Sabtu, 25 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 18 )


Dilema Pendidikan
Mengenai hak pendidikan, menurut Hassan Abdullah Ali As-Syeikh Islam memiliki konsep-konsep dasar pendidikan dan pengajaran yang aktual meliputi:
1.    Islam menegakkan persamaan dibidang hukum dan dasar-dasar terapannya. Mereka yang berada di negara islam atau yang tunduk terhadap islam mendapatkan hak yang sama seperti kaum muslimin dengan kewajibannya. Bahkan tanpa harus mendiskriminasikan antara muslim dan non-muslim dalam pendidikan dan pengajaran.
2.    Islam memberi hak belajar kepada laki-laki dan wanita, dengan memperkenankan wanita untuk menimba ilmu pengetahuan dan kebudayaan sampai sempurna. Bahkan islam juga mewajibkan wanita memperdalam ilmu pengetahuan dalam aspek keagamaan, kemasayarakatan serta metode pendidikan bagi anaknya kelak.
3.    Islam selalu mewajibkan menuntut ilmu pengetahuan bagi mereka yang belum belajar. Bagi yang berilmupun harus mengamalkan ilmunya, jika tidak demikian pasti akan diancam dengan siksaan didunia, apalagi dengan melacurkan kebenaran dan meninggalkan kewajiban.
4.    Segala hal yang ada dalam konotasi islami, selalu mengacu pada aturan-aturan ilmiah (scientific) dan hikmah (sapentivic).
5.    Manusia diwajibkan oleh islam belajar sampai tuntas. Karenanya, jelas dan nyata itu merupakan makna dari pada bentuk penghargaan akal dan pemikiran.[15]
Hak dan kewajiban berhubungan dengan diri sendiri
Manusia menurut Islam mempunyai hak dan kewajiban terhadap dirinya sendiri. Rasulullah saw bersabda; “Sesungguhnya bagi diri seseorang kamu ada hak yang wajib engkau tunaikan..., maka berilah hak sepenuhnya bagi yang berhak.”
Penjabaran hadits itu mencakup banyak hal. Di antaranya, penghapusan perbudakan, karena perbudakan adalah mencabut hak seseorang untuk memiliki dirinya. Walau di dalam Alquran, Hadits dan kitab kitab Fiqh banyak menyebut masalah budak, namun bila diteliti dengan seksama ditemukan, penyebutan itu sesungguhnya tidak lain dari gambaran perbudakan yang ada dalam masyarakat pada waktu itu, yang oleh Islam ingin dihapuskan.

