Senin, 27 Juni 2011

Muslim Marhamah ( 20 )


Sekilas Perdebatan Substantif  DUHAM VS HAM KAIRO
Deklarasi HAM Cairo, diawali oleh Universal Islamic Declaration of Right. Sekelompok cendekiawan dan pemimpin Islam mengadakan sebuah Konferensi pada tahun 1981 di London yang kemudian diikrarkan secara resmi oleh UNESCO di Paris. Deklarasi itu berisi 23 pasal mengenai hak-hak asasi manusia menurut Islam. 
Pada tahun 1990 (1411 H), Organisasi Konferensi Islam (OKI) mengeluarkan Deklarasi Cairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Perfektif Islam. Hamid Fahmy Zarkasyi, dalam makalahnya di Lokakarya Nasional KOMNAS-HAM, 10 Tahun Reformasi, Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia, Hotel Borobudur, Jakarta 8-11 Juli, menyatakan bahwa “dari pendahuluan Deklarasi itu dapat disarikan menjadi beberapa poin di antaranya adalah bahwa : 1) Islam mengakui persamaan semua orang tanpa membedakan asal-usul, ras, jenis kelamin, warna kulit dan bahasa, 2) persamaan adalah basis untuk memperoleh hak dan kewajiban asasi manusia, 3) kebebasan manusia dalam masyarkat Islam consisten dengan esensi kehidupannya, sebab manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan bebas dari tekanan dan perbudakan, 4) Islam mengakui persamaan antara penguasa dan rakyat yang harus tunduk kepada hukum Allah tanpa diskrimasi, 5) warga negara adalah anggota masyarakat dan mempunyai hak untuk menuntut siapapun yang mengganggu ketentraman masyarakat”.
Deklarasi itu terdari dari 25 pasal yang mencakup masalah kehormatan manusia, persamaan, manusia sebagai keluarga, perlunya kerjasama antar sesama manusia tanpa memandang bangsa dan agamanya, kebebasan beragama, keamanan rumah  tangga, perlunya solidaritas individu dalam masyarakat, pendidikan bukan hak tapi kewajiban, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, pembebasan masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan,  dan lain sebagainya.
Dalam pandangan H. Hamid Fahmy Zarkasyi, kebebasan menjadi bagian terpenting dari HAM. Manusia –dalam pandangan Islam- tercipta secara fitrah dengan kesempurnaan ciptaan. Fitrah; sifat kesucian yang bertendesi mengenal dan beribadah kepada Tuhannya, serta bebas dari tendensi berbuat jahat. Sifat jahat yang dimiliki manusia diperoleh dari lingkungannya. Karenanya, manusia diberi tanggung jawab menjadi khalifah, dan untuk melaksanakan tanggung jawabnya itu manusia diberi kemampuan melihat, merasa, mendengar dan yang terpenting adalah berfikir. Dengan berfikir manusia dapat melahirkan ilmu pengetahuan dan pengembangannya. Untuk itu, manusia dimuliakan Tuhan karena ilmunya, dan sebaliknya ia akan mulia disisi Tuhan jika ia menjalankan tanggung jawabnya itu dengan ilmu pengetahuan.
Kebebasan manusia adalah terbatas karena eksistensi manusia itu sendiri yang relatif atau nisbi dihadapan Tuhan. Dan karenanya, yang dapat dilakukan manusia hanyalah sebatas apa yang istilahkan sebagai ikhtiyar (upaya memilih yang baik). Para filosof juga memandang perlunya kebebasan manusia yang didorong oleh kehendak itu disesuaikan dengan Kehendak Tuhan yang menguasai kosmos dan masyarakat manusia, sehingga dapat menghindarkan diri dari keadaan  terpenjara oleh pikiran yang sempit (Hamid Fahmy Zarkasyi PhD, 2008). 
Prinsip ‘kebebasan’ –dalam konteks HAM- khususnya terkait dengan kebebasan berfikir dan berekspresi, serta kebebasan beragama (termasuk yang berkorelasi dengan status perkawinan beda agama), secara substantif menjadi ruang perdebatan antara konsep DUHAM dengan HAM CAIRO.
Problem dasar dari perdebatan tersebut adalah : 1) kebebasan beragama, bagaimana jika terjadi benturan implementasinya ?, 2) kebebasan beragama, bagaimana jika terjadi penodaan ajaran?, 3) kebebasan beragama, apakah pemerintah berhak mengaturnya ?, dan 4 ) kebebasan beragama, apakah PBB berhak mengaturnya ?.
Pertanyaan-pertanyaan itu jawaban saling terkait dan intinya adalah satu yaitu “apakah batas kebebasan bagi institusi agama, individu, Negara dan PBB untuk mengamalkan dan mengatur agama ?
