Jumat, 01 Juli 2011

Muslim Marhamah ( 24 ): PEMAKNAAN Dan AKTUALISASI JIHAD


Bab III
PEMAKNAAN Dan AKTUALISASI  JIHAD
Masyarakat dunia telah semakin menyadari bahwa peperangan bukanlah tata hubungan yang ideal di zaman kekinian. Fundamentalisme dan kemudian radikalisme yang menghinggap pada segelintir umat beragama pun menjadi sorotan. Dan dalam konteks Islam, maka diskursus pun kemudian mengarah kepada doktrin-doktrin internal agama Islam. Salah satu yang menjadi titik mula (starting point) perdebatan adalah wacana tentang jihad. Oleh beberapa pihak, ia dipandang sebagai ruh yang melandasi pelbagai aksi teror yang marak terjadi. Jihad dianggap sebagai semangat penghancur (destructive spirit) yang dikandung oleh ajaran Islam, dan karena itu ia tidak perlu diakui. Di sisi yang berbeda, kelompok lainnya membantah dengan mengemukakan argumentasi bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak lain hanyalah buah dari konspirasi pewacanaan yang bertujuan untuk mendiskreditkan Islam. Dengan menyerang ajaran-ajarannya, mereka hendak melemahkan potensi umat muslim. Bukankah, seperti pernah disebut oleh Jamaluddin Al-Afghani, “Umat Muslim runtuh karena meninggalkan agamanya, sementara kaum Kristen berjaya oleh sebab menjauh dari ajaran-ajarannya sendiri?”
Pendeknya, sepanjang satu dekade ini, domain jihad merupakan salah satu dari sekian hal yang menjadi medan perebutan makna dalam wacana pemikiran Islam, terutama di Indonesia. Dalam pada itu, umat muslim terpolarisasi ke dalam beberapa serpih. Setidaknya terdapat dua kelompok; klan liberal dan klan garis keras –yang masing-masingnya oleh KH. M. Hasan Mutawakkil Alallah, dalam Halaqah Regional PCNU Jombang beberapa waktu lalu disebut sebagai ektrem kiri dan ekstrem kanan.
DEFINISI  JIHAD
Kata ‘Jihad’ terdapat  dalam al-Qur’an sebanyak 41 (empat puluh satu kali) dengan segala derivasinya (Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, tt.: 332-333). Ini menunjukkan bahwa jihad merupakan hal fundamental dalam Islam meskipun ulama’ ahlus sunnah wal- jama’ah  tidak memasukkannya sebagai bagian rukun Islam.
Kata ‘Jihad’ berakar atas tiga buah huruf j-h-d, yang bermakna ‘kesulitan atau kesukaran’. Semua kata yang yang terdiri dari tiga huruf ini, pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya (Ibn Mandzur, Lisan al-Arab bab jim, 708).
Jihad berasal dari kata juhd. Juhd berarti kemampuan (at-thaqat), atau mengeluarkan sepenuh tenaga dan kemampuan dalam mengerjakan sesuatu. Kata jihad juga berasal dari kata jahd berarti kesukaran (al-masyaqqat ) yang untuk mengatasinya harus dilakukan dengan sungguh- sungguh. Ada yang berpendapat bahwa kedua kata ini bermakna tunggal (taraduf), yaitu kemampuan. Dari akar kata “jahd” dan “juhd”  ini terbentuk pula kata ijtihad dan mujahadah. Ijtihad  bisa dipahami sebagai upaya sungguh-sungguh untuk menemukan kebenaran melalui penelurusan terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah. Sementara mujahadah berarti upaya sungguh-sungguh untuk mendapatkan perkenan Allah Ta’ala. Ijtihad merupakan aktifitas otak,  sedangkan mujahadah merupakan olah batin atau rohani.
Mengacu pada pengertian etimologisnya, sebenarnya makna jihad jauh dari mengandung makna kekerasan dan pertumpahan darah. Sehingga adalah kesalahfahaman mengidentikkan jihad dengan terorisme.

Kemudian  makna jihad berkembang dalam istilah  sebagai pengerahan segala kemampuan untuk menangkis serangan dan menghadapi musuh yang tidak nampak yaitu hawa nafsu setan dan musuh yang nampak yaitu orang kafir yang memusuhi Islam.
