Jumat, 03 Juni 2011

Fiqh Tawassul ( 15 )



SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL WAHHAB BERPENDAPAT DIPERKENANKANNYA TAWASSUL

Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab pernah ditanya mengenai pendapat ulama dalam masalah istisqa’(memohon hujan dengan bertawassul pada abbas, paman Nabi) : “Tidak apa-apa bertawassul dengan orang-orang shalih,”
dan juga ditanyai mengenai ucapan Imam Ahmad : “Hanya Nabi SAW yang bisa dijadikan obyek tawassul.” padahal para ulama berpendapat bahwa makhluk tidak bisa dijadikan obyek tawassul ?”
Syaikh menjawab, “Kedua pendapat ini memiliki perbedaan yang sangat jelas. Polemik ini bukan tema yang sedang kami bicarakan. Adanya sebagian orang yang memperbolehkan tawassul dengan orang-orang shalih dan sebagian mengkhususkan tawassul dengan Nabi, dan mayoritas ulama melarang tawassul dan menilainya makruh, adalah salah satu persoalan fiqh. Meskipun yang benar di mata kami adalah pendapat mayoritas ulama, yakni kemakruhan tawassul. namun kami tidak mengingkari orang yang melakukannya sebab keingkaran tidak perlu dalam persoalan-persoalan yang berbasis ijtihad. Yang kami ingkari hanyalah orang yang berdoa kepada makhluk melebihi berdoa kepada Allah dan orang yang mendatangi kuburan seraya merengek-rengek didekat makam Syaikh Abdul Qadir atau makam lain seraya berharap hilangnya kesulitan dan kesedihan serta diberi kebahagiaan. Di manakah posisi orang seperti ini dari orang yang berdoa semata kepada Allah tidak melibatkan siapapun tetapi ia berkata dalam doanya, “Ya Allah, saya memohon kepada-Mu dengan Nabi-Mu, para rasul, atau hamba-hamba-Nya yang shalih, atau ia datang ke sebuah kuburan yang telah dikenal atau tidak untuk berdoa di tempat itu, namun ia hanya berdoa kepada Allah semata. Di manakah posisi orang seperti ini dari keingkaran kami terhadap berdoa kepada orang-orang mati. 
Demikianlah kutipan dari fatwa-fatwa Syaikh al-Imam Muhammad ibn Abdul Wahhab dalam kumpulan karya-karya, vol. III hlm. 68 yang diterbitkan oleh Universitas Al Imam Muhammad ibn Sa’ud Al Islamiyyah dalam pekan Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahhab.
Keterangan di atas menunjukkan tawassul diperbolehkan oleh beliau. Paling jauh, tawassul dianggap makruh oleh beliau dalam pandangan mayoritas ulama. Dan barang yang makruh itu bukan barang haram apalagi dianggap bid’ah atau syirik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013