Jumat, 10 Juni 2011

Fiqh Barokah ( 07 )


SURGA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU
MENGAPA TIDAK DI BAWAH URUSAN NABI SAW

Salah satu keistimewaan kenabian yang menjadi polemik di kalangan ulama keterangan yang menyatakan bahwa Nabi SAW membagi-bagi tanah surga. Al Hafidh Al Suyuthi dan Al Qasthalani telah menyebutkan keistimewaan ini dalam kitab syarhnya terhadap AL Mawaahib Al Laadunniyyah. Sudah maklum, kalau pemberian bagian ini hanya untuk mereka yang berhak dari orang-orang yang mengesakan Allah dan atas izin Allah SWT, baik lewat jalan wahyu, ilham atau penyerahan dari Allah kepada beliau. Dalam haditsnya yang berbunyi : 

إِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَالله ُمُعْطِي
Aku hanyalah pembagi sedang Allah yang memberi,”

Menunjukkan indikasi penyerahan. Jika ungkapan bahwa surga di bawah telapak kaki ibu itu dianggap sah. Maka mengapa tidak sah ungkapan bahwa surga di bawah urusan Nabi SAW atau malah di bawah telapak kaki Nabi ? kedua ungkapan ini identik dan diketahui oleh pelajar dengan pengetahuan paling minim. Ungkapan ini adalah ungkapan majaz yang maksudnya adalah bahwa mencapai surga lewat jalur berbakti dan mengabdi kepada kedua orang tua, khususnya ibu. Dan hal ini bisa dicapai lewat Nabi dengan cara taat, cinta dan setia kepada beliau. 
Ada banyak contoh yang menunjukkan otentisitas keistimewaan-keistimewaan ini. Dan kami akan menyebutkan keistimewaan yang paling penting :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013