Jihad diartikan juga sebagai upaya mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah baik secara langsung, maupun dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, pendapat atau penyediaan logistik dan lain- lain untuk memenangkan peperangan. ( Ibn Abidin, Hasyiah Ibn Abidin, 111/336)

Posisi dan Keutamaan Jihad
Hadits-hadits yang berbicara seputar posisi dan keutamaan jihad amat banyak.  Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan “Barang siapa yang kakinya berdebu karena jihad fi sabilillah maka Allah akan mengharamkan kepadanya neraka.”
Dari Abu Said Al Khudri, bahwa ada orang bertanya:
 يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤْمِنٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِنَفْسِهِ وَمَالِه
“Wahai Rasulullah! Manusia bagaimanakah yang paling utama?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Seorang mu’min yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya.” (HR. Bukhari No. 2634, Muslim No. 1888)
Imam al-Nawawi mencantumkan hadits keutamaan jihad sebanyak 67 hadits (al-Nawawi, Riyâdh al-Shâlihîn, Beirut: Darul Kutub, h. 265-275)
Di antaranya diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya oleh seseorang “Wahai Rasulallah, perbuatan apa yang paling mulia?” Kemudian Nabi menjawab “Percaya kepada Allah dan Rasul-Nya.” Sahabat itu bertanya lagi “Kemudian apa?” Nabi menjawab “Jihad di jalan Allah.” Lantas bertanya lagi “Kemudian apa?” Nabi menjawab “Haji mabrur.”
Senada dengan hadits di atas, Ibnu Mas’ud RA bertanya kepada Rasulullah SAW. “Wahai Rasulallah, amal apa yang paling dicintai Allah?”
Nabi bersabda “Shalat tepat waktu.”
“Kemudian apa?” tanya Ibnu Mas’ud selanjutnya.
“Berbakti kepada kedua orang tua.”
“Kemudian apa?”
“Jihad di jalan Allah,” jawab nabi mengakhiri.
Dari kedua hadits di atas dapat diketahui bahwa jihad  memiliki keutamaan yang sangat tinggi. Dalam konteks amal yang mulia (al-a’mâl al-afdhâl) jihad menempati urutan kedua setelah iman. Sedangkan dalam konteks amal yang dicintai Allah (ahabb al-a’mâl) jihad menempati urutan ketiga setelah shalat tepat waktu dan berbakti kepada kedua orang tua. Bahkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abi Yahya bahwa Nabi bersabda “Barang siapa yang menyumbangkan dananya untuk jalan Allah maka akan ditulis baginya pahala sebanyak 700 kali lipat.”

Penyimpangan Jihad
Dalam konteks ke-Indonesia-an, misalnya pengeboman Bali pada 12 Oktober 2002 oleh Imam Samudra dan kawan- kawan yang memaklumatkan diri sebagai bagian dari jihad adalah hal yang mengada-ada. Bagaimana tidak? Segelintir muslim ini memahami kondisi dunia dan juga Indonesia saat ini dalam keadaan ’perang’. Sehingga berlaku kewajiban jihad pada non-Muslim yang memerangi muslim di dunia, yang dipresentasikan terutama oleh Amerika dan Israel. Metode penyerangan dengan bom bumi diri juga merupakan penyimpangan dan bukan bagian dari mati syahid.
 Tentang bom Bali, misalnya Imam Samudra menulis, "Dengan demikian jelaslah bahwa (warga) sipil bangsa-bangsa penjajah yang pada asalnya tidak boleh diperangi berubah menjadi boleh diperangi karena adanya tindakan melampaui batas, yaitu pembantaian warga sipil yang dilakukan oleh bangsa penjajah. Dengan demikian, tercapailah keseimbangan hukum dalam perlawanan dan demikian jihad bom Bali tidak Dilakukan secara asal-asalan dan serampangan"(Imam Samudra, Aku Melawan Teroris, h. 116).
Pandangan  Imam Samudra itu kemudian  dibantah Abu Hamzah seorang mantan petinggi Laskar Jihad, dengan pernyataan, "Kalaulah warga sipil dari negara penjajah itu berada di medan pertempuran dengan kaum muslimin dan mereka terlibat dalam penyerangan terhadap kaum muslimin, maka dapat dibenarkan memerangi mereka. Tetapi apa yang terjadi di Bali? Tak seorang pun yang mengatakan bahwa di Bali sedang berkecamuk perang antara muslimin dan kafirin”.