Hamid Fahmy Zarkasyi berpandangan bahwa kebebasan berfikir dan berekspresi mendapat tempat yang tinggi Islam. Namun berfikir dan berekspresi harus disertai keimanan kepada Tuhan, bukan berfikir bebas yang justru menggugat Tuhan seperti di Barat. Dalam al-Qur’an berfikir disandingkan dengan berzikir alias mengingat Tuhan. Selain itu kebebasan berekspresi atau dalam Islam disebut ijtihad, dibolehkan bagi yang memiliki otoritas keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebab innovasi dalam ilmu apapun tidak dapat dipisahkan dari otoritas keilmuan. Secara epistemologis kebebasan berfikir dan berekspresi dibatasi oleh pandangan hidup Islam (Worldview of Islam) yang secara konseptual dapat dirujuk kepada konsep-konsep seminal (pengembangan) dalam al-Qur’an yang dielaborasi oleh Hadist dan tradisi intelektual Islam. Jadi kebebasan berfikir dalam Islam harus berbasis pada epistemologi, ontologi dan aksiologi Islam. Sebab Islam sebagai woldview adalah sebuah cara pandang. Jika Islam dipandang dengan worldview (pandangan hidup) selain Islam akan mengakibatkan kerancuan konseptual dan pada tingkat sosial akan mengakibatkan konflik berkepanjangan dalam memaknai dan menyelesaikan berbagai persoalan. 
Lebih lanjut Hamid Fahmy Zarkasyi menyatakan bahwa ; kebebasan beragama yang diberikan Islam mengandung sekurangnya tiga arti: 1) Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada ancaman dan tekanan. Tidak ada paksaan bagi orang non-Muslim untuk memeluk agama Islam, 2) apabila seseorang telah menjadi Muslim maka ia tidak sebebasnya mengganti agamanya, baik agamanya itu dipeluk sejak lahir maupun karena konversi, dan 3) Islam memberi kebebasan kepada pemeluknya menjalankan ajaran agamanya sepanjang tidak keluar dari garis-garis syariah dan aqidah.  Jadi, secara prinsipil tidak ada perbedaan antara Islam dan DUHAM, kecuali pada pasal 18 dan 16 DUHAM. Pembatasan dalam implementasinya diperlukan agar terhindar dari konflik sosial.
Di dalam pasal 10 Deklarasi Cairo dinyatakan : “Islam adalah agama fitrah. Tidak ada paksaan yang diperbolehkan terhadap siapapun. Eksploitasi kemiskinan dan kebodohan manusia untuk mendorongnya berpindah dari satu agama kepada agama lain atau heterodoxy dilarang”. Sedangkan pada pasal 18 ditegaskan : “Setiap orang mempunyai hak untuk menjaga dirinya, agamanya, keluarganya kehormatannya dan hak miliknya”.
Ketentuan dalam 10 dan 18 Deklarasi Cairo itu secara substantif berbeda dan saling berbenturan dengan ketentuan pasal 18 Deklarasi Universal HAM, yaitu : “Setiap orang mempunyai hak kebebasan berfikir, berkeyaninan dan beragama; hak ini termasuk hak merubah agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk melaksanakan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, praktek, beribadah  dan upacara (keagamaan) baik secara perorangan atau secara kelompok, sendirian atau didepan umum. Benturan substantif juga terjadi pada pasal 16 DUHAM, yang berbunyi : (1) setiap laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi ras, kebangsaan atau agama, mempunyai hak untuk kawin dan mendirikan rumah tangga. Mereka mempunyai hak yang sama ketika dan sesudah melangsungkan perkawinan., (2) Perkawinan harus dilaksanakan dengan bebas dan dengan persetujuan kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Hamid Fahmy Zarkasyi menjelaskan ; “dalam Islam batasan lebih detail mengenai hak dan kebebasan beragama, berfikir dan berbicara dijelaskan dalam Deklarasi London sebagai berikut :
a.    Setiap orang mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran dan kepercayaannya sejauh dalam lingkup yang diatur dalam hukum. Namun tidak seorangpun berhak menyebarkan kepalsuan atau menyebarkan berita yang mungkin mengganggu ketentraman public atau melecehkan harga diri orang lain. 
b.    Mencari ilmu dan mencari kebenaran bukan hanya hak tapi kewajiban bagi Muslim.
c.    Hak dan kewajiban Muslim adalah melakukan protes dan berjuang melawan penindasan, meskipun dalam hal ini harus melawan penguasa Negara. 
d.    Tidak ada batasan dalam menyebarkan informasi, asalkan tidak membahayakan keamanan masyarakat dan Negara dan masih dalam lingkup yang dibolehkan oleh hukum.
e.    Tidak seorangpun berhak menghina atau melecehkan kepercayaan agama lain atau memprovokasi permusuhan public; menghormati kepercayaan agama lain adalah kewajiban bagi Muslim (Muddathir Abd al-Rahim, 2005: 170-171).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013