Islam ingin mengembalikan manusia untuk memiliki dirinya kembali atau bebas dari perbudakan. Hal ini terlihat jelas ketika Umar bin Khaththab bertanya kepada Amru bin ‘Ash; “Sejak kapan engkau perbudak manusia, padahal ia dilahirkan ibunya dalam keadaan merdeka?”
Hak untuk hidup dan kewajiban mempertahan kehidupan. Bahwa manusia berkewajiban mempertahankan kehidupannya yang mulia itu. Rasul saw menyatakan; “Siapa yang mati karena mempertahankan harta, atau nyawa, atau kehormatan ataupun karena menuntut haknya, maka ia mati syahid.” Sebaliknya bagi pengganggu kehormatan ataupun penjarah kemuliaan dikenakan hukuman qishash. Ini ditegaskan Allah swt, antara lain dalam firman-Nya; “Kepada mereka kami wajibkan qishash nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan untuk setiap luka dikenakan qishash yang setara.
Bagi siapa yang tidak ingin menuntut balas, dibenarkan menerima kafarat. Itu adalah ketentuan Allah. Siapa saja yang tidak menghiraukan ketentuan ini, ia adalah orang yang dzalim”.
Singkatnya, manusia berhak untuk menentukan status dan sifat bagi dirinya dan berkewajiban pula meujudkan dan mempertahankan status kemuliaannya serta mengubah sifat sifat jelek pada dirinya, sehingga benar benar sesuai dengan yang diridhai Allah swt pencipta dan penganugerah hak dan kewajiban.
Hak untuk kawin dan membangun keluarga serta kewajiban mempertahankannya. Bahwa sesorang berhak untuk kawin dan membangun keluarga serta berkewajiban membelanya Islam membenarkan lelaki mengawini wanita lebih dari satu dalam siatuasi yang amat tertentu. Pembenaran inipun diikat ketat dengan persyaratan “keadilan total” yang amat sukar dapat dipenuhi mukminat dikawini lelaki ahli kitab ataupun musyrik, sebagaimana melarang juga lelaki mukmin mengawini wanita musyrik, karena -menurut Islam- kehidupan mereka akan tidak mungkin mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan berumah tangga. Hak Asasi ini menimbulkan sejumlah hak dan kewajiban timbal balik lain, seperti: hak yang berkenaan dengan maskawin, nafakah, tempat tinggal yang layak, warisan dan lain lain.
Sejalan dengan itu timbul pula hak dan kewajiban timbal balik antara orangtua dengan anak. Antara lain, seorang anak berhak untuk menyandang keturunan dengan menisbahkan kepada orangtua; penyusuan dan biaya hidup serta untuk mendapatkan pemeliharan/pendidikan dan lain lain. Kesemua itu adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan para orangtua.
Islam juga menetapkan hak dan kewajiban timbal balik antar- aqaarib, yang miskin berhak menerima bantuan dari orang kaya yang memang diwajibkan membantunya selama masih ada yang mempunyai kemampuan. Kalau tidak ada lagi yang dianggap mampu di kalangan mereka, barulah negara berkewajiban membantu dan menyantuninya.
Hak memeluk dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini. Bahwa Islam memberikan hak bagi umat manusia untuk memeluk agama yang diyakini. Islam melarang adanya paksaan untuk memeluk sesuatu agama keyakinan yang mantap, Islam mewajibkan pemeluknya untuk mengamalkan ajaran agama itu dan dan mengenakan saknsi yang berat bagi yang tidak mengamalkannya. Sehubungan dengan tidak adanya paksaan dalam memeluk agama, Islam memberikan dan melindungi hak non muslim untuk menjalankan ajaran agamanya, dengan ketentuan yang bersangkutan tidak menghina atau menggangu pelaksanaan ajaran Islam.
Hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, berpindah dan suaka politik. Juga Islam memberikan hak penuh bagi seseorang untuk mendapatkan pendidikan. Menuntut ilmu pengetahuan adalah wajib bagi lelaki dan wanita Islam masalah pokok agama adalah wajib dipelajari. Sedangkan lainnya diberikan kebebasan untuk memilih jenis, corak dan bidang disiplinnya. Demikian juga diberikan hak penuh untuk menentukan sistem dan metode pendidikan, organisasi dan perangkat lainnya yang merupakan sarana pendidikan, karena itu termasuk ke dalam masalah “keduniawian” yang disebut Rasululah, “Kamu lebih tahu mengenai urusan duniamu”. Namun keseluruhnya itu harus ada. Jika sesuatu faktor tidak ada, sesuatu kewajiban tidak akan tercapai, maka hukum menciptakan faktor itu menjaji wajib juga.
Hak untuk mengeluarkan pendapat, mengontrol, mengeritik, mengoreksi. Islam memberikan hak paling besar bagi umat untuk mengeluarkan pendapat, berdiskusi, berdialog dengan siapa saja, sebagaimana seruan Allah swt; “Dan berdiskusilah dengan mereka..”
Rasulullah saw sering sekali berdiskusi dan berdialog dengan sahabatnya, malah Umar bin Al-Khaththab pernah diprotes seorang wanita yang tidak setuju dengan kebijaksaan negara dalam penentuan kadar maskawin. Karena memberi alasan tepat, akhirnya Umar segera mencabut kebijaksanaan, dan beliau menyatakan: “Umar sudah salah dan wanita itulah yang benar”.