Ditambahkan pula oleh Abu Hamzah, “Lagi pula, tak sedikit dari kaum muslimin yang menjadi korban bom jahat itu."(Abu Hamzah Yusuf Al-Atsary, Aku Melawan Terorisme; Sebuah Bantahan Atas Nama Ulama Ahlussunnah).
Padahal, dalam peperangan Islam, dilarang membunuh dan menganiaya orang tua, wanita, anak- anak, dan orang tak berdaya dan sudah menyerah. Serta tidak dibenarkan mencincang tubuh manusia, bertindak bengis terhadap musuh.
Dalam hadits dinyatakan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
             Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bersabda: “Jika salah seorang kalian berperang, hindarilah memukul wajah.” (HR. Bukhari  No.2420, Ibnu Hibban No. 5604, Al Baihaqi, dalam  As Sunan, No. 17358)
Ucapan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
لا تقتلوا النساء ولا الصِّبيان ولا الشيخ الكبير وَلا منْ ألقى إليكم السَّلَمَ وكفَّ يَده، فإن فَعلتم هذا فقد اعتديتم.
 “Jangan kalian memerangi kaum wanita, anak-anak, orang tua, orang yang menemuimu dengan salam, dan orang yang menahan tangannya (dari memerangimu, pen). Jika kalian melakukan itu, maka kalian telah melampaui batas.” (Tafsir at- Thabari, Juz. 3, Hal. 563)
Ini hanya sebagian kecil riwayat saja, yang menunjukkan betapa ketika perang Islam pun memiliki akhlak yang mulia. Jangankan mengebom, memukul wajah pun harus dihindari. Sebab, jihad adalah perbuatan mulia yang tidak pantas dilakukan dengan cara-cara yang tidak mulia.
Selain itu, menjadikan ahli dhimmah -Yahudi, Nasrani, atau orang musyrik- yang hidup dalam naungan Islam sebagai sasaran aksi tersebut juga tidak dibenarkan. Islam memang melarang membunuh tiga golongan non-muslim atau kafir.
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”. (QS. Al-Ma`idah : 32).
Memang, dihajatkan pikiran jernih dalam menerjemahkan makna jihad dalam konteks bangsa Indonesia yang majemuk ini dengan mengaca pada sejarah Nabi Saw ketika memerintah di kota Madinah yang komunitasnya majemuk. Dan pemaknaan jihad sebagai berperang dengan mengacungkan senjata dan pedang hanyalah salah satu dari ragam model jihad. Pemaknaan jihad dengan cara kekerasan akan melahirkan kerusakan yang melunturkan sifat ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. Bahkan dari semua model jihad, tidak satu model jihad pun yang dilakukan dengan cara bunuh diri, apalagi bunuh diri yang tidak jelas target dan musuhnya. Malah Islam tidak membenarkan membunuh orang yang tidak berdosa. Karena, di samping mengkhianati makna dan tujuan diciptakannya manusia sebagai khalifah Allah, juga demi menjaga kelestarian manusia dan lingkungannya.
Pemaknaan Jihad yang selama ini dianut oleh dr. Azhari, Nurdin M Top, Dulmartin , Imam Samudra dan teman-temannya itu salah besar karena hal itu dilakukan dalam negara yang aman  yang mengakibatkan korban orang-orang tidak berdosa dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Diharapkan, kaum Muslim bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan oleh banyak pihak yang didasarkan pada kepentingan politik tertentu.
Sejauh ini, para pelaku bom bunuh diri di berbagai negara termasuk di tanah air merupakan orang-orang yang direkrut oleh jaringan tertentu. Mereka yang telah menjadi anggota akan dikader secara militan, didoktrin ideologi khusus, bahkan difasillitasi untuk berbagai kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Untuk kepentingan ini, dengan berkedok ajaran Islam, dalam diri mereka akan dipupuk sikap benci terhadap selain komunitas muslim, ditanam pemahaman legalitas (halal-nya) darah orang-orang non muslim dan para pelaku kemaksiatan kapan dan di manapun, sehingga dapat dilenyapkan dengan cara apapun, tanpa harus membedakan non muslim yang dilindungi secara hukum dan lainnya.
Dalam pandangan MUI, perbuatan segelintir muslim ini terkategori teror. Dikatakan, terorisme adalah “tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban  yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang tidak membedakan sasaran.”(Litbang Depag, 2009:22-23).
