Jumat, 26 Agustus 2011

Zakat Fitrah Bagi Anak Kecil


Zakat Fitrah Bagi Anak Kecil
Oleh: KHMA. Sahal Mahfudz

       Saya sudah sering  menyinggung permasalahan yang ada kaitannya dengan zakat, rukun Islam ke empat. Mulai dari jenis kekayaan atau benda-benda yang wajib dizakati, kriteria orang-orang yang berkewajiban, dan tak ketinggalan pula berbagai aturan teknis mengeluarkannya. Karena itu saya tidak perlu mengulan lagi pada kesempatan ini, kecuali hal-hal yang saya anggap perlu.
       Pembahasan akan ditunjukkan langsung pada inti pertanyaan (Apakah anak yang belum akil baligh wajib mengeluarkan zakat fitrah ?). Dalam hal ini zakat fitrah bagi anak yang belum akil baligh. Sedangkan pada bagia akhir saya akan menyinggung juga zakat harta, mengingat dalam kenyataanya tidak sedikit anak-anak karena mendapat warisan rezeki tidak terduga, memiliki kekayaan melebihi 1 (satu) nishab.
       Jelas, zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukum tersebut diambil dari Al-Quran, hadits dan ijma’ para ulama.
       Dala salah satu hadis yang diriwayatkan dari sahabat Ibn Umar ra. Bahwasanya Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah 1 (satu) sha’ kurma atau 1 (satu) sha’ gandum atas orang yang merdeka, hamba, baik laki-laki maupun perempuan, besar atapun kecil, dari kalangan muslimin. Adapun dalil ijma’, dari dulu hingga sekarang tidak ada seorang ulama pun mengingkari kewajiban zakat fitrah.
       Ada beberapa kesimpulan yang bisa ditarik dari hadis tersebut. Disamping, menjelaskan kedudukan hukum zakat, hadis tersebut juga menerangkan beberapa jumlah yang harus dikeluarkan dan kepada siapa zakat fitrah dibebankan. Jumlahnya adalah 1 (satu) Sha’ atau kurang lebih dua setengah (2.5) kilogram makanan pokok daerah setempat.
       Pihak yang berkewajiban mencakup muslimin secara keseluruhan termasuk didalamnya anak-anak yang belum akil baligh. Demikian pertanyaan apakah zakat fitrah diwajibkan atas anak yang belum akil baligh, terjawab sudah.
       Namun zakat fitrah disini tidak dibebankan langsung kepada anak tersebut. Orang tuanyalah yang diwajibkan memenuhinya dengan hartanya sendiri atas nama anaknya. Kecuali kalau anak tersebut memiliki harta, zakat fitrah diambil langsung dari hartanya.
       Demikian antara lain keterangan dalam kitab I’anah Athalibin Syarah Fath Al-Mu’in pada pembahasan zakat fitrah. Jika zakat fitrah diwajibkan atas anak yang belum akil baligh, apakah hal yang sama juga berlaku untuk jenis zakat lain?. Dengan kata lain, apakah jika dia mempunyai sebidang tanah yang hasilnya telah mencapai 1 (satu) nishab, juga wajib dipungut zakat atasnya?
       Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat, antara yang mewajibkan dan yang tidak. Yang mewajibkan, seperti ulama Madzhab Syafi’I, lebih melihat zakat dari segi fungsinya, yakni membantu orang yang kekurangan dalam masalah ekonomi (lidaf’I al-hajah al-faqir) dan sifat hartanya ( al-mal al-zakawi)
       Dasar hukum mereka adalah qiyas (analogi), yakni menyamakan suatu perkara dengan perkara lain dalam hal hukum karena ada illah(alasan yang sama)
       Untuk lebih jelasnya semua ulama sepakat zakat diwajibkan atas orang akil baligh. Menurut Madzhab Syafi’I (illah) adalah an-numuw, yang artinya hartanya berkembang dan bertambah.
       Alasan yang sama juga ditemukan pada harta anak kecil. Karena hartanya juga berkembang dan senantiasa bertambah, zakat diwajibkan juga atasnya. Lain dari itu zakat disyariatkan dalam rangka ikut membantu mencukupi kebutuhan kaum yang memerlukan. Dengan demikia, tidak aneh jika hal ini dibebankan juga atas anak kecil. Malah sekilas hal itu lebih baik mengingat kebutuhn anak kecil relatif sedikit, sehingga jika dikurangi sebagian untuk zakat sama sekali tidak memberatkan.
       Karena masih kecil, orang tuanyalah yang berkewajiban mengeluarkan zakat dari harta anaknya yang belum akil baligh tersebut.
       Sebaliknya, ulama yang tidak mewajibkan, dalam hal ini Madzhab Hanafi, lebih memandang diri anak yang belum akil baligh dan mengaitkannya dengan masalah taklif. Argumentasi mereka, zakat adalah murni ibadah (ibadah mahdhah), sehingga anak kecil dan karena belum mukallaf, maka belum terbebani untuk menunaikannya.
       Perbedaan sudut pandang pad obyek permasalahan yang sama seperti itulah yang sering menimbulkan terjadinya perbedaan dalam mengambil keputusan hukum.
       Melihat kondisi prekonomian masyarakat yang masih mengandung banyak ketimpangan dan kesenjangan disana-sini, yakni pada saat kemakmuran masih jauh dari harapan, kiranya pendapat pertama layak diperhitungkan dan lebih rlevan. Penjelasan lebih lanjut bisa didapatkan pada kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peringatan Haul KH. Abdul Fattah Hasyim Ke 36 & Ny. Hj. Musyarrofah Bisri Ke 4, Pertemuan Alumni Besuk Pada Hari Kamis, 21 Maret 2013