Islam memberikan politik yaitu hak untuk berkumpul, bermusyawarah, menyalurkan pendapat dan menentukan kebijaksanaan menyangkut dengan kehidupan serta merumuskan apa saja yang dikehendaki, termasuk pemberian kekuasaan kepada pemerintah, selama tidak keluar dari ketentuan ajaran Islam. Namun, bila penguasa telah berlaku maksiat, maka ketentuan “Tidak ada taat kepada makhluk dalam masalah maksiat kepada Khalik. Untuk itu semua diwajibkan bermusyarah, sebagaimana anjuran Allah swt kepada Rasulullah dalam firman-Nya; “Dan bermusyawarahlah dengan mereka.” Bahkan semua muslim diberikan hak untuk memimpin umat Islam, sesuai sabda Rasulullah saw; “Semua kamu adalah pemimpin dan semua kamu akan dimintakan pertangungjawaban terhadap kepemimpinannya”.
Islam mewajibkan masing masing untuk mengontrol dirinya sendiri. Rasulullah saw bersabda; “Koreksi dan buatlah perhitungan oleh dirimu sendiri, sebelum dilakukan oleh orang lain.”
Hak dan kewajiban hukum. Bahwa Islam mewajibkan realisasi keadilan total yang merata. Firmar Allah swt; “Wahai orang orang yang beriman berlaku adillah kamu, dan persaksikanlah keadilan itu kepada Allah, walaupun keatas kamu sendiri, orang tua ataupun kerabatmu.”
Keadilan hakiki itu hak dan kewajiban semua orang untuk meujudkannya. Islam tidak membedakan keturunan, warna kulit, agama dan jenis kelamin berhadapan dengan hukum. Rasulullah saw, menyatakan: “Kalaulah Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh Muhammad akan memotong tangannya”.
Hak yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi. Islam memberikan kebebasan bagi lelaki dan wanita, baik secara pribadi, bersama-sama, atau berserikat- untuk memiliki harta dan hasil usahanya yang sah, baik dan halal. Untuk menjamin kehidupan bahagia bagi yang bersangkutan dan keluarga yang wajib diberikan nafkah.
Islam tidak melarang seseorang untuk hidup dalam keadaan paling mewah selama cara memperoleh, menjaga dengan memanfaatkan kemewahannya itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Di samping memberikan hak untuk memiliki dan menggunakan karunia Allah itu, Islam juga menetapkan keajiban untuk menjaga hak milik tersebut, baik kepada pribadi yang bersangkutan, masyarakat ataupun kepada negara.
Apabila kebutuhan primer minimal seseorang, berupa sandang, pangan, papan, alat kerja, tranportasi dan kebutuhan rohani seperti buku buku agama, tidak mencukupi, maka ia berhak untuk mendapat bantuan dari keluarga (nafqah aqarib), masyarakat (zakat dll) ataupun santunan dari negara, apalagi kalau yang bersangkutan seorang pegawai. Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang bekerja untuk negara, kalau belum memiliki rumah, mempunyai biaya perkawinan, biaya pembantu, kenderaan, maka ia sunguh berhak untuk memdapatkan rumah, biaya perkawinan, biaya untuk pembantu dan kenderaan dari negara”.
Hak mendapatkan pekerjaan. Islam menetapkan kewajiban kerja bagi semua orang. Antara lain sabda Rasulullah saw kepada seorang anak muda yang ingin berjihad fi sabilillah bersama Nabi (maksudnya ingin ikut berperang bersama rombongan Nabi); “Tidak usah ikut. Kamu ke luar rumah mencari nafqak untuk kedua orangtuamu yang sudah lanjut usia adalah jihad fi sabilillah. Engkau keluar rumah mencari makan bagi anak anak yang masih kecil adalah jihad fi sabilillah. Engkau keluar rumah mencari rizki untuk menghidupi dirimu sendiri adalah jihad fi sabilillah.”
Negara wajib mengupayakan lapangan kerja. Ini sesuai Rasulullah saw sendiri berbuat demikian, “Seorang lelaki datang menghadap Rasulullah, mengeluh karena tidak memiliki modal usaha, karena ia tidak mempunyai harta sama sekali kecuali sebuah pelana kuda yang sudah rusak. Rasulullah meminta untuk dibawa kepada beliau, kemudian beliau memperbaiki dengan tangan beliau sendiri, lalu menyerahkannya kepada orang tersebut untuk dijual dan meminta kepadanya untuk dapar melapor keadaannya setelah beberapa hari. Setelah beberapa hari, lelaki itu datang kembali kepada Nabi untuk berterima kasih, karena keadaannya telah membaik”
1.    adalah ; a) Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama, b) Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, c) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan, d) Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI, e) Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku, f) Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini, dan g) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.
Karena, (salah satu cara tindakan dzalim yang digunakan) mereka mengabaikan upaya mencerdaskan pemahaman/kebenaran suatu ‘bangsa’, padahal pengetahuan akan menjadi api penerang yang menggerakkan hati/kesadaran dalam menemukan jalan. Pemahaman yang baik bagi warga bangsa akan memandu memahami dan menuntut hak-hak mereka. Dengan demikian timbulah cita-cita yang dapat digerakkan sebagai alat untuk merebut kemerdekaan (hak asasi manusia), baik dengan cara lunak maupun dengan cara