Dari definisi ini terlihat perbedaan antara terorisme dan jihad. Pertama, terorisme bersifat merusak dan anarkis. Kedua, terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan, sekalipun -sebagian-  dilakukan dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan atau membela hak hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.(Litbang Depag, 24-25)
 Kiai Ma’ruf Amin, Mustasyar PBNU  dalam suatu kesempatan pernah mengatakan, harus dibedakan antara jihad dan teror, kalau jihad itu wajib, sebaliknya teror haram. Jihad baru dilakukan jika umat Islam telah diperangi, artinya dalam rangka membela diri.Selain itu, jihad juga memiliki musuh dengan wilayah yang jelas diperangi, sementara pemboman yang dilakukan itu tidak jelas memerangi siapa kecuali masyarakat umum saja.
"Jihad itu membela agama dalam arti perang dan perbaikan. Selain itu, umat Islam juga harus mendahulukan dakwah sebelum berjihad. Kalau kita masih bisa berdakwah, maka kita harus melakukan dakwah lebih dulu," katanya Karena itu, pemboman bunuh diri bukan merupakan mati syahid, karena pelaku bukan mati dalam jihad tetapi mati bunuh diri.
"Mereka mendapatkan pemahaman yang salah sehingga kita dibawa ke keadaan perang, padahal kita bukan dalam keadaan perang, ajaran Islam mengajarkan untuk hidup berdampingan secara damai (mua`hadah) dengan umat nonmuslim dan memposisikan mereka bukan sebagai musuh."Hidup berdampingan dengan sesama mahluk Allah adalah wajib hukumnya apapun agama dan kepercayaannya tetap harus kita hormati," ujar Mustasyar  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu. (NU Online)

Pemaknaan Awal  Jihad
Pada mulanya, makna jihad memang tidak bersangkut paut dengan peperangan fisik-militeristik. Peperangan fisik dalam Islam biasanya disebut dengan qital, ghazwah, harb, ma’rakah, siyar, dan lain-lain. Dalam al-Qur’an pun kata jihad tidak selalu berkonotasi dengan peperangan. Dapat dikatakan, peperangan yang benar itu terkategori jihad, tetapi tidak semua kata jihad bermakna peperangan. Jihad secara luas lebih merupakan upaya seseorang untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan Allah Swt. Orang Islam yang berjuang agar dirinya terus-menerus mentaati Allah  dan Rasulnya disebut sebagai mujahid. Oleh karenanya wajar kiranya Nabi saw bersabda bahwa seorang mujahid adalah orang yang berjihad melawan nafsunya agar selalu berada di jalan Allah swt; “Al-Mujaahid man jaahada nafsahu fi tha`atillah” (Ahmad Ibn Hanbal, tt. : 487, indeks 22833).  
Pandangan ini benar kalau memperhatikan ayat-ayat jihad dalam al-Qur’an. Sesungguhnya wahyu yang memerintahkan umat Islam untuk berjihad sudah turun sewaktu Nabi saw masih berada di Mekah, sehingga perintah berjihad pada mulanya tidak memiliki kaitan dengan perkara peperangan fisik. Di Mekah tidak pernah terjadi peperangan yang melibatkan orang Islam dan kafir-musyrik Mekah. Sebagai contoh ayat-ayat tersebut ialah:
فَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar ” (QS. Al-Furqan [25]: 52.
Menurut Ibn Abbas, sebagaimana diikuti oleh Jalal al-Din al-Suyuthi dan Jalal al-Mahalli dan sesuai pula dengan terjemah Al-Qur’an Depag RI,  piranti  jihad dalam ayat ini berarti al-Qur’an. Sehingga ayat ini artinya, “Berjihadlah dengan menggunakan al-Qur’an” (al-Suyuthi dan al-Mahalli, tt.: 476). Menurut Ibnu Zaid, jihad di situ berarti Islam. Fakhr al-Din al-Razi mengutip satu pendapat yang mengatakan, pengertian jihad dalam ayat ini adalah berusaha secara sungguh-sungguh dalam melaksanakan perintah dan berdo’a kepada Allah swt. Jihad dengan al-Qur’an, demikian menurut Thabathaba’i, adalah dengan membacakan dan menjelaskan esensi dasar ayat-ayat al-Qur’an (Al-Qurthubi, tt.: 55, Al-Thabari, tt.: 398, Fakhr al-Din al-Razi, tt.: 101, Thabathaba’i, tt.: 227).  
