Sabtu, 28 Mei 2011

Kafirnya Tuduhan Kafir ( 01 ): LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) SECARA MEMBABI BUTA


Kafirnya
Tuduhan Kafir
Kupas tuntas bahayanya mengkafirkan sesama Muslim

DR. Sayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani



BAB I
Pembahasan Masalah

''AQIDAH''
''KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN
 DAN KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG''

LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR )
SECARA MEMBABI BUTA

Banyak sekali orang yang keliru dalam memahami hakikat faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit.  karena husnuddzon, kami berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkarlah yang mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan  Al-Qur'an:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

''Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik'' (QS. An. Nahl. 125)
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar , sedangkan dia memiliki penilaian dan pandangan yang berbeda dengan anda, sedangkan para ulama sendiri dalam perkara tersebut sejak dulu terjadi perbedaan  pendapat , kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menuduhnya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu , maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.
 Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan: “Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali:
-          akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah,
-          kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain,
-          mengingkari kenabian,
-          mengingkari prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh),
-          mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.''

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bidldloruroh) adalah seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab ( perhitungan amal ), balasan, sorga dan neraka , maka dihukumi kafir   orang yang mengingkari hal tersebut diatas dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam , maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari : 

1. Aspek isnad seperti hadits;

مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُعْتَمِدًا فَلْيَتَبَوَّاْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
 " Barangsiapa berbohong atas namaku dengan disengaja maka carilah tempatnya di neraka."

2. Aspek tingkatan kelompok perawi
seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek kajian, pembacaan, dan penghafalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi ( Tawaturu ‘ilmin ) seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun satu persatunya  ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.

Memvonis kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal yang membahayakan . Dalam sebuah hadits disebutkan :
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأَخِيْهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا.
" Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya "Hai kafir ! " maka vonis kufur telah jatuh pada salah satu dari keduanya. "( H.R.Bukhari dari Abu Hurairah R.A )

Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir.
 Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda : 

(( ثَلاَثٌ مِنْ أَصْلِ الإِيْمَانِ : اَلْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله لاَ نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلاَ نُخْرِجُهُ عَنِ اْلإِسْلاَمِ بِالْعَمَلِ , وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جُوْرُ جَائِرٍ
وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ وَ الاِْيْمَانُ بِالاْ َقْدَارِ))

 “Tiga hal merupakan pokok iman ;  menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.  ( HR. Abu Dawud)

Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013