatakan  bermakna jihad melawan hawa nafsu dan syetan.” (Hasyiah Al Jamal, 21/39). As-Shan’ani memperluas

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikh Kamil Muhammad bahwa hukum Jihad secara umum adalah fardhu kifayah, artinya jika sebagian umat telah melaksanakannya maka sebagian yang lain terbebas dari kewajiban tersebut. Allah SWT berfirman “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS al-Tawbah: 122).
Jihad berubah menjadi fardhu ‘ain (wajib secara individu) jika (1) sang pemimpin atau presiden memerintahkan warga muslim untuk berperang, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain untuk berperang. (2) Ketika musuh sudah datang ke suatu negeri, maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh penduduk di daerah atau wilayah tersebut.
Dalam bahasa lain, hukum yang berhubungan dengan jihad  terbagi menjadi dua: (1) fardlu kifayah (kewajiban kolektif) bagi setiap muslim yang mampu mengerjakannya, kecuali perempuan dan anak-anak –tanpa izin suami dan orang tuanya, pada saat pertempuran tidak atau belum menjadi agregat umum, dan (2) fardhu ‘ain (kewajiban personil) untuk siapa saja termasuk wanita dan anak-anak, ketika perang telah berkecamuk, serta semua orang yang bernaung di bawah dar al-Islam diharuskan untuk mengikuti wajib militer (Wahbah Zuhaily, 1989: 416-417).
Jihad yang berhukum fardlu kifayah itu terjadi pada kondisi damai atau tidak sedang berlangsung peperangan. Serta sebaliknya, dalam kondisi darurat dan mendesak misalnya ketika lawan perang mendekati atau telah memasuki negeri muslim, jihad pun kemudian beralih rupa menjadi berhukum fardluain.
‘Syarat wajib jihad’ menurut Syaikh Abi Syuja’ dalam kitab al-Taqrib yang kemudian diberi penjelasan Syaikh Muhammad ibn Qasim al-Ghazi terdiri dari tujuh hal, yaitu : islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan mampu untuk berperang.(Fath al-Qarib syarh al-Taqrib, t.t.: 58-59).
Sekedar menengok  cakrawala pemikiran kita dalam memahami makna jihad, kita buka satu kitab yang begitu populer di kalangan pesantren, yaitu I’anatu al-Thalibin (Syarh Fath al-Muin). Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa bentuk jihad itu ada empat macam:
1.      Jihad dalam rangka penegasan keberadaan Allah (isthbatu wujudillah).
2.      Jihad dalam rangka menegakkan syariat Allah (iqamatu syariatillah).
3.      Jihad dalam rangka perang di jalan Allah (al-qital fi sabilillah).
4.      Jihad dalam rangka mencegah kemudharatan dengan memenuhi kebutuhan orang, baik itu orang Islam ataupun kafir dzimmy, yaitu kafir yang hidup damai dengan ummat islam (Daf’u Dlororil ma’shumi musliman kana aw dzimmiyyan)
Jihad dalam pengertian pertama, dengan cara mempertegas keberadaan Allah Swt di muka bumi, berbentuk zikir, wirid, dan takbir. Orang yang sering bertasbih, takbir, tahmid, dan tahlil maka ia telah berjihad di jalan Allah. Selain itu, orang yang melantunkan adzan dapat juga dikategorikan sebagai orang yang sedang berjihad dengan cara penegasan keberadaan Allah (isthbatu wujudillah). Dengan demikian, ternyata disadari atau tidak kita telah seringkali melakukan jihad, yaitu dengan cara mengagungkan nama Allah.
Pengertian yang kedua, jihad dipahami sebagai upaya sungguh-sungguh dalam menegakkan nilai-nilai atau syariat agama (iqamatu syariatillah), yaitu dengan cara melaksanakan shalat, membayar zakat, melaksanakan puasa, dan menunaikan ibadah haji.
Dalam pengertian yang ketiga, jihad dipahami sebagai berperang di jalan Allah (al-qital fi sabilillah). Artinya, jika ada komunitas yang memusuhi kita, merebut hak-hak kita, dan menindas kita, dengan cara-cara yang tidak dibenarkan agama, maka kita diperkenankan untuk berperang dengan aturan-aturan yang ditetapkan Allah. Dalam catatan sejarah bangsa ini, kita mengenal al-qital fi sabilillah melalui resolusi jihad yang difatwakan oleh tokoh pendiri NU, Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi jihad inilah yang mendorong timbulnya pertempuran antara bangsa Indonesia dengan Inggris di Surabaya pada tanggal 10 Nopember 1945.
Dalam konteks al-qital fi sabilillah ini, Rasulullah Saw menggariskan peraturan yang sangat ketat. Misalnya, selama berperang dilarang membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua yang tidak ikut berperang. Selain itu dilarang menebang pohon-pohonan dan dilarang membakar tempat ibadah. Di sinilah Islam mengajarkan, kalaupun harus berperang fisik, tidak boleh bertindak seenaknya. Tetapi kita harus tetap memegang etika, baik pada alam, manusia, dan rumah ibadah umat lain yang berbeda keyakinan dengan kita. 
Yang terakhir, jihad adalah mencukupi kebutuhan dan kepentingan orang-orang yang tidak mampu, baik itu muslim maupun kafir dzimmi. Pemenuhan kebutuhan ini termasuk pencukupan bahan pokok pangan, sandang, dan papan. Dengan demikian, negara yang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan itu harus mengelolanya secara adil demi kepentingan seluruh komponen bangsa tanpa membedakan suku, ras, agama, dan golongan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013