Dalam surat yang lain, Allah swt juga berfirman:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا
“Orang-orang yang sungguh-sungguh di jalan Kami, niscaya Kami tunjukkan jalan-jalan menuju Kami” (QS. Al-Ankabut [29]: 69.
Ibnu `Athiyah menyatakan, jihad dalam ayat ini berarti berusaha secara sungguh-sungguh untuk menjalankan ajaran agama dan mencari perkenan-Nya. Ibnu `Abbas dan Ibrahim bin Adham berpendapat, jihad dalam ayat ini berarti mengamalkan ilmu. Abu Sulaiman al-Darani berkata, “Jihad dalam ayat ini bukanlah memerangi orang kafir, melainkan menjalankan ajaran agama yang salah satunya adalah, berusaha secara sungguh-sungguh untuk taat kepada Allah”. Al-Dlahhak juga berkata bahwa ayat ini berarti bahwa orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam berhijrah niscaya akan ditunjukkan kepadanya jalan-jalan keimanan yang kukuh (al-Qurthubi, tt.: 323). 
Dari dua ayat di atas bisa disimpulkan bahwa ayat jihad yang turun di Mekah tidak bersentuhan dengan tindakan militer. Sa’id al-Asymawi berpendapat, jihad dalam periode Mekah berarti berusaha agar selalu berada dalam jalan keimanan yang sah dan bersabar dalam menghadapi penyiksaan orang-orang kafir (Sa’id al-Asymawi, 1992: 104). Jihad dalam periode ini bermakna etis moral, yaitu taat kepada Allah swt, bersabar, dan ajakan persuasif (da’wah) untuk menyembah Allah swt, bukan yang lainnya. Dengan demikian, dalam fase Mekah ini, perintah berjihad dilakukan tidak dengan makna peperangan, melainkan dengan jalan hikmah (al-hikmat), nasihat yang baik (al-maw’idzat al-hasanat), dan dialog konstruktif (mujadalat bi allati hiya ahsan).

Pemaknaan Jihad Sebagai Perang
Dalam al-Qur’an ketika memakai kata Qital dalam konteks peperangan maknanya adalah ‘berperang’ atau sejenisnya.Misalnya dalam surat Al-Baqarah :216.
                                                                    [البقرة: ٢١٦]
“diwajibkan atas kamu berperang, Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. boleh Jadi kamu membenci sesuatu, Padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, Padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

 Sementara itu kata jihad tidak semuanya bermakna perang sebagaimana terlihat pada ayat- ayat jihad periode makkah. Jihad yang berarti perang lebih banyak disebutkan dengan kata ‘qital’, hanya sebagian kecil yang disebutkan dengan kata ‘jihad’.
Kemudian Jihad dalam pengertian berperang untuk mempertahankan diri atas penganiayaan atau serangan orang-orang kafir adalah dominasi ayat-ayat jihad periode Madinah, seperti dalam surat al-Baqarah, al-Anfal, al-Ma’idah, al-Mumtahanah, al-Tawbah, dan lain-lain. Namun perlu ditegaskan, bahwa tidak semua kata ‘jihad’ itu bermakna peperangan.  Misalnya, firman Allah swt:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap tegaslah kepada mereka”. (QS. Al-Tawbah [9]: 73).
Ayat ini sebenarnya memang tidak menyebut secara eksplisit pengertian jihad sebagai peperangan fisik. Namun, tampaknya kebanyakan ulama mufassir menafsirkannya sebagai pertempuran fisik. Jalal al-Din al-Suyuthi dan al-Mahalli mengartikan ayat tersebut sebagai berjihad dengan menggunakan pedang bagi orang-orang kafir, dan menggunakan jalan dialog dan diplomasi bagi orang-orang munafik. Pendapat ini juga didukung oleh al-Thabari, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, al-Zamakhsari dengan mengacu pada pendapat atau tafsir Ibn `Abbas dan al-Dlahhak (al-Suyuthi dan al-Mahalli, tt.: 252, al-Thabari, tt.: 420, Ibnu Katsir, tt.: 416, al-Qurthubi, tt.: 530, al-Zamakhsari, tt.: 316).