Jenis Hak
UU HAM
KIHS
UUD 45
Ekosob
Cedaw






Untuk Hidup
pasal 9
Pasal 6
psl 28 A


Berkeluarga-berketurunan
psl 10
Pasal 23

pasal 10

mengembangkan diri secara layak/menentukan nasib

Pasal 1



Keadilan dalam proses hukum
psl 17 & 18;1-5
Pasal 14



kemerdekaan
psl 29
Pasal 9
psl 28 G;1


kebebasan informasi, mengolah & menyebarkan


psl 28 F


Keamanan pribadi
psl 30
Pasal 9
psl 28 G;1


kesejahteraan





Bebas siksa/tindak hukum kejam/tidak
manusiawi
psl 33;1
Pasal 7
psl 28 G;2 yo psl 28 I;1


Bebas Perbudakan/ penghambaan/perdagangan / kerja paksa
psl 20
Pasal 8
psl 28 I;1


Bebas Berpikir, berkeyakinan & beragama
psl 22, 23, 25
Pasal 18
psl 28 E;1-2 yo pasal 28 I;1


Bebas dipenjara karena tidak mampu memenhi kewajiban kontraktual
psl 19;2
Pasal 11



Bebas bergerak & bertempat tinggal
psl 27;1 & 2
Pasal 12



Bebas hukum berlaku surut
psl 18;2
Pasal 15
psl 28 I;1


pengakuan pribadi di depan hukum
pasal 29;2
Pasal 16
psl 28 I;1


Berpendapat & menyatakannya
psl 23;2 & psl 25
Pasal 19
psl 28 E;3 yo psl 28 I;1


Perkumpulan damai
psl 24; 1
Pasal 21
psl 28 E;3
pasal 8

Bebas berserikat
psl 24;1-2
Pasal 22
psl 28 E;3
pasal 8

Sistem penahanan manusiawi

Pasal 10



Bebas & privasi
psl 29;1 & 32
Pasal 17



Kedudukan sama di depan hukum & pemerintahan

Pasal 26
Psl 27;1


Hak-hak Politik

Pasal 25
psl 28


Larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian

Pasal 20



Orang Asing peng-usiran semena-mena

Pasal 13



Persamaan laki-laki & perempuan

Pasal 3

Pasal 2

Hak-hak sosial


Psl 34


Hak-hak ekonomi


Psl 27;2


mencari nafkah dan memilih
pekerjaan



pasal 6

menikmati kondisi kerja yang adil
dan menguntungkan



pasal 7

jaminan sosial dan asuransi
sosial



pasal 9

perlindungan khusus
terhadap kehamilan



pasal 10

Non diskriminatif bagi perempuan



pasal 10

Standar hidup layak



Psl 11

Standar tinggi kesehatan



Psl 12

Pendidikan



pasal 13

Partisipasi budaya & teknologi



Psl 15

Perlindungan karya & budaya



Pasl 15

Hak-hak budaya


Psl 31


minoritas etnis, agama atau bahasa

Pasal 27



Hak-hak anak
psl 52 s/d 66
Pasal 24








25. Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
                                                                           الحديد: ٢٥
                        ﭿ                                                                                  الأعراف: ١٥٧
157. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013