Sebagian mufassir yang lain menyatakan, jihad bisa dilakukan dengan menggunakan tangan, lisan, dan hati. Pandangan ini nampaknya disandarkan pada hadits yang memerintahkan umat Islam memberantas kemungkaran dengan tangan, lisan, dan hati (Fakhr al-Din al-Razi, tt.: 138).
Pada ayat lain Allah swt berfirman:
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Berangkatlah kamu, baik dalam keadaan merasa senang maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. (QS. Al-Tawbah [9]: 41.
Secara eksplisit ayat ini menyuruh umat Islam segera bergegas untuk berperang melawan musuh yang sudah datang mengancam. Fakhruddin ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib menegaskan, dalam keadaan punya bekal atau tidak, dalam keadaan punya senjata atau tidak, umat Islam harus berangkat melawan tantangan orang-orang kafir musyrik (Fakhr al-Din al-Razi, tt.: 72).
Melihat bahwa ayat jihad dalam makna perang fisik sebagian besar turun setelah hijrah atau periode ayat Madaniyah, perlu ditegaskan bahwa peperangan yang dilakukan Nabi saw dan pengikutnya lebih merupakan reaksi atas agresi atau penyerangan yang dilakukan lawan-lawannya. Dengan perkataan lain, jihad dalam makna perang ini bersifat defensif (difa’i) bukan ofensif. Pada zaman Nabi saw, perang dilancarkan untuk pertahanan diri. Hal ini terbukti misalnya dalam kasus pembebasan kota Mekah (fath Makkah). Menurut Sa’id al-Asymawi, perang fisik ini terpaksa dilakukan sebagai reaksi balasan atas penyerangan orang-orang musyrik Mekah dan Yahudi Madinah (Sa’id al-Asymawi, 1992: 105-108). Jawdat Sa’id berpendapat bahwa jihad dalam peperangan fisik dilakukan untuk melawan kedhaliman, dan bukan untuk menyebarkan Islam (Jawdat Sa’id, 1997: 44).         
Karena itu wajar kalau sepulang perang Badar (yang merupakan pertempuran pertama dalam sejarah Islam pada tahun ke dua hijriah pada 17 Ramadan), Nabi saw bersabda bahwa perang fisik itu sebagai jihad kecil (al-jihad al-ashghar). Nabi saw bersabda, “Kita pulang dari jihad kecil menuju jihad besar”. Jihad besar yang dimaksudkan adalah jihad dengan memerang hawa nafsu (jiha al-nafs). (Jalal al-Din al-Suyuthi, tt.: 106, indeks 36961)
Jamal al-Banna menambahkan, jihad dalam makna etis-moral merupakan makna pokoknya, sedangkan jihad dalam pengertian perang fisik merupakan makna cabangnya. Dengan penjelasan-penjelasan tersebut, tentu sebuah kekeliruan jika makna jihad direduksi sebagai perang suci (holy war).[1] Hal ini karena di samping bermakna perang untuk membela diri (al-difa’ `an al-nafsi), jihad dalam periode Madinah juga berarti memberikan bantuan harta terhadap orang yang membutuhkan.
Walhasil, jihad merupakan upaya pencurahan tenaga secara fisik yang diproyeksikan untuk mengimplementasikan pesa-pesan Tuhan di muka bumi guna meng-akurasikan tugas manusia sebagai khalifah-Nya.
Berperang dengan angkat senjata hanyalah salah satu dari sekian kategori jihad, itu pun disertai persyaratan yang harus dipenuhi secara ketat dan syar’i dalam berperang. Lebih-lebih di sebuah Negara di mana hubungan antara orang Islam dan non-Islam sudah terjalin harmonis sejak lama, Indonesia, misalnya. Oleh karenanya, orientasi jihad yang dikesankan para fundamentalis sebagai upaya untuk membumi-hanguskan umat lain atau se-umat beda aliran pemikian (the others) perlu mendapat perhatian, pengkajian, dan kritik ilmiah.



[1] Holy war tidak bisa disinonimkan dengan kata jihad. Holy war yang berawal dari tradisi Kristiani tersebut menunjuk pada peperangan fisik, sedangkan jihad dalam Islam tidak selalu merujuk pada tindakan militer. Sebuah kekeliruan kalau ilmuan Barat (Robin Wright, misalnya) menyebut jihad laksana perang salib Islam (Islamic crusade). Demikian antara lain dikemukakan Intelektual muslim Amerika asal Kuwait, Khaleed Abou Fadl.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013